| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0731682647322000 | Rp 1,940,502,000 | 92.16 | 93.73 | - | |
Arihta Teknik Persada Jakarta | 0732031778002001 | Rp 1,987,069,275 | 76.59 | 80.8 | - |
| 0016385304008000 | Rp 2,053,342,380 | 86 | 87.7 | - | |
| 0012771861308000 | Rp 2,148,378,915 | 86.55 | 87.3 | - | |
| 0831137294911000 | Rp 2,210,450,670 | 77.9 | 79.88 | - | |
| 0017647132015000 | Rp 2,261,854,770 | 87.05 | 86.8 | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0011188372424000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0020885844727000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0012116950805000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015311541615000 | - | - | - | - | |
| 0843189317013000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0802459040322000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0926482654805000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0813017357701000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016147290722000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas (passing grade) nilai sub unsur mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0012162715441000 | - | - | - | - | |
| 0016910150805000 | - | - | - | - | |
| 0017868985701000 | - | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I | 0615348331701001 | - | - | - | - |
CV Bangun Jaya Khatulistiwa | 09*7**8****07**0 | - | - | - | - |
| 0033523101701000 | - | - | - | - | |
PT Mahakarya Abadi Konsultan | 09*8**3****01**1 | - | - | - | - |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
| 0026824698701000 | - | - | - | - | |
| 0016683377008000 | - | - | - | - | |
| 0837412964101000 | - | - | - | - | |
| 0416574572216000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0016231052201000 | - | - | - | - | |
| 0615610565701000 | - | - | - | - | |
| 0722913894701000 | - | - | - | - | |
| 0840481832822000 | - | - | - | - | |
| 0938026036421000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0844515015701000 | - | - | - | - | |
| 0029912284701000 | - | - | - | - | |
| 0023739113701000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0755266582701000 | - | - | - | - | |
| 0025280298701000 | - | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | - | |
| 0016832297031000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 12 Telp. 732414 Fax 761746
PONTIANAK 78116
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI (MK)
PEMBANGUNAN ASRAMA HAJI
KANTOR WILAYAH KEMENTARIAN AGAMA
PROVINSI KALIMANATAN BARAT
SATUAN KERJA : KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
KALIMANTAN ABARAT (418673)
LOKASI : JL. LETJEN SUTOYO NO.12 KELURAHAN PARIT TOKAYA
KECAMATAN PONTIANAK SELATAN, KOTA PONTIANAK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
TAHUN ANGGARAN : 2024
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 12 Telp. 732414 Fax 761746
PONTIANAK 78116
K E R A N G K A A C U A N K E R J A
( K A K )
Program : Kerukunan Umat dan Pelayanan Kehidupan Beragama
Kegiatan : Pelayanan Haji Dalam Negeri
Klasifikasi Rincian Output : Layanan Publik Lainnya
(KRO)
Rincian Output (RO) : Asrama Haji yang Profesional Melayani
Komponen : Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji
Sub. Komponen : Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Barat
Detil Kegiatan : Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan Asrama Haji Kanwil
Kemenag Provinsi Kalimantan Barat.
Satuan Kerja : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Sumatera Barat.
1. PENDAHULUAN
1.1. UMUM
Setiap bangunan gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
berfungsi/ bermanfaat bagi masyarakat. Mengacu pada, Peraturan Menteri PUPR Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
dimana penyedia jasa manajemen konstruksi digunakan untuk:
a. bangunan bertingkat di atas 4 (empat) lantai; dan/atau
b. bangunan dengan luas total di atas 5.000 m²(lima ribu meter persegi); dan/atau
c. bangunan khusus; dan/atau
d. yang melibatkan lebih dari satu penyedia jasa perencanaan maupun penyedia jasa
pelaksana konstruksi; dan/atau
e. yang dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project).
2) Penyedia jasa Manajemen Konstruksi (MK) akan melaksanakan pengendalian/
pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi
pada pekerjaan fisik Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat.
3) Secara Kontraktual penyedia jasa Manajemen (MK) bertanggung jawab kepada Pejabat
Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat;
4) Penyedia jasa manajemen konstruksi tidak dapat merangkap sebagai penyedia jasa
perencanaan konstruksi untuk pekerjaan yang bersangkutan;
5) Penyedia jasa manajemen konstruksi bertugas sejak ditetapkan berdasarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai dari tahap perencanaan teknis sampai serah terima
akhir pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada tahap
pelaksanaan konstruksi.
1.2. LATAR BELAKANG
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan dari Satuan Kerja
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Agar pelaksanaan
pekerjaan Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat
dapat berlangsung dengan arah yang benar, dan mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan yang mungkin terjadi sehingga bangunan dapat menjamin keselamatan
pengguna dan lingkungannya, berfungsi maksimal dan aksesibel sehingga kegagalan
konstruksi maupun kegagalan bangunan dapat dihindari maka diperlukan adanya penyedia
jasa Manajemen Konstruksi. Penyedia jasa Manajemen Konstruksi inilah yang nantinya
bertugas untuk melaksanakan pengendalian/pengawasan terhadap pekerjaan yang
dilakukan oleh Penyedia jasa Perencana dan Penyedia Jasa Konstruksi yang ikutserta dalam
proyek bersangkutan, yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya serta administrasi
kontrak. Secara kontraktual Penyedia jasa Manajemen Konstruksi (MK) bertanggung jawab
kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam kegiatan operasionalnya, penyedia jasa
Manajemen Konstruksi (MK) mendapatkan bantuan bimbingan teknis dan administrasi dalam
menentukan arah pekerjaan pengendalian/pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen dibantu
Pelaksana/ Direksi Teknis. Untuk itu perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan penyedia jasa Manajemen Konstruksi (MK). Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa proses pelaksanaan pekerjaan sejak tahap
perencanaan sampai dengan penyerahan pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan sesuai dengan
standar teknis sehingga menjadi tepat guna, tepat kualitas dan tepat sasaran.
1.3. MAKSUD DAN TUJUAN
1) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa manajemen
konstruksi yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan dalam pelaksanaan tugas;
2) Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa pengawas konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal
sesuai KAK ini.
1.4. SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan penyedia jasa manajemen konstruksi ini adalah:
1) Terarahnya secara teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Asrama Haji
Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat;
2) Terkendalinya pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Asrama Haji Kanwil
Kemenag Provinsi Kalimantan Barat secara kualitas dan kuantitas, tepat waktu, dalam batas
biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib administrasi melalui
pengawasan yang baik;
3) Terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan sesuai
peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
1.5. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA DAN KEGIATAN
1) Satuan Kerja : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
2) Nama Kegiatan : Manajemen Konstruksi Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag
Provinsi Kalimantan Barat.
3) Tahun anggaran : 2024
4) Sumber Dana : APBN (SBSN)
1.6. SUMBER PENDANAAN
1) Biaya Manajemen Konstruksi
Pagu Dana pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) ini sebesar Rp. 2.335.947.000,- (Dua
Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuah Ribu
Rupiah).
2) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian (Kontrak) yang dibuat oleh
PPK Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dengan
Penyedia jasa Manajemen Konstruksi hasil pengadaan.
3) Biaya pekerjaan Penyedia jasa Manajemen Konstruksi dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan penyedia jasa Manajemen
Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku, minimal yang terdiri dari:
a) Remunerasi Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang;
b) Materi dan penggandaan laporan;
c) Biaya ATK, Supplies Komputer dan Printer;
d) Pajak dan lainnya.
4) Pembayaran biaya Penyedia jasa Manajemen Konstruksi didasarkan pada pengeluaran
nyata/real dan tahap pembayaran dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan
Penyedia Jasa Konstruksi.
2. DATA – DATA PENUNJANG
2.1 LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a) LINGKUP KEGIATAN
Lingkup Kegiatan; adalah melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Manajemen Konstruksi Asrama Haji Kanwil Kemenag Prov.Kalbar
b) LOKASI KEGIATAN
Jalan Jenderal Kota Pontianak
2.2 DATA DASAR
1) Kerangka Acuan Kerja merupakan data awal yang harus dipenuhi atau diperhatikan.
Setiap pengadaan data dan informasi harus diupayakan oleh Penyedia Jasa. Pengguna jasa
akan menyediakan data-data dasar sepanjang tersedia setelah diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja yang meliputi:
a. Laporan Konsultan Perencana;
b. Dokumen Teknis Perencanaan;
c. Dokumentasi kondisi eksisting bangunan;
d. Perijinan yang sudah ada dari Pemerintah Prov. Kalbar terkait Bangunan Gedung
Asrama Haji Kanwil Kemenag Prov. Kalbar.
2) Penyedia jasa diwajibkan melakukan explorasi dari data dasar yang tersedia termasuk
data sekunder lainnya yang dilakukan baik oleh instansi yang ada di pusat maupun yang
ada di daerah untuk sinkronisasi pelaksanaan kegiatan, standar teknis dan standar
profesi yang berlaku termasuk semua peraturan terkait baik di pusat maupun di daerah
yang terbaru;
3) Untuk melaksanakan tugasnya penyedia jasa Manajemen Konstruksi harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Pemberi Tugas
dalam KAK / Pengarahan Penugasan ini;
4) Penyedia jasa Manajemen Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Jasa
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan pengendalian dan pengawasan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa Manajemen
Konstruksi.
2.3 LINGKUP PEKERJAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Lingkup Pekerjaan Penyedia jasa Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas), dan tertib administrasi di dalam
kegiatan Pembangunan Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat mulai dari
tahap Persiapan Pekerjaan sampai tahap masa pemeliharaan berakhir (Serah Terima Akhir/
FHO Pekerjaan). Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
lingkup tugas Manajemen Konstruksi adalah :
1) Tahap Review Desain
a) Mereview produk perencanaan Basic Desig, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
b) membuat laporan review desain pada dokumen teknis sebagai acuan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
2) Tahap Persiapan Pengadaan
a) Membantu Pengguna Jasa dalam Dokumen Persiapan Pengadaan;
b) Membantu/Memberikan Masukan Pengguna Jasa/Pokmil Dalam Proses Tender;
3) Tahap Konstruksi
a) Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
b) Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
c) Membantu/memberi masukan kepada PPK dalam menysusun dokumen persiapan
pengadaan,membantu dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
PCM dan MC-0;
d) Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RKK Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
e) Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan;
f) Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama,
dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam
rangka MC-0, memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan lampiran
teknis;
g) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
h) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
i) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan.
j) melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
k) melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
6. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
8. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I.
9. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan.
10. bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunangedung.
11. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
12. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB.
13. membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
14. membantu Pengelola Kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
15. menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
2.4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a) Jangka waktu pelaksanaan Manajemen Konstruksi selama 240 (dua ratus empat
puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK;
b) Konsultan Manajemen Konstruksi mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan
pada masa pemeliharaan hasil pelaksanaan konstruksi.
2.5 KEBUTUHAN TENAGA AHLI
a. Personil Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi
Penyedia Jasa Manajemen Konstruksi harus menyediakan tenaga ahli dan tenaga
pendukung yang memenuhi persyaratan dan disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan
ditinjau dari lingkup (besarnya) kegiatan dan kompleksitasnya. Untuk pekerjaan ini,
tenaga ahli dan tenaga pendukung yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa Penyedia
jasa adalah sebagai berikut:
NO. URAIAN PERSONIL KUALIFIKASI PENDIDIKAN PENGA JUMLA
LAMAN H
A. Team Leader
SKK/SKA Ahli S2-Teknik
1 Team Leader 5 Th 1 Orang
Manajemen
Sipil/ Arsitektur
Konstruksi Madya
B. Supervision
Engineer
Ahli Arsitektur
1 SKK/SKA Ahli S1-Arsitektur 5 Th 1 Orang
Bangunan Gedung
Arsitek Madya
2 Ahli Struktur SKK/SKA Ahli S1-Teknik Sipil 5 Th 1 Orang
Bangunan Gedung Teknik Bangunan
Gedung Madya
3 Ahli Geoteknik SKK/SKA Ahli S1-Teknik 5 Th 1 Orang
Geoteknik Madya Geoteknik
SKK/SKA Ahli
4 Ahli Mekanikal S1-Mekanikal/ 5 Th 1 Orang
Teknik Mekanikal
Elektrikal dan Elektrikal
Madya/Teknik
Plambing
Tenaga Listrik
Madya/Teknik
Plambing dan
Pompa Mekanik
Madya
C. Quality Engineer
Ahli Arsitektur SKK/SKA Ahli
1 S1-Arsitektur 2 Th 1 Orang
Arsitek Muda
Bangunan Gedung
Ahli Struktur SKK/SKA Ahli
2 S1-Teknik Sipil 2 Th 1 Orang
Bangunan Teknik Bangunan
Gedung Muda
Gedung
SKK/SKA Ahli
3 Ahli Geoteknik S1-Teknik Sipil 2 Th 1 Orang
Geoteknik Muda
SKK/SKA Ahli
4 Ahli Bahan S1-Teknik Sipil 2 Th 1 Orang
Bahan
Bangunan/Gedung
Bangunan/Gedun
g Muda
4 Ahli Mekanikal SKK/SKA Ahli S1-Mekanikal/ 2 Th 1 Orang
Elektrikal dan Teknik Mekanikal Elektrikal
Muda/Teknik
Plambing
Tenaga Listrik
Muda/Teknik
Plambing dan
Pompa Mekanik
Muda
D. Quantity Engineer
SKK/SKA Quantity
1 Quantity Engineer S1 Teknik Sipil 3 Th 1 Orang
Surveyor Muda
E. HSE
SKK/SKA Ahli K3
1 Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik 3 Th 1 Orang
Konstruksi Muda
TENAGA
F.
PENDUKUNG
Inspektur Pengawas SKT Pengawas
1 D3 Teknik Sipil 2 Th 1 Orang
Bangunan Gedung
Bangunan Gedung
Sipil
2
Inspektur Pengawas
SKT Pengawas
Bangunan Gedung Bangunan D3 Arsitektur 2 Th 1 Orang
Arsitektur
Gedung
3
Inspektur Pengawas SKT Pelaksana D3 Teknik
1 Orang
Lapangan
Bangunan Gedung Mekanikal/ 2 Th
Pekerjaan ME
MEP Elektrikal
Bangunan Gedung
Bertingkat Tinggi
4 Tenaga Adiministrasi - D3 2 Th 1 Orang
5 Quantity Surveyor SKT Quantity D3 Teknik 2 Th 1 Orang
Surveyor
Sesuai dengan ketentuan, maka tenaga personil diatas harus memiliki Sertifikat
Tenaga Ahli (SKA) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dari Asosiasi/ Lembaga
Sertifikasi Profesi dan dilengkapi dengan Curriculum Vitae (pengalaman dilengkapi
dengan referensi/ surat keterangan).
b. Daftar Minimal Tenaga Personil didalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. Team Leader
Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan
mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Manajemen Konstruksi dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tugas Team Leader mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk
setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada
PPK sehingga dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk
untuk pekerjaan pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
b) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Manajemen Konstruksi
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi
penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai
apa yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak
pekerjaan konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan.
f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi
tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara
tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak
tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan
dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
l) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
atas usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
n) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang
(as-built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
2. Supervision Engineer (SE)
Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang melakukan
pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain
dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi
pekerjaan. SE bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas Supervision Engineer (SE) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
b. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
c. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
d. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat Izin
Laik Operasi (SILO);
e. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
f. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri dan
barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi;
g. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
h. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan
dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader;
i. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
j. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
k. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi.
3. Quality Engineer
Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan dan
pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi.
Tugas Quality Engineer terdiri atas:
a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
b. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya;
d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu
dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
4. Quantity Engineer
Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan kuantitas
serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil
pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas Quantity Engineer terdiri atas:
a. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
b. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
c. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
d. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
e. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau
kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
f. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
h. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
i. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
j. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
5. Health Safety Environment (HSE) Engineer
Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang
memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan
konstruksi
Tugas Health Safety Environment (HSE) Engineer terdiri atas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
c. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
d. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin
terjadi di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari
bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut
(probability);
e. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
f. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
g. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
h. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau
catatan terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
i. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang
diambil.
2.6 KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah:
A. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh Kontraktor yang menyangkut kuantitas, kualitas, biaya dan waktu
serta kelengkapan dan kelancaran administrasi ketepatan pekerjaan yang efisien,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan
Dokumen Pelaksanaan, serta dapat diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
Minimal dokumen yang dihasilkan selama proses Manajemen Konstruksi adalah:
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan Manajemen Konstruksi.
2. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk penting dari
Konsultan Manajemen Konstruksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan, konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume kemajuan pekerjaan, tenaga,
dan hari kerja.
4. Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
6. Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan pekerjaan, yang dilengkapi
dengan Value Engneering.
7. Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
8. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
9. Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
10. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing).
11. Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap dengan administrasi pendukung.
12. Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings), Bar Chart dan S Curve sertaNet
Work Planning yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
B. Konsultan Manajemen Konstruksi diminta menghasilkan keluaran yang lengkap sesuai
dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran pelaksanaan kegiatan satuan
kerja yang berhubungan dengan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi.
2.8 PELAPORAN
Jenis laporan Manajemen Konstruksi yang harus diserahkan ke Pejabat Pembuat Komitmen
berupa hard copy
dan soft copy meliputi:
a) Laporan Pendahuluan ( Inception Report )
Laporan Pendahuluan ini diserahkan paling lambat 1 (satu) bulan kalender setelah
turunnya SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar dan telah dibahas dengan Tim Teknis terkait.
b) Laporan Mingguan (Weekly Report )
Laporan Mingguan diserahkan tiap minggu kalender sejak dimulainya pelaksanaan
fisik. Jumlahnya sebanyak 5 (lima) eksemplar, laporan ini akan dibahas dengan Tim Teknis
terkait.
c) Laporan Bulanan ( Monthly Report )
Laporan Bulanan diserahkan tiap akhir bulan kalender selama pelaksanaan fisik
berlangsung. Jumlahnya sebanyak 5 (lima) eksemplar, laporan ini akan dibahas dengan
Tim Teknis terkait.
d) Laporan Bulanan SMK3 ( Monthly Report )
Laporan Bulanan diserahkan tiap akhir bulan kalender selama pelaksanaan fisik
berlangsung. Jumlahnya sebanyak 5 (lima) eksemplar, laporan ini akan dibahas dengan
Tim Teknis terkait.
e) Laporan Akhir Pengawasan Konstruksi
Merupakan laporan akhir adalah akumulasi dari seluruh kegiatan pekerjaan
pendampingan ketika pelaksanaan fisik telah mencapai kondisi mutual check 100%.
Laporan Akhir diserahkan setelah kontrak habis, dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.
f) Laporan Pemeliharaan Berkala
Berisi tentang progres pemeliharaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa/kontraktor
setelah fasilitas terbangun dengan foto-foto update setiap bulan sekali selama masa
pemeliharaan berakhir, Laporan pemeliharaan diserahkan setelah masa pemeliharaan
habis, dengan jumlah 5 (lima) eksemplar.
g) Solid State Disc External
Berisi semua Softfile Laporan yang dikumpulkan dalam 3 jenis berbeda yaitu hasil
softfile yang dapat diedit dan final (bentuk menyesuaikan saat penyusunan xls,word, cad,
JPEG, dll) dan softcopy dokumen scan yang telah ditandatangani dalam format .pdf
Hardisk penyimpanan data berisikan data-data pengawasan selama proyek dikerjakan
: laporan harian, mingguan, bulanan, scan berita acara rapat koordinasi, test laboratorium,
dan sebagainya.
h) Kontainer Box
Kotak kontainer box sebagai tempat penyimpanan dokumen pengawasan yang terbuat dari
plastik tahan cuaca.
i) Laporan Dokumentasi :
Laporan Dokumentasi dicetak dalam kertas Majalah waterproof untuk menjadi sebuah profil
kegiatan yang menunjukan kemajuan setiap minggu pekerjaan dalam pengambilan
dokumentasi harus melalui titik yang sama agar perkembangan pekerjaan dapat terlihat
jelas
2.9 PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Manajemen Konstruksi Pembangunan Asrama Haji
Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat ini dibuat, untuk menjadi acuan dan dasar bagi
penyedia jasa, hendaknya penyedia memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka
selanjutnya penyedia jasa agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan
pejabat pembuat komitmen.
Ditetapkan :
Di Pontianak, 13 November 2023
Kuasa Pengguna Anggaran
Kanwil Kemenag Prov. Kalbar
DR. H. MUHAJIRIN YANIS, M.Pd
NIP. 196804281994031001