URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MTs Tipe 2
Pada MTsN 1 Musi Rawas
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Madrasah sebagai sarana pendidikan, sudah menjadi suatu kebutuhan
yang nyata bagi umat islam. Dilandasi rasa iman dan Taqwa, dengan
semangat dan keinginan luhur ditengah lajunya pembangunan di
wilayah Sumatera Selatan ini, Kami bermaksud membangun, demi
menciptakan manusia berkualitas dan mempunyai landasan
pendidikan keagamaan yang terbina sejak dini dan turut menciptakan
anak bangsa yang berkualitas dibidangnya. Tak di bisa dipungkiri
bahwasanya masyarakat Kabupaten Musi Rawas sangat
membutuhkan sarana tersebut.
Pembangunan Gedung Kelas Baru adalah pembangunan gedung
sebagai sarana dan prasarana belajar mengajar yang menjadi salah
satu tujuan Kami dalam mendukung terciptanya bangsa yang
berakhlak baik dan berguna di kemudian hari.
Oleh karena itu Pembangunan Gedung Kelas MTs Tipe 2 Pada MTsN
1 Musi Rawas yang kami rencanakan ini layak menjadi pemikiran dan
perjuangan maksimal dan menjadi sebuah harapan yang bisa
terwujud.
Berangkat dari pemikiran diatas, maka Madrasah Tsanawiyah Negeri
1 Musi Rawas ini merupakan salah satu sarana untuk membina dan
mendidik masyarakat yang beriman dan taqwa dan juga merupakan
asset masyarakat Kabupaten Musi Rawas dalam menciptakan
generasi selanjutnya.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secaramatang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek
2. Lokasi Kegiatan Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kabupaten Musi Rawas
3. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan melalui (SBSN), DIPA
Pendis Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Tahun
Anggaran 2025 dengan kode anggaran 2129.RBI.002.051.D.533111
Tanggal 2 Desember 2024
4. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Hary Bandiyoko, SE, M.Si.
Organisasi Pejabat
Pembuat Satuan Kerja: Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Musi Rawas.
Komitmen
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Data Penunjang2
5. Data Dasar Tidak ada
6. Standar Teknis Mengacu pada standarisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berlaku
7. Studi-Studi
Terdahulu Tidak ada.
8. Referensi Hukum 1. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2021.
Ruang Lingkup
6. Lingkup Kegiatan Melaksanakan Survei lokasi, membuat peta eksisting, membuat
desain dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkap lain, sampai
menghitung estimasi anggaran Perencanaan konstruksi ini meliputi
semua hal teknik yang diperlukan dalam pembangunan Gedung
Ruang Kelas MTs Tipe 2 pada MTsN 1 Musi Rawas.
Metodologi pelaksanaan Kegiatan perencanaan Gedung RKB
,dilaksanakan dengan mekanisme kegiatan sebagai berikut:
1. Survey kondisi Survey kondisi dilakukan dengan metode
pengamatan, pengukuran, pencatatan dan pendokumentasian.
2. Identifikasi kebutuhan Perencanaan :
a. Identifikasi kebutuhan Perencanaan dilakukan dengan
metode pengamatan, pengukuran, pencatatan dan
pendokumentasian.
b. Penggambaran denah rinci dan identifikasi kebutuhan
3. Referensi harga material, upah dan peralatan Dilakukan
dengan metode pengumpulan data sekunder (Harga Bahan
dan Analisa Harga Satuan dari Dinas Terkait).
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
4. Optimalisasi dan prioritisasi kebutuhan dengan ketersediaan
danaKomparasi (perbandingan) nilai total estimasi kebutuhan
dengan alokasi dana
5. Pelingkupan (Optimasi dan Prioritisasi) kebutuhan
Perencanaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas, Pembuatan
& penyusunan gambar rencana teknis & spesifikasi
a. Pembuatan gambar rencana teknis rinci, lengkap dengan
dimensi/ukuran, spesifikasi bahan dan skala gambar yang
jelas.
b. Penyusunan spesifikasi teknis pelaksanaan dan jadwal
rencana kerja
6. Penghitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer
(EE)
a. Identifikasi semua item pekerjaan
b. Estimasi dengan cermat volume setiap item kegiatan
c. Perhitungan Bill Of Quantity (BQ)/Estimate Engineer
(EE)
7. Penyusunan Dokumen Tender
Dilakukan dengan metode pengumpulan dan pemberkasan
dokumen-dokumen: gambar rencana, BOQ , Spesifikasi
teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
3 Dokumen Utama Perencanaan terdiri dari :
7. Keluaran
1. Dokumen teknis : Gambar Rencana Kerja (Detail desain),
Laporan Estimasi Pembiayaan, meliputi perhitungan jenis
item, kuantitas pekerjaan analisa harga dan total pembiayaan
yang dibutuhkan.
2. Dokumen pelengkap dokumen pengadaan jasakonstruksi
yaitu Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Rencana dan syarat
syarat pelaksanaan pekerjaan dan daftar kuantitas pekerjaan
yang akan di gunakan dalam pengadaan jasa konstruksi.
8. Peralatan, Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK tidak
Material, menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada penyedia jasa.
Personel dan Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas penunjang untuk
Fasilitas dari pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan dimasukkan sebagai
Pejabat Pembuat bagian dari rencana pembiayaan (cost proposal) dalam penawaran.
Komitmen
9. Peralatan dan Theodolith, waterpas, alat ukur lain yang diperlukan, kamera dan
Material dari bahan survey lain yang diperlukan.
Penyedia Jasa
Konsultansi
10. Peralatan dan Theodolith, waterpas, alat ukur lain yang diperlukan, kamera dan
Material dari bahan survey lain yang diperlukan.
Penyedia Jasa
Konsultansi
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
11. Lingkup Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan
Kewenangan data, kaidah teknis tentang pembuatan DED, RAB, BQ, RKS, serta
Penyedia Jasa laporan laporan pendukung lainnya
12. Jangka Waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Kegiatan
13. Personel
Pengalaman Jumlah Spesi
Posisi Orang Keterangan fikasi TKDN
Bulan
Tenaga Ahli
Team Leader 3 Tahun 1 OK S1 Jurusan Teknik WNI 100 %
Sipil/Arsitek Mempunyai
SKK Ahli Taknik
Bangunan Gedung (Muda)
/ SKK Arsitek (Muda)
Petugas Ahli K3 0 Tahun 1 OK S1 Jurusan Teknik Sipil / WNI 100 %
Arsitektur Mempunyai
Sertifikat Ahli K3 (Muda)
Supporting Staf
Surveyor/ 2 Tahun 0,25 OK SMK WNI 100 %
Tenaga Pendukung
CAD Drafter 2 Tahun 1 OK SMK WNI 100 %
Estimator 2 Tahun 1 OK D3 Teknik Sipil WNI 100 %
Staf Administrasi 2 Tahun 1 OK SMK / SMA WNI 100 %
Operator Komputer 2 Tahun 1 OK SMK / SMA WNI 100 %
14. Jadwal Tahapan Jadwal di susun berdasarkan jumlah waktu pelaksanaan dan tahapan
Pelaksanaan pekerjaan, adapun tahapan umum pekerjaan yaitu :Survei lokasi meliputi:
Kegiatan Mobilisasi personil, pengukuran, pengambilan data, dokumentasi,
Pengolahan data, desain struktur / material jalan, perhitungan struktur,
pembuatan gambar detail desain: Asistensi hasil rancangan, Estimasi
pembiayaan konstruksi.
Laporan
15. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Desain Jadi yang sudah mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan telah dikoreksi oleh
Pejabat Berwenang pada Dinas Pekerjaan Umum dengan ketentuan-
ketentuan telah diadakan penjelasan teknis dan pemaparan dengan
Pejabat Pelaksanan Teknis Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen
terdiri dari :
1. Gambar Rencana dan Detail Gambar
2. RAB (Rencana Anggaran Biaya)
3. BQ (Bill of Quantity)
4. RKS dan Spesifikasi Teknis
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: ketika masa SPK
selesai sebanyak 5 (lima) set buku laporan dijilid rapi dan soft file
dimasukan ke Flasdisk.
Hal-Hal Lain
16. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Mengikutsertakan pejabat / staf di lokasi pelaksanaan pekerjaan,
Data Lapangan dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan rencana sarana
yang akan dibangun.
2. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.
17. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut:
Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan substansi pelaksana dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf