| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0539592584942000 | Rp 820,199,148 | - | |
| 0027004506821000 | - | - | |
| 0732690672941000 | Rp 774,852,371 | Tidak hadir klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga sebagaimana undangan yang di sampaikan dalam spse | |
| 0020403317942000 | - | - | |
| 0824100317942000 | - | - | |
| 0017873068942000 | Rp 659,199,653 | Kapasitas DumpTruck yang disampaikan dalam daftar peralatan utama berbeda dengan kapasitas tertera dalam infomasi bukti kepemilikan berupa KIR Kapasitas Genset yang disampaikan dalam daftar peralatan utama berbeda dengan kapasitas tertera untuk jenis dan type genset Diesel MTYM SE8000B Jadwal pelaksanaan yang di sampaikan dalam tabel jadwal inspeksi audit tidak sesuai dengan masa pelaksanaan pekerjaan dalam tender ini. | |
| 0017873571942000 | - | - | |
| 0962230033942000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
CV Ilweru Teknik | 07*6**0****41**0 | - | - |
| 0915387625331000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0702029174942000 | - | - | |
| 0023601628943000 | - | - | |
PT Catur Utama Sinergi | 06*5**5****11**0 | - | - |
| 0724251210942000 | - | - | |
| 0416497956942000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
CV Ganesha Arlio | 00*7**8****52**0 | - | - |
Graha Nusa Prasarana | 08*7**9****15**0 | - | - |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | - | - |
| 0701383515821000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0032957813942000 | - | - | |
| 0025466913942000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0929022275101000 | - | - | |
| 0020990644942000 | - | - | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
| 0700591860522000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0626756027942000 | - | - | |
| 0804613396942000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
KERANGKA ACUAN KERJA
KEMENTRIAN : KEMENTERIAN AGAMA
NEGARA/LEMBAGA
UNIT ORGANISASI : INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
TERNATE
KEGIATAN : Dukungan Manajemen Pendidikan dan
Pelayanan Tugas Teknis Lainnya Pendidikan
Islam
PEKERJAAN : Pemeliharaan Gedung Rektorat
LOKASI : Kampus IAIN Ternate
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 1
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN GEDUNG REKTORAT
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TERNATE
1. PENDAHULUAN
A. Umum
1. Pembangunan merupakan suatu proses mendirikan bangunan gedung baik merupakan
bangunan baru maupun perbaikan sebagian atau seluruhnya yang terdiri dari tahapan
perencanaan konstruksi dan tahap pelaksanaan konstruksi.
2. Pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Fisik Bangunan harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi, dan dilakukan secara penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Penyedia Jasa Konstruksi bertujuan secara umum melakukan pekerjaan konstruksi fisik
bangunan.
4. Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi sangat ditentukan oleh kualitas komitmen dan
intensitas pengerjaan konstruksi fisik bangunan dilapangan ,serta yang secara
menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
B. Latar belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Kementerian
Agama Institut Agama Islam Negeri Ternate. Provinsi Maluku Utara
2. Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Kementerian
Agama.
3. Untuk Pelaksanaan Anggaran pada satuan kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
dibentuklah Pengelola DIPA berdasarkan SK Rektor Nomor : 002 Tahun 2024 tentang
Pengguna Anggran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pemeriksa dan
Penandatanganan SPM, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola DIPA IAIN Ternate
Tahun 2024.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang
memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
di interpretasikan kedalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik bangunan dilapangan.
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 2
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024
2. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan konstruksi fisik bangunan yang memenuhi sesuai
KAK ini.
3. SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate
4. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pengguna Jasa adalah : Institut Agama Islam Negeri Ternate
Nama PPK : Syami Muhamad, S.E., M.Si
Alamat : Jl. Lumba – Lumba Kel. Dufa – Dufa Kota Ternate
5. SUMBER PENDANAAN
A. BIAYA PEKERJAAN FISIK
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate ini diperlukan biaya
HPS kurang lebih Rp.824.000.000 ( Delapan ratus Dua Puluh empat Juta Rupiah)
1) dan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara yaitu :
1. Pembiyayaan bangunan gedung Negara harus dituangkan dalam Dalam Daftar
Isisan Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Daftara Pelaksanaan (DPA)
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1)
2. Ketentuan mengenai besaran persentase komponen biaya pembangunan gedung
Negara terhadap biaya konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
3. Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
huruf a merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai
pelaksanaan konstruksi fisik Bangunan Gedung Negara.
4. Biaya pelaksanaan konstruksi dibebankan pada biaya untuk komponen konstruksi
fisik kegiatan yang bersangkutan.
5. Biaya standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung dari hasil
perkalian antara total luas Bangunan Gedung Negara dengan koefisien atau faktor
pengali jumlah lantai dan standar harga satuan per meter persegi tertinggi.
Sedangkan Biaya nonstandar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dihitung
berdasarkan jenis pekerjaan, kebutuhan nyata, dan harga pasar yang wajar.
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 3
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024
6. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan
pelaksanaan jasa konstruksi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Pelaksana Jasa Konstruksi.
2) Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual,
meliputi komponen sebagai berikut :
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b. materi dan penggandaan laporan,
c. pembelian bahan dan ATK,
d. pembelian dan atau sewa peralatan,
e. sewa kendaraan, dan kantor,
f. biaya rapat-rapat,
g. perjalanan (lokal maupun luar kota),
h. jasa dan overhead Pengawasan,
i. pajak dan iuran daerah lainnya.
3) Pembayaran biaya Pelaksana Jasa Konstruksi adalah berdasarkan prestasi kemajuan
pekerjaan pengawasan.
B. SUMBER BIAYA
Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate di
bebankan pada APBN 2024.
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
A. Lingkup kegiatan : Pemeliharaan Gedung Rektorat
B. Lokasi kegiatan : Institut Agama Islam Negeri Ternate
C. Data dan Informasi :
1) Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konstruksi harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Penyedia Jasa Konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan kelalaian Pekerjaan konstruksi fisik bangunan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi .
3) Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan
perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai berikut :
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 4
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024
a. Informasi tentang lahan, meliputi :
b. Pemakai bangunan
c. Kebutuhan bangunan
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai
atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut
e. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan.
4). Program alih teknologi
5). Staf/tim teknis pelaksanaan Pekerjaan.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ,bertugas sebagai wakilnya yang
bertindak sebagai tim teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan
Pekerjaan ini.
7. LINGKUP PEKERJAAN
A. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik bangunan baik dari
segi kelengkapan maupun dari segi kebenaran.
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan,
jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan alat
3. Melaksanaakan persiapan dilapangan sesuai dengan pedoman teknis dan spesifikasi
pelaksanaan kerja.
4. Menyususun gambar pelaksanaan (shop drwaing) untuk pekerjaan yang memerlukanya.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik bangunan dilapangan sesuai dengan persyaratan
spesifikasi teknis konstruksi bangunan dan rincian gambar pelaksanaan (shop drawiing) pada
dokumen.
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik bangunan melalui rapat rapat
dilapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul/dihadapi dan surat menyurat.
7. Membuat gambar gambar yang sesuai dengan pelaksanaan konstruksi fisik bangunan
dilapangan (Asbuilt drawing) yang selesai sebelum serah terima I (pertama) setelah disetujui
oleh konsultan pengawas konstruksi dan diketahui oleh konsultan perencanaan konstruksi.
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 5
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan konstruksi fisik bangunan dilapangan yang
terjadi masa pemeliharaan.
C. Tanggung jawab kontraktor pelaksana
1) Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab secara professional atas pekerjaan
konstruksi fisik bangunan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi fisik bangunan dengan dokumen
pelelangan/pelaksanaan, Rincian Gambar Pelaksanaan (shop drawing), Rencana
Kerja dan Syarat Spesifikasi Teknis (RKS) yang dijadikan pedoman, serta peraturan,
standar dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pekerjaan konstruksi fisik bangunan dilapangan telah memenuhi standar
hasil konstruksi fisik bangunan yang berlaku dan berdasarkan Rincian Gambar
Pelaksanaan (shop drawing), Rencana Kerja dan Syarat Spesifikasi Teknis (RKS)
baik kualitas dan kuantitas tenaga ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pekerjaan konstruksi fisik bangunan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pekerjaan konstruksi fisik bangunan adalah tidak hanya
Penyedia Jasa Konstruksi sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
professional pelaksana pekerjaan konstruksi fisik bangunan yang terlibat.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 (Tujuh Puluh Lima) Hari Kalender terhitung
sejak diterbitkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pelaksana Jasa Konstruksi harus menyediakan tenaga-
tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan
lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh pemberi tugas.
Struktur Organisasi serta daftar tenaga ahli beserta kualifikasinya. Minimal sebagai berikut :
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 6
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024
Kualifikasi Pengalaman Jumlah Jenjang /
NO Jabatan SKA/SKT/SKK
Pendidikan (Tahun) (Orang) Level
PERSONIL
1. PELAKSANA SKK Pelaksanan 2 Tahun 1 3 s/d 5
LAPANGAN Bangunan
Gedung
2 PELAKSANA SKK Pelaksana 0 Tahun 1
K3 Ahli K3
PERALATAN
NO. JENIS PERALATAN VOLUME KAPASITAS
MINIMAL
1 Generator Set 1 Unit 5 kVA
2 Bor Listrik 3 Unit 450 Watt
3 Screwdriver 3 Unit 3500 MAH dan torsi 3N.m
4 Scafolding 1 set 40 Main Frame T 170
5 Cutting Well 1 Unit 1800 Rpm
6 PickUp 1 Unit 1 Ton
10. Identifikasi bahaya Rencana Keselamatan Konstruksi K3
No Jenis Pekerjaan Resiko Bahaya
1 Pekerjaan Plafon Jatuh dari ketinggian
11. SUMBER DANA
Sumber pendanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate adalah APBN 2024
yang diberikan pada Institut Agama Islam Negeri ternate.
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 7
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024
12. BIAYA 823.999.565,69
Untuk pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rektorat memerlukan biaya dengan Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp.823.999.565 ( delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah)
13. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi pada Kerangka Acuan
Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas serta sesuai dengan Rincian Gambar Pelaksanaan (shop drawing), Rencana Kerja dan
Syarat Spesifikasi Teknis (RKS) syarat teknis pekerjaan bangunan pada dokumen yang telah
disepakati sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
B. PERSYARATAN TEKNIS
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang penyelengggaraan jasa konstruksi,
ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerja yang bersangkutan, yaitu surat
perjanjian Pekerjaan pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal
15 Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
4. Standar dan pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.
C. PERSYARATAN KUALIFIKASI
1. Memiliki SBU Bangunan Gedung (BG002) KBLI 41012 dan Sub Bidang jasa pelaksana
untuk konstruksi Gedung Perkantoran
2. Memiliki Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku
3. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku
4. Memiliki NPWP
5. Memiliki SPT Tahun 2023
6. Memiliki KSWP yang Valid
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 8
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024
7. Memiliki Akta pendirian dan perubahan perusahaan
8. Memiliki Pengalaman perusahan minimal 1 pekerjaan dalam 4 tahun terakhir kecuali bagi
perusahan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun.
14. PROGRAM KERJA
a. Sebelum melaksanakan tugasnya, Penyedia Jasa Konstruksi harus segera menyusun :
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
bangunan
b. Membuat time schedule/bar chart, s-curve, dan net work planning selanjutnya diteruskan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk mendapatkan
persetujuan.
c. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh
Penyedia Jasa Konstruksi .
15. KELUARAN
Hasil keluaran dari pekerjaan Pemeliharaan Gedung Rektorat yang dilakukan oleh pelaksanaan
Jasa Konstruksi :
1. Tersedianya Bangunan 1 Unit Rektorat IAIN Ternate
2. Laporan akhir pekerjaan berupa :
b. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat
Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
c. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
Rencana kerja harian/metoda
Shop drawing
Tenaga kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
Alat-alat
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu pelaksanaan Pekerjaan
Laporan keadaan cuaca
Laporan (uji test bahan dan material)
d. Laporan Izin Pelaksanaan Pekerjaan(laporan pelaksana jasa kosntruksi ke konsultan
pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan)
e. Laporan Aprove Material
f. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian dalam bentuk progress
beserta rinciannya dan monitoring bobot dalam bentuk schedule untuk laporan bulanan
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 9
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024
g. Dokumentasi pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan berlangsung dan
dokumentasi pekerjaan 0%,25%,50%,75%,100%
h. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran dan pelaksanaan
pengukuran dilapangan.
i. Surat perintah perubahan pekerjaan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang
(bila diperlukan)
j. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan manual peralatan-
peralatan
k. Gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan (shop drawing).
l. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly request.
m. Realisasi time schedule
n. Membuat time schedule/bar chart, s-curve, dan net work planning serta struktur
organisasi lapangan selanjutnya diteruskan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan
16. PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dalam melaksanakan pekerjaan sehingga dicapai
hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana .Hal lain yang belum diatur dalam KAK ini termasuk
perubahan perubahan yang dipandang perlu diatur dalam surat perjanjian kerja (Kontrak)
DIKETAHUI OLEH Ternate, Agustus 2024
An.KEPALA DINAS PEKERJAAN Disusun/ditetapkan oleh:
UMUM PROVINSI RIAU Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kepala Bidang Cipta Karya Institut Agama Islam Negeri Ternate
Syami Muhamad, S.E., M.Si
NIP. 196909112001121001
Catatan : Model KAK tersebut diatas berdasarkan Permen PU nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 dan bersifat pokok yang masih harus disesuaikan, dikembangkan/dilengkapi untuk
kebutuhan kegiatan Satuan Kerja yang bersangkutan.
Pemeliharaan Gedung Rektorat IAIN Ternate Institut Agama Islam Negeri Ternate 10
Kerangka Acuan Kerja (KAK) APBN 2024| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 January 2025 | Rehabilitasi/Pemeliharaan Kanal Dalam Kota Maba Kab. Halmahera Timur | Kab. Halmahera Timur | Rp 9,634,000,000 |
| 24 May 2023 | Pembangunan Cottage Di Atas Laut Dan Selasar Penghubung | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 6,200,000,000 |
| 6 August 2024 | Pembangunan Jalan Lingkungan / Permukiman Di Kecamatan Wasile Selatan (Paket 2) | Kab. Halmahera Timur | Rp 4,800,000,000 |
| 21 June 2023 | Pembangunan Gedung Rawat Inap (Rumah Sakit Pratama) Di Kab. Halmahera Timur | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur | Rp 2,888,290,000 |
| 24 September 2023 | Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Soagimalaha - Desa Maba Sangadji | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur | Rp 2,850,000,000 |
| 6 October 2025 | Pembangunan Jalan Lingkungan/ Permukiman Kecamatan Wasile Timur Paket 2_Pr | Kab. Halmahera Timur | Rp 2,725,000,000 |
| 9 October 2024 | Pembangunan Jalan Lingkungan/Permukiman Kec. Maba Paket 2 | Kab. Halmahera Timur | Rp 2,500,000,000 |
| 30 May 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Dpmptsp (Tahap III) | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan | Rp 2,125,000,000 |
| 4 July 2023 | Pembangunan Kantin Café Dikbud | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,087,000,000 |
| 23 June 2024 | Rehabilitasi Total Asrama Halteng (Ternate) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 1,000,000,000 |