| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033159609805000 | Rp 24,999,280,000 | - | |
| 0752758060833000 | - | - | |
| 0708952189805000 | - | - | |
| 0313671513013000 | - | - | |
Genggam Putra Pratama | 00*8**8****09**0 | - | - |
| 0015025984812000 | - | - | |
PT Citra Karya Tobindo | 08*4**1****61**0 | - | - |
PT Cinco Jaya Perkasa | 09*1**1****13**0 | - | - |
| 0314670027005000 | Rp 25,271,039,342 | 1. Status SBU Subkontrak pemasangan kerangka baja (KK012) DICABUT 2. Peralatan utama Excavator tidak melampirkan bukti pembelian dari distributor alat berat 3. Surat perjanjian sewa peralatan berupa crop dan scan (tanda tangan dan stempel)pemberi sewa hanya melampirkan invoice excavator asli | |
PT Bumi Palapa Perkasa | 08*4**3****51**1 | Rp 24,497,256,175 | Status SBU BG 006 dicabut |
| 0015848468804000 | Rp 23,657,174,038 | Tidak menyampaikan pengalaman pada tabel isian kualifikasi yang dapat dihitung sebagai KD | |
| 0028216265805000 | Rp 25,345,276,804 | 1. Daftar peralatan utama berbeda yang diaploud dengan yang dibawa saat klarifikasi 2. Dokumen perjanjian sewa peralatan tidak sesuai yang diaploud dengan dokumen yang dibawa saat klarifikasi 3. Personil Ahli K3 Konstruksi, Pengalaman Tahun 2019 sedangkan Sertifikat keahlian terbit tahun 2020 | |
| 0016115099812000 | Rp 25,717,942,346 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0211001284629000 | - | - | |
| 0026826370542000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0422895961813000 | - | - | |
| 0020322574105000 | - | - | |
| 0032350076811000 | - | - | |
| 0841174691307000 | - | - | |
| 0029556164326000 | - | - | |
| 0019374065805000 | - | - | |
| 0019082593831000 | - | - | |
CV Rafah Jaya | 0804861029814000 | - | - |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | - | - |
| 0027021039804000 | - | - | |
| 0849281647619000 | - | - | |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0666574512805000 | - | - | |
| 0029647195802000 | - | - | |
| 0012150009806000 | - | - | |
| 0943084384323000 | - | - | |
| 0829973072811000 | - | - | |
| 0015597883831000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
| 0024699977805000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
CV Infinite Lestari | 04*4**4****05**0 | - | - |
| 0022989123517000 | - | - | |
| 0017240094526000 | - | - | |
| 0025619321101000 | - | - | |
| 0716017736714000 | - | - | |
| 0013169297003000 | - | - | |
| 0011117983812000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Putri Ilham | 07*9**8****22**0 | - | - |
| 0401419965047000 | - | - | |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0013934872003000 | - | - | |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - |
| 0858221666804000 | - | - | |
| 0032292914955000 | - | - | |
| 0018553982101000 | - | - | |
| 0929604312439000 | - | - | |
| 0624629929814000 | - | - | |
| 0744197849805000 | - | - | |
| 0749794129803000 | - | - | |
| 0817354814804000 | - | - | |
| 0028849347801000 | - | - | |
| 0316906965805000 | - | - | |
| 0019062090812000 | - | - | |
CV Banera Cipta Consultant | 08*2**8****22**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0764105896822000 | - | - | |
| 0836810721942000 | - | - | |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0946009628443000 | - | - | |
PT Aditama Indonesia Persada | 08*0**8****04**0 | - | - |
| 0021009758812000 | - | - | |
| 0311711469439000 | - | - | |
| 0537594954814000 | - | - | |
| 0712537562805000 | - | - | |
| 0013220157009000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0026433359805000 | - | - | |
| 0938183845113000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0316799634625000 | - | - | |
| 0032193492101000 | - | - | |
| 0903524700804000 | - | - | |
| 0019467448915000 | - | - | |
| 0033528480722000 | - | - | |
PT Amanah Aceh Darussalam | 04*3**7****01**0 | - | - |
| 0816128284023000 | - | - | |
| 0024712408802000 | - | - | |
| 0314463787445000 | - | - | |
| 0025121849503000 | - | - | |
| 0755128766805000 | - | - | |
| 0023668783653000 | - | - | |
| 0023946791822000 | - | - | |
| 0763838919201000 | - | - | |
Pb Karya Jasa | 09*2**4****24**0 | - | - |
| 0717909824942000 | - | - | |
| 0611153941533000 | - | - | |
| 0015826324526000 | - | - | |
| 0742439615008000 | - | - | |
| 0029924404805000 | - | - | |
| 0015862709008000 | - | - | |
| 0841405707101000 | - | - | |
| 0312498165118000 | - | - | |
| 0931334056507000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
CV Citra Karya Persada | 0026166413802000 | - | - |
CV Gama Putra | 0021528765803000 | - | - |
| 0813863214801000 | - | - | |
CV Firman Jaya Sakti | 08*3**0****09**0 | - | - |
| 0661654483544000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
Panca Graha Agung | 09*2**6****04**0 | - | - |
| 0966688053805000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG SMART LABORATORIUM SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) MAJENE ANGGARAN SBSN
TAHUN 2024
I. PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Dengan melihat tantangan pengembangan pendidikan tinggi dimasa mendatang yang
semakin ketat sejalan dengan pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi. Tuntutan
terhadap kualitas sumber daya manusia menjadi lebih kompetitif mengharuskan
tenaga yang dihasilkan oleh perguruan tinggi menjadi lebih berkualitas. Sebagai
penghasil tenaga berkualitas dan memiliki kompetensi penyelenggaraan pendidikan
tinggi harus mampu menjadi pendorong dan bahkan sebagai motivator pembangunan
kawasan dan regional. Dari sisi pelayanan pendidikan, penyediaan fasilitas Sarana
Gedung Perkuliahan masih belum optimal karena merupakan aset yang menunjang
kelancaran proses belajar mengajar dan terus menerus dilakukan pembangunan
gedung sehingga menciptakan ruangan gedung kuliah yang memadai bagi dosen dan
mahasiswa seiring dengan bertambahnya mahasiswa dan program studi baru di STAIN
Majene. Untuk mewujudkan Tri Darma perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya
saing. Melalui kegiatan Pembangunan Gedung Smart Laboratorium, di Tahun
Anggaran 2024 ini, STAIN-Majene akan melaksanakan kegiatan Perencanaan yang
diharapkan konstruksi fisiknya dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 yang
akan datang.
Pembangunan Gedung Smart Laboratorium STAIN-Majene harus memenuhi standard
dan persyaratan serta spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi untuk operasional
Gedung Pendidikan serta aksesibilitasnya dengan kegiatan lain yang menunjang harus
dapat dikerjakan dengan lancar, sehingga diperlukan pembangunan gedung yang
dapat ditangani oleh tenaga-tenaga yang profesional dan berpengalaman dibidangnya.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi dalam melaksanakan pembangunan gedung negara yaitu Pembangunan
Gedung Smart Laboratorium STAIN-Majene Tahun Anggaran 2024 perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional
berpedoman pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong terwujudnya
Pembangunan Gedung Smart Laboratorium STAIN-Majene Tahun Anggaran 2024
Tahun Anggaran 2024 sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan sekitarnya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia, selain itu juga harus
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung pendidikan.
I.2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Smart Laboratorium STAIN-Majene Tahun Anggaran 2024 yang berisi
masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan
selesainya masa pemeliharaan.
1. Maksud
Maksud kegiatan ini adalah melaksanakan Pengadaan Jasa Pelaksana Pembangunan
Gedung Smart Laboratorium STAIN-Majene Tahun Anggaran 2024:
2. Tujuan
a. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang mampu melaksanakan
Pembangunan Gedung Smart Laboratorium STAIN-Majene Tahun Anggaran 2024.
b. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang akan bekerja sesuai dengan jadwal
proyek yang telah direncanakan;
c. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang mampu dan berkualitas dalam
melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam ruang lingkup pekerjaan;
d. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang dapat bekerja secara
profesional yang berpedoman pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja
dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana dengan baik.
e. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa pelaksana konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan
I.3. Sasaran
a. Mendapatkan kontraktor terbaik yang dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi
fisik Pembangunan Gedung Smart Laboratorium STAIN-Majene Tahun Anggaran 2024
dengan baik berdasarkan aspek biaya, mutu, waktu yang telah ditetapkan.
b. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pembangunan Gedung Smart
Laboratorium STAIN-Majene Tahun Anggaran 2024 ;
c. Penyelesaian pekerjaan Pembangunan Gedung Smart Laboratorium STAIN-Majene
Tahun Anggaran 2024
d. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
e. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail Engineering Design
(DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan
perencana (termasuk spesifikasi teknis dan gambar).
I.4. Lokasi
Lokasi : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri – Majene
Alamat : Jl. BLK Kel. Totoli Kec. Banggae Kabupaten Majene
I.5. Sumber Pembiayaan
a. Sumber pembiayaan kegiatan dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2024;
b. Biaya Pembangunan Konstruksi
Harga Perkiraan Sendiri Sebesar Rp 25.786.774.834,-(Dua Puluh Lima Miliar
Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu
Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) termasuk PPN 11% dan mengikuti
pedoman dalam :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 Tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor nomor 8 Tahun 2023 tentang pedoman
penyusunan perkiaraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
-
I.6. Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Satuan Kerja : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri - Majene
Alamat : Jl. BLK Kel. Totoli Kec. Banggae Kabupaten Majene
I.7. Referensi Hukum/Standar Tekhnis
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247) beserta perubahannya;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) beserta perubahannya ;
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
f. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1433);
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang pedoman
penyusunan perkiaraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
l. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
m. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan
Konstruksi;
n. Peraturan dan standar teknis harus mengacu dan menggunakan Standar Nasional
Indonesia (SNI) terkait dengan Bangunan Gedung, diantaranya :
- SNI 1726 2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan
Gedung dan non Gedung;
- SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk bangunan Gedung
dan struktur lain;
- SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan Gedung;
- SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik;
- SNI lainnya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan bangunan
lainnya seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal, elektrikal, plambing, sanitasi dsb.
II. STANDAR TEKNIS
II.1. Lingkup Kegiatan dan Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
adalah sebagai berikut:
a. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Smart Laboratorium STAIN-Majene Tahun
Anggaran 2024 yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi meliputi:
- Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau Provisional
Hand Over pekerjaan; dan
- Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir Final Hand Over pekerjaan.
b. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi teknis hasil
perancangan (DED, RKS, dan dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk
lingkup pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Penerapan SMKK;
3. Pekerjaan Struktur;
4. Pekerjaan Arsitektur;
5. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing;
c. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
d. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi segala
peraturan terkait konstruksi yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait mapun peraturan, keputusan dan/atau
rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
e. Kegiatan konstruksi fisik, tugas, tanggung jawab, dan wewenang Penyedia Pekerjaan
Konstruksi terdiri atas:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
yang memerlukannya;
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam kontrak;
6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan;
7. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil pekerjaan;
8. Menjaga ketepatan perhitungan perhitungan jumlah atau volume
9. Menjaga ketepatan waktu penyerahan;
10. Menjaga ketepatan tempat penyerahan;
11. Berkordinasi dengan penanggung jawab kegiatan terhadap perubahan hasil
perancangan (jika ada);
12. Membuat rangkuman aktivitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari Dokumen
Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan;
13. Melaporkan kepada penanggung jawab kegiatan dan Dinas yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang tentang kejadian berbahaya, kecelakaan
konstruksi, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk
laporan bulanan;
14. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari penanggung jawab
kegiatan;
15. Bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja, dan
penyakit akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan RKK;
16. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama
kegiatan pekerjaan konstruksi;Melakukan pengendalian risiko keselamatan
konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi:
- Tempat kerja;
- Peralatan kerja;
- Cara kerja;
- Alat pelindung kerja;
- Alat pelindung diri;
- Rambu-rambu; dan
- Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
17. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat- menyurat.
18. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
19. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi dimasa pemeliharaan
konstruksi.
f. Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk
Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
g. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
h. Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
i. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam pelaksanaan
pembangunan gedung kantor dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat
komponen dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan
TKDN.
j. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
1. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga
keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan
konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over).
2. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia Pekerjaan Konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa
konstruksi.
3. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
II.2. Spesifikasi Tekhnis Kontruksi
Spesifikasi teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED);
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi.
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
II.3. Laporan
Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir semua keluaran dan
ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan penyedia jasa bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi laporan yang disampaikan.
1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam Buku Harian
Lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi
pekerjaan harian.
Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
i. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
ii. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya;
iii. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan; .
iv. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan; v. Keadaan cuaca
termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan;
v. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan Kerja, Kontraktor Pelaksana,
dan Konsultan Supervisi;
vi. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan softcopy dalam media
penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1
(satu) hari kalender berikutnya
2. Laporan Mingguan
a. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal
penting yang perlu dilaporkan.
b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan softcopy dalam media
penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada saat
pelaksanaan rapat rutin mingguan.
3. Laporan Bulanan
a. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan softcopy dalam media
penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu pada bulan berikutnya.
4. Laporan Akhir
Laporan akhir dibuat dan diserahkan sebelum dilaksanakannya serah terima
pekerjaan 100%. Laporan akhir dilengkapi dengan:
a. Kompilasi dokumen Shop Drawing yang sudah disetujui oleh pemberi tugas,
konsultan perencana, dan konsultan pengawas.
b. Dokumen As Built Drawing (hard dan softcopy)
c. Seluruh risalah rapat mingguan untuk mengetahui keputusan- keputusan strategis/
teknis saat pemugaran berlangsung.
d. Sertifikat dari pihak yang berwenang terkait sertifikat layak operasi/ pengujian
fungsi.
e. Dokumen daftar supplier.
f. Bukti pelunasan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Konstruksinya.
g. Surat pernyataan bahwa kewajiban terhadap pihak ketiga yang terkait dalam
pembangunan ini telah diselesaikan dan menjadi tanggung jawab pihak penyedia
atau kontraktor.
h. Laporan kegiatan pelatihan/training
i. Pedoman pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan serta kartu garansi
Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan softcopy dalam media penyimpanan
elektronik.
II.4. Penerapan SMKK
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Pekerjaan harus berkomitmen
melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya zero accident, dengan
memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang memuat paling
sedikit :
a. Penyiapan RKK
b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan
c. Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri.
d. Asuransi dan perizinan
e. Personel keselamatan konstruksi
f. Fasilitas sarana, prasarana dan alat Kesehatan.
g. Rambu-rambu yang diperlukan
h. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai lingkup pekerjaan
dengan kebutuhan lapangan
i. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko keselamatan
konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, Penyedia Pekerjaan Konstruksi
wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) pekerjaan konstruksi dan
mempresentasikannya saat rapat PCM.
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK menjadi bagian dari
Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban dan
dokumentasi atas pelaksanaan penerapan SMKK kontraktor harus membuat
Laporan Pelaksanaan RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun RMPK
4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana pengelolaan
lingkungan dalam dokumen Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (RKPPL).
Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana manajemen lalu lintas dalam
dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP).
II.5. Kerahasiaan Data
1. Seluruh data dan softcopy file pekerjaan (Microsoft Word, Microsoft Excell dan lain-lain)
yang digunakan untuk evaluasi dan analisa selama pekerjaan ini wajib disampaikan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Data yang diperoleh Penyedia dari Pejabat Pembuat komitmen bersifat rahasia, dan
merupakan milik Pejabat Pembuat Komitmen dan sifat rahasia tersebut tetap melekat
meskipun perjanjian/pekerjaan ini telah berakhir.
3. Kebocoran atas rahasia tersebut oleh Penyedia akan dianggap sebagai pelanggaran
yang dapat dituntut oleh Pejabat Pembuat komitmen.
II.6. Kerahasiaan Data
1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan Konstruksi
berkewajiban mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia
sesuai dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan bahan material dan
peralatan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam negeri dilengkapi
dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN.
3. Untuk paket pekerjaan ini nilai capaian TKDN minimal sebesar 40%.
Majene, 04 Maret 2024
Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri
(STAIN) -
Majene| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 July 2019 | Pembangunan Rumah Sakit Jantung | Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 95,637,000,000 |
| 27 May 2023 | Pembangunan Kantor Bupati | Kab. Muna Barat | Rp 38,800,000,000 |
| 31 May 2023 | Pembangunan Tugu Pahlawan Nasional Sultan Himayatuddin Muhamad Said Kota Bau Bau (Lanjutan) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 36,999,999,880 |
| 10 March 2020 | Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim Di Samarinda | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 36,900,000,000 |
| 27 March 2019 | Pembangunan Ruang Perawatan Rumah Sakit (Tahap Ketiga) | Pemerintah Daerah Kabupaten Bone | Rp 35,347,300,000 |
| 22 October 2020 | Pembangunan Gedung Operasional (Lelang Tidak Mengikat) | Kementerian Perhubungan | Rp 28,462,000,000 |
| 22 July 2025 | Rumah Transmigran | Kementerian Transmigrasi | Rp 28,450,000,000 |
| 11 July 2022 | Pembangunan Gedung Kantor Gubernur Prov. Sultra (Tahap 1) | Provinsi Sulawesi Tenggara | Rp 27,625,345,900 |
| 23 April 2019 | Paket Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Sulawesi Selatan I Ta. 2019 (Rsnpp19-18) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 24,434,000,000 |
| 10 July 2017 | Pembangunan Ruang Perawatan Rumah Sakit (Tahap Pertama) | Pemerintah Daerah Kabupaten Bone | Rp 19,430,700,000 |