URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
No: ......
PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN
GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI KUA
KEC. BALONGPANGGANG, KAB.GRESIK
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENETERIAN AGAMA
PROPINSI JAWA TIMUR
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan
Manasik Haji KUA Kec. Balongpanggang, Kab.Gresik.
1. Latar Belakang Peningkatan sarana-prasarana Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
KUA menjadi salah satu unsur yang penting dalam peningkatan
pelayanan kepada masyarakat di KUA.
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA merupakan bagian dari
Bangunan Gedung Negara yang harus diwujudkan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, handal
dan ramah lingkungan dan menjadi teladan bagi lingkungannya serta
berkontribusi secara positip bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Direktorat Jenderal Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama
melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu dan
pelayanan melalui pemenuhan sarana-prasaranan Balai Nikah dan Manasik
Haji KUA, melalui sumber pembiayaan SBSN
Setiap bangunan negara harus direncanakan, dilaksanakan sebaik-baiknya
sehingga memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan ggdung negara.
Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma, serta tata laku professional.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan sebagai petunjuk bagi
Konsultan Perencana ungtuk dapat memahami tujuan dari penguna jasa
yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas perencanaan sebaik – baiknya.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini diharapkan Konsultan Perencana
dapat melakukan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Target /Sasaran a. Tercapainya pekerjaan perencanaan DED konstruksi sesuai dengan
perekayasaan dan dokumen-dokumen yang bersangkutan seperti
gambar dan spesifikasi teknisnya.
b. Tercapainya pelaksanaan pembangunan dari
aspek mutu, waktu dan biaya sesuai rencana
yang dikehendaki pengguna jasa.
4. Nama Organisasi a. Instansi : Kementerian Agama Republik Indonesia
Pengadaan b. Satke : Kanwil Kementerian Agama Prop Jatim
c. PPK : SYAHRIEL MOHI, S.Sos.
5. Nama Kegiatan dan a. Nama Kegiatan : ..........
Judul Paket Sub Kegiatan : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
KUA
b. Nama Pekerjaan: Pengadaan Jasa Konsultan Perencanaan Pembangunan
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec.Balongpanggang, Kab.Gresik
6. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : SBSN Tahun Anggaran 2025
b. Kode Rekening : ..........
c. Pagu Anggaran Biaya Perencanaan yang diperlukan : Rp. ……….,00
(………… Rupiah)
: Kec. Benjeng, Kab. Gresik
7. Lokasi Kegiatan
8. Data Dasar a. Gambar Prototipe KUA – 1 lantai – 10x20 m
b. Survey Kondisi eksisting (Lahan Kosong)
c. Melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan PPK, Penerima Manfaat SBSN
terkait, maupun pihak terkait lainnya untuk mendapatkan informasi mengenai
konstruksi bangunan yang dibutuhkan;
Sesuai dengan Undang Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
9. Standar Teknis
Gedung ,Kriteria Umum Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria
umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas.
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji ini akan dilaksanakan di
KUA KecBenjeng, Gresik, wajib berpedoman pada desain purwarupa
(prototype) yang ditentukan dalam petunjuk teknis / petunjuk pelaksanaan dari
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI.
9. Studi – Studi Tidak ada
Terdahulu
10. Referensi Hukum Referensi Hukum yang menjadi Acuan Konsultan Perencana :
- Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah
- Permen PU Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standard dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa konsultansi sebagaimana
telah dirubah terakhir dengan Permen PU 31/PRT/M/2015.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor;
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara
- Surat Edaran Menteri PU Nomor 14/SE/M/2018
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan
pedoman pengadaan jasa Konstruksi melalui Penyedia
- Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
- Pedoman Standar Minimal Remunerasi Tahun 2021;
- Peraturan dan standar-standar teknis seperti : PBI, SNI, SKBI, dan
SKKSNI
11. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor; 22/PRT/M/2018 tanggal
14 September 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara,
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah
1. Pengembangan Rancangan
a. Pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain
dua dimensi dan tiga dimensi;
b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep
dan perhitungannya;
d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi,
nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
2. Rancangan Detail
a. gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan
lansekap;
b. Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang meliputi : persyaratan umum;
persyaratan administrative; dan persyaratan teknis termasuk
spesifikasi teknis.
c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
(RAB) pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate); dan
d. Dokumen teknis meliputi gambar detail, Rencana Kerja dan
Syarat (RKS), dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan
13. Peralatan dan Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan fasilitas pelayanan semaksimal
Material, Personil mungkin kepada penyedia jasa dalam hal hubungannya dengan instansi terkait.
dan Fasilotas dari
PPK
14. Peralatan dan Peralatan yang diperlukan dalam penyelesaian pekerjaan adalah sebagai
Material, Personil berikut:
dan Fasilotas dari
Penyedia Jasa No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status
Konsultansi Minimal Kepemilikan
1 Komputer PC Min 1 Unit Sewa/ milik sendiri
Corei3/AMD
2 Printer A3 A3 1 Unit Sewa/milik sendiri
3 Kendaraan Roda 4 1500 cc 1 Unit Sewa/milik sendiri
15. Lingkup - Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Kewenangan perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
Penyedia Jasa yang berlaku sampai dengan terbangunnya gedung yang direncanakan.
- Secara umum tanggung jawab Konsultan adalah sebagai berikut :
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku.
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
- Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
16. Jangka Waktu
o Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian
kalender
Pekerjaan
o Jadwal Pelaksanaan di DPA bulan Januari 2025
o Perkiraan Serah Terima Hasil Pekerjaan bulan Februari 2025
17. Personil Personil yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan jasa Konsultansi
adalah sebagai berikut :
Kualifikasi
Jumlah
No. Posisi Keahlian Pendidikan Pengala
man Orang
A TENAGA AHLI
1 Team Leader Ahli Tehnik S1 Arsitek 5 Th 1
Arsitektur
Madya
(101)
2 TA Struktur Ahli Teknik S1 Sipil 3 Th 1
Bangunan
Gedung
Muda (201)
3 TA MEP Ahli S1 Elektro/ 3 Th 1
Elektrikal mesin
(401)/
Mekanikal
Muda (301)
4 TA K-3 Konstruksi Ahli Muda S1 2 th 1
K-3 Sipil/Arsitek
Konstruksi
B TENAGA PENDUKUNG
Operator CAD/Juru Min D3 3 Th 1
1
Ganbar sipil/Ar
sitek
Surveyor/Juru Ukur Min D3 3 Th 1
2
sipil
Operator Min 2 Th
3 Komputer/Administra SMA/Seder 1
si ajat
1. Persiapan
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan
2. Perancangan serta Pengembangan perancangan dan
3. Pelaporan
4. Persiapan e-Katalog / tender konstruksi, termasuk penyiapan Referensi
5. Spesifikasi Teknis dan Harga;
6. Pengawasan Berkala
19. Laporan Laporan Pendahuluan memuat Pelaksanaan Tahap Persiapan dan
Pendahuluan Konsepsi Perancangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 hari kalender sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 eksemplar laporan.
a. data dan informasi;
- Latar Belakang
Laporan Antara memuat :
20. Laporan Antara
Solusi atas permasalahan yang telah dianalisis, melalui :
a. pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
pra-rancangan yaitu rencana massa bangunan gedung, rencana tapak,
denah, tampak bangunan gedung, potongan bangunan gedung dan
visualisasi desain tiga dimensi;
b. nilai fungsional dalam bentuk diagram;
c. aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan
tertulis dan gambar seperti : perkiraan luas lantai, informasi penggunaan
bahan, sistem konstruksi, biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan.
Laporan Antara tersebut harus diserahkan selambat – lambatnya 15 (lima
belas) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Laporan Akhir memuat :
21. Laporan Akhir
Pengembangan Rancangan
a. pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
tiga dimensi;
b. sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. sistem mekanikal, elektrikal termasuk Informasi dan Teknologi (IT),
sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
d. penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, dan rantai pasok; dan
e. perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan
dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
Laporan Akhir tersebut harus diserahkan selambat – lambatnya 30 (tiga
puluh ) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Dokumen Perencanaan Teknis, meliputi :
a Gambar DED Hasil Perencanaan.
b Rencana Anggaran Biaya (RAB) / EE
c Hasil tes tanah & Perhitungan Struktur
d Back Up Volume
e Dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) / Dokumen Spesifikasi Teknis
f Soft Copy Fleshdisc
Dokumen Perencanaan Teknis tersebut harus diserahkan selambat –
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3
(tiga) buku
Semua kegiatan jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
22. Produksi Dalam
didalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
Negeri
dalam angka 6 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
23. Persyaratan
pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini , maka persyaratan berikut harus
Kerjasama
dipatuhi:
1. Bila pekerjaan tersebut dikerjasamakan harus memberitahukan kepada
PPKOM
2. Menunnjukkan Bukti kerjasama atau surat perjanjian dengan pihak
yang bekerjasama
3. Kerjasama tersebut harus mendapat persetujuam PPKOM
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Pengumpulan Data a. Data yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan (reliable)
Lapangan b. Data yang diperoleh tidak diragukan kevalidannya
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen
27. Lain – lain Apabila hasil karya perencanaan tidak ada perubahan di kemudian hari maka
Pihak Ke Satu (Penyedia Jasa) harus melakukan penyesuaian harga satuan
pekerjaan sesuai dengan Analisa Harga Satuan Pekerjaan terbaru.
28. Penutup a. Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini diterima, maka calon
Konsultan Perencana hendaknya memeriksa semua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan Pengelola Kegiatan.
Sidoarjo, ...........
Pejabat Pembuat Komitmen
SYAHRIEL MOHI, S.Sos.
NIP. 19760214 200501 1 003