KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA (PENGAWASAN BERKALA)
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH TERPADU IAIN KUDUS (REPEAT ORDER)
I. Uraian Pendahuluan
I.1. Latar Belakang Pembangunan Gedung Kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus
merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan
dan fasilitas akademik di perguruan tinggi tersebut. Dengan meningkatnya
jumlah mahasiswa dan tuntutan akan sarana belajar yang lebih baik,
pembangunan gedung ini dirancang untuk menyediakan ruang kuliah
yang lebih luas dan nyaman, mendukung proses belajar mengajar yang
lebih efektif. Gedung Kuliah baru ini diharapkan akan memenuhi
kebutuhan ruang perkuliahan dan mendukung pengembangan fasilitas
pendukung seperti perpustakaan, dan ruang diskusi. Inisiatif ini
merupakan langkah strategis dalam memperkuat kapasitas IAIN Kudus
untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap bersaing di dunia
kerja serta berkontribusi positif bagi masyarakat. Setiap bangunan gedung
negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, amdal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif
bagi perkembangan arsitektur di Indonesia. Setiap bangunan gedung
negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Pemberi
jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan
teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu
IAIN Kudus yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Satuan Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus. Pemegang mata anggaran
adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah adalah Institut Agama
Islam Negeri Kudus di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk penyelenggaraan satuan kerja tersebut, dibentuk Organisasi
Pengelola berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri
Kudus Nomor : 89 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penguji
Tagihan dan Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada
IAIN Kudus Tahun Anggaran 2025.
I.2. Maksud dan Maksud dan Tujuan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana
Tujuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus yaitu :
a. Memberikan pedoman yang jelas dan rinci bagi seluruh pihak terkait,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini menjelaskan lingkup pekerjan, tujuan,
spesifikasi teknis, serta tanggung jawab konsultan perencana dalam
pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Gedung Kuliah
Terpadu IAIN Kudus dalam kegiatan pengawasan berkala
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus Tahun Angaran
2025;
b. Memastikan proses pengadaan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku serta memastikan hasil rancangan memenuhi standar
kualitas yang di inginkan.
c. Memastikan perancangan gedung kuliah terpadu dilakukan oleh
konsultan yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam
merancang bangunan pendidikan, sehingga gedung yang dihasilkan
sangat fungsional.
I.3. Sasaran Kegiatan yang dilaksanakan adalah seleksi konsultan dalam Pembangunan
Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus:
a. Konsultan perencana bertanggung jawab secara profesional atas
lingkup pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode
tata laku profesi yang berlaku.
b. Produk yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar yang
berlaku.
c. Produk yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah ditentukan oleh PPK termasuk melalui KAK ini baik dari segi
pembiayaan, waktu pelaksanaan dan mutu manajemen
pengelolaannya.
I.4. Lokasi Lokasi Pekerjaan dilakukan di IAIN Kudus, Jl. Conge Ngembalrejo PO BOX
Pekerjaan 51 Bae Kudus
I.5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan a. Biaya Perencanaan
1) Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini pagu anggarannya
adalah Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dan mengikuti
pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu:
a) untuk pekerjaan standar berlaku biaya maksimum sesuai yang
tercantum dalam tabel A s.d. tabel D, dan dihitung dengan
billing rate sesuai ketentuan yang berlaku.
b) bila terdapat pekerjaan non standar, maka dihitung secara
orang-bulan dan biaya langsung yang dapat diganti, sesuai
dengan ketentuan billing rate yang berlaku.
c) pengaturan komponen pembiayaan pada butir a dan b diatas
adalah dipisahkan antara bangunan standar, serta non standar
dan harus terbaca dalam suatu rekapitulasi akhir yang
menyebut angka dan huruf.
d) besarnya biaya konsultan Perencanaan merupakan biaya tetap
dan pasti.
e) ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjan
pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh PPK dan Konsultan
Perencana.
2) Biaya pekerjaan konsultan Perencanaan dan tata cara pembayaran
diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
konsultan perencana sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri
dari:
a) honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
b) materi dan penggandaan laporan,
c) Pembelian bahan dan ATK,
d) Biaya Penyelidikan tanah sederhana,
e) pembelian dan atau sewa peralatan,
f) sewa kendaraan,
g) biaya rapat-rapat,
h) perjalanan (lokal maupun luar kota),
i) jasa dan overhead Perencanaan,
j) pajak dan iuran daerah lainnya.
3) Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada prestasi
kemajuan pekerjaan perencanaan.
b. Sumber Dana
Sumber dana dari pekerjaan perencanaan ini akan terbagi menjadi dua
DIPA Anggaran yaitu 80% (Delapan Puluh Persen) anggaran senilai Rp.
1.600.000.000,- (Satu Miliyar Enam Ratus Juta Rupiah) bersumber dari
anggaran PNBP IAIN KUDUS Tahun Anggaran 2024 dan 20% (Dua
Puluh Persen) anggaran (pengawasan berkala) senilai Rp.
400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah) bersumber dari Dana SBSN
Tahun Anggaran 2025. Untuk tahapan seleksi menggunakan
seleksi/tender.
I.6. Nama dan Nama PPK : PPK Jasa Konsultan Perencana Pembangunan Gedung
Organisasi PPK Kuliah Terpadu IAIN Kudus
Satuan Kerja : IAIN Kudus, Jl. Conge Ngembalrejo PO BOX 51 Bae Kudus
II. Data Penunjang
II.1. Data Dasar Data dasar kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana Pembangunan
Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus adalah :
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatannya adalah melakukan Pengawasan Berkala
pelaksanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Institut Agama
Islam Negeri Kudus Tahun Anggaran 2025 dengan total luasan
bangunan gedung 7.074 M2 dan 6 lantai.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatannya adalah di Institut Agama Islam Negeri Kudus
dengan Jalan Conge Ngembalrejo PO Box 51, Kudus Propinsi Jawa
Tengah.
c. Data Lokasi
1) Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkankan selain dari informasi yang diberikan
oleh PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab konsultan Perencana. Apabila terjadi kesalahan
dalam perencanaan maka konsultan perencana bertanggung jawab
terhadap hasil perencanaannya secara professional baik materiil
maupun immateriil.
3) Program alih teknologi.
4) Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan. Pejabat Pembuat Komitmen
akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai
Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.
II.2. Standar Teknis Standar teknis yang digunakan dalam paket pekerjaan Konsultansi
Perencanaan pembangunan bangunan gedung negara adalah:
a. Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya;
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 Tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal
1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
h. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar
teknis yang terkait;
i. Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
II.3. Studi-Studi Studi terdahulu yang dapat dijadikan rujukan pada paket pekerjaan ini
Terdahulu adalah: Dokumen Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Pada IAIN Kudus
Tahun Anggaran 2017
II.4. Referensi Referensi Hukum kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana
Hukum pengawasan berkala Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu IAIN
Kudus yaitu :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
b. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
c. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Gedung Negara;
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
542/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga
Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi
g. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia (Inkindo) Nomor 46/SK.DPN/XII/2023 Tentang Pedoman
Standar Minimal Remunerasi/Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya
Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi Tahun
2024
h. Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
III. Ruang Lingkup
III.1. Lingkup Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Perencana Pengawasan Berkala
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus adalah:
a. Lingkup Tugas
1) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara tanggal 15 Oktober 2018 yang dapat
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan,
dan perencanaan fisik bangunan gedung negara. Lingkup tugas
Konsultan Perencana terdiri dari:
a) Membantu pejabat pembuat komitmen didalam menyusun dokumen
pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau
pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
b) Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok
kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat
pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, membantu unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pelelangan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
lelang ulang.
c) Membantu pejabat pembuat komitmen didalam mengurus perizinan
sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan
kelengkapan permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah
setempat.
d) Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala.
e) Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
b. Tanggung Jawab Perencana
1) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas
jasa perencanaan yang berlaku dilandasi Undang-undang Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut:
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya perencanaan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
d) Apabila terjadi kesalahan dalam perencanaan maka konsultan
perencana bertanggung jawab terhadap hasil perencanaannya
secara profesional baik materiil maupun immaterial dan
menanggung biaya dalam hal kesalahan dalam
perencanaannya.
III.2. Ketentuan Ketentuan penyedia jasa antara lain :
Penyedia Jasa a. Penyedia Barang / Jasa harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Menengah sesuai dengan bidangnya dan yang masih berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kelas Menengah yang
dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, AR 001 (Jasa Arsitektur
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) dan RE 102 (Jasa Desain
Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan) akan
disamakan dengan SBU KBLI Subkualifikasi Tahun 2024.
c. Memiliki keahlian dan pengalaman perencanaan pembangunan di
bidang pembangunan gedung
d. Memperoleh paling kurang 4 (Empat) pekerjaan sebagai Penyedia
Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah atau swasta.
e. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi
Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 2 (dua) tahun;
f. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa, (peralatan minimal
komputer, printer, mesin fotokopi, Total Station dan Memiliki akun
Common Data Environment (CDE) dan penerapan Building
Information Modeling 4D).
g. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia
Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan
yang mewakili kemitraan tersebut;
h. Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT
Tahunan 2023).
i. Laporan Neraca Keuangan tahun 2023;
j. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada
Kontrak;
k. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa
pengiriman dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
III.3. Keluaran Adapun Output/keluaran dalam kegiatan Pengadaan Jasa Konsultan
Perencana Pengawasan Berkala Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu
IAIN Kudus yaitu :
a. Tahap Pengawasan Berkala
1) Laporan Pengawasan Berkala; seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir
pengawasan berkala;
2) Dokumen perizinan lingkungan terkait sebagai kelengkapan untuk
pengurusan PBG
3) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
b. KRlTERlA
1) Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu:
a) Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
i. menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan
ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang ditetapkan di
Daerah yang bersangkutan,
ii. menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya
iii. menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
lingkungan.
b) Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
i. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang didirikan
berdasarkan karakteristik lingkungan, ketentuan wujud
bangunan, dan budaya daerah, sehingga seimbang, serasi
dan selaras dengan lingkungannya (fisik, sosial dan
budaya),
ii. menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan
terhadap lingkungannya,
iii. menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan
dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
c) Persyaratan Struktur Bangunan
i. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia (gempa,dan lain lain),
ii. menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur bangunan,
iii. menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku struktur,
iv. menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
d) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
i. menjamin terwujudnya sistem proteksi pasif dan aktif pada
bangunan gedung.
ii. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam dan
manusia,
iii. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil
selama kebakaran, sehingga:
• cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi
secara aman,
• cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam
kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api,
• dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e) Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar
i. menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
mempunyai akses yang layak, aman dan nyaman ke dalam
bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamya,
ii. menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni dari
kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan darurat,
iii. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial,
f) Persyaratan Transportasi dalam Gedung
i. menjamin tersedianya sarana transportasi yang layak,
aman, dan nyaman di dalam bangunan gedung,
ii. menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang cacat,
khususnya untuk bangunan fasilitas umum dan sosial,
g) Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar, dan
Sistem Peringatan Bahaya:
i. menjamin tersedianya pertandaan dini yang informatif di
dalam bangunan gedung apabila terjadi keadaan darurat,
ii. menjamin penghuni melakukan evakuasi secara mudah
dan aman, apabila terjadi keadaan darurat,
h) Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi:
i. menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan
aman dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadi
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
ii. menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir,
iii. menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai
dalam menunjang terselenggaranya satuan kerjadi dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
i) Persyaratan Instalasi Gas (gas bakar dan/atau gas medik) :
i. menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman dalam
menunjang terselenggaranya satuan kerjadi dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya,
ii. menjamin terpenuhinya pemakaian gas yang aman dan
cukup,
iii. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan gas secara baik.
j) Persyaratan Sanitasi Bangunan Gedung dan Lingkungan
i. menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai dalam
menunjang pada bangunan gedung dan lingkungan sesuai
dengan fungsinya,
ii. menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan dan
lingkungan,
iii. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik,
k) Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara
i. menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik
alami maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
satuan kerja dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya,
ii. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan tata udara secara baik,
l) Persyaratan Pencahayaan:
i. menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerja dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya,
ii. menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik,
m) Persyaratan Kebisingan dan Getaran
i. menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari
gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan,
ii. menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau
satuan kerja yang menimbulkan dampak negatif suara dan
getaran perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran
dan atau mencegah perusakan lingkungan.
2) Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat -syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung yang
akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan, segi
teknis lainnya, misalnya:
a) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan
yang ada.
b) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada
disekitar, seperti dalam rangka implementasi penataan
bangunan dan lingkungan.
c) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial
budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain - lain.
c. AZAS-AZAS
Selain dari kriteria diatas, di dalam melaksanakan tugasnya konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
negara sebagai berikut:
1) Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik
tetapi tidak berlebihan.
2) Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya
dan kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan
sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama
sebagai bangunan pelayanan kepada masyarakat.
3) Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umumya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin.
4) Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga
bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat
dimanfaatkan secepatnya.
5) Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
sekitarnya.
d. PROGRAM KERJA
1) Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja
minimal meliputi:
a) Jadwal kegiatan secara detail.
b) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya).
Tenaga-tenaga yang diusulkan oleh konsultan perencana harus
mendapatkan persetujuan dari PPK.
c) Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
2) Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan
dari PPK, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan
Perencana dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis
Kegiatan.
III.4. Peralatan, a. Pengguna Jasa akan memfasilitasi kebutuhan data/ informasi yang
Material, diperlukan untuk melengkapi penyusunan kegiatan ini;
Personel dan b. Pengguna Jasa tidak menyediakan fasilitas perjalanan dinas dan
Fasilitas dari peralatan-peralatan-peralatan teknis untuk keperluan kegiatan
PPK tersebut.
III.5. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri dan memelihara semua fasilitas
Material dari dan peralatan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk kelancaran
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini diperlukan
Konsultansi minimal yang tertuang dalam kontrak antara lain:
a. Ruang kantor dengan fasilitas listrik, dan internet;
b. PC Komputer/Notebook dan printer;
c. Kendaraan operasional roda 4;
d. Memiliki akun Common Data Environment (CDE) dan penerapan
Building Information Modeling 4D.
e. Peralatan lain yang mendukung;
III.6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan Berkala sampai dengan serah
Penyelesaian terima produk laporan akhir adalah masa pelaksanaan konstruksi sampai
Pekerjaan dengan serah terima pertama (PHO) fisik, terhitung sejak terbit SPMK.
III.7. Personil Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan harus menyediakan tenaga
yang memenuhi ketentuan pekerjaan, baik ditinjau dari segi lingkup
(besar) pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga ahli
yang ditugaskan harus telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan Sertifikat Tenaga Ahli sesuai dengan yang dipersyaratkan:
a. Kualifikasi Personil
Jumlah Waktu
Sertifikat Pengalaman
No. Posisi Pendidikan Penugasan Orang
Kompetensi/Jenjang (TH)
Bulan (OB)
A. Tenaga Ahli
STRA/SKA Arsitektur
1 Team Leader S2. T. Arsitektur 10 4,00
Utama (101)
B. Tenaga Teknis
Tenaga Ahli STRA/SKA Arsitektur
1 S1 T. Arsitektur 7 1,00
Arsitek Madya (101)
SKA Ahli Teknik
Tenaga Ahli
Gedung Madya
Teknik
2 (201)/SKK Ahli S1 T. Sipil 7 1,00
Bangunan
Madya Teknik
Gedung
Gedung (Jenjang 8)
Tenaga Ahli Ahli Teknik
Mekanikal Mekanikal Madya
3 S1.T. Mesin 5 1,00
Elektrikal dan (301)/Ahli Teknik
Plambing Plumbing
S1 T. Sipil/S1
SKK Ahli Muda
Tenaga Ahli Cost T.Arsitek/S1
4 Manajemen 5 1,00
Estimator T.Elektro/S1
Konstruksi Jenjang 7
T.Mesin
SKK Ahli Keselamatan
Tenaga Ahli K3
5 Konstruksi Madya S1 Teknik 5 0,50
Konstruksi
(603)
Tenaga
C.
Penunjang
S1
Memiliki Sertifikat
1 Operator BIM T.Sipil/T.Arsitektu 2 1,00
Keahlian BIM
r
Tenaga
2 Administrasi/Op - DIII/sederajat 2 1,00
erator Komputer
b. Jadwal Penugasan Personil
III.8. Jadwal
Tahapan
Pelaksanaan
Pekerjaan
IV. Laporan
IV.1. Laporan Dalam Laporan Pendampingan Tender ini meliputi :
Pendampingan a. Laporan Pendampingan Tender terhadap proses lelang fisik yang
Tender berlangsung
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak proses lelang fisik selesai, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan
IV.2. Laporan Dalam Laporan Pengawasan Berkala ini meliputi :
Pengawasan a. Laporan pengawasan perencanaan terhadap proses pembangunan yang
Berkala berlangsung
b. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh) hari
setiap bulannya, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
IV.3. Draft Laporan Dalam Draf laporan Akhir ini meliputi :
Akhir a. Draf Laporan akhir pekerjaan pengawasan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi,
petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan
gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
b. Draf Laporan Akhir diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan
IV.4. Laporan Akhir Dalam laporan Akhir ini meliputi :
a. Laporan akhir pekerjaan pengawasan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal elektrikal bangunan.
Laporan Akhir diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
V. Hal-Hal Lain
V.1. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
V.2. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerja sama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi bahwa Pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan penunjang
penyedia jasa lainnya yang akan dikerjasamakan harus mendapat
persetujuan PPK.
V.3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan a. Pengumpulan data primer dilakukan dengan pengamatan langsung
Data Lapangan dilapangan dan harus memenuhi kaidah-kaidah untuk kajian ilmiah
dan disesuaikan dengan kedalaman dan lingkup pekerjaan ini.
b. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan koordinasi dengan
pihak/instansi terkait dan harus dilakukan dengan cermat dengan data
yang dapat dipertanggung jawabkan.
V.4. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut:
a. Memberikan penjelasan hasil pekerjaan,
b. Mengadakan rapat koordinasi yang diperlukan.
VI. Penutup a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan
mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan PPK.