| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014914774514000 | Rp 1,860,078,608 | - | |
| 0952207736542000 | Rp 1,897,947,242 | - | |
| 0312542632543000 | Rp 1,956,260,459 | - | |
| 0650992928545000 | - | - | |
| 0014909915531000 | Rp 1,600,000,827 | 1. Daftar peralatan untuk Kapasitas Dump Truck yang disampaikan tidak sesuai MDP 2. Surat perjanjian sewa peralatan Dump Truck tidak ditandatangani Basah oleh pemberi sewa 3. Surat perjanjian sewa peralatan Excavator tidak ditandatangani oleh pihak pertama (Joko Priyadi) 4. Tidak ada bukti kepemilikan /penguasaan peralatan excavator oleh penjual (an. Aaang Kurniawan) | |
| 0932457401532000 | Rp 1,879,918,067 | 1. Bukti kepemilikan (Kwitansi /Nota) peralatan Genzet, Beton Molen, Concrete Vibrato dan Stamper tidak ada Alamat /identitas penjual 2. Bedasarkan Bukti Kepemilikan /identitas peralatan Dump Truck yang dilampirkan, tidak dapat diketahui kapasitasnya (tidak valid) 3. Tidak ada bukti kepemilikan /penguasaan peralatan Excavator oleh penjual (an. SUPRIYADI) | |
| 0313081127525000 | Rp 1,777,287,422 | 1. Bukti /Nota peralatan Genzet tidak ada tanda tangan dan tidak ada nama /identitas penjual 2. Tidak ada bukti kepemilikan /penguasaan peralatan Excavator (second) oleh penjual (an. PT SBS) 3. RKK untuk tabel B.1 Kolom Penilaian Sisa Resiko (Kemungkinan,Keparahan,Nilai Risiko dan Tingkat Resiko) tidak diisi 4. RKK, untuk Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi hanya 3 bulan tidak sesuai masa pelaksanaan | |
| 0919168500544000 | Rp 1,678,449,083 | 1. Bukti kepemilikan / Nota peralatan Stamper dan Concrete Vibrator tidak memakai meterai (tidak ada nama /identitas penjual) 2. Bukti kepemilikan / Invoice Excavator tidak memakai meterai, serta SILO /Surat dari Dinas Tenaga Kerja tidak ditandatangani dan stampel basah (Scand) | |
| 0314718628516000 | Rp 1,939,712,864 | 1. Tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Excavator oleh penjual (an. Hadi Riswanto) 2. Bukti kepemilikan alat utama jenis Concrete Vibrator berupa invoice pembelian yang bertanda tangan bukan Pimpinan atau Direksi (karena penjual adalah berbadan PT) 3. Bukti kepemilikan alat utama jenis Concrete Mixer /Beton Molen berupa Kuintasi yang bertanda tangan bukan Pimpinan atau Direksi (karena penjual adalah berbadan PT) | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0433458064514000 | Rp 1,889,296,650 | 1. Tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Excavator oleh penjual (an. Iwan Kurniawan) 2. Tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Genzet dan Stamper oleh penjual (an. Suci Mariati /UD Lancar Jaya Perkasa) 3. Untuk Nota / bukti alat Concrete Vibrator tidak ada Nama /identitas penjual | |
| 0016711962421000 | - | - | |
| 0022048490512000 | Rp 1,947,777,000 | Tidak hadir undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0210242582526000 | Rp 1,891,976,507 | 1. Daftar peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan MDP; (Kapasitas Dump Truck 8 m3) 2. Untuk Nota / bukti alat: 1.Concrete Mixer tidak ada Nama /identitas penjual, 2. Alat Vibrator tidak pakai meterai. 3. Surat perjanjian sewa alat excavator tidak ditandatangani basah 4. Tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Excavator oleh penjual (an. Anis Muhammad) 5. Surat perjanjian sewa Dump Truck tidak ditandatangani basah | |
CV Rezeky Muji Konstruksi | 06*8**9****14**0 | Rp 1,599,977,600 | 1. Daftar peralatan yang ditawarkan tidak sesuai dengan MDP; (Jumlah alat genzet 1 unit, Kapasitas Dump Truck 4 m3) 2. Kapasitas Excavator DOOSEN - DX225LCA tidak sesuai dengan MDP 3. RKK, untuk Identifikasi Bahaya yang disampaikan tidak sesuai LDP 4. Tabel B.2. Pengendalian Risiko (Tidak Sesuai Kolom Tabel 6 IBPRP) |
| 0832147698543000 | Rp 1,939,952,406 | Tidak hadir undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0810654384517000 | Rp 1,939,972,840 | 1. Daftar peralatan alat utama jenis Dump Truck kapasitas tidak sesuai yang dipersyaratkan pada MDP 2. Daftar peralatan alat utama serta bukti kepemilikan jenis Stamper untuk kapasitas tidak sesuai yang dipersyaratkan pada MDP | |
CV Asih Jaya Sejahtera | 00*5**9****54**0 | Rp 1,862,034,004 | 1. Kapasitas peralatan utama jenis Genzet yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam MDP (dalam MDP 5 KVA) 2. Nota pembelian peralatan utama jenis Beton Molen dan Concrete Vibrator, tanggal 19/07/2017 terdapat perbedaan Nama pembeli di Nota dengan Nama konsumen yang tandatangan di Nota (berbeda), serta alamat penjual tidak ada /tidak valid. 3. Nota pembelian peralatan utama jenis Genzet Maestro tgl 20 Mei 2019 tidak sah /tidak valid (Pembelian th 2019 pembayaran masih DP, tidak ada bukti pelunasan dari pihak toko kepada Moch Tarom sampai tahun 2024) 4. Tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Excavator oleh penjual (an. PT Surya Tiara Nusawahana) |
| 0395942949523000 | Rp 1,899,055,659 | 1. Kapasitas peralatan utama jenis Excavator tidak sesuai yang dipersyaratkan pada MDP (Kobelco SK100 adalah 0,56 m3) 2. Tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Stamper, Genzet dan Vibrator second oleh penjual (an. Sulastri /Griya Bangun Makmur) 3. Tidak ada bukti kepemilikan /penguasaan peralatan Beton Molen second oleh penjual (an. Daif/ CV Selo Aji) | |
| 0850777418517000 | Rp 1,899,973,400 | Tidak hadir undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
CV Nds Jaya | 05*7**2****07**0 | - | - |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
| 0631054681528000 | Rp 1,896,142,264 | 1. Tidak ada bukti kepemilikan /penguasaan peralatan: 1.Beton Molen oleh penjual (an. Wahyudi), 2. Genzet + Stamper + Vibrator + Genzet (an. UD Daya Laksita) /tidak ada nama Penjual yang bertandatangan Nota. 2. Bukti peralatan utama berupa Dump Truck pada data dukung yang dilampirkan oleh pemberi sewa tidak menerangkan secara jelas volume/dimensi bak muatan sehingga tidak diketahui/dihitung besaran kapasitasnya 3. Nota pembelian peralatan utama jenis Beton Molen tidak ada alamat penjual /tidak valid. | |
| 0911814788526000 | Rp 1,877,476,861 | 1. Kapasitas peralatan utama jenis Genzet yang disampaikan tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam MDP (dalam MDP 5 KVA) 2. Bukti kepemilikan / Kwitansi alat Genzet, Beton Molen, Concrete Vibrator tidak ada Nama /identitas penjual 3. Tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Beton Molen oleh penjual (an. Anggit Budi S) 4. Tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan peralatan Excavator oleh penjual (Frangky /PT. Jaya Powerindo Perkasa), serta ketidak sesuaiannya tahun pembuatan Excavator pada Daftar perjanjian sewa (th 2007) dengan bukti kepemilikan /Invoice (th 2018) | |
| 0022989123517000 | - | - | |
| 0922908884423000 | - | - | |
| 0019433028311000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0210563136516000 | - | - | |
| 0823950217502000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
Top Bersaudara | 09*8**4****33**0 | - | - |
| 0661981258544000 | - | - | |
| 0027705193514000 | - | - | |
| 0022437610201000 | - | - | |
| 0015676273723000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0013306378012000 | - | - | |
| 0952669430517000 | - | - | |
| 0023042708528000 | - | - | |
| 0210028528528000 | - | - | |
| 0661978577544000 | - | - | |
| 0210683793542000 | - | - | |
| 0836508747202000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0024997702527000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0415374008543000 | - | - | |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
CV Deka Multi Karya | 07*5**1****42**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0025628967603000 | - | - | |
CV Prima Karsa | 0031460470541000 | - | - |
| 0027739051517000 | - | - | |
| 0741558662518000 | - | - | |
CV Mitra Persada | 07*1**2****26**0 | - | - |
| 0016481772505000 | - | - | |
| 0032203150508000 | - | - | |
| 0033020900533000 | - | - | |
| 0316708924542000 | - | - | |
| 0809773468518000 | - | - | |
| 0315772715525000 | - | - | |
| 0015237829652000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0210632378527000 | - | - | |
| 0016482333505000 | - | - | |
| 0749312914328000 | - | - | |
Adhiatama Makmur Sejahtera | 05*5**4****15**0 | - | - |
| 0026797498516000 | - | - | |
| 0014446082528000 | - | - | |
| 0660124249531000 | - | - | |
| 0751472499532000 | - | - | |
| 0020349296506000 | - | - | |
| 0316974096603000 | - | - | |
| 0930123849526000 | - | - | |
Candra Karya Tama | 09*4**3****25**0 | - | - |
CV Akre Indonesia | 08*8**9****42**0 | - | - |
CV Laras Gendhis | 04*9**2****46**0 | - | - |
| 0702630369601000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
| 0704020270545000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0029149168503000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0628652927517000 | - | - | |
PT Tiga Laksana Jaya | 06*7**4****17**0 | - | - |
| 0943852913526000 | - | - | |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
Wikrama Mitra Sejahtera | 06*1**7****13**0 | - | - |
| 0631487923521000 | - | - | |
| 0809605157531000 | - | - | |
| 0211349188543000 | - | - | |
| 0014908453525000 | - | - | |
CV Wijaya Kusuma | 08*8**8****16**0 | - | - |
| 0845501873518000 | - | - | |
| 0706999489508000 | - | - | |
| 0315197970061000 | - | - | |
| 0014913537522000 | - | - | |
| 0721501112526000 | - | - | |
| 0912483286406000 | - | - | |
| 0027810209531000 | - | - | |
CV End Class Studia | 03*3**2****47**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
PT Trisna Anugerah Utama | 06*8**5****18**0 | - | - |
CV Berkah Alam Berkarya | 05*6**5****28**0 | - | - |
| 0626732408542000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0901855650941000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0842907735444000 | - | - | |
PT Inovasi Jasa Indonesia | 09*5**3****03**0 | - | - |
Sobho Mandiri | 04*0**2****06**0 | - | - |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0605514967502000 | - | - | |
| 0838592087543000 | - | - | |
| 0023245897514000 | - | - | |
| 0023668783653000 | - | - | |
| 0019151984527000 | - | - | |
CV Sentral Sketsa Solusindo | 06*0**3****05**0 | - | - |
| 0942278896505000 | - | - | |
CV Bamantara Jati Perkasa | 04*2**4****45**0 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL
PENYELENGGARA HAJI DAN UMRAH
TAHUN ANGGARAN 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH
TERPADU KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA SURAKARTA
2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 1
1
SYARAT-SYARAT TEKNIS UMUM
PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PASAL 1: PERATURAN TEKNIS UMUM
Peraturan pekerjaan ini berpedoman terhadap peraturan dan ketentuan seperti
tercantum di bawah ini, termasuk semua perubahan-perubahannya hingga saat ini
seperti :
(1) Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah Republik
Indonesia.
(2) Standar Industri Indonesia (SII).
(3) Peraturan-peraturan Umum (Algemene Voorarden) disingkat A.V 41.
(4) Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-2/1971.
(5) Peraturan konstruksi kayu Indonesia disingkat PKKI-NI 5/1961.
(6) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja disingkat PPBBI.
(7) Peraturan tentang Instalasi Listrik PUIL-1989 dan ketetapan PLN.
(8) Pedoman Plumbing Indonesia, tahun 1979 dan Perusahaan Air Minum.
(9) Peraturan Kebakaran materi Pekerjaan umum No. 02/”KMK”TS/1985.
(10) Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen Tenaga Kerja tentang
penggunaan tenaga keselamatan dan kesehatan kerja.
(11) Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disebut DTPI
1969.
(12) Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
(13) Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 1983.
(14) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983 beserta
pedomannya.
(15) American Society For Testing Materials (ASTM).
(16) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disIngkat PUBI-1982.
(17) Peraturan Cat Indonesia-N4.
(18) Peraturan Semen Portland (NI-8)
(19) Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan Gedung SK.SNI T-15-
1991-03.
(20) Tata cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal SK.SNI T-15-1991-03.
PASAL 2 : URAIAN PENJELASAN UMUM TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN
2.1 Sebelum mulai pelaksanaan, Kontraktor wajib mempelajari terlebih dahulu dengan
seksama gambar kerja, Rencana kerja dan Syarat-syarat beserta Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan pengawas
setiap ada pembedaan ukuran dari gambar-gambar, termasuk antara gambar dan
RKS untuk mendapat persetujuan; bila tidak, maka akibat dari kelalaian tersebut,
dalam hal ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kontraktor.
2.2 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 2
Lapangan/Area/Tempat pekerjaan segera sesudah dikeluarkan Surat Perintah Kerja
(SPK), dalam keadaan seperti waktu pemberian penjelasan pekerjaan. Kontraktor
dianggap sudah memahami benar-benar mengenai :
a. Letak bangunan yang akan dibangun.
b. Batas-batas persil / kaveling maupun keadaannya pada waktu itu.
c. Keadaan bangunan lama.
d. Segala yang ada di lokasi pekerjaan.
2.3 Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaannya, hingga selesai dengan lengkap
yaitu membuat (menyuruh membuat) memasang serta memesan maupun
menyediakan bahan-bahan bangunan, alat-alat kerja dan pengangkutan, membayar
upah kerja dan lain-lain yang bersangkutan dengan pelaksanaan.
2.4 Kontraktor wajib menyerahkan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan Dokumen Kontrak
(gambar-gambar, RKS, kontrak, Berita Acara) di tempat pekerjaan untuk dapat
digunakan setiap saat oleh direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas.
2.5 Atas perintah direksi pekerjaan (pemberi Tugas)/Konsultan Pengawas kepada
kontraktor dapat dimintakan membuat gambar-gambar penjelasan dan perincian
bagian-bagian khusus, dengan semua biaya atas beban kontraktor.
2.6 Setiap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya maupun yang sedang dilakukan,
kontraktor berhubungan dengan Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan
Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk ikut menyaksikan sejarah tidak
ditentukan lain, untuk mendapatkan pengesahan / persetujuannya.
2.7 Setiap usul perubahan dari kontraktor ataupun persetujuan pengesahan dari Direksi
Pekerjaan (pemberi tugas) / Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas
dianggap berlaku sah serta mengikat jika dilakukan secara tertulis.
2.8 Semua bahan yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan proyek ini harus
benar-benar baru dan diteliti mengenai mutu ukuran dan lain-lain yang disesuaikan
dengan standard/peraturan-peraturan yang disesuaikan dalam RKS ini. Semua bahan-
bahan tersebut di atas harus mendapatkan pengesahan / persetujuan dari Konsultan
Perencanaan dan Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas yang
ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebelum akan dimulaii pelaksanaannya.
2.9 Pengawasan terus-menerus terhadap pelalaksanaan pekerjaan
penyelesaian/perapihan, harus dilakukan oleh tenaga-tenaga dari pihak pelaksana
yang benar-benar ahli.
2.10 Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan harus
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
2.11 Cara-cara menimbun bahan-bahan di lapangan (di gudang) harus memenuhi syarat
teknis, dan dapat dipertanggungjawab-kan.
PASAL 3 : JADWAL
Paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditelitinya Surat Penunjukan, Kontraktor
diharuskan mengajukan :
3.1 Jadwal waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara terperinci yang digambarkan
secara Diagram (Network Planning) dan diagram balok (Barchart)
3.2 Jadwal Pengadaan tenaga kerja
3.3 Jadwal Pengadaan bahan dan Peralatan Kerja.
3.4 Diagram arus tunai (cash-flow)
Bahan-bahan yang disebutkan di atas (3.1 sampai 3.4) harus mendapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas sebagai dasar/patokan
kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan dan wajib mengikutinya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 3
PASAL 4 : PENENTUAN PEIL DAN UKURAN
4.1 Kontraktor wajib memperhitungkan kepada Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) /
Konsultan Pengawas bagian pekerjaan yang akan dimulai, untuk dicek terlebih dahulu
ketentuan peil-peil dan ukuran-ukurannya.
4.2 Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dalam
tiap pekerjaan dan segera melaporkan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan /
Konsultan Pengawas, setiap terdapat selisih/perbedaan – perbedaan ukuran, untuk
diberikan keputusan pembetulannya.
4.3 Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut peil-peil
dan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam gambar kerja.
4.4 Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
selanjutnya, maka ketetapan peil dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan.
Kelalaian kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir dan Direksi Pekerjaan (Pemberi
Tugas) / Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemebri Tugas berhak untuk
membongkar pekerjaan atas biaya Kontraktor.
4.5 Alat ukur yang dipakai minimal adalah waterpas dan theodolit yang sudah dikalibrasi
untuk mendapatkan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.6 Peil Dasar
- Lantai dasar bangunan adalah 0.00 m
- Tanah asli bangunan adalah peil -1,30
- As jalan adalah peil -1,24
4.7 Semua peil yang tertera dalam gambar adalah peil permukaan struktur lantai beton.
Peil Finishing permukaaan akan ditentukan / disesuaikan di lapangan / tergantung dari
macam-macam material finishing lantai.
PASAL 5 : PEMAKAIAN UKURAN
5.1 Kontraktor bertanggung jawab dalam mentaati semua ketentuan yang tercantum da-
lam Rencana kerja & syarat dan gambar-gambar serta tambahan dan perubahannya.
5.2 Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan maupun
bagain-bagiannya dan memberitahukan Direksi pekerjaan (Pemberi Tugas) /
Konsultan Pengawas tentang setiap perbedaan yang ditemukannya di dalam RKS dan
gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan.
Kontraktor baru diijinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan
Pengawas.
5.3 Pengembalian ukuran-ukuran yang keliru pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
tanggung jawab kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya diwajibkan mengadakan
pemeriksaan menyeluruh terhadap semua gambar-gambar yang ada.
PASAL 6 : PERSYARATAN SKEMA ORGANISASI PROYEK
6.1 Bersamaan waktunya dengan penyerahan rencana kerja kontraktor wajib pula
menyerahkan suatu bentuk Skema Organisasi yang akan digunakan dalam
pelaksanaan proyek ini, untuk diperiksa dan mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas.
6.2 Sebagai lampiran Skema Organisasi tersebut kontraktor harus menyerahkan suatu
daftar nama-nama petugas yang akan ditugaskan di proyek ini lengkap dengan
jabatan dan daftar riwayat hidup/penaglaman kerjanya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 4
PASAL 7 : PENYERAHAN WEWENANG KEPADA KUASA KONTRAKTOR
7.1 Kontraktor wajib menempatkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai wakil
atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
(untuk selanjutnya disebut Pelaksana)
7.2 Pemberi kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab kontraktor
terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun keseluruhan.
PASAL 8 : TENAGA AHLI
8.1 Kontraktor harus menyatakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh pabrik pembuat
bahan, memeriksa dan menyetel pemasangan bahan, peralatan hingga bahan
peralatan tersebut bisa berfungsi dengan sempurna.
8.2 Kontraktor harus menugaskan minimal seorang tenaga ahli yang harus selalu berada
di proyek .
PASAL 9 : PEMBERHENTIAN PELAKSANA / PETUGAS
9.1 Bila dikemudian hari ternyata Pelaksana dan Petugas yang ditunjuk oleh Direksi
Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas dianggap kurang atau tidak mampu
menunjukkan kecakapannya maka Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan
Pengawas berhak memerintahkan kontraktor untuk mengganti pelaksana / petugas
tersebut.
9.2 Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah Surat Perintah Direksi
Pekerjaan tersebut keluar. Kontraktor harus sudah menunjuk seseorang Pelaksana /
Pengawas baru yang memenuhi persyaratan yang diminta.
PASAL 10 : PEMBANGKIT TENAGA DAN SUMBER AIR
10.1 Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan harus diadakan
oleh kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan
tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah beban
Pelaksana.
10.2 Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dari
sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut. Kontraktor harus memasang
pipa-pipa sementara dan lain-lain pekerjaan untuk mengalirkan air dan mencabutnya
kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya untuk pekerjaan pemasangan air
sementara adalah beban kontraktor.
10.3 Kontraktor tidak diperkenankan menyambung dan menghisap air dari saluran induk
dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Direksi Pekerjaan /
Konsultan Pengawas.
PASAL 11 : IKLAN
Pelaksana tidak dijinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan atau di
tanah yang berdekatan tanpa izin dari Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan
Pengawas.
PASAL 12 : JALAN MASUK DAN JALAN KELUAR
12.1 Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak kontraktor
dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
12.2 Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian
dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan menjadi beban
kontraktor.
12.3 Perizinan tentang jalan keluar-masuk proyek menjadi tanggung jawab kontraktor
termasuk biaya yang timbul.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 5
PASAL 13 : PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib menyerahkan papan nama proyek sesuai dengan ketentuan yang ada
dalam peraturan Pemerintah Daerah setempat
PASAL 14 : PENYEDIAAN TEMPAT/RUANG KERJA KANTOR DIREKSI PENGAWAS
14.1 Kontraktor wajib membangun sebuah bangunan yang akan digunakan untuk kantor
petugas-petugas Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas hingga
cukup memenuhi syarat sebagai suatu ruang kerja dan mengadakan rapat-rapat
lapangan (site meeting)
14.2 Kantor Direksi Lapangan
a. Kantor Direksi cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk menyimpan
dokumen-dokumen proyek selama pelaksanaan proyek.
Luas Kantor Direksi adalah 60 m² yang terdiri dari :
Ruang administrasi dan R. Rapat = 20 m²
Pos Keamanan = 4 m²
Jumlah = 24 m²
Kelengkapan kantor Direksi adalah :
- 1 buah meja rapat ukuran 120 x 240 cm dengan 6 buah kursi.
- 1 buah rak untuk contoh bahan material ukuran ukuran 100x200 cm
- 1 buah white board 60 x200x200 cm
b. Posisi dan denah gambar kantor Direksi Lapangan disesuaikan dengan rencana
pelaksanaan proyek.
c. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek:
- 1 (satu) alat ukur Schuitmaat (jangka sorong)
- 1 (satu) kamera biasa lengkap dengan blitznya.
- 2 (dua) pasang sepatu proyek dan helm proyek.
14.3 Kantor Pemborong dan Los Kerja
a. Pemborong harus menyediakan 3 (tiga) buah penyemprot api (extinghuiser) 20
kgs/cm² 1 (satu) di Pemborong, 1 (satu) diletakkan di kantor di daerah yang
startegis di los kerja.
b. Khusus untuk tempat simpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
kotak sampai di pagar dengan dinding papan sehingga masing-masing bahan
tidak tercampur dengan lainnya.
Pemborong tidak diperkenankan :
- Menyimpan alat-alat, bahan bangunan di luar pagar proyek, walaupun untuk
sementara.
- Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Direksi Lapangan.
PASAL 15 : PEKERJAAN JARING PENYELAMAT
15.1 Bila pelaksanaan pembangunan sudah dimulai pada pelaksanaan lantai satu dan
seterusnya, Kontraktor harus menyiapkan jaring penyelamat.
15.2 Jaringan penyelamat ini harus dari bahan kuat sehingga dapat menahan benda-benda
atau apapun yang terjatuh khususnya untuk melindungi benda yang terjatuh.
15.3 Sebelum melaksanakan pekerjaan pokok kontraktor harus menbuat pagar keliling
proyek dari seng gelombang setinggi 2,00 m (diberi variasi).
PASAL 16 : KECELAKAAAN DAN KESEHATAN
16.1 Kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 6
16.2 Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK terisi menurut kebutuhan lengkap
dengan seorang petugas terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
16.3 Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
pembiayaannya menjadi beban kontraktor.
16.4 Kontraktor diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran jenis ABC (segala
jenis api), pasir dengan bak kayu, galah-galah dan lain sebagainya.
16.5 Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
16.6 Sejauh disebutkan dalam RKS ini, maka kontraktor harus mengikuti semua ketentuan
umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-
undang kesehatan kerja dan lain sebagainya teermasuk semua perubahan-
perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
PASAL 17 : PENGAMANAN
17.1 Pelaksana bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada di daerahnya ialah
mengenai :
a. Kerusuhan-kerusuhan yang timbul akibat kelalaian /kecerobohan yang disengaja
ataupun tidak.
b. Penggunaan sesuatu yang keliru/salah
c. Keahlian-keahlian bagian alat-alat / bahan-bahan yang ada di daerahnya.
17.2 Terhadap semua kejadian sebagaimana di atas Kontraktor harus melaporkan kepada
Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk diusuk dan diselesaikan persoalan
sementara lebih lanjut.
17.3 Untuk memecah kejadian-kejadian tersebut di atas kontraktor harus mengadakan
pengamanan sementara lain penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara
dan sebagainya.
17.4 Setiap pekerjaan harus memakai alat-alat yang dianggap perlu.
17.5 Kontraktor harus menyediakan jaringan-jaringan pengaman dalam pelaksanaannya,
agar supaya keselamatan lingkungan dan pekerjaan dapat terjamin dengan baik.
PASAL 18 : PENGAWASAN
18.1 Setiap saat Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas yang ditunjuk
oleh Pemberi Tugas harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji
setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan kontraktor harus mengadakan fasilitas-
fasilitas yang diperlukan .
18.2 Bagian-bagain pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan Direksi
Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas Proyek yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas menjadi tanggung jawab kontraktor. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus
segera dibuka sebagian atau seluruhnya.
18.3 Jika kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga
diperk\lukan pengawasan oleh Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan
Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, maka segala biaya untuk itu menjadi
beban kontraktor. Permohonan oleh Kontraktor untuk mengadakan pemeriksa tersebut
harus dengan surat disampaikan kepada Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) /
Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Biaya pengawasan tambahan
disesuaikan dengan billing rate yang berlaku dari BAPPENAS.
18.4 Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas
Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum / dimasukkan di dalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 7
gambar-gambar dan RKS dan risalah penjelasan. Penyimpangan daripadanya
haruslah seizin pemilik proyek.
PASAL 19 : PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN DAN BARANG
19.1 Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang,
maka hal ini menunjukkan standard minimal mutu/ kualitas bahan dan barang yang
digunakan.
19.2 Setiap barang dan bahan yang digunakan harus disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan (Pemberi tugas) / Konsultan Pengawas oleh kontraktor untuk mendapat-kan
persetujuan pemilik proyek dan Konsultan Perencana. Waktu penyempurnaannya
dilaksanakan jauh sebelum pekerjaan dimulai.
19.3 Setiap usulan yang tidak sesuai petunjuk RKS,serta gambar-gambar dan Risalah
Penjelasan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Konsultan Perencana dan
Pemberi Tugas / Pemilik Proyek.
19.4 Contoh-contoh dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diajukan dan
diadakan oleh Pelaksana / Kontraktor atas biaya Pelaksanaan dan telah disetujui oleh
Pemilik Proyek dan Konsultan Perencana. Contoh bahan dan barang tersebut yang
sudah disetujui akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
19.5 Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) /
Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang
yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya.
19.6 Dalam pengajuan harga penawaran, kontraktor harus sudah memasukkan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah
tersebut, kontraktor tetap bertanggungjawab pula atas biaya pengujian bahan dan
barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah Pemilik Proyek atau Direksi
Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas.
PASAL 20 : RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT DAN GAMBAR KERJA
20.1 Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisah pada RKS ini.
20.2 Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS, Kontraktor
diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada pengawas proyek yang ditunjuk
oleh pemilik proyek dan kontraktor diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan
Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas.
20.3 Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhir yang berlaku,
dan ukuran dengan angka adalah yang harus ditaati daripada ukuran skala dari
gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan yang
sudah selesai.
20.4 Jika terdapat kekurangan pekerjaan-pekerjaan dalam gamabr atau diperlukan gambar
tambahan/ gambar detail untuk membesarkan gambar-gambar atau untuk
memungkinkan kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, maka kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan dibuat
3 (tiga) rangkap atas biaya kontraktor.
20.5 Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau
dokumen kontrak lainnya, yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya
bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap
yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal yang menyangkut
kelainan harus diinformasikan kepada Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan keputusannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 8
20.6 RKS, Daftar Volume Pekerjaan (BQ), Gambar serta Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan adalah bagian yang saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu yang
termuat di dalamnya bersifat mengikat.
PASAL 21 : PEMBUATAN GAMBAR PELAKSANAAN / GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
21. 1 Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat berdasarkan gambar-gambar kerja dan disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas utnuk mendapat persetujuan.
21.2 Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum gambar pelaksanaan tersebut
disetujui Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas.
21.3 Direksi Pekerjaan (Pemberi tugas) / Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Petugas
mempunyai waktu yang cukup untuk mengikuti gambar pelaksana yang disesuaikan
oleh Kontraktor.
21.4 Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
jawab pihak kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Tambahan atas proses ini tidak berarti kontraktor mendapat perpanjangan waktu
kontrak.
21.5 Gambar tersebut di atas harus dalam rangkap 3(tiga) berikut kakinya dan atau semua
biaya pembuatannya ditanggung oleh pelaksana.
PASAL 22 : PENYEDIAAN PERALATAN KERJA
22.1 Kontraktor wajib menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaannya dengan baik dan sempurna termasuk membongkar / merapikan /
membawa keluar segala peralatan tersebut setelah tidak diperlukan lagi.
22.2 Peralatan-peralatan tersebut harus sudah diperhitungkan bentuk, ukuran, kapasitas
dan sebagainya untuk bisa melayani kebutuhan pelaksanaan pekerjaan ini
22.3 Peralatan-peralatan tersebut harus adalm keadaan baik dan selalu siap untuk
digunakan. Peralatan yang tidak bias berfungsi dengan baik harus segera diperbaiki
atau kalau tidak harus segera diganti yang masih berfungsi dengan baik.
22.4 Peralatan yang harus disediakan minimal terdiri dari :
- Vibro Compactor kapasitas 4 ton
- Theodolite dan waterpass
- Stamper
- Mesin pengaduk beton
- Peralatan pokok lannya yang diperlukan
- Peralatan shotcrete
- Cetakan Silinder Beton Standar
Kontraktor wajib menyediakan operator yang mampu melayani peralatan tersebut di
atas.
22.5 Segala biaya yang diperlukan untuk menyediakan peralatan dan operatornya menjadi
tanggungan kontraktor, termasuk biaya perawatan, perbaikan & pembakaran kembali
peralatan tersebut.
PASAL 23 : PENYEDIAAN BAHAN
23.1 Kontraktor wajib menyediakan bahan bangunan yang diperlukan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam AV dan PUBB. Untuk beton bertulang syarat-
syarat dalam PBI-1971.
23.2 Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas berwenang meminta
keterangan mengenai asal-usul bahan dan kontraktor wajib menjelaskannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 9
23.3 Bahan-bahan yang akan digunakan, sebelumnya harus dimintai persetujuan terlebih
dahulu kepada Konsultan Perencana dan Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) /
Konsultan Pengawas, untuk itu kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan
yang diusulkan disertai brosur-brosur asli / sertifikat-sertifikat yang diperlukan.
23.4 Bahan-bahan yang sudah didatangkan di tempat pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas, harus
segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-lambatnya 24 jam sesudah penolakan
tersebut. Bagian pekerjaan yang telah ditolak, harus segera dihentikan dan dibongkar.
23.5 Kontraktor wajib mengirimkan contoh bahan tersebut di atas kepada Laboratorium
Penelitian Bahan yang ditentukan, apabila Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) /
Konsultan Pengawas masih sangsi dan merasa perlu meneliti kualitas barang yang
diusulkan tersebut.
23.6 Biaya penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL 24 : TATA CARA UNTUK MEMULAI SUATU JENIS PEKERJAAN
24.1 Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan pada jenis
pekerjaan lain tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka
Kontraktor wajib meminta kepada Direksi pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan ditutup itu.
Setelah pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru kontraktor
diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
24.2 Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh Direksi
Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas, dalam waktu 2 x 24 jam sejak jam
diterimanya permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi) maka Kontraktor
boleh melanjutkan pekerjaan tersebut. Kecuali apabila Direksi Pekerjaan (Pemberi
Tugas) / Konsultan Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan
kontraktor menyetujuinya.
24.3 Apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas dilanggar oleh Kontraktor, maka Direksi
Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan untuk
membongkar bagian-bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun
keseluruhan untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali akan dibebankan kepada Kontraktor.
PASAL 25 : TATA CARA PENELITIAN PRESTASI PEKERJAAN
Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima oleh
Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas dapat dihitung prestasi
dengan nilai 100% . Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tetapi
belum terpasang, tidak dapat dinilai pasangannya.
PASAL 26 : KOORDINASI DENGAN SUB KONTRAKTOR
Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ke tiga (Sub
Kontraktor) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, maka untuk ini
Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak ketiga tersebut. Tanggung
jawab kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap berada di
tangan kontraktor.
PASAL 27 : PERLINDUNGAN TERHADAP HASIL PEKERJAAN
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan pada hasil pekerjaan
yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusuhan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 10
PASAL 28 : PENYEDIAAN DOKUMEN PELAKSANAAN DI LAPANGAN
28.1 Kontraktor wajib menyediakan 2 set , seluruh dokumen pekerjaan seperti yang disebut
dalam pasal 33 buku RKS ini. Untuk masing-masing diletakkan di kantor pelaksana
dan di kantor Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas di lapangan.
28.2 Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jells mudah dibaca dan sudah
mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
28.3 Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL 29 : TANGGUNG JAWAB DALAM MASA PEMELIHARAAN
29.1 Dalam masa pemeliharaan, kontraktor tetap bertanggung jawab untuk memelihara
pekerjaan yang teklah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa pemeliharaan
tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang rusak dan tidak berfungsi dengan baik sesuai
dengan petunjuk Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas, maka
kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.
29.2 Apabila dalam masa pemeriksaan ini kontraktor tidak melaksanakan perbaikan-
perbaikan seperti yang diminta Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan
Pengawas maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan
yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat dilaksanakan.
PASAL 30 : TENAGA-TENAGA PEMELIHARA DARI PEMBERI TUGAS
30.1 Kontraktor wajib mengajarkan, melatih tenaga-tenaga memelihara (Maintenace) dari
pihak Pemberi Tugas, hingga pemakai biasa menggunakan seluruh system dengan
baik
30.2 Kontraktor harus membuat “Buku Petunjuk Operasi” dalam Bahasa Indonesia yang
jelas sebanyak 6 (enam) set untuk Pemberi tugas.
PASAL 31 : GAMBAR YANG SESUAI DENGAN KENYATAAN
31.1 Pelaksana pada akhir pekerjaannya harus membuat gambar-gambar terakhir sesuai
dengan yang terpasang atau yang telah dilaksanakan (as built drawing). Gambar yang
sesuai dengan kenyataan tersebut harus disetujui Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) /
Kontraktor Pengawas.
31.2 Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut kalkirnya (gambar
asli) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Pelaksana.
PASAL 32 : KERUSAKAN BAGIAN PEKERJAAN OLEH PELAKSANA / KONTRAKTOR / SUB
KONTRAKTOR
32.1 Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari kontraktor satu dengan kontraktor
yang lain, harus selalu dalam konsultasi yang baik, agar kerusakan dari masing-
masing bidang pekerjaannya dapat dihindari.
32.2 Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari kontraktor yang bersangkutan
diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula dinilai
dan disetujui pemilik proyek atau Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas secara
tertulis.
PASAL 33 : PENYERAHAN PERTAMA
Pada akhir pekerjaan menjelang penyerahan pertama ;
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT SYARAT TEKNIS UMUM
KOTA SURAKARTA Halaman I - 11
33.1 Semua pekerjaan sementara dibongkar setelah mendapat ijin dari Pihak Proyek
Direksi Pekerjaan (Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas atau ditunjuk oleh Pemberi
Tugas
33.2 Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
33.3 Pelaksana diwajibkan menyerahkan kepada Pemilik Proyek / Direksi Pekerjaan
(Pemberi Tugas) / Konsultan Pengawas berupa :
a. 3 (tiga) set gambar ‘as built drawing’ dan seluruh pekerjaan yang dilaksanakannya
termasuk gambar dari rencana.
b. 3 (tiga) album photo berwarna.
33.4 Membersihkan atau membuang sisa-sisa bahan sampah dan lain-lain yang tidak
berguna pada pelaksanaan pembangunan
33.5 Serah Terima Pertama dilakukan setelah semua pekerjaan dilakukan pemeriksaan dan
uji terima (Acceptance Test) yang dilaksanakan pemeriksaan oleh pemberi tugas.
33.6 14 (empat belas) hari sebelum Acceptance Test Pelaksana / Pemborong wajib
menyerahkan Protocol Uji Terima (Acceptance Test Protocol) secara lengkap untuk
mendapat pengesahan Pemberi tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 1
2
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 1 : PEKERJAAN BETON STRUKTUR
1.1 Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Pekerjaan meliputi penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja,
bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk
semua pekerjaan struktur, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan /
keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana
diperlihatkan/dispesifikasikan.
1. Pekerjaan Sub-Struktur
a. Pekerjaan Galian dan Urugan Pondasi
b. Pekerjaan Pondasi Bored Pile dan Pile Cap
c. Pekerjaan Pondasi Pelat Setempat
d. Pekerjaan Sloof / Tie Beam
e. Pekerjaan Lantai Basement
2. Pekerjaan Upper-Struktur
a. Pekerjaan Balok dan Kolom
b. Pekerjaan Pelat Lantai
c. Pekerjaan Pelat Atap
d. Pekerjaan lain-lain sesuai gambar kerja
1.1.2. Kontraktor harus mengadakan penyediaan-penyediaan serta melakukan
pekerjaan yang perlu untuk menerima atau ikut serta dengan pekerjaan lain.
1.1.3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat-alat yang
terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton.
Syarat-syarat pada pekerjaan ini berlaku penuh sesuai Peraturan Beton
Indonesia 1971 (P.B.I. 1971) dan SKSNI T –15-1991-03.
1.1.4. Ukuran-ukuran dari bagian-bagian beton bertulang yang termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, termasuk penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat
selisih dalam ukuran antar kedua macam gambar itu, maka ukuran yang
berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Perencana atau
Konsultan Pengawas, guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya yang
disetujui oleh perencana.
1.1.5. Pelaksanaan Kontraktor dapat memulai pekerjaan-pekerjaan struktur setelah
mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas.
1.1.5.1. Kontraktor dapat memulai pekerjaan struktur setelah mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
1.1.5.2. Sebelum pekerjaan struktur dimulai, Kontraktor wajib mengajukan
usulan Rencana Kerja yang akan ditempuh minimal menyebutkan :
a. Urut-urutan pekerjaan struktur.
b. Metode atau skema pelaksanaan pekerjaan struktur.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 2
c. Peralatan yang digunakan, penempatan peralatan,
penempatan/pe-numpukan bahan/material struktur.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan struktur.
1.2 Persyaratan Bahan Beton
1.2.1. Mutu Semen
Semen Portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau NI-
8 untuk butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan tekan aduk dan
susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh dipergunakan
dimana hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh pihak Konsultan
Pengawas/Direksi Pekerjaan.
1.2.2. Penyimpanan Semen
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lemabab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras ataupun tercamapur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan
harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang
utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi
secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
1.2.3. Agregat yang digunakan untuk recovering lapisan beton maximum 10 mm.
Agregat harus dalam kondisi bersih, bergradasi baik, saturated surface dry.
(sesuai spesifikasi standard yang berlaku)
1.2.4. Mutu Air
Air untuk pembuatan dan pearwatan beton tidak boleh mengandung minyak,
asam alkali,garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton, serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk
mendapatkan kepastian kelayakan air yang dipergunakan, maka air harus
diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
1.2.5. Mutu Beton
Mutu beton yang disyaratkan untuk perkerjaan perbaikan maupun pekerjaan
baru adalah K250,K275,K300.
1.2.6. Komposisi Adukan Beton
Komposisi untuk pekerjaan struktur K250./ m³
Semen 380 Kg (Portland Cement Type 1)
Agregat :
- Pasir (0 – 5) = 1100 kg
- Pasir (5-10) = 750 kg
Air (W/C = 0,40) : 152 Ltr.
1.3 Persyaratan Pekerjaan
Peralatan-peralatan yang digunakan untuk pekerjaan struktur antara lain :
a. A-BEC Blast Machine Package
b. Meyco Piccolina Dry Mix Spraying Machine
c. High Pressure Water Pump 12 Bar.
d. Alat Bobok Marteaux Pneumaties Rockair.
e. Air Compressor.
f. Generator (genset)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 3
1.4 Beton Kedap Air
1.4.1. Beton untuk tangki dan pekerjaan beton lainnya yang berhubungan dengan air
harus dibuat kedap air, antara lain dengan menambahkan bahan additive yang
sesuai dan atas persetujuan Direksi/Pengawasi.
Penggunaan bahan additive tersebut harus sesuai petunjuk dari pabrik
pembuat serta adanya jaminan bahan additive tersebut tidak memperlemah
kekuatan maupun ketahanan beton.
1.4.2. Kontraktor harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dalam hal
cara pengadukan, campuran beton, pengangkutan, pengecoran dan
perawatan beton serta pengawasannya untuk mendapatkan sifat-sifat kedap
air pada bagian pekerjaan
1.4.3. Nilai Slump beton yang diperlukan adalah minimum untuk menjamin
pengecoran dan pemadatan beton yang sesuai untuk dilaksanakan.
1.4.4. Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan beton tersebut terhadap sifat
kedap airnya. Apabila terjadi kebocoran atau rembesan air maka semua biaya
perbaikannya untuk mengembalikan sifat kedap air tersebut adalah menjadi
tanggung jawab kontraktor.
1.4.5. Kontraktor harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
terhadap sifat kedap air hasil pekerjaan terhitung sejak selesainya masa
pelaksanaan pekerjaan.
1.4.6. Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain selama jangka waktu
tersebut dalam (5). Kontraktor atas biaya sendiri harus segera memperbaiki
bagian yang mengalami kerusakan tersebut sampai permukaan akhir
termasuk juga memperbaiki peralatan-peralatan seperti perlatan
1.5 Cacat Pada Beton
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan. Konsultan Pengawas/ Direksi
Pekerjaan. Mempunyai wewenang untuk menolak kontruksi beton yang cacat seperti
berikut :
1. Konstruksi beton yang keropos.
2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
4. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda asing lainnya yang
direncanakan.
5. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar
dan diganti dengan yang baru, kecuali Konsultan Pengawas/ Direksi Pekerjaan
atau konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat
yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan
perbaikan yang kemudian akan diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan
tersebut dianggap memungkinkan.
1.6 Baja Tulangan
1.6.1. Mutu Baja : kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
penggunaan baja adalah sebagai berikut :
- Baja ulir : BJTD 39
- Baja polos : BJTP 24 (khusus untuk sengkang)
1.6.2. Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya lekat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 4
1.6.3. Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang disesuaikan dengan
persyaratan yang tercantum pada PBI. 1971 dan SKSNI T–15-1991-03.
Kecuali ada petunjuk yang lain dari perencanaan.
1.6.4. Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari tulangan
sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun
tempat selama pengecoran berlangsung.
1.6.5. Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan PBI. 1971 DAN SKSNI T-15-1991-03.
Toleransi Baja Tulangan
Diameter, ukuran sisi atau
Variasi dalam berat
jarak antar dua permukaan Toleransi Diameter
yang diperbolehkan
yang berlawanan
< 14 mm ± 5 % ± 0,4 mm
16<d<25 mm ± 4 % 0,4 mm
Yang dimaksud diameter bagi BJTD (deform) adalah diameter karakteristik.
1.6.6. Batang-batang baja lunak yang bulat harus mempunyai keluluhan bawah
tekan minimum = 2400 Kg/cm² sepertiyang disyaratkan dengan gambar-
gambar struktur.
1.6.7. Sambungan dan penjangkaran tulangan harus dilaksanakan sesuai
persyaratan untuk itu yang tercantum dalam PBI.1971.
1.6.8. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan maka pada
saat pemasangan baja tulangan Kontraktor harus menyerahkan sertifikat
resmi dari Laboratorium khusus ditujukan untuk keperluan proyek.
1.6.9. Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian
periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji tarik, dan 1 benda uji
untuk lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan
contoh baja tulangan, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
1.6.10. Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus
dilakukan di laboratorium yang direkomendasi oleh Konsultan Pengawas/
Direksi Pekerjaan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard
yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut
ditanggung oleh Kontraktor.
1.7 Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
1.8 Cetakan dan Acuan
Cetakan harus dapat menjamin kekuatan dan kerapatan. Acuan harus berupa
Scafolding.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan rancangan
cetakan dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas/ Direksi Pekerjaan
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut secara
jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan
system rangkanya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 5
PASAL 2 : PEKERJAAN STRUKTUR BAJA
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Struktur Baja meliputi :
1. Konstruksi kuda-kuda
2. Konstruksi atap
2.2. Pabrikasi
2.2.1. Umum
Tukang-tukang yang digunakan harus dari tenaga-tenaga ahli pada bidangnya
dan melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-petunjuk
Konsultan Pengawas Proyek dan ketelitian utama diperlu-kan untuk menjamin
bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya pada waktu
pemasangan.
Konsultan Pengawas Proyek mempunyai kebebasan sepenuhnya setiap waktu
melakukan pemeriksaan pekerjaan.
Tidak satu pekerjaan pun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum
diperiksa dan disetujui. Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan
gambar rencana atau spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang untuk memberikan instruksi-
instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.
Untuk pelaksanaan tersebut diperlukan :
- Kontraktor harus membuat gambar kerja (shop drawing) dari pekerjaan
baja dan perhitungan konstruksi apabila diadakan perubahan-perubahan
praktis atau rencana semula.
- Gambar-gambar kerja meliputi detail-detail pemasangan, pemotongan,
penyambungan lobang baut, las pertemuan pada pemutusan, penguatan
ukuran-ukuran, dimensi-dimensi designation dari bahan dan lain-lain yang
secara teknik diperlukan.
- Gambar-gambar rencana sebagai gambar referensi untuk gambar kerja.
- Sub kontraktor yang dipakai oleh Kontraktor (bila ada) harus diketahui dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Mutu baja yang digunakan adalah BJ-37 dan harus ada sertifikat pabrik.
2.2.2. Pola Pengukuran
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
menjamin ketelitian pekerjaan yang harus disediakan oleh Kontraktor
Pabrikasi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita
baja yang telah disetujui .Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada
gambar rencana dianggap ukuran pada 25 derajat C.
2.2.3. Meluruskan
Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus
diperiksa kerataanya harus bebas dari puntiran, bila perlu harus diperbaiki,
sehingga bila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat seluruhnya.
2.2.4. Pekerjaan baja dapat dipotong dengan menggunting, menggergaji atau
dengan las pemotong.
Permukaan yang diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku
terhadap bidang yang dipotong tepat dan rata menurut ukuran yang
diperlukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 6
2.2.5. Pekerjaan perkakas dan Gerinda yang diperkenankan.
Kalau pelat digunting, digergaji atau dipotong dengan las pemotong, maka
pada pemotongan diperkenankan terbuangnya metal sebanyak-banyaknya 3
mm pada pelat setebal 12 mm atau lebih kecil dan sebanyak-banyaknya 6 mm
pada pelat yang tebalnya lebih besar dari 12 mm.
2.2.6. Memotong dengan las pemotong
Las pemotong digerakkan secara mekanis dan diarahkan dengan sebuah mal
serta bergerak dengan kecepatan tetap
Pinggir yang dihasilkan oleh las pemotong harus bersih serta lurus dan untuk
menghaluskan tepi yang dipotong itu harus digunakan gerinda. Gerinda
bergerak searah dengan arah las pemotong, tepi harus diselesaikan
sedemikian sehingga bebas dari seluruh bekas kotoran besi.
2.2.7. Pekerjaan
Pekerjaan las harus dikerjakan oleh tukang las, dibawah pengawasan
langsung seorang yang menurut anggapan Konsultan Pengawas mempunyai
training dan pengalaman yang sesuai untuk penyelenggaraan
pekerjaansemacam itu. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, maka cara itu tidak akan diubah
tanpa persetujuan lebih lanjut.
Detail-detail khusus menyangkut cara persiapan sambungan, cara
pengelasan, jenis dari ukuran electrode, tebalnya bagian-bagian, ukuran dari
las serta kekuatan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
terlebih dahulu sebelum pekerjaan las listrik dapat dilakukan.
Ukuran electroda, arus dan tegangan listrik, dan kecepatan busur listrik yang
dipergunakan pada listrik, harus seperti yang dinyatakan oleh pabrik las listrik
tersebut dan tidak akan dibuat penyimpangan tanpa persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
Pelat-pelat yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran besi, minyak cat,
karet atau lapisan lain yang dapat mempengaruhi mutu las. Las dengan retak
susut, retak pada bahan dasar, berlubang dan kurang tepat letaknya harus
disingkirkan.
2.2.8. Mengebor
Seluruh lubang harus dibor untuk seluruh tebal dari material. Bila
memungkinkan, maka semua pelat, pemotongan-pemotongan dan sebagainya
harus dijepit bersama-sama untuk membuat lubang dan dibor menembus
seluruh tebal sekaligus.
Bila menggunakan baut pas pada salah satu lubang maka lubang ini dibor
lebih kecil dan kemudian baru diperbesar untuk mencapai ukuran yang
sebenarnya. Cara lain ialah bahwa batang-batang dapat dilubangi tersendiri
dengan menggunakan mal.
Setelah mengebor, seluruh kotoran besi harus disingkirkan dan pelat-pelat
dan sebagainya dapat dilepas bila perlu. Diameter lubang untuk baut, kecuali
baut pas, adalah 1,50 mm lebih besar daripada diameter yang tertera pada
gambar rencana.
Diameter lubang-lubang untuk baut pas harus dalam toleransi yang diberikan.
Dalam hal ini menggunakan pas lubang yang tidak dibor menembus sekaligus
untuk seluruh tebal elemen-elemen, maka lubang dapat dibor dengan ukuran
yang lebih kecil dahulu dan diperbesar kemudian pada saat montase
percobaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 7
2.2.9. Montase di Bengkel (montase percobaan)
Sebelum diangkat, pekerjaan baja harus dipasang sementara (montase
percobaan) pada halaman Kontraktor pabrikasi yang terlindung dari cuaca
untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas mengenai aligmen serta tepatnya
seluruh bagian dan sambungan
Kalau terjadi perbedaan kedududkan maka batang yang berdampingan harus
dimontase bersama-sama pada kedudukan yang dikehendaki lengkap dengan
perletakan-perletakannya, gelagar melintang dan seluruh batang-batang
sebagai penguat.
Sambungan sementara harus berhubungan betul menyeluruh dengan
menggunakan cara disetujui sperti wartel, jack, baut-baut. Pemahatan yang
dilakukan pada saat montase hanyalah untuk membawa bagian-bagian itu
pada posis yang dikehendaki dan bukan untuk memperbesar lubang atau
merusak material
Pemberitahuan harus diberikan kepada Konsultan Pengawas bila pekerjaan
siap untuk diperiksa dan semua faslitas yang diperlukan untuk maksud
pemeriksaan itu harus disediakan oleh kontraktor. Montase pekerjaan tidak
akan dilepas dulu sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
2.2.10. Memberi Tanda untuk Pemasangan Akhir
Setelah montase percobaan serta setelah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas tetapi belum dilepas, setiap bagian harus diberi tanda yang jelas
(dengan pahatan dan cat)
Cat dari warna yang berbeda digunakan untuk memberikan bagian-bagian
yang sama.
Dua Copy dari gambar rencana yang menyertakan denagn tepat tanda-tanda
itu, oleh Kontraktor Pabrikasi diberikan dengan cuma-cuma kepada Konsultan
Pengawas dan Kontraktor Montase dari bangunan itu, pada saat pengiriman-
pengiriman pekerjaan baja itu.
2.2.11. Pengecatan di Bengkel
Setelah dibongkar, sebagai kelanjutan berhasil bainknya montase percobaan,
maka permukaan dari seluruh pekerjaan baja, kecuali pada bagian yang
dikerjakan dengan mesin perkakas dan pada perletakan, harus dibersihkan
seluruhnya sehingga menjadi logam yang bersih dengan menggunakan
penyemprot pasir (sand blasting) atau dengan cara lain yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas
Setelah semua permukaan dalam keadaan bersih dan kering kemudian dicat
dasar dengan satu lapisan menie, atau bahan-bahan pelindung lainnya kalau
disyaratkan khusus untuk pekerjaan terdahulu.
2.3. Penyerahan untuk Pemasangan Akhir (Montase Lapangan)
2.3.1. Penyediaan baut-baut dan sebagainya
Kontraktor-kontraktor Pabrikasi akan menyediakan jumlah sepenuhnya dari
mur-mur, baut-baut, cincin dan sebagainya, yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan dengan tambahannya 5 %, untuk setiap
ukuran baut mur dan cincin baut.
Kontraktor Pabrikasi harus menyediakan baut steel lengkap dengan mur serta
cincinnya, sebanyak 5 % dari jumlah keseluruhannya dari baut baja keras
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 8
Kontraktor Montase, serta letaknya dimana akan dipakai pada pekerjaan dari
seluruh baut-baut yang diserahkan.
2.3.2. Baut /Mur dan Cincin Baut (selain dari baja keras)
Semua baut /mur, hitam atau pas harus mempunyai kepala yang ditempa
tepat, konsentrasi dan siku dengan batangnya, dengan kepala serta mur yang
hexagonal (kecuali bila jenis kepala yang lain diserahkan pada gambar
rencana)
Batang baut harus lurus dan baik. Bila dipakai baut pas diameternya harus
seperti diameter yang tertera pad gambar rencana dan harus dikelompokkan
dengan cermat sesuai dengan ukuran panjang batangnya yang tidak berulir.
Diameter lubang cincin baut adalah 1,50 mm lebih besar dari diameter baut.
Baut steel haruslah baut hitam yang 1,50 mm lebih kecil dari diameter baut.
Baut steel haruslah baut hitam yang 1,50 mm lebih kecil dari lubang yang
digunakan.
2.3.3. Baut Baja Keras, Mur dan Cincin Baut.
Baut baja keras mur dan cincin baut bila disyaratkan untuk disediakan oleh
kontraktor Montase untuk dipakai dipekerjakan haruslah dengan ukuran seperti
yang tertera pada gambar rencana.
2.3.4. Transport dan Handling.
Cara transport dan handling pekerjaan besi harus sesuai dengan cara yang
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Sebelum penyerahan untuk menjamin terlindungnya dari kerusakan, maka
perhatian khusus diperlukan dalam pengepakan serta cara perkuatan pada
saat transport, handling dan montase percobaan pekerjaan besi itu.
2.3.5. Penyerahan, Penerimaan dan Menjaga Pekerjaan
Kontraktor Pabrikasi bertanggung jawab untuk menjaga keamanan pekerjaan
besi, dan memeperbaiki semua kerusakan sampai diserahkan dan diterima
baik oleh Kontraktor Montase.
Kontraktor Montase akan menerima seluruh pekerjaan besi di tempat
pekerjaan atau di tempat penyerahan dan seperti disyaratkan dan akan
membongkar, mentransport ke tempat pekerjaan bila perlu dan menyimpannya
dengan aman bebas dari kerusakan-kerusakan hingga akhirnya terpasang.
Kontraktor Montase akan menyerahkan tanda terima dalam 2 (dua) rangkap
untuk semua pekerjaan, dan bertanggung jawab untuk setiap sewa gudang
yang dapat terjadi disebabkan oleh kelalaiannya untuk menerima pekerjaan
besi bila dimnta demikian.
Segera setelah menerima penyerahan pekerjaan besi Kontraktor Montase,
akan segera menyampaikan kepada Konsultan Pengawas atau wakilnya,
setiap kehilangan atau ketidakcocokan dari barang-barang besi itu dan akan
melaporkan juga secara tertulis kepada Konsultan Pengawas setiap kerusakan
serta cacat tanap ditunda-tunda atau kalau tidak melakukan serta cacat yang
terjadi sebelum dan sesudah penyerahan, atas biaya sendiri.
2.4. Pemasangan (Erection)
2.4.1. Umum
Kontraktor Montase harus menyediakan seluruh perancah dan alat-alat yang
diperlukan dan mendirikannya di tempat pekerjaan, memasang dan mengeling
dan atau baut dan atau las seluruh pekerjaan besi. Pekerjaan besi tidak boleh
dipasang sebelum cara, alat dan sebagainya yang akan digunakan telah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 9
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan harus
dikerjakan secara hati-hati dan dipasang dengan teliti.
Drift yang dipakai mempunyai diameter yang lebih kecil dari lubang baut, dan
digunakan untuk membawa bagian-bagian pada posisinya yang tepat seperti
disyaratkan di bawah ini. Penggunaan martil yang berlebihan yang dapat
merusak atau mengganggu material tidak diperkenankan.
Setiap kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pekerjaan
montasi serta menyulitkan pengepasan bagian-bagian pekerjaan dengan
menggunakan drift secara wajar (moderate) harus dilaporkan kepada
Konsultan Pengawas.
Permukaan yang dikerjakan dengan mesin perkakas harus dibersihkan
sebelum dipasang.
Koppel dan sambungan lapangan pada umumnya lubnag-lubangnya diisi
dengan pen dritt dan baut pembantu sebanyak 50 % sebelum dikeling atau
dibaut secara permanen.
Pada pasangan dan pengembangan ini sekurnga-kurangnya dua lubang pada
tiap kelompok didisi parallel drift bila mungkin, dan sekurang-kurangnya 40 %
dari lubang-lubang diisi dengan baut.
Selanjutnya sekurang-kurangnya 10 % dari lubang pada suatu kelompok
dikeling atau dibaut dengan permanen sebelum baut montase atau dritt
diangkut (disingkirkan).
2.4.2. Dritt, Baut Stel dan sebagainya.
Kontraktor Montase harus menyediakan untuk digunakan sendiri semua
parallel dritt montasee yang mungkin diperlukan dan akan teteap menjadi
miliknya dan disingkirkan dari tempat kerja pekrjaan setelah pekerjaan atau
dengan biaya sendir.
Setelah selesai pekerjaan, semua baut stel, baut dan sebagianya yang
berlebihan, akan diserahkan kepada Konsultan Pengawas atas biaya
Kontraktor Montase.
2.4.3. Dritt Parallel untuk Montase
Bagian tak berulir dritt paralle yang digunakan pada Montase dibuat sesuai
dengan diameter yang diperlukan, dan panjangnya tidak kurang dari jumlah
tabel material yang akan dilalui oleh Dritt itu ditambah satu kali diameter dritt.
2.4.4. Kerangka Baja
Satu batang kerangka baja dipasang atas tumpuan-tumpuan sedemikian rupa,
sehingga kerangka baja itu dapat membentuk lawan lendut seperti tertera
pada gambar rencana.
Tumpuan-tumpuan itu tidak disingkirkan sebelum seluruh sambungan (kecuali
sambungan pendek pada puncaknya) telah dibuat permanen.
Pemasangan permanen baut tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan
Konsultan Pengawasdan pada umumnya persetujuan semacam itu tidak akan
diberikan sebelum bentang itu telah terpasang dengan gelagar melintang ,
batang penguat, dan baut-baut stel seperti yang disyaratkan.
Setelah kerangka baja terpasang baru sambungan batang atas dibuat
permanen.
2.4.5. Penggunaan Baja Keras, Baut-baut untuk Pemasangan Akhir
1. Pemasangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 10
Setiap sambungan dibuat bersama-sama dengan baut stel sehingga
berbagai bagian serta berbagai pelat berhubungan rapat satu sama lain
secara menyeluruh.
Sebanyak 50 % dari lubang harus diisi dengan baut stel dan minimal 10 %
atau pada setiap potongan dan pelat minimal dua lubang didisi dengan dritt
parallel.
Baut baja keras harus dipasang dengan cincinnbaut yang diperlukan,
sebuah di bawah kepada baut, dan sebuah di bawah mur.
Harus diperhatikan bahwa cincin baut itu terpasang dengan cekungnya
menghadap ke luar.
Memasukkan dan mengencangkan baut baja keras diatur sedemikian
sehingga selalu rapat dan tidak dapt dimulai sebelum sambungan telah
diperiksa dan sisetujui oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya. Mur harus
dikencangkan hanya terhadap bidang yang tegak lurus terhadap as lubang.
Bidang bawah kepada baut tidak boleh menyimpang dari bidang tegak
lurus terhadap as baut lebih dari 3,50o memakai cincin baut yang miring
(tapert) dapat dilakukan bila perlu. Baut menonjol melalui mur tidak kurang
dari 1,5 mm tidak melebihi 4,5 mm. Baut stel yang digunakan untuk
membuat permulaan dapat seterusnya digunakan pada sambungan
2. Mengencangkan Baut
Baut dengan baja keras dikencangkan dengan tangan atau dengan kunci-
kunci yang digerakkan dengan mesin.
Kunci pas harus sering dicheck dan harus disesuaikan untuk mencapai
tegangan atau torque yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan
oleh Konsultan Pengawas.
3. Tegangan yang perlu pada baut.
Tabel berikut memberikan tegangan yang perlu dicapai pada baut baja
keras dengan berbagai diameter yang digunakan pada pekerjaan.
Nilai-nilai ini diperoleh sebagai berikut :
- Kolom (2) menyatakan tegangan yang diperlukan pada masing-masing
baut yang dipasang pada pekerjaan, disyaratkan sebagai 85 % dari
beban percobaan patah pada baut-baut.
- Kolom (3) dan (4) adalah kolom (2) ditambah 15 % dan menyatakan
tegangan yang harus dicapai dengan pemeriksaan kalibrasi dari
impact mekanis atau kunci pas yang lain, sperling sebesar 15 % untuk
teknik bermacam-macam haruslah dengan permintaan Konsultan
Manajemen Konstruksi.
- Kolom (5) adalah angka kira-kira untuk torque yang diperlukan untuk
menggerakkan mur terhadap tegangan pada kolom (2) dikira-kirakan
sebagai berikut:
Torque + 0,0175 x Diameter baut x Tegangan Baut
(1 bs.tt) (inch) (1 bs)
Diameter 85 % dari Bahan Beban Caliberation Torque
Baut Percobaan
(1) (2) (3) (4) (5)
In Lbs Lbs Tons Lb.Ft.
¾ 24.000 27.540 12.59 315
7/8 30.000 34.960 15.61 465
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 11
1 39.000 45.880 20.48 700
1 1/8 47.650 54.800 24.46 940
Pengecekan hubungan tegangan/torque dilakukan oleh Kontraktor
Montase, dan Konsultan Pengawas akan melakukan test pengecekan
torque di lapangan.
Setiap baut yang kendor harus disesuaikan menurut kebutuhan. Perhatian
khusus perlu diberikan pada kelompok baut yang telah direncanakan
mungkin kendor dan dikencangkan kembali sehingga mencapai tegangan
yang diperlukan.
2.4.6. Pengecatan baja
2.4.7. Umum
Semua kontruksi baja yang akan dipasang perlu dicat dipabrik dengan cat
dasar yang telah disetujui kecuali pada bidang-bidang yang dikerjakan dengan
mesin perkakas misalnya pada perletakan.
Pekerjaan cat lapangan terdiri dari :
1. Pembersihan seluruh sambungan lapangan dan bidang-bidang yang telah
dicat bengkel, seperti diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, yang telah
rusak pada saat transport atau pemasangan.
2. Pemakaian cat akhir seperti yang disaratkandalam “bidang di bengkel”
pada bidang-bidang yang tertera pada sub 1 di atas.
3. Pemakaian cat akhir seperti yang disyaratkan pada pekerjaan terlalu
untuk seluruh bidang terbuka pekerjaan besi itu.
2.4.8. Pembersihan Permukaan
Seluruh permukaan dari pekerjaan besi bangunan harus bersih dan dikupas
dengan sand blasting atau cara lain yang disetujui, agar menjadi logam yang
bersih, dengan menyingkirkan seluruh gemuk, olie, karatan, lumpur atau lain-
lain yang melekat padanya. Luas bidang permukaan yang diberikan haruslah
dapat sekaligus ditutup dengan cat dasar dan dicat segera setelah
pembersihan, sebelumnya terjadi oksidasi.
Bila terjadi oksidasi (karatan), permukaan harus dibersihkan kembali sebelum
pengecatan dasar dilakukan.
2.4.9. Cat dapat digunakan dengan kwas tangan yang disetujui atau dengan cara
yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas.
Pengecatan tak dapat dilakukan pada cuaca berkabut lembab atau berdebu
atau pada kondisi lain yang jelek, kecuali diusahakan tindakan-tindakan
seperlunya yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, untuk melawan
pengaruh-pengaruh cuaca tersebut terhadap pekerjaan.
Permukaan yang akan dicat harus kering dan tidak berdebu. Lapisan
berikutnya tidak dibersihkan sebelum lapisan cat terdahulu telah kering betul.
Lapisan penutup diberikan di atas cata dasar dalam tempo kurang lebih enam
bulan tetapi tidak boleh lebih cepat dari 48 jam setelah pengecatan dasar.
Bila terjadi demikian maka permukaan baja perlu dibersihkan atau dicat dasar
lagi seperti diuraikan di atas.
Cat (termasuk penyemprotan bila diperlukan oleh Konsultan Pengawas) harus
disapu dengan kuat pada permukaan baj baut-baut pada setiap sudut-sudut,
sambungan pelat, lekuk-lekuk dan sebagainya kemudian diratakan dengan
baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB II
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN STRUKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman II - 12
Setiap bagian yang dapat menampung air, atau dapat berisi air, diisi dengan
cat yang tebal, atau bila diperintahkan oleh Konsultan Pengawas
diperintahkan, dengan semen kedap air atau bahan lain yang disetujui
sebelumnya.
Setiap lapisan yang telah selesai harus sama dan rata. Pemakaian cat yang
rata ialah 12,5 m² sampai 15 m2 per liter untuk cat dasar, dan 15 sampai 20
m2 per liter untuk lapisan berikutnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 1
3
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 1 : LINGKUP PEKERJAAN :
Meliputi : pengadaan bahan, peralatan, pengetesan, tenaga kerja dan lain sebagainya
untuk finishing pekerjaan Arsitektur sesuai Dokumen Lelang. Pekerjaan tersebut
diuraikan secara terinci sebagai berikut :
Pembersihan
Pembangunan (konstruksi dan finishing)
Pembersihan
Pekerjaan pembersihan adalah menyingkirkan/ membuang keluar dari sisa-sisa
bongkaran atau yang lainnya selama dan setelah kegiatan berlangsung. Bongkaran-
bongkaran yang dimaksud dalam ayat 2 tentang pekerjaan pembongkaran.
Pembangunan meliputi :
- Pekerjaan Beton Non Struktur
- Pekerjaan Pasangan Batu Bata
- Pekerjaan Dinding
- Pekerjaan Batu Alam
- Pekerjaan Lantai
- Pekerjaan Langit-langit
- Pekerjaan Logam Bukan Struktur
- Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela
- Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
- Pekerjaan Kaca
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Sanitair, KM/WC
- Pekerjaan Struktur dan Penutup Atap
- Pekerjaan Elemen Estetika
- Dan lain-lain pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan Arsitektural.
PASAL 2 : PEKERJAAN BETON NON STRUKTUR
2.1. Lingkup Pekerjaan
2.1.1. Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang
baik, dan sempurna.
2.1.2. Pekerjaan ini meliputi beton sloof, kolom praktis, beton ring balok untuk
bangunan yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan
bekisting/acuan, dan semua pekerjaan beton yang bukan Struktur, seperti
yang ditunjukkan pada gambar.
2.2. Persyaratan Bahan
2.2.1. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas dan harus memenuhi NI-8. Semen
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 2
yang telah mengeras sebagian / seluruhnya tidak dibenarkan untuk
digunakan.
Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa sehingga
bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpukkan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
2.2.2. Pasir Beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta
kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971, PBI 1991.
2.2.3. Koral Beton/ Split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori dan tidak
mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis / bahan lain yang
dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang
perlu Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas dapat minta kepada Kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
2.2.4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak,asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak
beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Direksi
Pekerjaan / Konsultan Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air
yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resin dan sah
atas biaya Kontraktor.
2.2.5. Besi Beton
Digunakan mutu (U-24) = diameter ≤ 10, (U-39) = diameter > 10. Besi harus
bersih dari lapisan minyak/lemak dan beabs dari cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971).
Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu besi beton ke laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
1. Peraturan-peraturan / standard setempat, yang biasa dipakai.
2. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971, NI-2
3. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5
4. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.
5. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
6. Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Pemborong Pekerjaan
Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara
No. 1457.
7. Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
8. Standar Normalisasi Jerman (DIN)
9. American Society for Testing and Material (ASTM)
10. American Concrete Institute (ACI)
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
2.3.1. Mutu Beton
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-175 dan
harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1971.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 3
2.3.2. Pembesian
1. Pembuatan tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya
harus sesuai PBI-1971
2. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan
gambar konstruksi.
3. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari
papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai
dengan ketentuan dalam PBI-1971
4. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
2.3.3. Cara Pengadukan
1. Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
2. Takaran untuk semen Portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
3. Selama pengadukan kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan
memeriksa slump, minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
2.3.4. Pengecoran Beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan
membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai penuh,
pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi
Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
3. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan
menggunakan alat penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan
harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya maka tempat pemberhentian tersebut harus disetujui oleh
Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
2.3.5. Pekerjaan Acuan / Bekisting
1. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
telah ditetapkan / yang diperlukan dalam gambar.
2. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah, bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
3. Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-
kotoran (tahi, gergaji), potongan kayu, tanah / lumpur dan sebagainya
sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanap
merusak permukaan beton.
4. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material (besi, koral /split,
pasir dan semen Portland) kepada Direksi Pekerjaan /Konsultan Penga-
was, untuk mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan dilakukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 4
5. Bahan-bahan yang digunakan harus tersimpan dalam tempat
penyimpanan yang aman, sehingga mutu bahan dan mutu pekerjaan tetap
terjamin sesuai persyaratan.
6. Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
7. Beton harus dilindungi dari penagruh panas, hingga tidak terjadi
penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datanganya
hujan harus diperhatikan.
8. Beton harus dibasahi paling sedikit selama sepuluh hari setelah
pengecoran.
2.3.6. Contoh Bahan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-
contoh material misalnya : besi, koral, pasir, PC untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan
Pengawas, akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/
menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
2.3.7. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam
kotak/kemasan aslinya yang masih tersegel dan berlabel pabriknya.
2. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
pabrik.
3. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi
sesuai dengan jenisnya.
4. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman
dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Kontraktor wajib mengganti atas
beban Kontraktor.
2.3.8. Pengujian Mutu Pekerjaan
1. Sebelum dilaksanakan pemasangan, Kontraktor diwajibkan untuk
memberikan pada Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas “Certificate
Test” bahan besi dari produsen / pabrik.
2. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kontraktor harus melakukan
pengujian atas besi / kubus beton di laboratorium yang akan ditunjuk
kemudian.
3. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh Kontraktor dengan
mengambil benda uji berupa kubus/silinder yang ukurannya sesuai
dengan syarat-syarat / ketentuan dalam PBI-1971. Pembuatannya harus
disaksikan oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas. Jumlah dan
frekuensi pembuatan kubus beton serta ketentuan-ketentua lainnya
sesuai PBI-1971.
4. Kontraktor diwajibkan membuat “Trial Mix” terlebih dahulu, sebelum
memulai pekerjaan beton.
5. Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
/ Konsultan Pengawas secepatnya.
6. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan tersebut,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 5
2.3.9. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan
1. Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama
3x24 jam setelah pengecoran.
2. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya
dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab kontraktor.
4. Bagian beton setelah dicor selama pengerasan harus selalu dibasahi
dengan air terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai
ketentuan dalam PBI-1971)
PASAL 3 : PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
3.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Detail disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
3.2. Persyaratan Bahan
- Batu bata harus memenuhi NI-10
- Semen Portland harus memenuhi NI-8
- Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
3.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata / batu merah, dengan menggunakan campuran adukan 1 PC:
8 pasir pasang.
2. Pasangan batu bata lama yang (dibongkar/ diganti) harus dibersihkan dari unsur-
unsur yang mengganggu menyatuan pasangan lama dan baru sebelum dilakukan
perbaikan.
3. Untuk semua dinding KM/WC, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan
sloof sampai ketinggian 30 cm di atas permukaan lantai dasar, dinding di daerah
basah setinggi 160 cm dari permukaan sloof, serta semua dinding yang ada pada
gambar menggunakan simbol aduk trasram / kedap air digunakan aduk rapat air
dengan campuran 1 PC : 2 pasir pasang.
4. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah eks lokal dengan kulitas terbaik
yang disetujui Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas, siku dan sama.
5. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
6. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap setiap tahap terdiri dari
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
7. Bidang dinding 2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom
dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan
pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
8. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah / steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
9. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 6
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm
kecuali ditentukan lain.
10. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%.
Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
11. Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
PASAL 4 : PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
4.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan yang bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar yang plesteran lama dikupas / dibongkar dan pada pasangan batu-bata
(pengembalian ke bentuk semula) yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
4.2. Persyaratan Bahan
- Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan)
- Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
- Penggunaan adukan plesteran :
1. Adukan 1 PC : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
2. Adukan 1 PC: 8 pasir dipakai utuk seluruh plesteran dinding lainnya.
3. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
4.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Plesteran dilaksanakan sesuai standart spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, dan
persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan .
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan
Pengawas sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis.
Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
untuk kamar mandi. WC, toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1
PC : 2 pasir ( Trasram)
2. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Dailly Bond, dengan perbandingan
1 PC : 1 dailly Bond.
3. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 PC : 8 pasir.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 7
4. Plesteran halus ‘acian’ dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari (kering benar) .
5. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang
bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya).
Untuk dinding tertanam di dalam tanah menggunakan spesi 1 pc : 2 ps dan harus
diberapen dengan memakai spesi kedap 1 pc : 2 ps.
Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-
alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan
keeping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang. Ketebalan
plesteran harus mencapai ketebalan permukaan, dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar.
Tebal plesteran maximum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
ayam untuk membuat dan meperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
pekerjaan yang diijinkan Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan kontraktor.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahanpenutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kemabli dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi
Pekerjaan / Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
Selama pemasangan dinding batu bat/beton bertulang belum difinish, kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan
lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib diperbaiki.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 8
PASAL 5 : PEKERJAAN KERAMIK DINDING
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi penyediaan tenag kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
Bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan pelapis dinding keramik ini meliputi dinding KM/WC pada tempat-tempat
sesuai detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
Pelaksana wajib memeriksa dan menjamin bahwa semua pipa-pipa, saluran-saluran,
angker dan sebagainya telah terpasang dan disetujui sebelum memulai pekerjaan ini.
Pelaksana wajib memeriksa permukaan-permukaan yang akan dilapisi, bila terdapat
cacat atau kotoran yang merugikan, harus diperbaiki lebih dahulu.
5.2. Persyaratan Bahan
Bahan
Keramik dinding dan lantai :
1. Jenis : Keramik
2. Finishing permukaan : polish untuk dinding, dan unpolish untuk lantai
3. Produksi : Platinum,Habitat,Roman
4. Ketebalan : Minimum 1,2 cm
5. Bahan pengisi siar : Semen putih
6. Bahan perekat : Adukan 1 PC : 3 pasir
7. Warna : Ditentukan kemudian
8. Ukuran (cm) : 25x25 untuk lantai, 20x40 untuk dinding
atau seperti tertera dalam gambar.
9. Texture : kilap untuk dinding , unpolish untuklantai
Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM,
peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan / Konsultan
Pengawas.
Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas / Perencana.
Material lain yang tidak terdapat pad adaftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
peyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenis dan harus disetujui Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
5.3.1 Pada permukaan dinding beton / bata merah yang ada, keramik dapat
langsung diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir,
diaduk baik memakai larutan supercement, jumlah pemakaian adalah 10 %
dari berat semen yang dipakai dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,6 cm
atau bahan perekat khusus, sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti
tertera pada gambar.
5.3.2 Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik warna, motif
tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
5.3.3 Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong itu sesuai dengan
petunjuk pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 9
5.3.4 Sebelum keramik dipasang, tegel harus terlebih dahulu direndam air sampai
jenuh.
5.3.5 Pola pemasangan tegel harus memperhatikan ukuran / letak dan semua
peralatan yang akan dipasang di dinding seperti : exhaust fan, panel, stop
kontak, lemari gantung dan lain-lain yang tertera dalam gambar.
5.3.6 Ketinggian peil tepi pola disesuaikan dalam gambar.
5.3.7 Awal pemasangan tegel pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan / harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi Pekerjaan /
Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan dimulai.
5.3.8 Bidang permukaan dinding harus benar-benar rata, garis-garis siar harus
benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian
peil lantainya harus merupakan garis lurus.
5.3.9 Tegel harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 3-5 mm,
setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus.
Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar tersebut sehingga membentuk
setengah lingkaran seperti yang disebutkan.
PASAL 6 : PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
6.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan
dengan pekerjaan lantai sesuai dengan RKS serta gambar.
b. Kontraktor wajib memberikan contoh-contoh bahan yang akan dipasang
khususnya untuk menentukan warna dan texture yang akan ditentukan oleh
Pemberi Tugas.
c. Pengelupasan tegel dan spesi lama.
d. Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh ruang yang ditunjukkan dalam
gambar.
6.2. Persyaratan Bahan
6.2.1 Bahan
Keramik Dinding :
1. Jenis : Homogeneus tile
2. Finishing permukaan : Berglazuur
3. Produksi : Sun Power, Ikad, Niro
4. Ketebalan : Minimum 1,2 cm
5. Bahan pengisi siar : Semen putih
6. Bahan perekat : Adukan 1 PC : 3 pasir
7. Warna / texture : Ditentukan kemudian
8. Ukuran (cm) : 60x60, 40x40, 30x30, 20x20
atau seperti tertera dalam gambar
6.2.2 Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB 1970 dan PVBI 1982.
6.2.3 Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pekerjaan /
Konsultan Pengawas / Perencana.
6.2.4 Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operasi
dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi Perencana / Konsultan Pengawas /
Perencana.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 10
6.2.5 Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini harus baru, kualitas
terbaik dari jenis dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
6.3. Syarat Pelaksanaan
6.2.1. Pemasangan tegel baru mengacu pada level gambar.
6.2.2. Pemotongan harus rata dan menggunakan alat pemotong ubin. Siar antar
tegel selebar 3-5 mm setelah diisi segera dibersihkan sebelum pengisi
mengering.
6.2.3. Lantai / dasaran yang akan dipasang ubin harus dipersiapkan terlebih dahulu
dengan baik. Peil harus benar dan sesuai gambar rencana. Apabila terdapat
suatu penyimpangan harus segera memberi informasi kepada Direksi
Perencana untuk dicarikan penyelesaiannya.
6.2.4. Tegel keramik lantai dasar (ground floor) dipasang di atas beton tumbuk
setebal 8 cm atau pasangan 1 lapis batu bata merah. Tegel keramik lantai
atas dipasang di atas pasir tebal 1-1,5 cm.
6.2.5. Pemasang tegel tipe pola khusus mengikuti pola yang tergambar.
PASAL 7 : PEKERJAAN KAYU
7.1. Kualitas
Semua kayu harus dari jenis kayu yang disyaratkan dan berkualitas = kering, tidak ada
sisi-sisi yang bekerut, lubang-lubang dan telah dikeringkan di udara minimum 3 bulan.
7.2. Kelembaban
Kelembaban kayu yang digunakan untuk pekerjaan di dalam ruangan serta untuk
sambungan harus kurang dari 15 %, sedang kayu untuk konstruksi harus kurang dari
20 %. Kadar kelembaban yang disyaratkan tesebut harus dipelihara sampai bangunan
selesai.
Semua kayu harus disimpan di dalam los beratap agar terlindung dari hujan dan panas
matahari langsung.
7.3. Ukuran
Kayu yang belum dikerjakan harus mempunyai ukuran minimum sesuai dengan
persyaratan, kecuali diperkenankan sedikit perbedaan karena penggergajian. Kayu
yang dikerjakan harus dibuat hingga tercapai bentuk serta besar sesuai dengan
gambar.
7.4. Permukaan Kayu yang kelihatan
Semua permukaan kayu yang akan tampak harus diserut sampai rata dan diampelas
halus bagi yang dicat nantinya.
PASAL 8 : PEKERJAAN PLAFOND
8.1. Bahan penutup plafond dalam pekerjaan adalah dari bahan PVC merek Vifon, Java
fon, Bintara untuk Lt,1 R.Pelayanan dan plafon Gypsum Elephant,Jaya Board untuk
Lt.2 dengan kualitas baik dengan ukuran dan bentuk sesuai dengan gambar.
8.2. Plafon yang terpasang harus sudah melalui proses pemilihan yang seksama dan
disetujui oleh Direksi.
8.3. Rangka plafond menggunakan rangka Hollo Galvalume 2x4 dan 4x4 T: 0.30, merek
kencana,Mega Baja,
8.4. List plafond dengan bahan gypsum di pasang ditepi dinding dipasang dengan bentuk
ukuran dan cara pemasangan sesuai dengan gambar detail.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 11
8.5. Setelah rangka-rangka dan plafond terpasang, bidang permukaan plafond harus rata,
lurus dan tidak bergelombang.
PASAL 9 : PEKERJAAN PENUTUP ATAP
9.1. Pekerjaan Atap Metal Roof
Penutup atap metal roof dipasang pada atap bangunan los di lantai atas bagian tengah
sesuai dengan gambar.
Pemasangan penutup atap harus sesuai dengan klasifikasi/ketentuan teknis dari
pabriknya.
Menggunakan type sirap tebal : 0.30 warna hitam merek Rainbow,
Syarat-syarat pelaksanaan mengikuti standar-standar yang tertuang dalam rencana
kerja dan syarat-syarat ini.
PASAL 10: PEKERJAAN KACA
10.1. Kualitas
Dipakai produksi dalam negeri, Asahimas.
Bidang pada permukaan kaca harus datar (tidak bergelombang) transparansi kaca
harus bersih.
10.2. Jenis
Memakai ketebalan 5 mm, dan 12 mm (tempered)
Jenis :
- Bening
- Motif
- Kaca es
10.3. Pemasangan
Pemasangan kaca dan plepet pada bingkai jendela / pintu harus kencang tetapi
memberikan kelonggaran untuk pemuaian kaca dan kayu.
Pemasangan kaca dilakukan setelah pengecatan kusen dan daun pintu / jendela yang
baku. Selesai pekerjaan kaca harus dalam kondisi bersih.
PASAL 11 : PEKERJAAN CAT
11.1 Bahan dan syarat-syarat umum
Semua bahan cat produksi sekualitas ICI dan dikerjakan sesuai petunjuk dari pabrik.
Plamur dan cat dasar dipakai sesuai rekomendasi dari pabrik cat.
Cat dalam kaleng harus diaduk secara baik sebelum pelaksanaan pengecatan.
11.2 Jenis
- Cat dinding / eternity luar dan dalam menggunakan cat Jotun, NipponSpotless,
Mowilex dan tahan zat-zat kimia.
- Cat kayu menggunakan cat sekualitas ICI.
- Cat besi menggunakan cat Avian, Kansai Paint, Danapaint
- Seng / besi / baja harus dimeni dua lapis dengan tebal 30-35 micron dengan
meni sekualitas produk ICI / Danapaint.
- Seng / besi / baja harus bersih dari karat sebelum pemberian lapisan meni.
11.3 Pengecatan
- Pengecatan dan cat dasar (meni) harus dilakukan di lokasi proyek.
- Bidang-bidang yang akan dicat harus bebas dari unsur-unsur yang mengganggu
kualitas pengecatan dan telah dipersiapkan sesuai petunjuk pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB III
PMEBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ARSITEKTUR
KOTA SURAKARTA Halaman III - 12
PASAL 12 : PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
12.1 Bahan
12.1.1 Kunci, grendelan dan handle
- Kunci tanam dipasang pada semua pintu
- Grendel / slot temple dan handle dipakai untuk pintu-pintu dan jendela-
jendela.
12.1.2 Engsel
- Semua pintu menggunakan engsel Dekson, Red Orchad, Solid dengan
ring Nylon ukuran sedang dan dipasang 2 buah tiap daun pintu (± 15 cm).
- Sedang jendela-jendela jungkit menggunakan engsel serupa dengan
menggunakan engsel serupa dengan ukuran lebih pendek (± 8 cm).
12.1.3 Merk
Semua kunci tanam dipakai Dekson, Red Orchid,Solid asli type double turn
kunci silinder. Untuk grendel temple dan handle memakai produksi dalam
negeri yang telah memenuhi SII.
Pelaksana wajib menyerahkan contoh tiap alat penggantung / pengunci
kepada Direksi sebelum melakukan pemesanan.
12.1.4 Perlindungan
Semua bahan tersebut harus dicopot dan dibungkus dalam plastik atau
dalam bungkus aslinya setelah pintu ata ujendela selesai dicat dan waktu-
waktu mendekati penyerahan pekerjaan.
PASAL 13 : PEKERJAAN SANITAIR (FIXTURES)
Semua sanitair / fixtures sesuai gambar kerja harus dipasang lengkap dengan fitting
aksesorisnya yang diperlukan untuk isolasi dan operasionalnya sehingga betul-betul
sempurna dan lengkap.
Fixtures yang dipasang adalah kualitas baik.
- Closed jongkok warna sekualitas TOTO C240
- Wastafel sekualitas TOTO
- Bathtub Bahama Onyx
- Kran setara San-Ey
- Floor Drain
- Urinoir sekualitas TOTO
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 1
4
P E K E R J A A N M E K A N I K A L
A. PEKERJAAN PLUMBING
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Pekerjaan Air Bersih
a) Pengadaan dan pemasangan top reservoir dengan system panel (FRF Whale Panel
System) lengkap steel base frame, outlet dan inlet atau man hole.
b) Instalasi pipa di dalam dan luar bangunan.
c) Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan utama yang
diperlukan dalam sistem penyediaan air bersih berupa pompa-pompa beserta
perlengkapannya.
d) Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta perlengkapan yang meliputi
pemipaan dan top reservoir, pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi
pada setiap titik pengeluaran.
e) Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary seperti halnya closet, wastafel,
urinal dan lain-lain.
1.2. Pekerjaan Air Kotor dan Buangan
a) Pengadaan dan pemasangan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam sistem
pembuangan air kotor dan buangan.
b) Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closet, wastafel, urinal,
floor drain dan lain-lain.
c) Pekerjaan drainase dalam bangunan, pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air
hujan dari atap bangunan sampai ke saluran luar bangunan lengkap dengan
accessoriesnya.
1.3. Standar Operational dan Prosedure
Membuat dan menyiapkan Standar Operational dan Prosedure (SOP) untuk digunakan
Team Engineering Pemilik dalam melakukan tugas dan operational gedung.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 2
1.4. Tanggung Jawab Pelaksana/Kontraktor Plumbing
Pelaksana/Kontraktor wajib memberikan pendidikan kepada Team Engineering Pemilik
sampai mahir dalam mengoperasikan peralatan juga pemeliharaan dan seluruh biayanya
menjadi tanggung jawab Pelaksana/Kontraktor PLUMBING.
1.5. Testing dan Commisioning
Mengadakan testing dan commisioning semua sistem pekerjaan yang terpasang agar
memperoleh sistem yang baik sesuai dengan syarat undang-undang dan peraturan-
peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia. Serta tidak bertentangan dengan ketentuan-
ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
PASAL 2
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuaikan
dengan tahap-tahap pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2.2. Material
a) Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru
bebas dari defective material, improver material dan menjamin terhadap kualitas atau
mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi.
b) Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti dengan
yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah ditanda-
tangani berita acara penerimaan barang.
c) Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian material/peralatan menjadi tanggungan
/beban Kontraktor.
2.3. Gambar-gambar dan Spesifikasi
a) Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan satu
kesatuan dan tidak dipisah-pisahkan.
b) Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi
ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar
perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Kontraktor harus tetap
melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
2.4. Gambar-gambar Perencanaan
a) Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan plumbing dalam Dokumen
Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar PL.
b) Pemborong wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan/
ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran diameter pipa maupun pemasangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 3
dan lain-lain. Hal-hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada
waktu penjelasan tender/aanwijzing. Di dalam gambar-gambar perencanaan ini tidak
dimaksudkan untuk menunjukan semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan
fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian tersebut diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifikasi harus disesuaikan dan dipasang oleh
Kontraktor, apabila diperlukan, agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan
baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
2.5. Gambar-gambar Kerja
a) Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan (site).
Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagai-nya. Selama
pelaksanaan instalasi ini berjalan, Kontraktor harus memberikan tanda-tanda dengan
pensil/tinta merah pada set gambar atas segala perubahannya, penghapusan atau
penambahan pada instalasi tersebut,
b) Gambar kerja harus dibuatkan pemborong sejumlah 1(satu) set kalkir 3(tiga) set blue
print.
2.6. Gambar Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop drawing) untuk
disetujui oleh Direksi, juga harus menyerahkan Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing)
yang meliputi denah, instalasi yang terpasang, detail pemasangan, detail peralatan dari
seluruh instalasi diatas/ digambar di kertas kalkir. Pelaksanaan pemasangan harus
memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia
tahun 2000. As built drawing dibuatkan sejumlah 1 (satu) set kalkir 3 (tiga) set blue print.
2.7. Contoh-contoh Barang
a) Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan, kepada MK atau brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu
persetujuan dari MK sebelum alat-alat tersebut dipasang.
b) Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikirimkan ke kantor
penyelidikan bahan-bahan atas biaya Pemborong/ Kontraktor.
c) Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai
oleh MK, maka Pemborong harus mengangkut bahan-bahan tersebut ke luar
lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, harus sudah tidak ada di lapangan (site).
2.8. Tenaga Pelaksanaan
a) Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik
dan rapi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 4
b) Untuk pelaksanaan khusus, Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang
membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang melaksanakan pekerjaan tersebut
memang mempunyai pengalaman dan kecakapan.
2.9. Pengamanan
Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan-peralatan untuk instalasi ini
dari pendurian atau kerusakan. Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau
rusak harus diganti oleh Kontraktor tersebut tanpa tambahan biaya.
2.10. Koordinasi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mengadakan koordinasi dengan
Pemborong lain yang mengerjakan pekerjaan struktur, elektrikal, interior dan sebagainya,
sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat
diperkecil/dihilangkan.
2.11. I z i n
a) Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan
instalasi ini harus dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
b) Semua pemeriksaan, pengujian laik pakai dari Dinas Pemadam Kebakaran (DPK) dan
lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang mungkin diperlukan untuk
pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya
Pemborong.
c) Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatentkan,
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlu-kan untuk ini.
Pemborong wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai hal ini.
d) Pemborong harus menyerahkan izin atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib
yang diperolehnya mengenai instalasi proyek ini kepada MK, Konsultan atau pihak
yang ditunjuk untuk ini.
2.12. Korelasi Pekerjaan
a) Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang ada dilakukan oleh pihak lain
Pemborong harus memberikan data-data, ukuran-ukuran dan
b) Gambar-gambar pekerjaan ini bilamana ada kepada pihak yang melaksanakannya.
c) Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh Pemborong.
Pemborong harus memberikan data-data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan
peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang memerlukannya.
d) Semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan dilakukan oleh pihak
lain. Pemborong wajib memberikan data-data dan gambar-gambar yang diperlukan
kepada pihak lain yang mengerjakannya.
e) Semua penarikan pipa air termasuk pipa air bersih, pipa hydrant dan pipa sprinkler
yang tidak tercantum dalam gambar-gambar dan spesifikasi dilakukan oleh pihak lain,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 5
Pemborong harus berkoordinasi dan memberikan data-data, ukuran dan gambar-
gambar kepada pihak lainnya yang mengerjakannya.
f) Semua fasilitas listrik, air, saniter darurat hendaknya diusahakan oleh Pemborong.
Pemborong harus berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk menanggulangi
persoalan ini.
2.13. Sub Kontraktor
a) Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus atau tenaga-tenaga pelaksana yang
ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan lain-lain
maka Pemborong dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub Kontraktor
lain setelah mendapatkan persetujuan MK.
b) Pemborong wajib bertanggung jawab penuh atas segala lingkup pekerjaannya, baik
yang dilaksanakannya sendiri maupun yang telah di sub-kontrakkan.
c) Pemberi Tugas dan MK tidak dapat dituntut bila ada gugatan sub Kontraktor karena
tidak lancarnya pembayaran yang harus diberikan oleh Kontraktor.
2.14. Pengawas Lapangan
a) Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang yang
cukup berpengalaman. Ia bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan instalasi
pada proyek ini.
b) Nama, perincian pengalaman kerja, struktur organisasi Pengawas Lapangan
hendaknya diberikan oleh Pemborong kepada MK untuk dimintakan persetujuannya.
c) Bilamana ternyata menurut pendapat pihak MK, Konsultan atau pihak yang
berwenang Pengawas Lapangan yang ditunjuk itu kurang cakap memimpin maka
Pemborong harus menggantinya dengan orang lain.
2.15. Laporan Instalasi
a) Pemborong harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang akan
dipergunakannya kepada MK, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuan tertulis pemasangannya.
b) Dengan mencantumkan secara lengkap merk, type, spesifikasi dari semua contoh
bahan yang diajukan.
c) Pemborong harus membuat jadwal/ schedule waktu yang terperinci untuk setiap
pekerjaannya dan diserahkan kepada MK, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya.
d) Pemborong harus mengadakan :
1. Buku Laporan Harian
2. Buku Laporan Mingguan
3. Buku Laporan Bulanan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 6
4. Izin kerja lembur/ hari libur.
e) Pemborong harus melaporkan hasil kemajuan pekerjaannya setiap minggu serta
perbandingannya dengan jadwal yang telah tersusun.
f) Bilamana terjadi perbedaan, harus disertakan juga alasan-alasan serta cara-cara
penanggulangannya.
g) Bagi setiap tahap-tahap instalasi yang telah selesai dikerjakannya, Pemborong harus
mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak MK, Konsultan dan pihak yang ditunjuk
bahwa tahap instalasi ini telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang
ada.
h) Tahap-tahap instalasi ini ditentukan kemudian berdasarkan jadwal perincian waktu
yang diserahkan oleh Pemborong.
i) Di dalam setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan "trial run" sistem instalasi ini
haruslah pula dihadiri pihak MK, Konsultan, Ahli dan wakil pemberi tugas, serta pihak-
pihak lain yang bersangkutan. Untuk ini hendaklah diberikan pula sertifikat pernyataan
hasil pengujian oleh yang berwenang memberikannya.
2.16. Pembersihan Lapangan
a) Lapangan yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja dibersihkan
oleh Pemborong. Pemborong hendaknya menghubungi pihak- pihak lain untuk
koordinasi pembersihan lapangan.
b) Segera setelah Kontrak selesai maka Pemborong harus memindahkan semua sisa
bahan pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang masih diperlukan selama
pemeliharaan.
2.17. Petunjuk Operasi
a) Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Pemborong harus menyerahkan
gambar-gambar, data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari
mesin-mesin terpasang di bawah Kontrak ini dalam bahasa Indonesia.
b) Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Konsultan 1 (satu) set.
c) Pada saat penyerahan pertama harus diserahkan antara lain : Instruction Manual,
Instalation Manual, Maintenance Guide, Operating Instruction, Traoble Shooting
Instruction dan brosur-brosur harus asli.
d) Pemborong harus memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk operasi dan perawatan
kepada Pemilik, hendaknya dipasang dalam suatu kaca.
e) Berbingkai dan ditempelkan di dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain
yang ditunjuk oleh MK.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 7
f) Pemborong harus memberikan pendidikan praktek mengenai operasi dan
perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Pemilik/ MK secara
cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya.
g) Kontrator harus memberikan surat garansi atas peralatan-peralatan utama kepada
Pemberi Tugas.
2.18. Surat Keterangan
Kontraktor harus memberikan Surat Keterangan/ sertifikat dari Dinas Pemadam
Kebakaran daerah yang menunjukkan bahwa unit tersebut dapat dipergunakan terutama
pada pekerjaan sistem instalasi pemadam kebakaran.
2.19. Data Suku Cadang
Kontraktor harus menjamin dengan Surat Jaminan adanya suku cadang yang mudah
diperoleh pada peralatan-peralatan yang sekiranya akan mengalami gangguan atau
kerusakan dalam waktu yang pendek, baik peralatan utama maupun peralatan penunjang.
PASAL 3
PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS PEKERJAAN AIR BERSIH, KOTOR, DAN BUANGAN
3.1. Peraturan-peraturan/ Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan
Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini
berkenan dengan pasal sebagai berikut :
Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi air.
a) Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
Penyehatan Dit. Jen. Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
b) Pemeriksaan umum untuk pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI-3 (PUBB) 1956
NI-3 1963. PUBB 1969.
c) Peraturan Beton Indonesia, tentang penggunanan tenaga kerja harian, mingguan,
bulanan, dan borongan. pemborong dianggap telah mengerti dan mengetahui akan isi
dan maksud dari Peraturan-peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
d) Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plumbing 2000 (SNI).
e) SNI
3.2. Material/ Bahan-bahan yang dipakai
a) Pipa-pipa jaringan air bersih menggunakan TYPE AW
b) Pipa air kotor, air buangana, yaitu dipakai pipa PVC, berkatagori class AW Tebal
dinding pipa PVC tidak boleh kurang dari ukuran sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 8
Tebal Dinding Minimum
Diameter Dalam
φ 25 s/d φ 40 mm 1, 5 mm s/d 2, 05 mm
φ 50 s/d φ 75 mm 2, 15 mm s/d 3, 05 mm
φ 80 s/d φ 125 mm 3, 5 mm s/d 4, 4 mm
φ 150 s/d φ 200 mm 5, 5 mm s/d 6, 4 mm
φ 200 s/d φ 250 mm 7, 5 mm s/d 8, 3 mm
φ 250 s/d φ keatas 8, 5 mm s/d 10, 3 mm
3.3. Pengujian dan Desinfeksi
3.3.1. Pengujian Sistem Pembuangan
3.3.2. Pengujian Instalasi Sistem Distribusi Air Bersih
a) Sebelum dilakukan pengujian terhadap pemipaan ke seluruh jaringan distribusi,
seluruh sistem pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup
(plugged) agar seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “Vent”
tertinggi.
b) Sistem tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas,
minimal selama 1 (satu) jam dan penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih dari
10 cm.
c) Apabila Pengawas menginginkan pengujian lain disamping pengujian diatas,
Pemborong harus melakukannya tambahan biaya dan menjadi tanggungan
Pemborong air bersih, Pemborong diwajibkan untuk melakukan pengujian secara
parsial terhadap peralatan utama (pompa-pompa, panel listrik dan panel kontrol,
pressure tank dll), Pengujian yang harus dilakukan minimum antara lain :
- Debit aliran air, Putaran pompa , Tekanan pompa
- Arus kerja motor, Cut in / cut off Pressure Tank.
Hasil pengujian ini harus dicatat dan dilaporkan kepada Pengawas/ MK untuk diminta
persetujuannya.
d) Bersama-sama Perencana dan Pengawas/MK, Pemilik Proyek dan Perencana,
Pemborong diwajibkan untuk melakukan pengujian terhadap performasi peralatan
utama dengan sistem yang telah difungsikan secara penuh. Pengujian ini meliputi :
- Kapasitas pompa , Arus Kerja Motor
- Kerja Pressure Tank , Tekanan air pada fixture terjauh dan lain-lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 9
Hasil pengujian ini harus dicatat dan dilaporkan kepada Perencana dan Pengawas /
MK untuk diminta persetujuannya.
e) Setelah Bidang Ruangan Dalam menjadi Tidak Rata (Roughing In) selesai dipasang
dan sebelum memasang fixture-fixture, seluruh sistem distribusi air bersih dan air
kotor harus diuji dengan tekanan hidrostatik sebesar satu setengah kali tekanan
kerjanya (working pressure) dengan tekanan 12 kg/cm2 atau 12 atm untuk seluruh
sistem distribusi air bersih sedangkan untuk seluruh sistem distribusi air kotor dengan
tekanan 8 kg/cm2 atau 8 atm dan dibiarkan dalam kondisi ini selama paling kurang 12
(dua belas) jam tanpa mengalami kebocoran pada distribusi pipa dan tekanan
tersebut tidak berubah.
f) Sebelum dilakukan pengujian maka dilakukan Pengglontoran air pada seluruh sistem
distribusi air bersih dan air kotor atau dengan disebut dengan sistem Blashing.
3.3.3. Kerusakan dan Kegagalan Uji
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan
dari suatu bagian dari instalasi atau bahan dari instalasi, maka Pemborong harus
mengganti bagian atau bahan yang rusak atau gagal tersebut dan pemeriksaan/pengujian
dilakukan lagi sampai memuaskan Pengawas.
3.3.4. Desinfeksi
a) Pemborong harus melaksanakan pembilasan dan desinfeksi dari seluruh instalasi air
sebelum diserahkan kepada Pemberi Tugas.
b) Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan larutan “Chlorine” ke dalam sistem pipa,
dengan cara / metode yang disetujui Pemberi Tugas. Dosis chlorine adalah sebesar
50 ppm (Parts per Million).
c) Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih,
sehingga kadar chlorine menjadi tidak lebih dari 0,2 ppm.
d) Semua katup dalam sistem pipa yang sedang mengalami proses desinfeksi tersebut
harus dibuka dan ditutup beberapa kali selama jangka waktu 16 jam.
3.4. Sistem Pemipaan
3.4.1. Sistem Penyambungan Pipa
a) Pipa Air Bersih :
- Digunakan sambungan/fitting Pipa φ 40 mm" ke bawah malleable iron ANSI B.
16.3 class 150 lb, Screwed end Pipa φ 50 mm" ke atas , wrought steel weld fitting
ANSI B 16.9 SCH 40.
- Flange: Dia. 40 mm kebawah galvanized malleable cast iron RF class 150 lb,
scewed, Dia. 50 mm keatas, Forged steel RF class 150 lb, welding joint
menggunakan sambungan flanged untuk pipa φ 2 1/2" ke atas dari bahan yang
sesuai dengan jenis bahan pipanya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 10
- Untuk memperkuat terhadap kebocoran, penyambungan pipa dengan ulir harus
terlebih dahulu diberi lapisan red lead cement atau pintalan khusus dari asbes.
Sedangkan untuk sambungan flanged harus dilengkapi ring dari karet secara
homogen.
b) Pipa Air Kotor dan Ventilasi :
- Untuk bahan sambungan seperti socket, elbow, tee & Junction PVC injection
moulded sanitary fitting large radius, solvent cement joint type dan lain-lain dari
bahan yang sama.
- Pipa-pipa yang sudah terpasang, pada ujungnya yang terbuka agar bertutup dan
rapat untuk menghindari kotoran masuk.
3.4.2. Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya :
a) Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan di dalamnya bebas dari kotoran yang
akan mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh
(rigit) ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
b) Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu waktu
pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya. Dengan pemasangan
fixtures yang baik dan serasi, juga kuat dalam kedudukannya untuk komponen,
misalnya fixture, fitting dan sebagainya. Kontraktor bertanggung jawab untuk
melengkapi komponen tersebut di dalam kelengkapan jaringan instalasi tersebut.
c) Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk, dipasang balok-balok dari
beton dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee,
elbow, valve dan sebagainya.
3.4.3. Penggantung / Penumpu Pipa
a) Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker
yang kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
b) Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak
antara tidak lebih dari 2,5 m.
c) Semua pipa yang melewati daerah dilokasi bangunan, dipergunakan flexible joint
untuk mencegah patahnya pipa dari pergeseran bangunan.
d) Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/ terikat pada kontruksi bangunan
dengan insert/ angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton dengan Ramset.
e) Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem-clam dan dibuat dengan jarak tidak
lebih dari 3 m.
3.5 Sistem Valve - valve
3.5.1. Sistem Sambungan:
a) Water valve sampai dengan φ 2" adalah jenis "screwed bronze body dengan external
spendle ".
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 11
b) Water valve φ 21/2" - φ 3" adalah jenis "bronze flanged body dengan internal screwed
spendle ".
c) Water valve lebih besar φ 3" adalah jenis "flanged steel body dengan external spendle
yoke ".
d) Tekanan kerja dari valve-valve harus disesuaikan dengan fungsinya, untuk
e) Pekerjaan air bersih sanitary digunakan tekanan kerja 150 psi dan untuk pekerjaan air
bersih fire fighting digunakan valve dengan tekanan kerja minimum 300 psi, bahan
cast iron.
3.5.2. Check Valve
a) Digunakan material bronze body, swing type, Y pattern, screwed cup, metal disk,
screwed end untuk valve sampai dengan diameter 50 mm.
b) Digunakan swing silent type dengan stainless steel disk.
c) Tekanan kerja Valve-valve untuk peralatan pompa delivery adalah minimum 225 psi.
3.5.3. S t r a i n e r :
a) Digunakan tipe bronze body screwed cap, stainless steel mesh screwed end untuk
strainer sampai dengan diameter 50 mm.
b) Digunakan tipe Y pattern, stainless steel perforated screen, bolted bonnet, flanged
end untuk strainer lebih besar dari diameter 50 mm.
3.5.4. Flexible Connection
Digunakan flexible connection model doublesphere dengan material Neoprene Rubber
yang dapat menahan tekanan sampai 14 kg/cm2.
3.5.5. Air Release Valve
Air Release Valve yang digunakan adalah jenis peralatan untuk mengeluarkan kandungan
udara pada jalur pemipaan secara automatic. Besarnya diameter yang digunakan adalah
40 mm, material body dan cover dari Cast Iron (besi tuang) yang memenuhi standard
ASTM A 126, class B. Material floating dari bahan stainless steel, tekanan kerja peralatan
yang digunakan mencapai 150 psi (± 10 kg/cm2) pada temperatur air sampai dengan 80oC.
3.5.6. Meter Air
Meter air yang akan digunakan harus mudah dibaca, mempunyai ketelitian yang tinggi,
mampu mengukur pada jumlah kapasitas yang besar.
Tipe yang digunakan :
- Untuk diameter pipa ½" (15 mm) sampai dengan 1½" (40 mm) digunakan tipe fan-
wheel dry-dial water meter.
- Connection/sambungan digunakan sistem ulir/draat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 12
- Untuk diameter lebih besar dari 1½" (40 mm) atau dari diameter 2" (50 mm) sampai
dengan 8" (200 mm) digunakan tipe horizontal Helix Detachable Magnet-drive Water
Meter atau tipe lainnya yang setara dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan
Pemilik proyek.
- Water meter dari jenis anti-magnet mechanism dengan tekanan kerja sampai dengan
10 kg/cm2, temperature air ≤ 50oC, sistem penyambungan (connection pipa)
menggunakan sistem flange.
3.5.8. Pressure Gauge
Type : Bourdon-Tube Pressure Gauge
Size of Dial : 100 mm
Satuan ukuran : psi dan kg/cm2
Skala ukuran : 0 s/d 25 kg/cm2, 0 s/d 350 psi
Connection nominal diameter : ½ inch
3.5.9. Roof Drain
Material roof drain yang digunakan harus dari tipe dome grate, bahan cast iron dengan
total besaran inlet yang ada luasannya harus sama dengan luasan penampang pipa talang.
Unit roof drain harus mudah dipasang dan mudah diganti bila terjadi kerusakan. Roof drain
dipasang hanya pada lantai atap beton (dak beton).
3.5.10. Foot Valve
Type : Ball Foot Valve
Klas : 10 K
Material body : - Bronze untuk dia. 2” kebawah
- Cast iron untuk dia.2½ “ keatas
Material ball : Poly carbonate
Pemasangan : Foot valve dipasang pada posisi vertikal.
3.5.11. Float Valve
Type : Ball Float Valve
Material body : Gun metal
Material float : Copper
Material ball float lever : Brass
Maximum working pressure : 10 kg/cm2
Pemasangan : Float valve dipasang pada posisi horizontal
3.6 Pipa-Pipa Dalam Tanah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 13
3.6.1. Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman 60 cm untuk pipaφ 4" ke bawah
dan 80-100 cm untuk pipa φ 5" keatas. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata
sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih
dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan pada lubang-lubang yang sama.
3.6.2. Galian tanah harus dibersihkan dari kotoran-kotoran/puing-puing. Setelah bersih diurug
dengan pasir urug setebal ± 5 cm kemudian pipa dipasang dalam lubang galian dan
diperiksa oleh MK, ditimbun kembali dengan pasir urug dan tanah bekas galian yang
bebas dari puing-puing.
3.6.3. Patokan/ pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis tengah
pipa (as pipa) sampai ke permukaan jalan/ tanah asli atau bila tidak supaya disesuaikan
gambar rencana.
a) Syarat penyeberangan pipa yang melintasi jalan atau drainase setempat dilihat
gambar rencana.
b) Khusus untuk pipa fire hydrant diluar bangunan (site plan) harus di coating terlebih
dahulu dengan bahan Aspal kemudian dilapis dengan jacketing yang terbuat dari
bahan karung goni.
3.7 Pengecatan
Semua pipa dari besi/baja dalam tanah harus dilapisi dengan Tar (Tor corted) atau coating
untuk penahan Korosi. Sedangkan untuk pipa-pipa terlihat (exposed) harus diberi tanda
dengan warna atau cat yang warnanya akan ditentukan kemudian oleh MK. Untuk pipa-
pipa dalam ceiling agar mudah dikenali diberikan tanda warna/ cat pada setiap jarak ± 4 m
pada pipa-pipa induk begitu pula pipa-pipa pada shaft dimana terletak pintu pemeriksaan.
Sebagai patokan dipakai warna cat sebagai berikut :
- Untuk jaringan pipa air bersih dipakai warna biru
- Untuk jaringan pipa air kotor dipakai warna coklat
- Untuk jaringan pipa air buangan dipakai warna hijau
- Untuk jaringan pipa hydrant dan Sprinkler warna merah
PASAL 4
SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA
4.1. Pekerjaan Air Bersih
4.1.1. Top Reservoir
Kapasitas : Sesuai gambar Perencanaan
Material : FRF Whale Panel System dilengkapi dengan steel base frame UNP-
120 standard ISO-9001
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 14
4.1.2. Pompa Distribusi / Booster Pump
a) Booster Pump harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai setiap variasi
laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
b) Setiap booster pump harus mempunyai paling sedikit 2 pompa, sedangkan laju aliran
masing-masing pompa dalam booster pump berdasarkan standard pabrik perakit
booster pump.
c) Setiap booster pump antara lain terdiri dari peralatan sebagai berikut :
- Centrifugal pump lengkap dengan motornya
- Inlet and outlet valves , Pressure Tank membranee pre-charge type
- Check valve against water hammer
- Inlet strainer , Power and control panel
- Flexible Conections , Base frame terbuat dari Cast Iron / Steel
- Pressure Switch , Pressure Gauge
4.1.3. Pengaturan pompa Pada System Pressure Control
a) Pompa pertama Start,apabila tekanan air pada jaringan pemakai turun sampai
ambang batas L pada pressure switch ( PS1 ).
b) Pompa kedua Start,apabila tekananair pada jaringan pemakai turun sampai ambang
batas L pada pressure switch ( PS2 ) dan seterusnya.
c) Pompa pertama dan kedua dst Stop,apabila tekanan air pada jaringan pemakai naik
sampai ambang batas H di PS1,PS2 dst.
d) Pompa pada posisi ON tiba-tiba bias Off,apabila muka air ditangki turun sampai batas
LL dan akan kembali normal apabila muka air naik sampai batas L.
4.1.4. Pengaturan Pompa Pada System Flow Monitor Control :
a) Pompa pertama Start apabila tekanan air pada jaringan pemakai turun sampai
ambang batas L di pressure switch ( PS1).
b) Pompa kedua Start dan pompa pertama Stop, apabila laju aliran pada jaringan
pemakai naik sampai ambang batas H1 pada flow monitor.
c) Pompa pertama Stop apabila laju aliran air pada jaringan turun diambang batas H1
pada flow monitor dan tekanan air naik sampai ambang batas H pada PS1.
d) Semua pompa yang sedang ON dapat dengan tiba-tiba Off dan alarm ON, apabila
muka air dalam tangki hidap turun sampai ambang batas LL sampai air diisi kembali
mencapai ambang batas L.
4.1.5 Pompa Delivery/Pemindah.
a) Pompa pemindah dimaksudkan untuk memindahkan Air dari Tanki Bawah ke tanki
Atas.
b) Pompa pemindah terdiri dari dua buah pompa yang berkerja bergantian.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 15
c) Pompa pemindah terdiri dari peralatan sebagai berikut:
- 2 (buah) Pompa beriktut Motor
- Panel pompa dan pengkabelan
- Pipa hisap lengkap dengan isolating Valve , Y- STRAINER, flexible Joint, Foot
Valve ( Sesuai gambar Plambing)
- Pipa tekan lengkap dengan isolating valve, non water hammer , non return valve,
Flexible Joint, Pressure gauge dsb.
- Panel pompa lengkap dengan pengkabelan, level switch H-L dengan electrode ,
level switch secara manual switch di panel maupun remote.
4.1.6. Pengaturan Pompa pemindah.
a) Satu pompa bekerja dan yang lain sebagai cadangan, pergantian pompa bekerja
dapat dilakukan dengan memutar selector switch.
b) Apabila muka air Tanki turun sampai sebatas L level , maka pompa akan posisi ON
sampai muka air naik sebatas level H.
c) Pompa tidak bisa bekerja apabila muka air tanki bawah berada diambang batas level
LL dan akan bekerja lagi apabila terisi kembali sampai batas L.
4.1.7. Pompa Delivery / Transfer
ITEM SPESIFIKASI TEKNIS
Type pompa : Centrifugal Pump
Kapasitas : Sesuai gambar perencanaan
Head pompa : Sesuai gambar perencanaan
Putaran pompa : Sesuai gambar perencanaan
Daya pompa : Sesuai gambar perencanaan
Karakteristik listrik : Sesuai gambar perencanaan
Jumlah : Sesuai gambar perencanaan
Lokasi : Di ruang pompa
4.1.8. Booster Pump untuk Air Bersih
ITEM SPESIFIKASI TEKNIS
Type pompa : Booster Pump, Parallel Alternatif
Kapasitas : Sesuai gambar perencanaan
Head pompa : Sesuai gambar perencanaan
Putaran pompa : Sesuai gambar perencanaan
Daya pompa : Sesuai gambar perencanaan
Karakteristik listrik : Sesuai gambar perencanaan
Jumlah : Sesuai gambar perencanaan
Lokasi : Di Lantai Atap
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 16
4.2. Pekerjaan Air Kotor
4.2.1. Pemipaan Air Kotor
Diadakan pemisahan antara pemipaan air kotor dari closet dan urinal dengan air buangan
dari lavatory dan floor drain. Pengumpulan digunakan pipa-pipa cabang horizontal pada
setiap lantai digunakan pipa PVC yang kemudian diteruskan ke pipa induk vertikal dalam
shaft. Pembuangan air kotor dari closet dan urinal disalurkan ke salurkan pipa tegak air
kotor dan air buangan dalam shaft lalu disalurkan ke sumpit (Bak Sewage).
4.2.2. Pemipaan Ventilasi
Untuk pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding φ 1 1/4" untuk masing-masing
fixtures yang membutuhkan. Kemudian diteruskan oleh pipa induk ventilasi yang berada
pada shaft dimana pelepasan akhir pada lantai atap dilengkapi dengan vent-cup
4.2.3. Roof Drain
a) Roof drain yang digunakan disini harus dibuat dari cast iron dengan konstruksi water
proved
b) Luas yang dilewati air dari tutup roof drain ialah 2 ( dua ) kali luas penampang pipa
buangan
c) Roof drain harus terdiri dari 3 bagian :
- Bitumen coated cast iron body deng
- Bitumen coated cover dome type
PASAL 5
MASA JAMINAN, PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA
5.1. Masa Jaminan
Semua pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan
sempurna. Semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini harus diberi masa
jaminan selama 1 (satu) tahun setelah masa penyerahan pekerjaan tersebut.
5.2. Masa Pemeliharaan
Masa Pemeliharaan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal
penyerahan pertama pekerjaan dengan disertai Berita Acara. Pemborong harus
memperbaiki segala kerusakan-kerusakan atau kekurangan-kekurangan yang disebabkan
kurang sempurnanya pelaksanaan dan atau bahan-bahan yang digunakan.
Pekerjaan perbaikan ini harus segera dikerjakan oleh Pemborong pada peringatan
pertama oleh direksi. Kontraktor harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh pelaksanaan pekerjaan ini.
Pemborong melalaikan peringatan ini atau pekerjaan perbaikan kurang sempurna, maka
Manajemen Konstruksi dapat meminta orang lain untuk memperbaiki atau mengganti
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 17
dengan biaya Pemborong.
Setelah jangka waktu pemeliharaan ini berlalu dan segala kerusakan atau kekurangan itu
telah diselesaikan dengan baik oleh Pemborong, maka pekerjaan dapat diserahkan untuk
kedua kalinya.
5.3. Serah Terima Pekerjaan
Pekerjaan tersebut harus selesai seluruhnyadan diserahkan untuk pertama kalinya pada
waktu seperti tersebut di atas. Pemberitahuan penyerahan pekerjaan, harus dinyatakan
secara tertulis oleh Pemborong dengan menyebutkan tanggal penyerahan yang
dikehendaki, dalam waktu 1 minggu sebelum penyerahan yang dikehendaki kepada
Manajemen Konstruksi. Jika pekerjaan telah memenuhi syarat, maka Manajemen
Konstruksi akan menerima pekerjaan tersebut untuk yang pertama kali, dinyatakan secara
tertulis dalam Berita Acara Penyerahan Pertama.
PASAL 6
PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL
6.1. Umum
a) Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan material
tersebut oleh cocok untuk dipasang di daerah tropis.
b) Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dari produksi terbaru.
Untuk material-material yang disebut dibawah ini maka Pemilik harus menjamin
bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order
pengiriman dari dealer/ agen/pabrik.
c) Pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa
biaya extra.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB IV
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 18
6.2. Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan maka Pemborong wajib mengisi daftar material
yang menyebutkan merk, type, kelas lengkap dengan brosur/katalog yang turut
dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-
komponen yang berupa barang-barang produksi pabrik.
6.3. Penyebutan Merk / Produk Pabrik
a) Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk
tertentu atau kelas mutu (quality preformance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
b) Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada
tabel material tak dapat diadakan oleh Pemborong yang diakibatkan oleh sesuatu
alasan kuat yang dapat diterima Pemilik, MK, maka dapat dipikirkan penggantian
merk/type dengan suatu sanksi tertentu kepada Pemborong.
6.4. Daftar Material
No URAIAN PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS MERK
1 Pompa Delivery / Transfer Sentrifugal End Suction Pump Electric
Motor
Cap. 100 Ltr/mnt Head = 60 m,
Speed = 1500 Rpm
2 Booster Pump Packed Booster Pump
Operation VSD (Variable Speed Drive)
Cap. 100 Ltr/mnt Head = 20 m,
Speed = 1500 Rpm
3 Pipa Distribusi Air Bersih Galvanized Steel Pipe (GSP),
Class B Series 150, bs 1387-1967
5 - Air Buangan, Air Kotor dan PVC Class AW 100 kg/cm²
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 19
Ventilasi Type Plain End /TS
- Gate Valve Standard JIS
- “F” Trap JIS.K.6742-1971
- Clean Out JIS.K.6741-1975
6 Roof Tank Air Bersih Type Panel Fiber Glass
B. PEKERJAAN SISTEM TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK
PASAL 1
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
1.1. Persyaratan Umum
Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan pula bagian dari pada
persyaratan sistem instalasi tata udara ini sejauh yang berlaku bagi pekerjaannya. Apabila ada
beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam spesifikasi ini, berarti
hanya memintakan khusus dan ini juga tidaklah berarti menghilangkan hal-hal lainnya dari
persyaratan umum dan suplementer yang ada. Hanya apabila ada yang dinyatakan lain
tersendiri di dalam spesifikasi ini, maka hal-hal dari persyaratan umum maupun suplementer
tidak berlaku lagi untuk sistem instalasi ini.
1.2 Persyaratan Pelaksanaan.
1.2.1. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang-
undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
1.2.2. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pema-sangan, kualitas
pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus sesuai dengan standard Internasional
maupun Nasional seperti ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM, NFPA, AMCA, ASME dengan
senantiasa mengutamakan peraturan/ standard/ persyaratan Nasional.
1.2.3. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem ini, selain dari persyaratan-
persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkannya oleh pabrik pembuatnya.
1.2.4. Kondisi Perancangan: a. Kondisi Udara Luar - Temperatur 33 °C - Relative Humidity 78 % b.
Kondisi dalam ruangan (semua ruangan yang dikondisikan) - Temperatur 24 °C ± 1 °C -
Relative Humidity 55 % ± 5 % RH c. Noise Criteria - Kantor 35 - 40 NC - Restoran 40 - 45 NC -
Koridor, Area Publik 40 - 45 NC - Dapur 50 - 55 NC
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 20
1.3 Pemborong.
1.3.1. Yang dimaksudkan dengan Pemborong dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana yang telah
terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi peralatan
utama air conditioning ini sampai selesai.
1.3.2. Pemborong wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang dan peraturan-peraturan,
persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan pabrik pembuat unit-unit air
conditioning, buku-buku dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta petunjuk-petunjuk
tertulis yang telah dikeluarkan.
1.3.3. Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi/ MK/ Perencana atau pihak yang ditunjuk
bilamana menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau
hal-hal lainnya ada yang kurang jelas.
1.3.4. Pemborong wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak
Pemborong lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak-pihak lain dapat
mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi gangguan maka
Pemborong wajib mengerjakan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
1.4 Koordinasi Dengan Pihak Lain.
1.4.1. Pemborong wajib koordinasi dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan
pekerjaan proyek ini. Terutama koordinasi dengan pihak Pemborong sipil, elektrikal, plumbing,
perlindungan terhadap kebakaran.
1.4.2. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh pihak lain atau yang
dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini, Pemborong bertanggung jawab
penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
1.5. Masa Jaminan.
Semua pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan bekerja dengan
sempurna. Semua pekerjaan yang masuk dalam lingkup pekerjaan ini harus diberi masa
jaminan selama 1 (satu) tahun setelah masa penyerahan pekerjaan tersebut.
1.6. Masa Pemeliharaan.
Masa pemeliharaan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal penyerahan
pertama pekerjaan dengan disertai Berita Acara. Pemborong harus memperbaiki segala
kerusakan-kerusakan atau kekurangan-kekurangan yang disebabkan kurang sempurnanya
pelaksanaan dan atau bahan-bahan yang digunakan. Pekerjaan perbaikan ini harus segera
dikerjakan oleh Pemborong pada peringatan pertama dari Direksi/ MK/ Perencana. Kontraktor
harus memperbaiki segala kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh pelaksanaan
pekerjaan ini. Jika Pemborong melalaikan peringatan ini atau pekerjaan perbaikan kurang
sempurna, maka manajemen Konstruksi dapat meminta orang lain untuk memperbaiki atau
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 21
mengganti dengan biaya Pemborong. Setelah jangka waktu pemeliharaan ini berlalu dan
segala kerusakan atau kekurangan itu telah diselesaikan dengan baik oleh Pemborong, maka
pekerjaan dapat diserahkan untuk kedua kalinya.
1.7. Serah Terima Pekerjaan.
Pekerjaan tersebut harus selesai seluruhnya dan diserahkan untuk pertama kalinya pada
waktu seperti tersebut diatas. Pemberitahuan penyerahan pekerjaan, harus dinyatakan secara
tertulis oleh Pemborong dengan menyebutkan secara tertulis oleh Pemborong dengan
menyebutkan tanggal penyerahan yang dikehendaki, dalam waktu 1 minggu sebelum
penyerahan yang dikehendaki kepada Manajemen Konstruksi. Jika pekerjaan telah memenuhi
syarat, maka Manajemen Konstruksi akan menerima pekerjaan tersebut untuk yang pertama
kali, dinyatakan secara tertulis dalam Berita Acara Penyerahan Pertama.
1.8. Izin
1.8.1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksakan instalasi ini
harus dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong. 1.8.2. Semua
pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya mungkin
diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan
dan biaya Pemborong.
1.8.3. Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang patentkan,
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini. Pemborong wajib
menyerahkan surat pernyataan mengenai hal ini.
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum Sub Paket Pekerjaan Sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanis ini meliputi
pengadaan, pemasangan, testing, adjusting dan pemeliharaan dari pekerjaan-pekerjaan
tersebut dibawah ini.
3. Pengadaan dan pemasangan unit-unit AC Split Duct, Wall Mounted, Fan Coil Unit (FCU)
lengkap dengan filter, fan, cooling coil, casing box dan perlengkapan standard pabrik.
4. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan ac lengkap dengan isolasi, peralatan
pemipaan (valve-valve, strainer, balancing valve, dan lain-lain) dan
penyangga/penggangung pipa.
6. Pengadaan dan pemasangan unit-unit AC split, dengan kapasitas, jumlah dan tipe indoor
unit sesuai dengan skedul peralatan lengkap dengan control panel dan peralatan-
peralatan standard pabrik.
7. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan refrigerant, function unit, isolasi pipa,
clamb dan peralatan bantu lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 22
8. Pengadaan dan pemasangan sistem cerobong udara berikut isolasi luar dan dalam,
damper-damper, diffuser/grille, penggantung serta kelengkapan lainnya.
9. Pengadaan dan pemasangan Fresh Intake Air Fan, Toilet Exhaust dan unit-unit fan,
berikut sistem ductingnya dan kelengkapan lainnya dengan kapasitas, tipe dan jumlah
sesuai dengan skedul peralatan.
10. Pengadaan dan pemasangan PP-AC, PP Fan dan penarikan kabel dari panel listrik ke
masing-masing PP-AC dan dari PP-AC ke tiap-tiap unit.
11. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan drain lengkap dengan isolasi.
13. Melaksanakan testing, adjusting, balancing dan commissioning terhadap seluruh peralatan
dan sistem Air Conditioning, termasuk melaksanakan pengukuran-pengukuran dan
membuat laporan.
PASAL 3
SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA
3.3 FAN COIL UNIT (FCU)
Pemborong harus memasang mesin tata udara FCU dengan jenis ukuran, kapasitas dan pemasangan
secara lengkap sesuai persyaratan spesifikasi teknis dan gambar kerja.
Perlengkapan unit terdiri dari :
- Casing
- Fan section
- Kapasitas
- Pemasangan
- Filter
1) Casing
- Kabinet harus dibuat dari galvanized steel dengan rangka penguat dari bahan
baja/besi dengan sambungan las. Coil section dan fan section harus diisolasi dengan
density 3 lb/cuft untuk mencegah condensi.
- Bak pengembunan harus diberi isolasi panas dari fibre glass tahan api tebal 25 mm
(1 inchi) dan permukaannya dilapisi oleh alluminium foil satu sisi untuk mencegah
timbulnya pengembunan air dan dibuat dari bahan Bjls 100.
2) Coil Section
Coil terbentuk dari pipa tembaga 0,5" dengan alluminium fins untuk menjamin heat
transfer yang sempurna.
3) Fan Section
Blower harus jenis centrifugal forward atau blackward curve digerakkan oleh motor dengan
HP yang cukup melalui V-belt dengan pulley yang dapat diatur. Bearing blower
mempunyai pipa pemberi pelumas dan dipilih yang mempunyai daya tahan sampai
200.000 jam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 23
Motor penggerak blower mempunyai RPM 1.450. Tanggung jawab kontraktor untuk
mengadakan seleksi besar motor dan diameter pulley untuk menghasilkan CFM yang
direncanakan. Dalam keadaan bekerja fan tidak boleh lebih menimbulkan suara yang
berlebihan melebihi NC.40.
Pulley harus dari jenis adjustable atau sesuai kebutuhan.
4) Kapasitas
Kapasitas air handling unit harus sesuai dengan yang tercantum dalam equipment
schedule dan dipilih dengan max. face velocity 550 FPM.
5) Pemasangan
- Setiap air handling unit harus didudukkan diatas peredam getaran hingga
mencegah rambatan getaran mesin ke struktur bangunan.
- Pipa kondensasi unit AC harus disalurkan ke pipa khusus untuk kondensasi
dilengkapi dengan U-trap, dan mempunyai kemiringan yang cukup
- Sambungan pipa ke air handling unit harus menggunakan flange atau union, sehingga
memudahkan pembongkaran pipa, bila diperlukan. Dan setiap air handling unit harus
dilengkapi dengan gate valve, balancing valve, serta tap untuk service, dan three atau
two-way valve untuk mengatur jumlah aliran air yang melalui cooling coil secara
otomatis.
6) Filter
Filter harus menjamin kebersihan udara balik dan udara balik dan udara segar dari debu
dan kotoran-kotoran. Filter harus dapat dan mudah dilepas dan dipasang. Untuk jenis filter
yang digunakan lihat pada poin 7.
3.4 Penyaring/ Pembersih Udara ( Air Filter )
1. Pemborong harus mengerjakan pengadaan, pemasangan dan penyetelan penyaring
udara (air filter) pada tempat/lokasi yang ditentukan dan/atau pada AHU sesuai dengan
fungsi ruangan yang ingin dijamin kebersihannya, serta menyediakan bahan cadangan
untuk kebutuhan pemeliharaan.
2. Filter harus terpasang demikian rupa sehingga tidak ada kebocoran udara yang tidak
melalui filter serta mudah untuk dipasang/dileaps untuk keperluan
pemeliharaan/pembersihan/penggantian.
3. Untuk jenis filter yang washable/ cleanable, maka filter yang digunakan adalah "washable
permanent alluminium filter" dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Dust arrestance sebesar 65 % - 70 % (by weight test).
- Initial resistance = 018 inch w.g. dan final resistance = 0,50" w.g.
- Konstruksi keseluruhan dari bahan alluminium.
- Frame terbuat dari satu batang alluminium U-Channel bentuk concave.
- Media terdiri atas beberapa lapis "slit dan expanded alluminium sheet",
dimana pada ketebalannya mempunya grid pelindung (protective grid) pada tiap sisi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 24
Media dilapis (coated) dengan bahan "filter adhesive" yang khusus digunakan untuk
permanent alluminium filter.
- FIlter adhesive harus bisa menambah kemampuan arrestance dan dust holding
capacity, tidak berwarna (colorless), odorless dan bahan dasarnya petroleum.
- Pembersihan filter harus digunakan pembersih yang tidak boleh bereaksi dengan
alluminium, dilakukan sesudah filter mencapai final resistance-nya.
- Memenuhi persyaratan pengujian standard UL Standard 900 & U.L. Class 2
- Toleransi dimensi adalah 1/16" untuk ukuran sebenarnya terhadap ukuran nominal.
3.5 Pemasangan
Setiap unit FCU System harus mempunyai peredam getaran sehingga dapat mencegah
terjadinya rambatan vibrasi ke struktur bangunan.
Pada waktu dikirim ke site, seluruh unit FCU System harus dalam keadaan utuh sesuai
dengan standard pabrik, tidak boleh diurai karena alasan untuk kemudahan dalam
pengangkutan.
Adalah menjadi tanggung jawab Pelaksana/Kontraktor Pekerjaan ini untuk mengajukan
metoda pengangkutan FCU System dari gudang ke Site sampai ke Gedung.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pelaksana/Kontraktor dan merupakan bagian
dari pekerjaannya, adalah :
- Air kondensasi unit FCU System harus disalurkan ke pipa khusus, untuk kondensasi
dilengkapi dengan U-Trap dan di-Isolasi serta mempunyai kemiringan yang cukup.
- Hubungan ducting ke setiap FCU System harus menggunakan flexible-duct yang
dibuat dari bahan kanvas dan dibuat rapat udara (insulated air tight).
- Sambungan pemipaan ke FCU Unit harus menggunakan flange atau union, sehingga
memudahkan pembongkaran pipa bila diperlukan.
- Dan setiap FCU Unit harus dilengkapi dengan gate valve, balancing valve, serta tap
untuk service dan three atau two-way valve untuk mengatur jumlah aliran air yang
melalui cooling coil secara otomatis.
3.6 Peredam Getaran
1. Semua mesin/ peralatan yang menghasilkan getaran harus diberi landasan atau
penggantung peredam getaran (vibration eliminator) yang sesuai.
2. Peralatan yang digantung harus dipasang peredam jenis kinetic glass fibre hanger merk
kineties atau setara.
3. Peralatan yang diletakkan diberi landasan peredam getaran jenis kinetic neoprene isolator
merk kineties atau setara.
4. Semua fan harus dipasang karet sekelilingnya sebelum dipasang.
3.7 Pipa Pembuangan Air
1. Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 25
Pemborong harus memasang pipa pembuangan air (drain) dari mesin-mesin air
conditioning sampai ke tempat pembuangan yang terdekat dalam saluran yang
tersembunyi atau tidak mengganggu.
2. Bahan
Untuk pembuangan air (drain) dipergunakan pipa PVC.
3. Peralatan
Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan bak kontrol, leher angsa serta
peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai sepanjang kira-kira 2
meter atau sampai daerah dimana tidak terjadi pengembunan bagian luar pipa, isolasi
harus dari bahan fibre glass, polyurethene atau styrofoam type D.I. atau yang sejenis dari
bahan tahan api (fire resistant) setebal 1". Bagian luar hendaknya dicat sesuai dengan
warna yang disetujui oleh Direksi/ MK/ Perencana.
4. Penembusan Dinding
Bilamana menembus dinding, lantai dan lain-lain, pipa ini harus diberi lapisan getaran dan
dilindungi dengan pipa yang lebih besar ukurannya.
PASAL 6
PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
6.1 Lingkup Pekerjaan
Bagian ini menjelaskan kebutuhan untuk peralatan, perlengkapan dan pemasangan sistem
ventilasi mekanik untuk proyek ini :
- Pengadaan dan pemasangan serta pengujian exhaust / intake fan , beserta instalasi
ducting .
6.2 Umum
Berikut ini adalah secara umum mengenai ventilasi dan ventialtor, untuk spesifikasi teknis
yang harus diikuti yang khusus adalah sesuai dengan tertera pada gambar skedul mesin.
- Peralatan ventilasi harus dipasang sesuai dengan yang tertera dalam gambar dan/ atau
yang dipersyaratkan dibawah ini. Seluruh pemasangan ventilasi mekanik harus memenuhi
persyaratan setempat, ordonansi dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku.
- Pemborong harus menyediakan dan memasang kipas angin (fan) sesuai dengan gambar
dan spesifikasi. Semua fan adalah dari jenis axial, propeller, centrifugal atau ditentukan
sesuai spesifikasi dinamis dan diuji oleh pabriknya. Setelah terpasang fan tidak boleh
menimbulkan suara yang berlebihan. Semua fan dipasang karet sekelilingnya (peredam
getaran) sebelum dipasang.
- Seluruh fan harus disetujui penggunaannya oleh Direksi/ MK/ Perencana pekerjaan
pemasangan dapat dilakukan.
6.3 Exhaust Fan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 26
6.3.1 Seluruh fan harus mempunyai pilot light dan on/off switch pada lokasi/panel yang tertera dalam
gambar serta dapat dimonitor dan/ atau diremote dari pusat kontrol panel diruang kontrol yang
tersedia.
6.3.2 Fan dengan daya 1 Hp atau lebih kecil dapat berfasa "single phase".
6.3.3 Pada prinsipnya exhaust fan yang dipasang adalah exhaust fan dari type yang umum
digunakan, dimana :
- Kapasitas : sesuai gambar rencana
- Type : sesuai gambar rencana
- Static Pressure : sesuai gambar rencana
- Warna : ditentukan kemudian
Exhaust fan harus memiliki damper yang secara automatik bekerja dengan motor atau dengan
kata lain bila exhaust fan dimatikan (di-off) untuk dampernya harus dapat tertutup dan
sebaliknya.
Cara pemasangan dengan rangka kayu yang dibuat sedemikian rupa, dapat dibuka/ pasang
kembali untuk maintenance.
PASAL 7
PEKERJAAN LISTRIK
7.1. Listrik AC, meliputi dan tidak terbatas pada :
Pekerjaan listrik yang dimaksud disini ialah semua pelaksanaan instalasi yang berkaitan
dengan paket pekerjaan sistem Tata Udara dan Ventilasi mekanis sehingga berfungsi baik,
antara lain :
- Instalasi kabel indoor menggunakan konduit jenis high impact PVC sedangkan untuk
instalasi outdoor menggunakan jenis metal conduit lengkap elbow, dan accessoriesnya.
- Scope Pelaksana pekerjaan AC system dalam proyek ini meliputi pengadaan dan
instalasi seluruh panel kontrol dan panel daya AC lengkap dengan komponen panel,
grounding, terminasi sesuai dengan gambar perencanaan.
- Kontrol untuk pengaturan otomatis suhu, kelembaban, aliran air, aliran udara, damper-
damper indicator yang ada beserta seluruh peralatan yang diperlukan pada sistem AC
agar sistem dapat bekerja dengan baik sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasinya
harus disediakan dan dipasang oleh Pelaksana pekerjaan.
Semua peralatan yang resmi dan mungkin diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan harus
dikerjakan oleh Pelaksana pekerjaan ini sampai menunjukkan hasilnya yang maksimal .
7.2. Syarat-syarat Pekerjaan
- Semua pekerjaan listrik harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan-peraturan,
Standard, persyaratan seperti PUIL-tahun 2000 dan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
- Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan atau standard dari Negara dan
pabrik pembuatnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 27
- Bila ada perbedaan, hendaknya dipilih mana yang lebih sesuai.
- Seluruh uji pemeriksaan dan pengujian beserta keterangan resmi yang mungkin
diperlukan dilaksanakan oleh Pelaksana/Kontraktor pekerjaan ini dan seluruh biaya yang
timbul sudah termasuk dalam penawarannya.
7.3. Bahan
Semua bahan yang dipergunakan harus dari kualitas terbaik, buatan Jerman, USA, atau yang
sejenis kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
Pelaksana pekerjaan harus berkoordinasi dengan pihak-pihak lain agar sejauh mungkin
dipergunakan peralatan yang seragam dan dari merk yang sama untuk seluruh pekerjaan
dalam proyek ini.
7.4. Peralatan, dll
- Masing-masing unit peralatan harus dilengkapi sistem pengaman yang terpisah.
- Untuk setiap phasa pada panel harus diberikan lampu indikator penunjukkan atau
alat-alat ukur.
- Semua panel daya AC menggunakan plate tebal min.imm dan harus diberi lapisan cat anti
karat.
- Semua panel, switch, indikator, alat-alat ukur dan yang lain-lain yang ada harus diberi
nama yang jelas dan tidak mudah rusak.
- Semua alat-alat ukur yang terpasang harus dari daerah kerja yang paling sesuai dan
dengan ketelitian 2%.
7.5. Sekering (Fuse) Cadangan
Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak yang ada dan disimpan
dalam tempat khusus dan diberi tanda pengenal.
7.6. Penyambungan Kabel
Semua penyambungan kabel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ada
diantaranya ialah :
- Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung tembaga yang
sesuai dan dilapisi dengan timah putih.
- Penyambungan kabel berisolasi karet harus diisolasi karet.
- Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi PVC. Kabel-kabel yang disambung
harus color coded atau diberi nama.
7.7. S t a r t e r
Kecuali ditentukan lain oleh pabriknya atau dinyatakan lain maka jenis starter yang
dipergunakan adalah :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 28
Power Input Motor Jenis Starter
Sampai dengan 5 kW On/Off Switch
5 kW - keatas Variable Speed Controller
Variable Speed Controller : Freg Converter
Peralatan ini harus dilengkapi harmonic filter, RF Filter dan motor output coil sebagai
kesatuan unit/build-in agar kefungsian alat optimal dan menghemat penempatannya.
Selain itu, harus tetap memenuhi standard VDE, EN, IBC, SEN.
Input :
V o l t a g e : 380 - 415 VAC, 3 Phase
Cos : ~ 1.0
Per Factor : 0.9
Control :
Speed : 0 - 120 Hz
Current Limit : 0 - 105 % FLC
Hight Torque Start : Selector Vektor / Freq. Ratio
Ramp Shape : Linear / Sinne / Sine
Ramp Setting : 0 - 3.200 secs.
Output Analog : 0 - 20 mA, 0 - 40 mA
RelayFacility : 0 - 120 Hz
Analog Input : 0 - 10 V, 0 - 20 mA,4 - 20 mA,
20 - 4 mA, 20 - 0 mA
Digital Input : 0 24 V
PASAL 8
PEKERJAAN PENGUJIAN
Pekerjaan pengujian meliputi dan tidak terbatas pada penguraian di bawah ini, sehingga
system dapat berfungsi dengan baik, antara lain :
- Pelaksana/Kontraktor harus melaksanakan semua pengujian, test dan balancing peralatan
instalasi sistem AC dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/Konsultan
Perencana/Pemilik proyek serta pihak-pihak lain yang diperlukan kehadirannya.
- Sebelum melaksanakan pengukuran dan TAB (Testing, Adjusting & Balancing), Pelaksana
pekerjaan harus mengajukan metoda, besaran-besaran yang akan diukur dan alat-alat
ukur yang digunakan kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana dan minta
persetujuannya, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
- Seluruh biaya pelaksanaan pekerjaan ini ditanggung oleh Pelaksana/Kontraktor dan sudah
termasuk dalam penawarannya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 29
8.1. Peralatan Yang Harus Dsiapkan
Bahan-bahan yang diperlukan untuk melakukan pengujian yang harus disiapkan minimal oleh
Pelaksana/Kontraktor, antara lain :
a. Peralatan Ukur
Dalam melakukan pengukuran, Pelaksana pekerjaan harus menggunakan
peralatan/instrument ukur dengan tingkat ketelitian yang tinggi (Laboratory Standard).
b. Standard Pengujian
Metoda pengukuran harus sesuai dengan metoda ASHRAE Standard ANSI/ASHRAE - III -
1988.
c. A i r
Menjadi tanggungan dan beban Pelaksana pekerjaan.
d. L i s t r i k
Menjadi tanggungan dan beban Pelaksana pekerjaan.
8.2. Jenis Pengujian Sistem Air Conditioning
Jenis pekerjaan pengujian balancing dan adjusting instalasi ini, secara garis besarnya
mencakup penguraian tersebut di bawah ini, antara lain:
8.2.1. Sistem Distribusi Air
- Pengujian terhadap kebocoran pada semua sambungan pada saat pipa chiller diberi
tekanan 15 kg/cm² dan pembersihan / flushing terhadap pipa-pipa yang terpasang.
- Pengujian terhadap sistem instalasi dengan pengamatan terhadap pengembunan
dipermukaan luar pipa air chiller.
- Besaran-besaran yang harus diukur dan dicatat, meliputi temperatur dan tekanan air
masuk dan keluar serta debit aliran air dari seluruh unit AHU dan pompa-pompa.
8.2.2. Sistem Distribusi Udara
- Pengujian harus dilakukan terhadap kebocoran pada sambungan, temperatur, kecepatan
dan jumlah aliran udara pada cabang-cabang ducting, diffuser, grille, lubang-lubang
pengujian pada supply duct serta fresh air duct.
- Balancing serta adjusting semua damper yang ada untuk memperoleh harga yang sesuai.
- Besaran-besaran yang harus diukur dan dicatat meliputi :
Temperatur dan RH udara masuk dan keluar cooling coil seluruh AHU.
Temperatur, RH dan debit aliran udara pada cerobong utama (main duct) udara catu
dan balik serta pada percabangan dan fresh air intake
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 30
Temperatur, RH dan debit aliran udara pada seluruh outlet diffuser dan grille.
8.2.3. L i s t r i k
- Pengukuran dan pengujian kuat arus dan tegangan, rpm setiap phasa unit-unit
kompressor motor dan sistem pengaturan listrik yang ada.
- Perbandingan dengan harga yang direncanakan atau data dari pabriknya.
8.2.4. Temperatur, RH dan Noise Level Ruangan
Pengukuran dan pengujian temperatur dan kelembaban pada seluruh ruangan yang
dikondisikan pada beberapa titik ukur serta noise yang terjadi di dalam ruangan.
8.2.5. Sistem Kontrol
Pelaksana pekerjaan harus melakukan pengujian terhadap mekanisme kerja seluruh peralatan
yang terkaitan dengan sistem pengaturan kapasitas, overload protection, putaran, aliran
udara/air dan sebagainya.
Pengujian terhadap sistem pengaturan (kontrol) ini meliputi :
- Sistem kontrol kapasitasi pendinginan, overload, anti recycle, thermostat dan sebagainya.
- Mekanisme kerja three/two way valve
- Variable speed controller fan oleh inverter
- Pressure diffrensial filter indicator.
Seluruh metoda pengukuran dan pengujian terhadap sistem distribusi udara, sistem distribusi
air dari AHU harus mengikuti prosedur ASHRAE Standard ANSI/ASHRAE 111 - 1988.
PASAL 9
PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL
9.1 Umum
Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan material tersebut
oleh cocok untuk dipasang di daerah tropis. Material-material haruslah dari produk dengan
kualitas baik dari produksi terbaru. Untuk material-material yang disebut dibawah ini maka
Pemilik harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/ agen/pabrik.
Pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena menyimpang dari
spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa biaya extra.
9.2 Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan maka Pemborong wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan merk, type, kelas lengkap dengan brosur/catalog yang turut dilampirkan pada
waktu tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang-barang produksi pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN MEKANIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman IV - 31
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 1
5
P E K E R J A A N E L E K T R I K A L
A. PEKERJAAN LISTRIK DAN
PENANGKAL PETIR PASAL 1
U M U M
1.1. Persyaratan Umum
Pekerjaan-pekerjaan yang tercakup dalam bidang keahlian ini meliputi :
1. Menyediakan seluruh pekerjaan sistem listrik sehingga dapat
beroperasi secara sempurna.
2. Gambar-gambar, spesifikasi dan bill of quantity adalah merupakan
bagian yang saling melengkapi dan sesuatu yang tercantum di dalam
gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
3. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan
oleh Kontraktor instalatur yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi
yang baik dan mempunyai pekerja-pekerja yang cakap dan
berpengalaman dalam bidangnya, serta perusahaan tersebut terdaftar
sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas instalatir kelas
tertinggi (D) yang masih berlaku untuk tahun terakhir yang berjalan.
4. Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut "Persyaratan
Umum Instalasi Listrik di Indonesia edisi terakhir tahun 2000 (PUIL)
dan Peraturan PLN (SPLN)" sebagai petunjuk dan juga peraturan yang
berlaku pada daerah setempat dan standar-standar/kode-kode lainnya
yang diakui (VDE, DIN).
5. Kontraktor harus menempatkan seorang sarjana atau yang dianggap
ahli sebagai wakil dari perusahaan dan dapat memberikan keputusan-
keputusan apabila sewaktu- waktu diperlukan. MK dapat meminta
pergantian pengawas yang lain apabila dianggap tidak mampu.
1.2. Gambar-gambar
1. Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi
listrik dalam Dokumen Tender.
2. Pemborong wajib memeriksa design terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran listriknya
maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-hal diatas harus diajukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 2
dalam bentuk tertulis atau gambar pada waktu penjelasan
tender/aanwijzing.
3. Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap,
pemborong
wajib menyerahkan kepada MK sebanyak 3 (tiga) set gambar yang
disebut "as built drawing" yaitu gambar dari semua material, peralatan
dan instalasi sistem listrik, (1set kalkir 3 set blueprint).
4. Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta
persyaratan dari keperluan instalasi, instalasi harus menyesuaikan
kondisi setempat pada proyek.
5. Gambar-gambar arsitektur dan struktur harus berkaitan dengan
kontruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan gambar-gambar
lainnya harus berkaitan dengan kontruksi detail yang berhubungan
dengan masing-masing pekerjaan. Pemborong harus melengkapi
seluruh keperluan lebih lanjut seperti "shop drawing" dan gambar-
gambar detail.
6. Diartikan bahwa bila ada ketidaksesuaian teknis maupun fisik maka
hal ini harus disampaikan secara tertulis 4 hari sebelum dilakukan
pekerjaan, untuk dilaporkan kepada MK/ Perencana di lapangan
sebagai langkah pelaksanaan, dimana biaya sudah dicakup pada unit
price dari item tersebut.
1.3. Bidang Pekerjaan yang Dikerjakan
Penyediaan dan pemasangan panel-panel :
- Panel LVMDP
- Panel-panel penerangan
- Panel-panel daya dan panel kontrol
Instalasi penerangan dalam, luar bangunan dan general purpose outlet/
stop kontak.
Pengadaan dan pemasangan fixture dan armature penerangan
lengkap dengan komponen dan accessoriesnya.
Sistem pentanahan peralatan.
Grounding sistem penangkal petir.
Testing dan commissioning peralatan dan instalasi.
1.4. Klausal Yang Disebutkan
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar
yang lain maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu
terhadap yang lain tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar atau terhadap
spesifikasi teknis maupun BQ, maka yang diambil sebagai patokan adalah
yang mempunyai bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya
yang paling tinggi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 3
1.5. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat di dalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut di dalam proyek harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memperinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
mendapat persetujuan MK/Perencana.
1.6. Material dan "Workmanship"
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
baru dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan. Dimana latihan khusus bagi
pekerja adalah diperlukan dan Pemborong harus melaksanakannya.
Pemborong harus melengkapi surat sertifikat yang sah untuk setiap
personal ahli, yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman
khusus dalam bidang keahlian masing-masing.
1.7. Daftar Material
Pada waktu mengajukan penawaran, Pemborong harus
menyertakan/melampirkan "Daftar Material" yang lebih dahulu diperinci
dari semua bahan yang akan dipasang pada proyek dan harus disebutkan
pabrik, merk, manufacturer, type, lengkap dengan brosur/katalog. Ini
adalah mengikat dan harus diajukan lengkap tidak boleh sebagian-
sebagian.
1.8. Nama Pabrik/Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu
jenis bahan/komponen, maka Pemborong wajib menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan.
Jadi tidak ada alasan bagi Pemborong pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi pada pasaran
ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus
diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Pemborong harus
sesegera mungkin memesannya pada keagenannya di Indonesia.
Apabila Pemborong telah berusaha untuk memesannya, namun pada saat
pemesanan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana
akan minta persetujuan Direksi Lapangan/MK, menentukan alternatif merk
lain dengan spesifikasi minimal yang sama. Jadi setelah 1 (satu) bulan
penunjuk-kan pemenang. Pemborong harus memberikan foto copy dari
pemesanan material lainnya, yang menyatakan bahwa material-material
tersebut telah dipesan (order import).
1.9. Shop Drawing
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 4
Setelah persetujuan, dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi material,
Pemborong diharuskan menyerahkan shop drawing untuk disetujui
Perencana. Shop drawings harus diberi catatan dari Pemborong, yang
menyatakan bahwa apa yang dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi
dan kondisi ruang yang disediakan.
Data untuk setiap sistem harus menunjukkan pemasangan yang lengkap
dari seluruh koordinasi komponen untuk peninjauan keseluruhan yang
sebenarnya dari keseluruhan sistem, penyerahan sebagian-sebagian
tidak akan diperhatikan. Gambar shop drawing harus dibuat sebanyak 4
(empat) set.
Shop drawing yang harus diajukan adalah :
1. Panel LVMDP
2. Panel-panel daya dan penerangan, outlet box dan lain-lain.
3. Trafo, layout kabel distribusi dan lain-lain.
4. Detail-detail pemasangan lampu.
5. Rencana instalasi penerangan, stop kontak setiap lantai.
6. Dan lain-lain yang diminta oleh Perencana/MK.
Shop drawing dimasukkan untuk diperiksa/ disetujui perencana/MK paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung setelah dikeluarkannya SPK.
1.10. Substitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya
Material, peralatan, perkakas, accessoriesnya yang disebutkan nama
pabriknya dalam spesifikasi. Pemborong harus melengkapi produk
yang disebutkan dalam spesifikasi, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk
mendapatkan persetujuan Perencana/MK sebelum pemesanan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya
Material, peralatan, perkakas, accessories dan produk-produk yang
tidak disebutkan nama pabriknya dalam spesifikasi, Pemborong harus
mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi dan kondisi proyek.
1.11. C o n t o h
Pemborong harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk
mendapatkan persetujuan dari Perencana/MK sebelumnya. Seluruh biaya
ditanggung atas biaya Pemborong. Contoh-contoh tersebut (mock-up)
dimasukkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, terhitung setelah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 5
dikeluarkannya SPK.
1.12. P r o t e k s i
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi
secara memadai oleh Pemborong, sebelum selama pengerjaan dan
sesudah selesai instalasi (dalam masa garansi). Material dan peralatan
yang mana mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemasangan yang
ceroboh dan proteksi yang tidak memadai tidak dapat diterima untuk
instalasi proyek.
1.13. Acces Opening
Pemborong harus menyediakan access opening (bukaan-bukaan) untuk
instalasi dan pemeliharaan dari instalasi listrik. Bukaan-bukaan (access
opening) yang terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding-dinding,
langit-langit, dan seterusnya begitu pembukaan harus dilengkapi
dengan fasilitas penutup yang tepat bagi permukaan
peralatan, penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan tanpa
mengakibatkan kerusakan pada permukaan yang berdekatan.
1.14. Pengecatan
Apabila peralatan-peralatan sudah dicat dari pabrik dan tambahan
pengecatan di lapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh permukaan
yang cacat harus diperbaiki ataupun pengecatan kembali untuk
memperoleh hasil pengecatan yang sempurna. Apabila peralatan belum
dicat dari pabrik, Pemborong harus bertanggung jawab atas pengecatan
tersebut.
Seluruh rangka, penutup, cover plate dan pintu panel listrik seluruhnya
harus diberi cat dasar atau prime coat dan diberi pelapis cat akhir
(finishing paint). Cat akhir ini dengan warna sementara ditentukan "abu-
abu" kecuali kalau diadakan perubahan warna. Penentuan jenis warna
abu-abu dan merk cat, sebelumnya harus dimintakan persetujuan pada
MK/Perencana.
Pengecatan dikerjakan dengan proses "stove ennameled" untuk lampu,
sedangkan untuk Panel listrik harus dibuat tahan karat dengan cara
"galvanized cadmium plating" atau dengan "zinc chromatic primer" harus
dicat dengan cat bakar.
1.15. Gambar Pemasangan Yang Sebenarnya
Pemborong harus mempergunakan secara baik satu set lengkap gambar-
gambar di lapangan yang mana harus diberi tanda yang tepat pada lokasi
dari seluruh jenis sistem outlet panel/kabinet, peralatan, pengkabelan dan
seterusnya dengan dimensi yang diambil dari patokan center colom (as
colom). Pemborong harus melengkapi gambar pemasangan yang
sebenarnya ("as installed") dari instalasi. Pemborong pada saat mendekati
penyerahan (2 minggu sebelum penyerahan) harus menyerahkan gambar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 6
"as built drawing" yang menyatakan gambar-gambar seperti yang telah
terpasang untuk diserahkan pada Perencana/MK sebanyak 4 (empat) set
gambar cetak dan 1 (satu) set kalkir.
1.16. Pengetesan
Pemborong harus melakukan seluruh pengetesan seperti disebutkan dan
harus melakukan percobaan seperti operasi sesungguhnya secara tepat
dari seluruh sistem. Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan
yang mengalami kerusakan/cacat/salah harus digant/dibetulkan dan
percobaan diulangi. Seluruh pengkabelan, instalasi "keur" Pemborong
harus bertanggung jawab untuk memperoleh persetujuan PLN bagi
pemasangan sistem jaringan listrik dan seluruh biaya ditanggung atas
beban Pemborong. Lama pengetesan peralatan listrik 1x24 jam tanpa
henti biaya pengetesan ditanggung Pemborong.
1.17. Data Suku Cadang
Sejak pengiriman dari bagian-bagian dan peralatan ke tempat lapangan
Pemborong harus menyerahkan kepada MK daftar lengkap dari suku
cadang (spare parts) dan menyerahkan untuk masing-masing bagian
disertai dengan daftar harga satuan dan alamat supplier dan tambahan
daftar dari suku cadang dan suplai yang secara normal harus dalam
setiap pembelian atau suku cadang yang disebutkan dalam spesifikasi
yang harus dilengkapi oleh pemborong dengan biaya dari Pemborong.
1.18. Peraturan Hak Patent
Pemborong harus melindungi Pemilik (owner) terhadap semua klaim atau
tuntutan, biaya dan kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan semua dagang atau nama produksi, hak cipta, pada semua
material, peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini.
1.19. K e b e r s i h a n
Pemborong harus membersihkan seluruh kotoran/sampah dan sisa-sisa
material yang tidak terpakai yang diakibatkan oleh pekerjaannya dan
harus menyelesaikan tiap bagian dari instalasi secara teratur serta rapi.
1.20. Built in Insert, Sleeves dan Perlengkapannya
Lengkapi insert, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi keperluan built-in
dalam beton atau pekerjaan konstruksi.
1.21. Buku Petunjuk (Manual) dan Instruksi
Pemborong harus melengkapi buku petunjuk (manual) pemeliharaan dan
manual cara mengoperasikannya, dan bahasa dari instruksi bagi seluruh
bagian peralatan ini harus dalam bahasa Inggris dan Indonesia.
1.22. Kelengkapan Instalasi
Dalam spesifikasi teknis ini maupun di dalam penggambaran untuk suatu
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 7
sistem atau suatu perangkat peralatan listrik, dimaksudkan adalah
sebagai suatu sistem yang dapat beroperasi dengan baik sedemikian rupa
sehingga apabila ada bagian atau komponen dari sistem instalasi yang
tidak disebutkan di dalam spesifikasi teknis ini maupun pada gambar,
maka ini berarti Pemborong harus mengadakan dan menjamin
sistem/instalasi tersebut akan bekerja dengan baik.
1.23. Training
Mendidik operator atau orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik untuk
menjalankan, mengoperasikan pengujian dan maintenance seperlunya
terhadap instalasi. Segala biaya- biaya tersebut adalah menjadi
tanggungan Pemborong
PASAL 2
TEKNIK INSTALASI
2.1. Instalasi Kabel/ Wiring
2.1.1. U m u m
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan PUIL/ LMK. Semua kabel/ wiring harus baru dan harus jelas
ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis
pintalannya. Semua kabel dengan penampang 6 mm² ke atas haruslah
terbuat secara dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel
dengan penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote
control.
Kecuali persyaratan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
Untuk instalasi penerangan adalah NYM, semua instalasi penerangan
dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core yang ketiga
merupakan jaringan pentanahan. Pentanahannya disatukan di dalam
panel.
Untuk kabel distribusi dan penerangan taman dengan menggunakan
kabel NYFGbY atau NYY.
Untuk instalasi lampu taman/penerangan luar yang memotong jalan
harus dalam conduit GIP.
Semua kabel instalasi dalam bangunan harus berada di dalam conduit
PVC super high impact yang disesuaikan dengan ukurannya, cable tray,
cable trench, kabel rack dan harus diklem.
Digunakan flexible conduit dengan bahan yang sama untuk
menghubungkan instalasi ke masing-masing fixture lampu.
2.1.2. "Splice"/ Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya "splice" ataupun sambungan-sambungan
baik dalam feeder maupun cabang-cabang kecuali pada kabel instalasi
penerangan dan stop kontak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 8
Sambungan pada kabel dibuat secara mekanis dan harus teguh secara
electris dengan cara-cara "solderless connector". Jenis kabel tegangan,
jenis "compression atau soldered". Dalam membuat "splice" konektor
harus dihubungkan pada konduktor- konduktor dengan baik, demikian
sehingga semua konduktor tersambung tidak ada kabel- kabel telanjang
yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun
tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari
tembaga yang diisolasi dengan porselein atau bakelite ataupun PVC,
yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
2.1.3. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet,
PVC, asbes, gelas, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-
lain tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut
anjuran perwakilan pemerintah dan atau manufacturer.
2.1.4 Saluran Penghantar Dalam Bangunan
Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling
gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang diatas rak kabel dan
digantung tersendiri diatas ceiling.
Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan
saluran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa galvanized φ
2". Saluran beton dilengkapi dengan Hand-hole untuk belokan-belokan
(pekerjaan beton ini harus sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam
PBI -1971).
Setiap saluran kabel dalam bangunan dinding dipergunakan pipa
conduit PVC minimum φ 3/4". Setiap pencabangan ataupun
pengambilan saluran ke luar harus menggunakan junction box yang
sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip di dalam junction box.
Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m harus
dimasukkan dalam pipa. Dan pipa harus diklem ke bangunan pada
setiap jarak 50 cm.
2.2. Instalasi Sakelar dan Stop Kontak (Outlet)
2.2.1. Sakelar-Sakelar
Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 10
A/250 V, sakelar pada umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain
pada gambar. Jika tidak ditentukan lain, sakelar-sakelar tersebut
bingkainya harus dipasang rata pada tembok pada ketinggian 150 cm
diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh MK. Sakelar-
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 9
sakelar tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring, (standar).
Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak yang
berdekatan.
2.2.2. Stop Kontak
Stop kontak haruslah dengan tipe yang memakai earthing contact (2P+E)
dengan rating 10 A, 16 A, 25 A, 250 V AC.
Semua pasangan stop kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi
saluran ke tanah (grounding). Stop kontak harus dipasang rata dengan
permukaan dinding dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai yang sudah
selesai atau wall duct outlet sesuai gambar rencana atau petunjuk MK.
2.3. Instalasi Fixtures Penerangan
2.3.1. U m um
Fixture penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus
dibuat dari bahan yang sesuai dan bentuknya harus menarik dan
pekerjaannya harus rapih dan baik, tebal plat baja yang dipakai untuk
housing fixture minimum 0,7mm. Pemborong harus menyediakan contoh-
contoh dari semua fixture yang akan dipasang kepada Perencana/MK
untuk disetujui.
2.3.2. Kabel-Kabel untuk Fixture
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk "fixture" harus
ditutup asbestos dan tahan panas. Tidak boleh ada kabel yang lebih kecil
dari 2,5 mm², kawat- kawat harus dilindungi dengan "tape" atau "tubing"
disemua tempat dimana mungkin ada abrasi.
Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi armature
kecuali dimana diperlukan penggantungan rantai atau kalau
pemasangan/perencanaan fixture menunjuk lain. Tidak boleh ada
sambungan kabel dalam suatu armature dan penggantungan dan harus
terus menerus utuh mulai dari kotak sambung ke terminal-terminal khusus
pada armature-armature lampu. Saluran-saluran kabel harus tidak tajam
dan dilindungi sehingga tidak merusak kabel.
2.3.3. Lampu-lampu
Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai
dengan persyaratan dan gambar. Untuk lampu pijar memakai lamp holder
dan base type edison screw, untuk lamp holder type edison screw kabel
netral tidak boleh dihubungkan ke centre control, kecuali dipersyaratkan
lain. Lampu fluorescent haruslah dari jenis cool white atau sesuai
perencanaan.
Semua lampu fluorescent atau lampu lainnya yang memerlukan perbaikan
factor daya harus dilengkapi dengan capacitor. Dalam spesifikasi ini
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 10
besarnya "microfarad" (μf) dari kapasitor untuk setiap lampu tidak terlalu
ditekankan karena yang dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor
menjadi sekurang-kurangnya 0,95.
2.3.4 Instalasi Kabel ke kWH meter
Jenis kabel dari panel kWH ke panel-panel toko, kios adalah NYM. Kabel
disusun rapih dalam rak kabel yang berada diatas koridor, kemudian kabel
turun ke dinding menuju panel toko/kios. Dari rak kabel menuju ke panel
toko, kabel harus berada dalam flexible conduit PVC.
2.4. Instalasi / Konstruksi Panel
2.4.1. Kabinet
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2 mm,
atau dibuat dari bahan lain seperti polyester atau bakelite. Kabinet untuk
"panel board" mempunyai ukuran yang proposionil seperti dipersyaratkan
untuk panel board, yang besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar
perencana atau menurut kebutuhan sehingga untuk jumlah dan ukuran
kabel yang dipakai tidak terlalu penuh/ padat. Frame/ rangka panel harus
digrounding/ditanahkan pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk
memasang, mendukung dan menyetel "panel board" serta tutupnya.
Kabinet dengan kabel-kabel "trough feeder" harus diatur sedemikian
sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch
circuit panel board. Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci-kunci.
Untuk satu kabinet harus disediakan 2 (dua) buah anak kunci, dengan
sistem master key.
2.4.2. Finishing
Semua kabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh
Perencana/MK. Semua kabinet dari pintu-pintu untuk panel listrik, harus
dibuat tahan karat dengan dengan cara "galvanized cadmium plating" atau
dengan "zinc chromatic primer". Selain yang tersebut diatas, harus dilapisi
dengan lapisan anti karat yaitu sebagai berikut :
Bagian dalam dari box dan pintu.
Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak
perlu dicat kalau seluruhnya terpendam, kalau dipakai zinc
chromate primer harus dicat dengan cat bakar.
2.4.3. Pemasangan Panel
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam
panel dengan mudah masih dapat dijangkau, tergantung dari pada
macam/tipe panel.
Maka bila dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung maka
pemborong harus menyediakannya & memasangnya sekalipun tidak
tertera pada gambar.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 11
2.4.4. Panel Distribusi Utama
Panel distribusi utama harus seperti tertera pada gambar, kecuali ditunjuk
lain. Seluruh assembly termasuk housing, busbar, alat-alat pelindung
harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu diperbaiki sesuai
dengan persyaratan. Panel distribusi utama harus dari jenis in door type
terbuat dari plat baja tebal minimum 2 mm dan dibuat mengikuti standard
IEC 439.
Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa
mempertahankan strukturnya oleh strees mekanis pada waktu hubung
singkat. Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah, atas
dan sisi dengan plat-plat penutup harus cukup louvers untuk ventilasi
dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang
mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan
persyaratan PUIL-2000 LMK/ IEC untuk peralatan yang tertutup. Material-
material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap
kemungkinan percikan air. Semua meteran dan tombol transfer yang
dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang
berengsel yang tersembunyi.
2.4.5. Papan Nama
Seluruh kabinet, panel kontrol, panel listrik, pemutus daya (CB), saklar,
dan bagian-bagian lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan dalam hal-
hal lain, harus dibuatkan papan nama untuk
mengindikasi/mengindentifikasi/penggunaan nama alat tersebut. Papan
nama harus terbuat dari back plat stainless steel dengan huruf digravier
timbul.
Untuk keseluruhan, papan nama harus berukuran 1,5 inches (3,81 cm)
tinggi dengan lebar seperlunya dengan tinggi huruf 1,0 inches (2,54 cm),
untuk ukuran yang lebih kecil dimana.
penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81 cm) tinggi dari plat. Dan
ketebalan plat minimum 3 mm.
2.4.6. Busbar / Rel
Busbar harus dari bahan tembaga yang lapisan luarnya dilapis dengan
lapisan perak dengan ukuran sesuai dengan kemampuan arus 150% dari
arus beban terpasang yang ukurannya disesuaikan dengan aturan PUIL
(daftar no. 630-DI-D4/PUIL-2000). Semua busbar/rel harus dicat dan
dipegang oleh bahan isolator dengan kuat dan baik ke rangka panel.
Semua busbar/rel harus dicat dengan warna yang sesuai dengan
disebutkan pada PUIL. Cat-cat tersebut harus tahan sampai temperatur
75 °C.
Busbar disusun dan dipegang oleh isolator dengan baik untuk sistem 3 φ,
4 kawat seperti ditunjuk dalam gambar. Setiap panel harus mempunyai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 12
bus netral yang diisolir terhadap tanah dan sebuah bus penatanahan yang
telanjang diklem dengan kuat pada frame dan panel dilengkapi klem untuk
pentanahan panel perlu diketanahkan max 2 Ω.
Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) harus menunjukkan ukuran-
ukuran dari bus- bus dan susunannya . Ukuran dari bus harus ukuran
sepanjang panel dan harus disediakan cara-cara untuk penyambungan
dikemudian hari.
2.4.7. Terminal dan Mur-baut
Semua terminal cabang harus diberi lapisan tembaga (ver-tin) dan
disekrup dengan menggunakan mur-baut ring dari bahan tembaga atau
mur-baut yang diberi nikel (atau stainless) dengan ring tembaga.
2.4.8 Cadangan/Penyambungan dikemudian hari
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan
tersebut harus dilengkapi dengan busbar, klem-klem pemasangan,
pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang dikemudian
hari dapat berupa equipment busbar, panel baru, switch, circuit breaker
dan lain-lain.
2.4.9. Alat-alat ukur
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar.
Meter-meter adalah dari type "moving iron vane type" khusus untuk panel,
dengan scale sirkular, flush atau semi flush, dalam kotak tahan getaran,
dengan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dengan skala linier dan
ketelitian 1,5%. Posisi dari saklar putar untuk voltmeter (Voltmeter
Selector Switch) harus ditandai dengan jelas.
2.4.10. Transformator Arus
Trafo arus adalah dari type kering, dalam ruangan type jendela dengan
perbandingan kumparan yang sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden
sesuai dengan standar- standar VDE. Pemasangan harus kuat dan dapat
menahan gaya-gaya dan mekanis pada waktu terjadinya hubungan
singkat 100 kA. Trafo arus untuk Ampere-meter juga boleh dipergunakan
bersamaan dengan kWH meter asalkan ketelitiannya masih baik. Bila
tidak baik maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
2.4.11. Kabel-kabel Pengontrol
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/bengkel
secara lengkap serta dibundel dan dilindungi terhadap kerusakan
mekanis. Ukuran minimum adalah 1,5 mm2 dari type 600 Volt.
2.4.12. Merk Pabrik
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik,
peralatan-peralatan sejenis harus dapat saling dipindahkan dan ditukar
tempatnya pada frame.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 13
2.4.13. Peralatan Pengamanan Pemutus Daya
Peralatan pengaman adalah pemutus daya dengan rumah tuangan,
thermal dan magnetis trip dengan breaking capacity yang cukup (sesuai
beban).
PASAL 3
KABEL TEGANGAN RENDAH (NYY, NYFGbY, NYM) 380 V
5.1. U m u m
Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan bagi kabel tegangan rendah yang
harus memenuhi persyaratan kemampuan melakukan arus pada
temperatur 35 °C, temperatur maximum kabel dalam keadaan berbeban
tidak boleh melebihi 70 °C dan temperatur maksimum kabel untuk arus
hubung singkat tidak boleh lebih 250 °C.
5.2. Konstruksi
Kabel harus terdiri atas :
a. Dua atau empat penghantar yang terbuat dari kawat tembaga pilin
atau tembaga
"compacted" yang dipilin.
b. Lapisan isolasi bahan PVC pada setiap penghantar phasa maupun
penghantar netral.
c. Lapisan pengendap yang tahan air dikelilingi urat-urat penghantar
phasa dan pengisi ruangan diantara kawat phasa.
d. Lapisan pengendap kedua diluar lapisan pengendap diatas.
e. Pelindung dari pita bahan diatas lapisan pengendap kedua sesuai
dengan persyaratan IEC (NYFGbY).
f. Diluar lapisan pelindung pipa baja diberi lapisan plastik
sebagai pelindung. Penampang kabel yang digunakan adalah :
6 10 16 25 35 150
mm² mm² mm² mm² mm² mm²
50 70 95 240 120 185
mm² mm² mm² mm² mm² mm²
5.3. Penandaan/Warna
Warna permukaan kabel sebagai tanda-tanda untuk setiap kawat adalah :
Phasa : Hitam netral :biru
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 14
PASAL 5
PERALATAN
LISTRIK
11.1 Peralatan Panel LVMDP
11.1.1 Trafo Arus
Insulation Rating : 600 Volt
C l a s s : 1,5
I therm : 60 x In
Rated secondary : 5 A
current
Rated burden cap : 10 VA
11.1.5 Rotary Switch (On-Off Cam Switch)
Rated Tegangan : 500 V ZC
Rated Arus max. : 63 A
Pemasangan pada "base plate"
Jumlah : 4
pole pole
11.1.7 Ampere Meter
C l a s s : 1,5
Over load : 1,2 x In Continue
cap
Ukuran : 90 x 90 mm
Skala : 0 - 3.000 A
Type : Moving Iron, untuk
pengukuran AC
Ketelitian : ± 1,5 % untuk pengukuran
AC
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 15
11.1.8 Volt Meter
C l a s s : 1,5
Over load : 1,2 x In Continue
cap
Ukuran : 90 x 90 mm
Skala : 0 - 500 A
Ketelitian : ± 1,5 % untuk
pengukuran AC
11.1.9 kWH - Meter
Rated voltage : 3 x 380 Volt
Rated current output : 5 A
transformer
Ocuracy class : 2,0
Baseplate of moulded plastic
The register : 6 (six) cipher rollers
double pengukuran
11.1.10 Lampu Indikator
Tubular lamp, pijar 5 watt, diameter 30 mm
Warn : merah, kuning,
a biru
11.1.11 Push Button
Panel mounting, double on-1, off-0. Semua push button dilengkapi dengan
lampu indikator untuk menyatakan sistem dalam on atau off.
11.1.12 Relay - relay
Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder Utama, dilengkapi
dengan relay proteksi OL (over load), SC (short circuit) dan UV (under
voltage).
Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay OL, SC, UV, EF
(Earth Fould) dan RP (Reverse Power).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 16
11.1.13 Selector Switch
Dari type rotary switch, untuk switching. Rated voltage 380 Volt AC
insulation 660 V.
11.2 Material Untuk Instalasi
11.2.1 Grid Switch
Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.
T y p e :
Decorative
P l a t e s : Steel
11.2.2 Sakelar Tunggal / Ganda
Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC.
T y p e : Decorative push-push, flush, segi
empat
P l a t e s : Standard
11.2.3 Socket Outlet/ Outlet dan Swicth Type Dinding
Type : Flush
Terminal : 2 P + e, 220 V, AC 10 A
Untuk outlet + : 10 A / 16 A
swicth
Bentuk : Persegi dengan outlet, swicth,
pilot lamp
PASAL 6
FIXTURES DAN ARMATURE
12.1 Armature Lampu / Fixtures TL
a. Armature TL 2 x 18 Watt Recessed Mounting lengkap reflector dan louvre
Housing : Bahan plat besi 0,7 pembuatan harus dengan
mesin, peralatan lampu built in.
Semua komponen listrik berada di dalam rumahan/ housing (built in).
Konstruksi rumahan harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa
agar mudah dapat dibuka/dilepas untuk perbaikan/penggantian
komponen yang berada di dalamnya. Seluruh rumahan harus dilapisi
dengan cat dasar, serta diberi lapisan cat akhir berwarna putih.
Pengecatan dengan cara "stove enamelled/ bake enamelled" (cat bakar).
Seluruh armature harus lengkap dengan rangka dudukan/gantunganya.
b. Armature 2 x 18 Watt, Open Type/TKO
Armature merupakan jenis open type.
Seluruh perlengkapan dan pengerjaan armature seperti spesifikasi
butir a diatas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 17
c. Armature TL 1 x 36 Watt dan 1 x 18 Watt, Open Type/Balk.
Seluruh perlengkapan dan pengerjaan armature seperti spesifikasi
butir a diatas.
12.2 Lampu/ Tube/Bulb Fluorescent
a. Lampu TL 18 Watt
Lampu type standar, warna putih type TLD 84.
Lumen output minimum ± 1.450 lumen (setelah 100 jam nyala).
12.3 Komponen Lampu TL
a. B a l l a s t
Ballast harus leak proof, mempunyai temperature kerja rendah, noise-
less,low loss.Untuk lampu TL dengan 2 (dua) lampu
disusun/digunakan "twin lamp ballast" 2 (dua) ballast (anti
stroboscopic).
Rated tegangan 220 Volt. Rugi-rugi/losses ballast tidak lebih besar dari :
ϕ TL 18 Watt, losses max. 7,0 Watt
ϕ TL 36 Watt, losses max. 8,5 Watt
Ballast harus dilengkapi dengan connection terminal.
b. Lamp Holder dan Starter Holder (Sochets)
Lamp holder dan starter holder dari material white plastic, unobtrusive
dan touchproof. Lamp holder dan starter holder antri vibration contact.
Rating lock lamp holder type, dengan atau tanpa starter socket yang
disesuaikan dengan rumahan yang digunakan.
c. S t ar t e r
Starter untuk lamp fluorescent mempunyai reliability. Terbuat dari high
quality white polycarbonate. Rating starter disesuaikan dgn rating
lampu TL.
d. Capacitor
Sebagai kompensasi rugi-rugi pada lampu dan mendapatkan cos ϕ 0.95.
12.4 Lampu Baret Persegi
Rumah lampu terdiri dari plat baja tebal 0,7 mm dengan tutup dari bahan
Acrylic yang tahan panas dan tak berubah warna bagian tepi lampu
memakai karet untuk menjamin kekedapan.
◻ Daya : 20 Watt /220 V, 50
Hz
◻ Type : Persegi TL Bulat
12.5 Lampu Washtafel
Sistem pentanahan yang dilaksanakan harus berdasarkan standar-
standar dan kode-kode yang berlaku, antara lain :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 18
◻ Daya : 1 x 20 Watt /220 V, 50 Hz
◻ Type : Persegi lengkap cover acrylic tahan
panas dan tak berubah warna.
Disekeliling housingnya dilengkapi karet,
kedap terhadap udara luar dan solid.
12.6 Down Light
Housing allumunium cylinder, brown polycarbonate dibagian dalam,
dilengkapi dengan black bayonet fitting diaphram dan reflector. Lampu :
PL-C 13 W dan PLC 18 W.
12.7 Lampu emergency, exit lamp
Dipasang pada beberapa tempat sesuai dengan gambar perencanaan
lampu tersebut ditandai dengan arah panah dan tanda "KELUAR"
dengan warna merah, untuk lampu yang dipasang ditengah coridor
dipasang 2 (dua) sisi (double side) sedang lampu pada dinding 1 (satu)
sisi (single side).
Dilengkapi dengan Ni Cad battery, charger dan peralatan kontrol lainnya,
lampu tetap menyala baik pada saat sumber PLN ada gangguan. Instalasi
dipasang sebelum swicth/CB utama pada incoming feeder panel
sedemikian rupa sehingga sejauh masih ada tegangan pada kabel feeder
utama, maka lampu tersebut tetap nyala dan sebaliknya untuk
emergency exit lamp atau diambil dari rangkaian stop kontak.
Spesifikasi Teknis :
◻ Type : Maintained
◻ Durasi : 2 jam
◻ Daya Lampu : TL 10 Watt Exit Lamp
◻ Input Voltage : 220 V, 50 Hz
◻ : 20 VA
PowerComsumption
◻ Body : Epoxy coated zintec sheet
steel.
Dilengkapi dengan monitor charging current dan battery dapat bekerja
selama ±5 tahun dan diberikan garansi minimum 2 tahun.
12.8 Lampu Sorot
◻ Housing terbuat dari Alluminium tuang
◻ Tidak mudah berkarat
◻ Reflector Alluminium bermutu tinggi
◻ Tutup kaca tempered tahan panas tidak akan retak
◻ Karet gasket untuk tahan pancaran air dan masuk debu
IP 55
◻ Lampu HPIT 1000 Watt, 2000 Watt
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 19
12.10 Lampu Taman
◻ Housing terbuat dari Alluminium glass luminaire
◻ Base Aluminium
◻ Fitting E.27
◻ Warna Susu
◻ Lampu HPLN 50 Watt
◻ Bentuk / model ditentukan landskap
PASAL 13
SISTEM PENTANAHAN
13.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan body (tegangan
sentuh) terhadap seluruh peralatan listrik yang terbuat dari metal, yaitu
: panel TM, transformator, panel penerangan, daya dan lain-lain.
b. Penyambungan pentanahan netral dari terminal transformator ke
elektroda pentanahan.
c. Sistem pentanahan (grounding system) maksimal 3 Ω.
d. Penyambungan sistem pentanahan Mesh/ Loop dengan Bare Standard.
e. Copper Conductors 70 mm² didalam pipa konduit menuju ke elektroda
Rod di dalam bak kontrol.
13.2 Standar dan Kode-Kode yang Berlaku
Sistem pentanahan yang dilaksanakan harus berdasarkan standar-standar
dan kode-kode yang berlaku, antara lain :
British Standard, BS.CP.1013 mengenai pentanahan.
Underwriters Laboratories Standard UL. 467, Standar untuk Safety On
Grounding dan Bounding Equipment.
Dan lain-lain standar yang berlaku di Indonesia.
13.3 Sistem Pentanahan
Pemborongharus melaksanakan pekerjaan pentanahan ini
sesuai gambar perencanaan.
Sistem pentanahan menggunakan beberapa Elektroda Rods/Earth
Rod dan satu sama lain saling dihubungkan sehingga membentuk
hubungan secara Mash.
Pemborong harus memperhatikan kondisi tahanan jenis tanah
yang ada agar didapatkan satu sistem pentanahan yang baik.
13.4 Pekerjaan dan Alat Bantu
Setiap penyambungan/pencabangan dari konduktor harus menggunakan
"Cadweld Connection". Dapat juga menggunakan klem penyambung
sistem jepit dengan gigi banyak dengan memperhatikan hal-hal :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 20
Bahan klem harus bahan yang telah digalvanized atau di Treatment
tertentu sehingga tidak akan berproses apabila kontak dengan jenis
metal yang lain.
BC pada titik/tempat penyambungan harus di "tinned".
Disarankan agar tempat penyambungan setelah selesai
disambung, dibungkus dengan bahan tertentu, misalnya sejenis
epoxy dan sebagainya.
Bila ada terminasi yang menggunakan terminal jenis sepatu kabel
maka harus memperhatikan hal-hal :
Sepatu kabel yang digunakan harus mempunyai 2 (dua) lubang baut.
Harus dari bahan anti karat dan telah di treatment agar tidak akan
berproses bila kontak dengan jenis metal lainnya.
PASAL 14
TESTING DAN COMMISIONING
14.1 Sesudah semua pemasangan Instalasi dan Sistem Setelah seluruh
instalasi selesai terpasang dan sistem telah dilaksanakan, maka harus
dilakukan pengetesan disaksikan oleh Pemilik/MK dan Perencana
minimum 1 minggu sebelumnya diberitahukan secara tertulis. Biaya
testing tersebut dan lain-lain menjadi beban Pemborong disertai dengan
Berita Acara Testing dan Commissioning.
14.2 Sebelum dilakukan penyerahan Instalasi di lapangan Sebelum
penyerahan instalasi harus di test dihadapan Pemilik proyek/MK dan
Perencana dengan kapasitas beban maksimum dan secara terus
menerus selama 3 x 24 jam. Apabila selama proses pengetesan
berlangsung terjadi kerusakan Pemborong harus mengembalikan seperti
dalam keadaan semula secepatnya dan atas beban/tanggungan
pelaksana pekerjaan
PASAL 15
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI PENANGKAL PETIR
15.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dicakup dalam lingkup pekerjaan instalasi penangkal petir ini meliputi :
Pengadaan/penyediaan dan Pemasangan Protector Head (terminal)
dari instalasi Penangkal Petir.
Pengadaan/penyediaan dan pemasangan konduktor.
Pengadaan/penyediaan dan pemasangan sistem pentanahan.
15.2 Ketentuan-ketentuan Teknis
Protector head (terminal) Protector head yang dipakai adalah "Sistem
Electrostatic" yang mempunyai bentuk perlindungan sampai dengan
radius 100 m, konduktor untuk instalasi penangkal petir digunakan kabel
BC 70 mm² (Sesuai dengan yang direkomendasikan pabrik Dalam sistem
pentanahan digunakan electroda pentanahan yang terbuat dari
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 21
batang tembaga dengan φ 3/4" massif. Pada ujung bawah batang ini
harus dibuat runcing sepanjang 50 cm. Panjang batang tembaga sebagai
electroda pentanahan minimal 12 meter. Maksimum tahanan
pentanahannya 2 Ω.
15.3 Pemasangan
Protector Head (terminal) Protector head (terminal) harus dipasang pada
ujung batang peninggi yang kuat, dimana terminal harus dapat dilepas
dari batang peninggi bila diperlukan untuk pemeriksaan. Protector head
harus disanggah oleh pipa yang cukup kuat dan dapat berdiri dengan
kokoh dan tegak lurus pada ketinggian seperti terlihat pada gambar
perencanaan. Konduktor yang digunakan adalah kabel BC 70 mm²
dipasang pada bangunan dan diklem secara rapat dan lurus tanpa ada
sambungan menuju bak kontrol. Sebelum sampai pada bak kontrol,
konduktor supaya diberi perlindung dari PVC φ 1 ½ " sehingga ± 2 meter dari
permukaan tanah. Sambungan konduktor dengan grounding
menggunakan klem yang dapat dibuka/dilepas didalam bak kontrol.Bak
kontrol terbuat dari pasangan batu bata dengan ukuran 40x40x40 dan
diberi tutup dari beton sehingga dapat dibuka untuk pemeriksaan.
15.4 Pengujian
Pengujian/pengetesan digunakan untuk mengetahui baik tidaknya sistem
pentanahan agar dapat dipakai sebagai jaminan. Pengujian dilakukan
dengan metode yang dikeluarkan oleh PLN, LMK, PUIL, atau PUIPP
(Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir). Pengetesan dilakukan
dengan cara : Grounding resistant, test tahanan pentanahannya diukur
melalui metode standard Continuity test. Kontraktor harus membuat
laporan teknis untuk mengurus sertifikasi dari Depnaker.
PASAL 16
PERSYARATAN BAHAN DAN PERALATAN
16.1 U m u m
Semua material atau peralatan yang disuplai dan dipasang oleh
Pemborong harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah
tropis. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dari
produksi terbaru.
Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang
cukup harus sesuai dengan spesifikasi teknis atau persyaratan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 22
Bila dianggap perlu kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar
dengan syarat- syarat :
Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit
Tidak menyebabkan penambahan bahan
Tidak menyebabkan penambahan ruang
Tidak menyebabkan penambahan biaya
Untuk material-material yang disebut di bawah ini maka Pemborong harus
menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan jalan
menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik. Peralatan
panel : Switch, circuit breaker, relay-relay dan kontraktor. Peralatan lampu
: Armature, bola lampu, ballast dan kapasitor Peralatan Instalasi : Stop
kontak, saklar. Kabel : NYM, NYY, NYFGbY, BC, XLPE In Door Cable
Stel- K-002/SII.0621-82
16.2 Daftar Material
No. Material Merk
1. Kabel tegangan rendah NYY, NYM, Externa, Supreme, Tranka
NYFGbY.
2. Kabel tegangan menengah. Externa, Supreme, Tranka
3. Panel TM Type CB Alsthom, MG
4. Box panel TR Allco Star, Hasna prima, Control Ragam,
Panelindo Mas.
5. MCB Hager, MG, Legrand
MG, ABB, Hager
7. Rak kabel Metosu, Interak, Nobi
8. Conduit, flexible conduit EGA, Clipsal
9. ACB, MCCB, Fuse, Switch ABB, MG, Siemens
10. Contactor MG, ABB, GE
11. Isolasi kabel 3 M
12. Armature Interlite, Artolite, Metosu
13. Lampu Jalan Interlite, Indalux
14. Obstruction lamp Philips, GE
15. Emergency lamp Hitz, Menvier
16. Saklar tunggal Clipsal,Broco,Panasonic
17. Saklar ganda Clipsal,Broco,Panasonic
18. Stop kontak Clipsal,Broco,Panasonic
19. Grid Switch Clipsal,Broco,Panasonic
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB V
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT KOTA PEKERJAAN ELEKTRIKAL
SURAKARTA Halaman V - 23
20. Inbow Dosh, T Dosh MK, Clipsal
21. Komponen lampu
- Ballast Philips, May & Christe
- Lamp holder Philips, Vosloch, Sace
- Tube TL Philips, Osram
- Starter Philips, GE
- Capasitor Philips, AE, AID
22. Kunci panel Dom
23. Automatic Capacitor Bank MG, Alvivar
24. Regulator MG, Alvivar
25. Relay Crompton, SEG
27. Penangkal petir
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman V - 24
B. PEKERJAAN SISTEM FIRE
ALARM PASAL 1
PERSYARATAN UMUM
Spesifikasi teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam
hal penyediaan dan pemasangan semua peralatan serta bekerjanya
semua instalasi fire alarm dan portable extinguisher, baik yang terpasang
dibangunan maupun diluar bangunan, seperti yang tertera pada gambar-
gambar atau pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
1.1. Gambar-gambar
- Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan instalasi
Fire Alarm dalam Dokumen Tender ini.
- Pemborong wajib memeriksa design terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran listriknya
maupun pemasangan dan lain-lain. Hal-hal di atas harus diajukan
dalam bentuk tertulis atas gambar pada waktu penjelasan tender
aanwijzing.
- Sebelum pekerjaan diserahkan seluruhnya ataupun secara bertahap.
Pemborong wajib menyerahkan kepada MK sebanyak 3 (tiga) set
gambar yang disebut "as built drawing" yaitu gambar dari semua
material dan instalasi sistem Fire Alarm.
1.2 Gambar Kerja/Shop Drawing
Setiap pelaksanaan sebelum pemasangan instalasi atau pengadaan
material pemborong wajib mengajukan pada MK/Perencana untuk
disetujui gambar kerja/shop drawing paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak dikeluarkannya SPK.
1.3 Standard/Peraturan
Semua material maupun instalasi dalam pekerjaan ini harus memenuhi
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000 SPLN dan standar
international yang berlaku di negara Republik Indonesia untuk sistem Fire
Alarm.
1.4 Daftar Material
Pada waktu mengajukan penawaran Pemborong harus
menyertakan/melampirkan "Daftar Material" yang lebih terperinci dari
semua bahan yang akan dipasang pada proyek ini nantinya dan yang
sesuai dengan yang Dipersyaratkan dalam spesifikasi.
Dalam daftar material ini harus disebut pabrik merk manufacture type
lengkap dengan brosur katalog atau keterangan lain di mana disebutkan
hal-hal spesifikasi teknis power tegangan kerja frequency dimensi fisik
dan lain-lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman V - 25
1.5 Nama Pabrik/Merk Yang Ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu
jenis bahan maka Pemborong wajib menawarkan dan memasang
sesuai dengan yang ditentukan.
Apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh
maka MK/Perencana akan menunjuk merk lain tapi dengan spesifikasi
yang sama dan setara.
1.6 Contoh Bahan
Untuk bahan yang disebutkan di bawah ini Pemborong wajib
memperhatikan contoh bahannya sebelum pemasangan pada
Perencana/MK untuk disetujui.
Apabila dianggap perlu oleh MK/Perencana dan hal itu memungkinkan
maka Pemborong wajib memperlihatkan contoh kepada
MK/Perencana. Apabila contoh- contoh tersebut ditolak oleh
MK/Perencana maka Pemborong harus mengganti dan
memperlihatkan yang sesuai dengan spesifikasi untuk disetujui.
Kualitas teknis/listrik, merk/pabrik karakteristik kerja besar fisik dan
kualitas estetika dari contoh material/bahan maupun instalasi yang
telah disetujui adalah mengikat.
Biaya pengadaan contoh material adalah menjadi tanggungan dan
biaya Pemborong, contoh bahan harus diserahkan kepada
MK/Perencana tidak lebih dari 14 (empat belas) hari kalender setelah
dikeluarkannya SPK.
1.7 Klausal Yang Disebutkan Kembali
Apabila dalam Dokumen Tender ini ada klausal-klausal yang disebutkan
kembali pada item/ayat lain maka ini bukan berarti menghilangkan item
tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
spesifikasi maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
1.8 Pembebasan Claim
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala macam
pengadaan bahan dan cara pemasangan, Pemilik bebas dari segala claim
atau tuntutan terhadap hak- hak khusus seperti patent dan lain-lain.
1.9 Koordinasi
Pada waktu pengadaan material dan pemasangan, Pemborong wajib
mengadakan koordinasi dengan bagian-bagian pekerjaan/Pemborong lain
atau petunjuk MK/Perencana Apabila ada item pekerjaan oleh Pemborong
lain maka pemborong wajib menyiapkan/menyerahkan bahan-bahan
tersebut dan penjelasan untuk pemasangan. Selama pemasangan oleh
Pemborong lain maka menjadi kewajiban Pemborong Fire Alarm untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman V - 26
hadir dan memberi petunjuk bersama MK/ Perencana sehingga hasilnya
akan sesuai dengan kebutuhan instalasi.
1.10 Manual, Spare-part dan Instruksi
Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum proyek diserahkan kepada
Pemilik, Pemborong wajib menyerahkan manual, keterangan spare-part
serta instruksi-instruksi yang dianggap perlu terhadap semua peralatan
yang dipasang.
1.11 Built-in Insert
Pemborong harus menyediakan semua "insert" serta peralatan-peralatan
tambahan lain yang dibutuhkan yang harus dipendam dalam beton
maupun cara pemasangan lain.
1.12 Pentanahan
Semua peralatan-peralatan harus diketanahkan sesuai dengan peraturan
yang ada. Untuk itu Pemborong harus membuat gambar kerja/shop
drawing untuk persetujuan MK dan Perencana.
1.13 Finishing
Semua material yang dipasang harus sudah dalam keadaan difinish
dengan baik sesuai yang disyaratkan, finishing setelah terpasang
adalah disyarat-kan dan ini mencakup segala perbaikan pada material
tersebut maupun pekerjaan lain sebagai akibat pemasangan instalasi
tersebut termasuk didalamnya : perbaikan, pengecatan kembali,
pembersihan dan lainnya.
Semua peralatan dari fire alarm yang dapat terlihat seperti pipa conduit
yang tidak ditanam, manual call, bell, signal/location lamp, fire fighting
unit dan lain-lain, harus difinished dengan cat merah, atau warna cat
lain sesuai dengan persetujuan MK.
1.14 Masa Jaminan
Semua pekerjaan instalasi maupun peralatannya harus dijamin akan
bekerja dengan sempurna. Semua pekerjaan yang masuk dalam
lingkup pekerjaan ini harus diberi masa pemeliharaan cuma-cuma
selama 1 (satu) tahun.
Setelah masa pemeliharaan cuma-cuma selesai Pemborong dapat
mengajukan usulan untuk mengadakan kontrak pemeliharaan kepada
Pemilik, kecuali apabila ditentukan lain oleh Pemilik.
1.15 Training
Mendidik operator atau orang-orang yang ditunjuk oleh pemilik untuk
menjalankan, mengoperasikan pengujian dan maintenance seperlunya
terhadap instalasi. Segala biaya- biaya tersebut adalah menjadi
tanggungan Pemborong .
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman V - 27
BAB 2
SPESIFIKASI TEKNIS KHUSUS
2.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dicakup dalam lingkup pekerjaan instalasi fire alarm dan fire
extinguisher adalah untuk menyediakan, memasang, mencoba/trial run
dan semua instalasi fire alarm maupun fire fighting; yang diperinci dalam
uraian pekerjaan di bawah ini serta yang tertera pada gambar
perencanaan.
Lingkup pekerjaan di sini adalah dalam pengertian bahwa unit dapat
bekerja dengan baik pada tiap-tiap bagian maupun seluruh instalasi yang
terpasang sebagai unit secara keseluruhan.
Pengadaan dan pemasangan Master Control, Fire Detector, Manual
Call, Alarm Bell, Signal/Location Lamp, Sirene beserta instalasi
wiringnya.
Pengadaan dan pemasangan Addressable Modul Box (AMB) serta
accessoriesnya.
Pengadaan dan pemasangan unit-unit fire fighting (fire extinguisher).
Mengadakan trial run dan pengujian untuk seluruh instalasi maupun
demonstrasi dari unit-unit fighting yang dipergunakan.
Board yang menunjukan adanya peralatan-peralatan manual push
button fire fighting unit, menunjukan tempat/arah pintu bahaya/tangga
bahaya (fire escape).
Pembuatan lemari-lemari/panel-panel untuk fire extinguisher dan alarm
call dan button pada tempat-tempat yang ditentukan.
2.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
Pemborong harus meyakinkan Pemberi Tugas, bahwa pekerjaan
dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang berpengalaman dan mengikuti
standar yang telah ditentukan. Selama pemasangan, Pemborong
harus menempatkan seorang ahli yang selalu mengawasi
pelaksanaan.
Pemborong harus mengganti kembali material-material yang rusak
sehingga syarat- syarat fisik maupun teknis tetap dapat dipenuhi.
Pemborong harus membersihkan kembalai sisa-sisa/bekas-bekas
pekerjaan yang berupa potongan-potongan kayu, kabel, metal, bekas
bobokan baik pada tembok/beton maupun pada dinding dan lain.
Pemborong harus mengadakan testing start up dan demonstrasi bila
diminta segala keperluan, untuk hal ini adalah menjadi tanggung jawab
dan biaya Pemborong.
2.3 Fire Alarm Detector
Fixed temperature detector mempunyai daerah cakup Maksimum :
- ± 40 m² dengan maksimum temperatur 65°C
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman V - 28
- ± 30 m² dengan maksimum temperatur 75°C
Kombinasi rate of rise dan fixed temperature detector mempunyai
daerah cakup 40 m² dengan temperatur maksimum 65°C sedangkan
untuk daerah cakup 30 m² temperatur maksimum 75°C
2.4 Smoke Detector
Smoke Detector adalah detektor yang berkerjanya berdasarkan batas
konsistensi asap tertentu, detektor asap dapat berupa.
Detektor Asap optik (Photo Electric Smoke Detector) : yang berkerja
dengan prinsip berkurangnya cahaya oleh asap oleh kosentrasi
tertentu.
Detektor Asap Ionisasi (Ionization Smoke Detector) : yang berkerja
dengan prinsip berkurangnya arus ionisasi oleh asap pada kosentrasi
tertentu.
2.5 Alarm Bell
Supply tidak lebih dari 100 V.DC, type indoor. Bell yang dipasang di dalam
bangunan mempunyai frekwensi yang cukup, sehingga dapat mengatasi
noise level dengan tingkat sedang. Pemasangan alarm bell disesuaikan keadaan
penempatan alarm bell itu sendiri yang telah mendapat persetujuan MK.
2.8 Manual Call Box
Indoor type, dipasang mounted pada dinding atau pada pintu. Supplai
tidak lebih dari 100 Volt DC.
2.9 Sirine (Horn Alarm)
Dipasang outdoor, di daerah terbuka, parkir atau tempat lainnya, lengkap
dengan tiang. Mempunyai frekwensi yang cukup sehingga dapat
terdengar dengan jelas di dalam bangunan atau tempat lainnya.
2.10 Location Lamp
Material :
- Globe : Resin, inside of globe : frost
finish
- Frame : Synthetic Resin
- Power : 24 V.AC atau DC atau 100
Supply V.AC
- Pemasangan : Surface Mounted
2.11 Portable Fire Fighting Extinguisher Unit
Portable fire fighting extinguisher unit adalah dari type dry chemical, multi
purpose untuk type class fire rating A, B, C dan E.
Serbuk kimia yang dipergunakan harus dari jenis non toxic (tidak
beracun)
Dilengkapi dengan hosing
Unit-unit fire extinguisher yang dipergunakan adalah :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman V - 29
a. Fire Extingusher
Bahan : Multipurpose dry chemical
Kapasitas : 6 kg
Daya : ± 6 m
sempr
ot
J e n i s : fixed type, digantung pada dinding
atau diletakkan pada lemari fire
fighting unit yang
telah disediakan.
b. CO2
Bahan : CO2
Kapasitas : 6 kg
Daya : ± 6 m
semprot
J e n i s : fixed type, digantung pada
dinding.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman V - 30
c. Mobile fire extinguisher
Bahan : CO2
Kapasita : 23 kg
s
J e n i s :
mobile
2.12 Cara kerja tipe Alarm yang dikehendaki
Master kontrol fire alarm bekerja beberapa urutan
Apabila terjadi salah satu detector/zone yang bekerja maka akan
mengirim sinyal ke master control. Master control akan mengaktifkan
alarm bell dan alarm bell akan berbunyi kemudian signal lamp
menyala.
Apabila terjadi general alarm Master Control akan mengirim signal
untuk menggrounded Lift, menghidupkan Pressuation Fan pada
tangga kebakaran dan lain- lain.
Untuk mereset kembali sistem dilakukan secara manual pada Master
Control.
2.13 Instalasi dan Pemipaan (Conduit)
Master Control Fire Alarm diletakkan di dalam ruang monitor operator,
dipasang menempel pada dinding.
Auxiliary monitor panel diinstalasi di meja monitor di ruang monitor,
dimana penjagaan ada selama 24 jam. Kabel yang menghubungkan
antara Master Control Panel dan Addressable Modul Box (AMB)
berada pada kabel rak/kabel tray.
Di dalam bangunan setiap lantai dilayani oleh sebuah AMB yang
terletak pada ruang untuk panel-panel. Untuk menghubungkan tiap
AMB di setiap lantai dengan Master Control Fire Equipment,
digunakan kabel 3 TP 2 core Au 618 yang dimasukkan dalam kabel
rak/ kabel tray, diklem pada dinding shaft.
Sistem instalasi dari AMB ke fire detector manual call box ataupun bell
diper gunakan kabel NYA ukuran 1,5 mm² diletakkan dalam conduit
pipa PVC yang diinstalasi di atas langit-langit. Instalasi pengabelan
secara seri, tap point dari masing-masing fixtures, pada bagian akhir
dari instalasi menggunakan End Of Line Resistor.
Setiap pembelokan/pencabangan/penyambungan harus digunakan
junction box, dipasang secara kuat pada tiap dudukan, dengan
mengklem pada rangka kayu atau lainnya.
Untuk pipa conduit, junction box yang tertanam dalam beton, dinding
atau pada lantai, Pemborong harus memasangnya sebelum
pengecoran, dengan koordinasi Pengawas Lapangan/MK.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman V - 31
Untuk fire extinguisher unit fixed type digantung pada dudukan
penggantung sedangkan dudukan penggantung dipasang menempel
pada dinding anchor, atau diletakkan dalam lemari fire hydrant panel
yang telah disediakan dan ditentukan. Atau diletakkan sesuai yang
ditentukan oleh MK dan disesuaikan dengan keadaan lapangan.
Pemborong harus melengkapi peralatan tersebut dengan papan-papan tanda
yang menunjukan adanya alat-alat seperti manual call box, fire fighting
(extinguisher) unit, emergency door. Papan dari plat besi dengan tebal plat
0,8 mm ukuran disesuaikan dengan jumlah huruf, warna dasar merah,
dengan huruf kuning, terbaca dari jarak minimum 10 m untuk mata normal.
Pemborong harus mengadakan pengujian untuk seluruh instalasi dan
peralatan fire alarm dengan disaksikan oleh Pemilik Proyek/Wakilnya,
Perencana, MK.
Dalam proses pengujian ini, Pemborong harus dapat menjamin
seluruh hasil kerjanya dengan membuat suatu Berita Acara/garansi
bahwa untuk pekerjaan yang sesuai penawaran dan lampiran
tambahannya dapat bekerja dengan baik dan sempurna. Karenanya
untuk proses perizinan laik pakai dari Dinas Pemadam Kebakaran
(DPK) setempat adalah tanggung jawab
Pemborong.
PASAL 3
PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL
3.1. U m u m
Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Pemborong harus
baru dan material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis,
serta sebelum pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari
MK/Perencana.
Pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui
karena menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana
penggantian tersebut tanpa biaya extra.
Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus
dipilih yang mudah diperoleh dipasaran bebas.
3.2. Daftar Material
No. Material Merk
1. Master Control Fire Equipment, Auxiliary Notifier, Honeywel ex Amerika
Master Control Edward ex Canada
2. Fire Alarm, Fire Detector, Manual Call Notifier, Honeywel ex Amerika
Box dan lain-lain Edward ex Canada
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT BAB VI
PEMBANGUNAN GEDUNG PLHUT PEKERJAAN ELEKTRIKAL
KOTA SURAKARTA Halaman V - 32
3. Conduit EGA, Clipsal
4. Junction Box, AMB dll. Eks. Loka; Standard Pabrik