| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0913715934942000 | Rp 339,273,506 | - | |
| 0830030201942000 | Rp 316,964,795 | tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan utama | |
| 0017873068942000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
| 0531285179943000 | - | - | |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - | - |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
Dwi Karya Konstruksi | 06*8**7****03**0 | - | - |
| 0014681068624000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | |
| 0316195429505000 | - | - | |
| 0029392057821000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
(RKS)
K/L/D/I : KEMEMTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SKPD / SATKER : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TERNATE
NAMA PPK : MUHAMMAD HASBULLAH HANAFI, S.IP
NAMA PEKERJAAN : PEMBERSIHAN DAN PEMATANGAN LAHAN KAMPUS II
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TERNATE
LOKASI PEKERJAAN : GAMBESI, KOTA TERNATE
NILAI PAGU : Rp. 345.578.000,-
NILAI HPS : Rp. 345.578.000,-
TAHUN ANGGARAN
2023
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
(RKS)
PEKERJAAN :
PEMBERSIHAN DAN PEMATANGAN LAHAN
KAMPUS II IAIN TERNATE
SYARAT – SYARAT TEKNIS UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.1 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh
dengan tanggung jawab serta teliti sesuai dengan ketentuan kontrak;
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara
yang akan dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari pengawas
lapangan atau pejabat yang berwenang;
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan – peraturan
pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan
pekerjaan ini.
Pasal 2
Lokasi dan Lingkup Pekerjaan
2.1 Lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan terletak di Kelurahan Gambesi,
Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;
2.2 Lingkup pekerjaan dimaksudkan adalah pekerjaan Pembersihan dan Pematangan
Lahan Kampus II Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate.
Pasal 3
Rencana Kerja
3.1 Selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK), Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan antara lain :
a. Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart
yang lengkap dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud
dalam Dokumen Kontrak;
b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan personalia yang akan
melaksanakan tugas pekerjaan;
c. Jadwal pengerahan tenaga kerja;
d. Jadwal penyediaan bahan / peralatan serta perlengkapan lainnya;
3.2 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang
telah diajukan tersebut di atas;
3.3 Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 4
Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan
4.1 Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapatkan persetujuan dari Pengawas
Lapangan atau Pejabat yang berwenang, “tidak” berarti bahwa Kontraktor
melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam Kontrak;
4.2 Tanah tempat pekerjaan dalam waktu Penawaran termasuk segala sesuati yang
berada dalam batas – batas lokasi yang ditentukan, semua benda yang ditemukan
di lapangan tersebut, tetap menjadi milik Pemberi Tugas dalam hal ini Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate;
4.3 Kantraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lobang-lobang dan bekas
galian-galian yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan
lagi untuk pekerjaan, serta harus bersih dari segala sampah / kotoran dan
bahan-bahan yang tidak diperlukan lagi;
4.4 Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan Inspeksi
kesetiap bagian pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di
bengkel Kontraktor atau Sub Kontraktor. Dalam hal ini Kontraktor harus
memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
pemeriksaan secara teliti dan lengkap;
4.5 Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan-
kendaraannya dan bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan-
kerusakan yang mungkin terjadi, baik di dalam lokasi proyek maupun di luarnya,
sehingga kembali seperti semula;
4.6 Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam
keadaan sempurna / selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan
sementara, pembersihan halaman dan sekitarnya sesuai dengan keinginan
Pengawas Lapangan.
Pasal 5
Setting Out
5.1 Untuk menentukan posisi dan ketinggian di lapangan Kontraktor harus
melakukan pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan
referensi Benchmark atau titik tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam
gambar atau atas petunjuk Pengawas Lapangan;
5.2 Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang
mempunyai presisi tinggi dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan
ke Pengawas Lapangan atau Pejabat yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan;
5.3 Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil
pengukuran yang dilaksanakan Kontraktor dilapangan, maka sebelum
melanjutkan pekerjaan yang mungkin dipengaruhi perbedaan tersebut,
Kontraktor harus melaporkan hal ini kepada Pengawas Lapangan atau pejabat
yang berwenang untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita
Acara;
5.4 Keputusan akan hasil pengukuran oleh Kontraktor akan didasarkan atas
keamanan konstruksi dan kelancaran operasional.
Pasal 6
Daerah Kerja dan Jalan Masuk
6.1 Kontraktor akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi
tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang
berlaku dan harus membatasi operasinya dilapangan yang betul – betul
diperlukan untuk pekerjaan tersebut;
6.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan / peralatan dan
jalur pengangkutan material dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan
Pengawas Lapangan atau Pejabat yang berwenang.
Pasal 7
Bahan dan Peralatan
7.1 Bahan dan peralatan yang akan diapaki dalam pekerjaan ini diutamakan produksi
dalam negeri yang memenuhi persyaratan yang ditentukan;
7.2 Jika Kontraktor mengajukan bahan atau peralatan yang lain yang akan digunakan
selain yang dipersyaratkan, maka mutunya minimal harus sama dengan yang
diisyaratkan dalam dokumen Kontrak. Sebelum pemesanan bahan atau peralatan
haris diberitahukan terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan atau Pejabat
yang berwenang yang meliputi jenis dan kuantitas bahan atau pelaratan yang
dipesan, untuk mendapat persetujuan;
7.3 Penumpukan bahan dan penempatan peralatan harus pada tempat yang baik.
Pasal 8
Kode, Standar, Sertifikat dan Literatur dari Pabrik
8.1 Kontraktor harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan,
standard bahan, katalog, rekomendasi dan sertifikat serta informasi lainnya yang
diperlukan untuk semua material yang digunakan dalam proyek ini serta
petunjuk pemasangan barang-barang tersebut harus mengikuti prosedur yang
direkomendasikan oleh pabrik.
Pasal 9
Lalu Lintas
9.1 Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan – bahan atau peralatan
untuk keperluan pekerjaan, Kontraktor harus berhati-hati sedemikian sehingga
tidak mengganggu kelancaran operasional atau menimbulkan kerusakan
terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan,
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.
Pasal 10
Cuaca
10.1 Pekerjaan harus dihentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang
mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan.
Pasal 11
Service Sementara
11.1 Apabila diperlukan, Kontraktor harus menyediakan air dan listrik yang
diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Pasal 12
Laporan Pekerjaan dan Dokumentasi Pekerjaan
12.1 Laporan Pekerjaan :
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana,
perubahan – perubahan yang mungkin terjadi dan harus mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi Tugas;
b. Kontraktor harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan;
c. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk,
peralatan yang digunakan, jumlah pekerjan / pegawai / karyawan, catatan
tentang isntruksi dari Pemberi Tugas / Direksi dan hal – hal lain yang dianggap
perlu;
d. Jumlha pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar
pekerjan ini setiap waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas dan berhak
mengadakan penelitian tentang produktivitas pekerjaan tersebut;
e. Setiap akhir pekan, Kontraktor harus menyampaikan laporan mingguan
kepada Pemberi Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang
bersangkutan, meliputi persediaan bahan dan peralatan di lokasi pekerjaan,
penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan, jumlah / macam dan
harga satuan bahan – bahan yang masuk dalam kejadian – kejadian penting
lainnya yang terjadi dalam pekerjaan yang mempengaruhi pelaksaan
pekerjaan;
f. Setiap akhir bulan, Kontraktor harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara
terperinci dan besarnya persentase terhadap keseluruhan / bagian, disamping
dokumentasi foto berwarna ukuran postcard yang menunjukan kemajuan
pekerjaan beserta peralatan yang dipakai dan lain – lain. Dokumentasi foto di
tempel pada album dengan keterangan – keterangan serta tanggal gambar –
gambar di ambil. Kontraktor harus meberikan kepada Pemberi Tugas
sebanyak 3 (tiga) set album atas biaya kontraktor;
12.2 Foto – Foto :
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang
berkenaan dengan kemajuan tahap pekerjaan, detail-detail yang akan ditutup,
adanya bencana dan sebagainya. Hasil cetakan foto tersebut harus disampaikan
pada Pengawas Lapangan atau Pejabat yang berwenang sebanyak 7 (Tujuh) set
atas biaya Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
(RKS)
PEKERJAAN :
PEMBERSIHAN DAN PEMATANGAN LAHAN
KAMPUS II IAIN TERNATE
SYARAT – SYARAT TEKNIS KHUSUS
Pasal 1
Lingkup Pekerjaan
1.1 Pekerjaan :
I. Persiapan
a. Mobilisasi Peralatan;
b. Administrasi dan Dokumentasi;
c. Gudang dan Barak Kerja;
d. Manajemen Keselematan Konstruksi (K3);
e. Papan Nama Proyek
II. Land Clearing
a. Galian Biasa;
b. Timbunan Biasa dari Hasil Galian;
c. Pembersihan dan Pengupasan Lahan;
d. Pemotongan Pohon Pilihan diameter 15 – 30 cm;
e. Pemotongan Pohon Pilihan diameter 30 – 50 cm.
1.2 Persyaratan yang disebutkan berikut ini berlaku secara umum untuk semua
pekerjaan, kecuali untuk pekerjaan – pekerjaan yang di isyaratkan khusus.
Pasal 2
Pekerjaan Persiapan
2.1 Survey Lokasi :
a. Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama-sama dilakukan oleh Pemberi
Tugas / Pengawas Lapangan dengan Kontraktor untuk melihat kondisi
lapangan dan mencari kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan
gambar dengan kebutuhan aktual lapangan;
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan
melakukan pengukuran awal di lapangan.
2.2 Peralatan Kerja :
a. Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan;
b. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama pengangkutan
peralatan kerja yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu
lintas;
c. Pemberi Tugas / Pengawas Lapangan berhak memerintahkan untuk
menambah peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak
memenuhi peralatan;
d. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor diwajibkan untuk segera
menyingkirkan alat – alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang di
akibatkannya dan membersihkan bekas- bekasnya.
2.3 Gudang Bahan Peralatan dan Barak Kerja ;
a. Kontraktor harus menyediakan gudang dan barak kerja yang bersifat non
permanen dengan luas yang cukup untuk menyimpan bahan bangunan dan
peralatan – peralatan agar terhindar dari cuaca dan pencurian;
b. Kontraktor mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan
serta barak kerja yang harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan
/ Pejabat yang berwenang;
2.4 Patok – Patok Referensi, Bouwplank dan Pengukuran ;
a. Pengawas Lapangan / Pejabat yang berwenang akan menetapkan Benchmark
sebagai referensi yang ditetapkan dilapangan. Bila Benchmark belum ada
maka Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark sesuai petunjuk
Pengawas Lapangan atau Pejabat yang berwenang;
b. Kontraktor harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok-patok
pembantu, sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin
ketelitian, bentuk, posisi, arah elevasi dan lain-lain, yang harus dipelihara
keutuhan letak dan ketinggiannya selama pekerjaan berlangsung;
c. Sebelum pekerjaan dimulai, patok-patok pembantu, bouwplank harus
disetujui Pengawas Lapangan / Pejabat yang berwenang. Patok-patok dan
referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum diperintahkan oleh
Pengawas Lapangan atau Pejabat yang berwenang.
2.5 Izin – Izin :
Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-
izn yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara
lain: izin penerangan / listrik, izin pengambilan material, izin pembuangan, izin
pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan / peraturan daerah setempat.
Pasal 3
Pekerjaan Tanah
3.1 Galian :
a. Umum
Galian Tanah adalah Galian yang diangkut dari lokasi pekerjaan menuju lokasi
yang akan ditimbun, kemudian dilaksanakan perataan dan pemadatan;
b. Bahan
Material galian diambil dari lokasi pekerjaan, yang ada disekitar lokasi yang
akan digali yang telah ditunjuk oleh Direksi / Pejabat Pembuat Komitmen
dengan menggunakan Excavator.
Segala biaya yang berhubungan dengan pengambilan, pengangkutan, harus
sudah tercakup dalam harga satuan pekerjaan;
c. Petunjuk Direksi atau Pejabat yang berwenang :
- Direksi / Pejabat yang berwenang dapat memberikan petunjuk tambahan;
- Bila terjadi ketidak sesuaian dengan persyaratan ataupun ketentuan –
ketentuan yang telah ditetapkan, Kontraktor diwajibkan untuk
memperbaiki / menyempurnakan sesuai petunjuk dari Direksi / Pejabat
yang berwenang. Segala biaya dan resiko akibat perbaikan /
penyempurnaan tersebut menjadi tanggungan Kotraktor.
Pasal 4
Pekerjaan Lain – Lain (Akhir)
4.1 Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus
dibersihkan;
4.2 Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya
sendiri oleh Kontraktor;
4.3 Didalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor wajib mematuhi petunjuk dan
ketentuan yang disampaikan Pengawas Lapangan atau Pejabat yabg berwenang;
4.4 Dokumentasi berupa foto - foto, awal pelaksanaan, sedang pelaksanaan yang
meliputi segmen-segmen pekerjaan, dan akhir pelaksanaan mutlak harus ada;
4.5 Kontraktor harus membuat dan menyampaikan laporan harian, mingguan, dan
bulanan kepada Pengawas Teknik / Pejabat yang berwenang secara periodik.
Biaya pembuatan laporan dan dokumentasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
4.6 Personel manajerial / pendukung yang akan ditugaskan dalam melaksanakan
pekerjaan ini harus memenuhi persyarat sebagai berikut :
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat
No. pekerjaan yang akan Pendidikan
Kerja (Tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan
1. Pelaksana SMK / Sederajat 1 (satu) Tahun Sertifikat
Ketrampilan
Teknisi
Pengerukan (TA
042)
2. Pelaksana S.1 Sipil 0 (nol) Tahun Petugas /
Pelaksana K3
Konstruksi
4.7 Peralatan utama yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini yaitu :
No. Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Bukti Kepemilikan
1. Excavator 0,93 m3 1 Unit Invoice / Kuintanasi / Nota / Surat
dan 140 Dukungan / Surat Sewa
HP
2. Dump Truck 4 m3 2 Unit STNK & BPKB / Surat Dukungan /
Surat Sewa
3. Chainsaw 18 Inch 2 Unit Invoice / Kuintanasi / Nota / Surat
dan 1,5 Dukungan / Surat Sewa
kW (2,0
bhp)
4.8 Jangka Waktu Pelaksanaan yaitu 60 (enam puluh) hari kalender.
Ternate, …. Agustus 2023
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TERNATE
PEJABAT PEMBAUT KOMITMEN (PPK)
MUHAMMAD HASBULLAH HANAFI, S.IP
Nip. 197511022002121002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 July 2019 | Revitalisasi Kawasan Makassar Timur | Kota Ternate | Rp 3,500,000,000 |
| 24 January 2020 | - Pembangunan Gedung Operasional Type 50 (1 Unit) Dan Type 36 (4 Unit) Termasuk Meubelair | Kementerian Perhubungan | Rp 1,455,000,000 |
| 18 May 2022 | Pembangunan Landscape Rumah Adat Malifut | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,284,136,000 |
| 17 June 2019 | Penataan Taman Lingkungan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,268,750,000 |
| 9 December 2020 | Pembuatan Pagar Pengaman Sisi Udara | Kementerian Perhubungan | Rp 900,171,000 |
| 22 June 2022 | Penataan Taman Tahap II Taman Fagogoru | Kab. Halmahera Tengah | Rp 750,000,000 |
| 11 February 2020 | Pembangunan Gedung Operasional Type 72 (1 Unit) | Kementerian Perhubungan | Rp 576,000,000 |
| 11 August 2022 | Pembangunan Lanjutan Taman Rsud Sofifi | Provinsi Maluku Utara | Rp 400,000,000 |