IKHLASB ERAMAL
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Jln. Kuini No. 79 B Padang, 25114 - Telp. (0751) 21686, Fax. (0751) 22583
Website : http://sumbar.kemenag.go.id | Email:
[email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PAUD DAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
KEGIATAN : PENGELOLAAN DAN PEMBINAAN
PENDIDIKAN MADRASAH
NAMA PAKET : PENGADAAN KONSULTAN PERENCANA
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS MI
TIPE 1 PADA MIN 7 AGAM
LOKASI : JLN. RAYA MATUR PALEMBAYAN PADANG
LAWEH JORONG SURAU LUBUAK NAGARI
TIGO BALAI KEC. MATUR KAB. AGAM
PAGU : Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH)
ANGGARAN
WAKTU : 30 (TIGA PULUH) HARI KALENDER
PELAKSANAAN
SUMBER DANA
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SBSN)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Pengadaan Konsultan Perencana Pembangunan Gedung
Ruang Kelas MI Tipe 1 Pada MIN 7 Agam
Kode RUP : 53952140
Lokasi Kegiatan : Jln. Raya Matur Palembayan Padang Laweh Jorong Surau
Lubuak Nagari Tigo Balai Kec. Matur Kab. Agam
Pagu Anggaran : Rp.100.000.000,-
HPS : Rp. 98.490.161,25,-
Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana/Perancang
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara vide Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 dan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7291 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis
Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Perencana/Perancang adalah :
1. Tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan
fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK;
b. Menyusun pra rencana seperti program, konsep ruang dan perkiraan
biaya;
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
2) Rencana arsitektur dan uraian konsep yang mudah dimengerti;
3) Rencana sistem mekanikal, elektrikal dan plumbing serta system
limbah;
4) Rencana utilitas;
5) Rencana Anggaran Biaya (analisis harga satuan pekerjaan bidang
pekerjaan umum, berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2016 tanggal 1
Agustus 2016) dilampirkan perhitungan kuantitas (backup data).
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
1) Gambar-gambar detail struktur bawah, struktur atas, arsitektur, utilitas
dan mekanikal, elektrikal, plumbing, pengendalian limbah, landsecap,
pagar, pendestrian, jalan yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah diperiksa dan disetujui oleh Tim teknis;
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta spesifikasi
material/bahan;
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan dan rencana anggaran biaya
pekerjaan;
4) Laporan akhir perencanaan.
2. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan
dan pelaksanaan pelelangan;
3. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen
pelelangan dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang;
4. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti :
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan dibuktikan dengan dokumen yang dihasilkan dan disetujui
oleh PPK;
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi (dibuktikan dalam bentuk berita acara) dan
disetujui oleh PPK;
c. Memberikan saran-saran secara tertulis;
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala, berisikan (produk yang
dihasilkan seperti gambar revisi, spesifikasi tambahan/spesifikasi
perubahan, berita acara solusi tentang persoalan yang ditemukan dalam
pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi rapat-rapat yang dilaksanakan
selama pengawasan berkala yang diperiksa oleh Tim Teknis disetujui oleh
PPK dan Tim teknis.
Lingkup tanggung jawab Konsultan Perencana/Perancang adalah :
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana/Perancang
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini;
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku;
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai
berikut:
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku;
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Teknis dan Pengguna
Bangunan melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan;
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
Padang, 17 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
H. Hami Mulyawan, SHI, MM
NIP. 198111182006041018