| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014643134542000 | Rp 1,353,132,984 | 88 | 90.4 | - | |
| 0731682647322000 | Rp 1,453,620,000 | 84.81 | 86.47 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 1,495,044,040 | 81.65 | 83.42 | - | |
| 0015328735615000 | Rp 1,578,365,600 | 95.89 | 93.86 | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | 1. SBU Jasa Perencana Konstruksi dengan No Reg 1 - 3171 - 01 - 086 - 1 - 09 - 905997 (AR101, AR102, AR103, AR104) sudah tidak berlaku 2. Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | SBU AR001 dan RK001 yang dicantumkan Kualifikasi Usaha Kecil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan |
| 0022034789429000 | - | - | - | Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun | |
| 0015673247015000 | - | - | - | SBU AR001 yang dicantumkan Kualifikasi Usaha Kecil tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0951978683643000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020653564429000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020961090952000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0026552398002000 | - | - | - | nama paket pekerjaan yang disampaikan pada dokumen PQ berbeda dengan nama paket pada Dokumen Kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, surat pernyataan yang dilampirkan dari PT. DMA tetapi tahun anggaran 2022 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi (tahun anggaran 2025) | |
| 0015399199027000 | - | - | - | nama paket pekerjaan yang disampaikan pada Surat Pernyataan berbeda dengan nama paket pada Dokumen Kualifikasi | |
| 0013635214017000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, surat pernyataan yang dilampirkan dari PT. DMA tetapi tahun anggaran 2022 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0759298920627000 | - | - | - | Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun | |
| 0032605628061000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir. | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun | |
| 0033266339072000 | - | - | - | Tidak melampirkan Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun | |
| 0968935528429000 | - | - | - | Surat Pernyataan bermaterai tentang Apabila alokasi dalam dokumen anggaran SBSN Tahun Anggaran 2025 yang disahkan tidak tersedia dan atau tidak mencukupi, maka Pengadaan Barang/Jasa dibatalkan dan Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun dari PT. PRISMA KARYA UTAMA Tahun Anggaran yang dicantumkan TA 2024 berbeda dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kualifikasi (TA 2025) | |
| 0802459040322000 | - | - | - | Dokumen PQ dan Surat Pernyataan yang dicantumkan dari PT. Rekakota Manajemen Konsultan ditanda tangani oleh KSO yang berbeda (PT. Rekakota Manajemen Konsultan KSO PT. Ocean Engineering Indonesia) | |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0019205855008000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | - | - | |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | - |
| 0814157772307000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
| 0027458025311000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0015273832311000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | - | - | |
| 0014896674711000 | - | - | - | - | |
CV Bangsa Guna Abadi | 00*8**0****08**0 | - | - | - | - |
| 0024460586424000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
| 0016582306101000 | - | - | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan
Gedung Kuliah Fakultas Tadris Terpadu UIN Fatmawati
Sukarno Bengkulu Tahun 2025 SBSN
2. Pagu Anggaran : Rp. 2.999.990.000,- (dua miliyar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu
rupiah)
3. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 1.661.660.000,- (satu milyar enam ratus enam puluh
(HPS) satu juta rupiah enam ratus enam puluh ribu rupiah)
4. Lokasi Pekerjaan : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Jl. Raden Fatah Pagar
Dewa Kota Bengkulu
5. Jangka Waktu Pekerjaan : 90 (sembilan puluh) hari kalender.
6. Ruang Lingkup Pekerjaan : 1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan adalah jasa
Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah
Fakultas Tadris Terpadu UIN Fatmawati Sukarno
Bengkulu;
2. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018, tanggal
14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan
perencanaan fisik bangunan gedung Negara yang terdiri
dari :
a. Persiapan perencanaan seperti pengumpulan data
dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah sederhana), membuat interpristasi secara
garis besar terhadap KAK;
b. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain
membuat :
1. Rencana Arsitektur, beserta konsep dan
visualisasi atau studi maket yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas.
2. Rencana Struktur, Beserta Uraian konsep dan
Perhitungannya.
3. Rencana Utilitas dan beserta uraian konsep
dan perhitungannya.
4. Perkiraan Biaya.
c. Penyusunan Rencana Detail, antara lain
membuat :
1) Gambar-gambar sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui oleh Pengguna
Jasa.
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan,
Rencanan Anggaran Biaya pekerjaan
Konstruksi (RAB)
4) Perkiraan Biaya
d. Mengadakan Persiapan Pelelangan, Seperti
Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di
dalam menyusun Dokumen pelelangan dan
membantu Pokja ( Kelompok Kerja)
pengadaan/tender dan menyusun program dan
pelaksanaan pelelangan.
e. Membantu Pokja pengadaan/tender pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, evaluasi
penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang
sama apabila terjadi lelang ulang.
f. Mengadakan pengawasan berkala selama
pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti :
1) Melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
3) Memberikan saran-saran, Pertimbangan
dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan.
3. Tanggung Jawab Konsultan Perencana
g. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara
Profesional atas jasa perencanaan yang berlakukan
dilandasi peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2021
tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
h. Secara Umum Tanggung Jawab konsultan
Perencana adalah minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme
pertanggungan sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah mengakomodasi batasan-batasan yang
telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang akan diujudkan.
3) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis, bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung Negara