| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020250064514000 | Rp 1,057,498,113 | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
Adhiatama Makmur Sejahtera | 05*5**4****15**0 | - | - |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0930965231517000 | - | - | |
| 0633057260514000 | Rp 1,035,748,730 | 1. personil pelaksana tidak sesuai yang disyaratkan (Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung jenjang 7) 2. daftar peralatan dumptruk tidak sesuai dengan kapasitas yang disyaratkan 3. bukti peralatan beton molen dan genset tidak bermeterei 4. tabel B.1 dokumen RKK tidak sesuai persyaratan | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0844347252516000 | - | - | |
| 0019641281503000 | - | - | |
CV Kusuma Karya Amanah | 04*4**9****26**0 | - | - |
Inoki Manunggal Abdi Nagata | 05*5**5****21**0 | - | - |
| 0018361089507000 | - | - | |
CV Sentral Sketsa Solusindo | 06*0**3****05**0 | - | - |
| 0011442050513000 | - | - | |
CV Asih Jaya Sejahtera | 00*5**9****54**0 | - | - |
| 0827275264518000 | - | - | |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - |
| 0709382949505000 | - | - | |
| 0800796815333000 | - | - | |
| 0016483398505000 | - | - | |
PT Sahen Indonesia Teknik | 07*1**8****03**0 | - | - |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0634552905503000 | - | - | |
| 0316504562514000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0841488398513000 | - | - | |
| 0022277495822000 | - | - | |
| 0850777418517000 | - | - | |
| 0022539043505000 | - | - | |
| 0845501873518000 | - | - | |
| 0018360396507000 | - | - | |
CV Sinar Wijaya | 00*2**0****17**0 | - | - |
Pancasakti Gemilang | 04*6**3****13**0 | - | - |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0739652873501000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
PT Gia Hutama Mandiri | 06*0**0****43**0 | - | - |
| 0025751124501000 | - | - | |
| 0024033920501000 | - | - | |
| 0316708924542000 | - | - | |
PT Gafara Karya Abadi | 06*5**1****27**0 | - | - |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0961364130521000 | - | - | |
PT Garuda Bagus Raya | 05*9**5****43**0 | - | - |
| 0011316957439000 | - | - | |
| 0809773468518000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0312542632543000 | - | - | |
| 0313519415544000 | - | - | |
| 0316747336513000 | - | - | |
CV Pilar Mas Gemilang | 09*6**7****48**0 | - | - |
Wp Karya Utama | 06*8**8****04**0 | - | - |
| 0701448292424000 | - | - | |
| 0660061904503000 | - | - | |
PT Gilangrafa Maju Bersama | 09*8**1****18**0 | - | - |
| 0021275086002000 | - | - | |
CV Ra Inspira Tama | 06*6**1****53**0 | - | - |
PT Mitra Karya Rawapanjang | 09*6**7****32**0 | - | - |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
| 0661654483544000 | - | - | |
| 0702702028521000 | - | - | |
| 0022437610201000 | - | - | |
| 0015454408525000 | - | - | |
| 0747857431506000 | - | - | |
CV Obri Pratama Jaya | 09*7**1****05**0 | - | - |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0813441664507000 | - | - | |
| 0940727258513000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan K onstruksi
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Mijen Kota Semarang
1. LATAR BELAKANG
Setiap Bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan layak dari
segi mutu, biaya, dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik
dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis
pengadaan bangunan asset pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan
arah yang benar. Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik dilapangan diserahkan
kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor pelaksana melalui pelelangan umum. Kontraktor
Pelaksana akan melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang menyangkut beberapa
aspek mutu, volume, waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual Pelaksana
bertanggung jawab kepada Pengadilan Negeri Rantau selaku Kuasa Pengguna
Anggaran. Dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, kontraktor pelaksana akan
mendapat bantuan bimbingan untuk menentukan arah pekerjaan Pelaksanaan Fisik
dari Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk melaksanakan Pekerjaan Kontruksi Gedung pada KUA Kecamatan Mijen
memerlukan pihak lain sebagai mitra kerja pemerintah, yaitu perusahaan pelaksana
konstruksi yang profesional dan berpengalaman dibidangnya.
2. MAKSUD
Maksud dari Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan
Manasik Haji Kua Kec. Mijen Kota Semarang ini adalah untuk mendapatkan hasil karya
bangunan sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya yang sesuai dengan kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran
penyelesaian administrasi yangberhubungan dengan pekerjaan dilapangan.
3. TUJUAN
Tujuan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik
Haji Kua Kec. Mijen Kota Semarang adalah untuk meningkatkan pelayanan dan
kenyamanan, ketentraman di Lanjutan dalam
Uraian Singkat Pekerjaan K onstruksi
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Mijen Kota Semarang
rangka peningkatan pelayanan publik secara maksimal dilingkungan KUA Kecamatan
Mijen.
4. SASARAN
Sasaran pengadaan pelaksana konstruksi ini adalah tercapainya hasil pekerjaan
sesuai dangan isi dokumen kontrak dan peraturan yang berlaku.
5. LOKASI
JL. RM. HADISOEBENO. NO 5, Tambangan, Kec. Mijen, Kota Semarang
6. NAMA DAN ORGANISASI
Nama PPK :
NIP :
Proyek : Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan
Manasik Haji Kua Kec. Mijen Kota Semarang Tahun 2024
7. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai Sumber Pendanaan DIPA Tahun Anggaran 2024, dengan
Pagu sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) dan HPS sebesar
Rp. ………………,- ( ........................................ )
Klasifikasi : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersil (BG 004)
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 120 (serratus dua puluh) hari kalender
Masa Pemeliharaan berlaku selama : 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender
9. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah :
Uraian Singkat Pekerjaan K onstruksi
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Mijen Kota Semarang
1. Melaksanakan pekerjaan Kontruksi Gedung yang menyangkut kualitas (untuk
pekerjaan Beton disertakan dengan Uji Beton berupa Slump Test atau Test Kubus
Beton), Biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud
akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
dilapangan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yaitu terdiri dari :
a. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan control terhadap kondisi eksisting dilapangan.
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
d. Membuat Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja
Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau ditolak,
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
3. Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja), dan Laporan Bulanan yang diketahui oleh Konsultan
pengawas/MK, Direksi Teknis dan PPK.
4. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan).
6. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
7. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
9. Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan Pekerjaan.
Uraian Singkat Pekerjaan K onstruksi
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Mijen Kota Semarang
10. Dokumentasi/foto kegiatan setiap tahapan pekerjaan yang dicetak dan juga dalam
bentuk flasdish untuk diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
Pengawas.
11. Melaksanakan pemeliharaan selama masa pemeliharaan dan membuat laporan.
10. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen,
untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas adalah :
A. LAPORAN HARIAN
1) Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) sebanyak 5
eksemplar dan berisi antara lain, Buku harian yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpengaruhi syarat teknis.
2) Laporan harian berisikan keterangan tentang :
Tenaga Kerja.
Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
B. LAPORAN PELAKSANAAN
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya pekerjaan oleh
kontraktor atau 7 (tujuh) hari setelah SPMK ditandatangani sebanyak 5 eksemplar
yang berisi antara lain :
Review terhadap rencana kerja kontraktor.
Uraian Singkat Pekerjaan K onstruksi
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Mijen Kota Semarang
Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut.
Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek.
Monitor Masalah teknis dilapangan.
Monitor kendali Mutu.
Pemeriksaan Gambar Kerja.
Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai tahapan
kemajuan pekerjaan.
Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
11. PRODUKSI DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
12. SPESIFIKASI TEKNIS
SYARAT-SYARAT UMUM DAN LINGKUP PEKERJAAN
I. UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, pemborong harus mempelajari dengan benar
dan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada gambar-
gambar kerja dan RKS ini beserta lampiranya.
b. Pemborong diwajibkan melapor dan mengajukan ijin kerja (request) kepada
Direksi/Konsultan setiap akan melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.yang
dilampiri gambar shop drawing.
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja dan
RKS serta kesesuaiannya di lapangan maka pemborong diharuskan melapor
kepada Direksi/ Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana untuk segera
mendapatkan keputusan. Pemborong tidak dibenarkan memperbaiki sendiri
perbedaan dan kelainan tersebut. Akibat dari kelalain pemborong dalam hal ini
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
Uraian Singkat Pekerjaan K onstruksi
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Mijen Kota Semarang
d. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada pemborong selama
waktu pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan
pekerjaan (Aanwijzing) dan dianggap bahwa pemborong telah benar-benar
mengetahui tentang :
a. Letak Bangunan yang akan didirikan.
b. Batas Persil/Lahan maupun Kondisi pada saat itu.
c. Keadaan permukaan tanah/Kontur tanah.
e. Pemborong wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap
Gambar-gambar Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
f. Kontraktor Pelaksana/pemborong diwajibkan untuk membuat Gambar-gambar
penjelasan (Shop Drawing) berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail)
yang biaya pembuatan gambarnya menjadi tanggung jawab pemborong.
Gambar tersebut setelah disetujui Direksi/Konsultan Pengawas dan PPK secara
tertulis akhirnya menjadi gambar pelengkap dari Gambar-gambar Kerja yang
ada.
II. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan KontruksiGedung Lanjutan Pengadilan Negeri Rantau
di Kecamatan Rantau Kab. Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan denga rincian
pekerjaan sebagai berikut :
A. Pekerjaan Kontruksi Gedung, yang dilaksanakan meliputi :
Pembangunan Gedung :
a. Pekerjaan Struktur
b. Pekerjaan Arsitektur
c. Pekerjaan MEP
Uraian Singkat Pekerjaan K onstruksi
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Mijen Kota Semarang
III. SARANA KERJA
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja ditapak dapat
tercapai.
IV. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan ditetapkan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
konsultan pengawas/(MK) atau Konsultan Perencana secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan ditapak setelah konsultan pengawas berunding
terlebih dahulu dengan perencana.
Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meliputi terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil,ketinggian,lebar,ketebalan,luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
belum dicantumkan dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada konsultan pengawas/MK dan konsultan pengawas memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan PPK
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
pengawas/MK. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang kelalaian menjadi
tanggung jawab kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Uraian Singkat Pekerjaan K onstruksi
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Mijen Kota Semarang
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing dua
8alinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui ditempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan pengawas dan direksi setiap
saat dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen
tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
V. JAMINAN KUALITAS
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai denga dokumen kontrak.
Apabila diminta, kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap
tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
Demikianlah Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk pedoman dalampelaksanaan
pekerjaan.
Semarang, 25 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 March 2013 | Peningkatan Jl. Ngaringan - Dumpil ( Ngarap -Arap ) | LPSE Kab. Grobogan | Rp 1,018,500,000 |
| 23 September 2022 | Peningkatan Ruas Jalan A.Yani Kec. Purwodadi | Kab. Grobogan | Rp 996,625,000 |
| 6 May 2014 | Peningkatan Jl. Kuwu - Karangrejo | Rp 600,000,000 | |
| 5 May 2014 | Peningkatan Jl. Kapung - Glapan | Rp 487,500,000 | |
| 17 May 2014 | Peningkatan Jl. Harjowinangun - Saban | Rp 400,000,000 | |
| 6 May 2014 | Peningkatan Jl. Lebak - Lebengjumuk | Rp 400,000,000 | |
| 20 February 2023 | Peningkatan Jalan Jambangan - Randu Kec. Geyer | Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan | Rp 396,250,000 |
| 8 June 2018 | Peningkatan Ruas Jalan Dalam Kota Wirosari | Kab. Grobogan | Rp 390,085,000 |
| 15 February 2016 | Peningkatan Jl. Lebak - Lebengjumuk | LPSE Kab. Grobogan | Rp 385,500,000 |
| 23 September 2014 | Peningkatan Jl. Tentara Pelajar | Rp 293,000,000 |