SYARAT TEKNIS DAN BAHAN
PERENCANAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN PACITAN
TAHUN 2025
KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN
PACITAN
Jl. Cokroaminoto No. 7 Pacitan
Standar Dokumen
Pengadaan Jasa
Konsultansi Badan Usaha
(Metoda Pengadaan
Langsung)
SPESIFIKASI TEKNIS
UMUM
1. Penyedia Jasa harus melindungi Pengguna dari tuntutan atas paten, linsensi serta hak cipta yang
melekat pada barang, dan jasa yang digunakan atau disediakan penyedia jasa untuk pelaksanaan
pekerjaan
2. Jenis dan Mutu Bahan
a. Bahan-bahan bangunan / tenaga kerja setempat , sesuai dengan lokasi yang ditunjuk bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang
ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari pengawas / direksi secara
tertulis .
b. Apabila penyedia jasa telah menandatangani / melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan
tersebut akan ditolak dan harus dikeluarkan dari lokasi paling lambat 24 jam setelah ditilok dan
biaya pengeluaran menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
c. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh penangguna jasa atau wakilnya harus segera disediakan
tanpa keterlambatan atas penyedia jasa dan harus sesuai dengan standar .
d. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang maka
ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan rupa dari barang-barang yang
memuaskan pengguna jasa
3. Peralatan
Penyedia jasa harus menyediakan segala peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat-alat pembuatan yang
dipergunakan semua alat-alat tersebut pada waktu pelaksanaan pekerjaan sampai selesai .
4. Gambar Pekerjaan
a. Gambar rencana pekerjaan yang terdiri gambar bestek gambar detail konstruksi gambar situasi
dan sebagai yang telah disampaikan kepada penyedia jasa beserta dokumen – dokumen lainnya
yang tidak boleh dirubah dan ditambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari pengguna jasa.
b. Gambar Kerja ( Shop Drawing)
Sebelum melakukan pekerjaan penyedia jas diwajibkan melakukn MC-0 seraca keseluruan
bersama-sama direksi lapanagan dan dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh direksi
sebagai pedoman awal untuk melaksanakan pekerjan dilapangan , MC-1, MC-2, MC-3, dan
seterusnya harus dibuat dan dilampirkan pada laporan mingguan atau dalm rangka penarikan
termyn.
c. Gambar pelaksanaan ( Asbuilt drawing )
Penyedia jasa diwajibkan menbuat gambar pelaksanaan yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan dilapangan ( As built Drawing ) dengan memperhatikan perbedaan anatara
gambar kerja dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan . Gambar tersebut harus dibuat dlam
rangkap 3 (tiga) atas biaya Penyedia Jasa.
d. Gambar di tempat kerja
Penyedia jasa harus menyimpan (disediakan) di tempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat, berita acara Abzwijzing, time schedulle
dalam keadaan baik ( dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan terakhir dalam masa
pelaksanan pekerjaan agar tersedia jika penguna jsa atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
e. Foto Dokumentasi Pelaksanaan
Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat foto dokumen tasi mulai 0%, 50 dan %, 100% proses
pekerjaan atau yang ditetapkan dokumen kontrak pelaksanaan
5. Penjelas RKS dan Gambar
a. Bila terdapat perbedaan gambar antara gambar rencana dan gambar detail maka dipakai
gambar detail yang dipakai / ikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai maka ukuran dengan angka
dalam gambar yang diikuti.
c. Bila Ukuran jumlah yang dipakai / perlukan dan bahan / barang yang dipakai dalam RKS tidak
sesuai dalam gambar maka RKS yang diikuti.
d. Bila Penyedia jasa meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar yang ada baik
mengenai mutu bahan yang dipakai maupun kontruksi dengan RKS maka berkewajiban
menayakan kepada pengawas lapangan/ direksi secara tertulis
e. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal tersebut diatas. Setelah
menerima dokumen dari pengguna jasa dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat Penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan penyedia jasa harus meneliti kembali semua dokumen yang
ada untuk disesuaikan denagan berita acara penjelasan.
6. Persiapan Lapangan
Bangunan Sementara ( BOUWKEET)
Penyedia jasa harus menyedikan bangunan sementara / bouwkeet untuk digunakan sebagai
gudang penyimpanan dan perlindungan bahan-bahan bangunan harus pula menyiapakn
ruangan untuk keperluan direksi dengan perlengkapan nya ( meja . kursi. Papan tulis, buku
harian. Dan buku direksi seperlunya )
7. Jadwal Pelaksanaan
Penyedia Jasa setelah menerima SPMK harus segera membuat jadwal pelaksanaaan secara tertulis,
berisis tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan , waktu yang direncanakan dan ditetapkan dalam kontrak
hasus disahkan oleh Pengguna jasa . Jadwal pelaksananan tersebut selalu di tempel di lokasi
pekerjaan dan diberi tinta merah bila terdapat hambatan semua pihak harus segera mengadakan
langkah-langkah untuk penyelesaian atau hambatan yang terjadi di lapangan.
8. Jaminan dan keselamatan Buruh
a. Air minum dan air untuk pekerjaan
Penyedia jasa harus senantiasa menyediakan air minum yang bersih dan sehat ditempat
pekerjaan untuk para pekerjaanya.
b. Kecelakaan, Apabila terjadi kecelakaan para pekerja yang melakukan pekerjaan penyedia
jasa harus segera mengambil tindakan penyelamatan bagi si korban dengan biaya
pengeobatn dan lain- lain menjadi tanggung jawab Penyedia jasa dan harus segera
melaporkan kepadaintasi terkait ( SPSI ) dan pengawas.
c. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat untuk pertolongan pertama (P3K) yang
selalu bersedia di dalam setiap saat dan berada ditempat / direksi keet.
P E N J E L A S A N
PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN.
1. LINGKUP KEGIATAN
Yang dimaksud dalam lingkup kegiatan adalah :
NAMA KEGIATAN : USULAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS KEPALA KANTOR KEMENAG
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN RUMAH DINAS KEPALA KANTOR KEMENAG
TAHUN ANGGARAN : 2025
2. Pekerjaan Persiapan
a. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam cm dan m.
b. Permukaan atas lantai ubin (peil + 0,00)
c. Bouwplank menggunakan kayu tahun diserut rata dan terpasang waterpas dengan peil-peil + 0.00
m ( menyesuaikan ukuran di lapangan ) setiap jarak 2 meter papan bouwplank diperkuat dengan
patok kayu berukuran 5/7 cm. Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu-sumbu dinding,
dengan cat yang tidak luntur oleh iklim
d. Jarak papan bouwplank minimal 2,5 m dari garis bangunan terluar untuk mencegah kelongsoran
terhadap galian tanah pondasi
e. Setelah pekerjaan papan bouwplank selesai, Pelaksana wajib meminta pemeriksaan dan
persetujuan tertulis dari Direksi
3. Pekerjaan Tanah dan Urugan
a. Galian tanah untuk pondasi harus sesuai dengan ukuran dalam gambar atau sampai tanah keras.
Apabila diperlukan untuk memadatkan daya dukung yang baik, dasar galian harus dipadatkan /
ditumbuk
b. Jika galian melebihi batas kedalaman Pelaksana harus menimbun kembali dan dipadatkan sampai
kepadatan maksimum
c. Hasil galian yang dipakai untuk penimbunan harus diangkat langsung ketempat yang direncanakan
yang disetujui Direksi. Sedangkan hasil galian yang tidak dapat dipakai untuk penimbunan harus
disingkirkan ketempat yang disetujui Direksi.
d. Pekerjaan urugan tanah/pasir dilaksanakan sesuai ketebalan yang direncanakan harus
dilaksanakan lapis demi lapis.
e. Pekerjaan urugan tanah kembali, material yang digunakan bekas dari galian dan dikerjakan lapis
demi lapis dan masing masing lapisan disiram dan dipadatkan
5. Pekerjaan Plesteran
a. Pasangan batu bata sebelum diplester supaya disiram air terlebih dahulu
b. Plesteran dinding bata diluar kedap air menggunakan spesi 1 Pc : 4 Ps
c. Plesteran untuk kedap air dan ditempat dipandang perlu menggunakan spesi 1 Pc :2 Ps termasuk
untuk dinding Km/Wc
d. Plesteran untuk semua betonan menggunkan spesi 1 Pc : 2 Ps
e. Pekerjaan Benangan sudut dan tali air harus dilaksanakan lurus dan baik
6. Pekerjaan Beton 1 PC : 2 PS : 3 KR ( Mutu Beton K 175 )
a. Beton struktur sesuai peruntukannya berdasarkan perencanakan teknis dalam gambar penulangan
antara lain :
Kolom K1 20/20 dengan tulangan 8 12, dan Beugel 6 – 15.
Kolom K2 15/20 dengan tulangan 6 12 dan Beugel 6 – 15
Kolom Praktis 11/11 dengan tulangan 4 12 dan Beugel 6 – 15.
Sloof Utama 15/20 dengan tulangan 6 12, dan Beugel 6 – 15.
Sloof Teras 15/15 dengan tulangan 4 12, dan Beugel 6 – 15.
Balok latai 11/20 dengan tulangan 6 12, Beugel 6 –15.
Balok konsol 15/30 – 15/25 dengan tulangan 8 12, Beugel 6 –15.
Ring balk 11/15 dengan tulangan 4 12, Beugel 6 –15
Ring Gewel 11/15 dengan tulangan 4 12, Beugel 6 –15
Plat teras t = 8 cm dengan tulangan 8 - 150, dan 8 – 200.
Listplank beton t = 6 cm dengan tulangan 6 - 150, dan 6 –200
Pekerjaan penulangan sesuai gambar rencana.
b. Untuk beton yang dipersyaratkan dalam pekerjaan ini adalah beton 1 : 2 : 3, untuk mendapatkan
mutu tersebut bahan–bahan dan pelaksanaan yang harus diperhatikan antara lain :
Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organis, Lumpur dan
sejenisnya. Koral yang digunakan mempunyai gradasi 2/3 cm
Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat-zat kimia yang merusak beton.
Semen (PC) yang dipakai produksi dalam negeri kualitas baik
Bahan bekisting dipakai kayu papan yang cukup kering dan keras ketebalan minimal 2 cm
dalam keadaan lurus dan rata
Adukan beton bertulang dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr
Penyetelan dan pemasangan besi tulangan. Semua tulangan harus dipasang pada posisi yang
tepat hingga tidak dapat berubah dan bergeser pada waktu
Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus dicek kelurusan, baik arah vertical
maupun horizontal.
Alat penggetar pada waktu pengecoran dapat digunakan bambu bulat dan diselingi
pengetukan bekisting secara perlahan-lahan
Pengadukan harus mengunakan concrete mixer ( Molen ) untuk beton bertulang agar didapat
campuran yang merata dan sama kentalnya setiap kali membuat adukan, yang mengeras
tidak boleh dipakai.
Pembongkaran bekisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami penggeseran dengan
seijin Direksi.
Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus dibongkar dan diperbaiki atas biaya
Pelaksana.
Sebelum pengecoran dilakukan, sisi dalam papan bekisting harus bebas dari segala kotoran
dan harus tersiram dengan air sampai merata.
Beton rabat menggunakan campuran 1 : 3 : 5
.
7. Pekerjaan Langit -langit
a. Bahan langit-langit terdiri rangka dan penutup atap langit-langit. Untuk rangka langit-langit
menggunakan kayu sengon kualitas baik dengan ukuran :
Balok pembagi/hanger 6/10 cm
Balok pembagi 5/7 cm
Balok tepi 6/10 cm
List plafond 2/4 cm
b. Balok hanger/pembagi dipasang pada jarak 2 m dan dalam pemasangan balok pembagi harus
menggunakan klos ukuran 2/3
c. Penutup langit-langit yang dipergunakan harplek dengan ukuran 1 m x 1m dan Kalsiboard
buatan dalam negeri kualitas baik
d. Sebagi penutup pertemuan antara dinding dengan langit-langit dipasang lis datar ukuran 2/4 cm
8. Pekerjaan Lantai
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
Lantai Keramik
Bahan material :
Keramik lantai 40 x 40 cm kualitas baik
Lantai Granit 60 x 60 Kualitas baik
Keramik dinding Kelas 40 x 25 cm kualitas baik
Keramik lantai KM/WC 25 x 25 cm kualitas baik
Keramik dinding KM/WC 40 x 25 cm kualitas baik
Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, pemborong harus mengajukan contoh
terlebih dahulu untuk mendapat persetujuan Direksi lapangan. Setelah mendapat
persetujuan direksi Bahan tersebut bisa didatangkan ke lokasi pekerjan dan harus
disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering dan bersih.
Semua /keramik tersebut dapat digunakan produk local yang telah memiliki SNI
dan memenuhi syarat PUBBI 1972. Atau semua pemasangan keramik terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan Direksi
Adukan
Adukan dengan perbandingan 1Pc : 2 Ps dipakai untuk pemasangan lantai
keramik.
Lantai beton rabat memakai adukan beton 1pc : 3psr : 5kr, dengan ketebalan 5
cm untuk dasar lantai dan untuk jalan masuk 7 cm.
Pelaksanaan Pekerjaan
Pemasangan lantai Keramik diatas pasir padat setebal 10 cm terlebih dahulu
diteliti kebenaran pemadatan tanah urug dan pasir serta ketepatan pada peil
yang ditentukan.
Semua keramik yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air. Pengisian
siar-siar harus cukup merata/padat. Setelah dibersihkan dari kotoran pemolesan
lantai dapat dilakukan dengan air semen.
Pekerjaan lantai yang tidak lurus/waterpass, retak, keropos harus dibongkar
dan diperbaiki atas biaya pemborong
Lantai rabat beton dipasang diatas pasir urug ( 10 cm ), satu elemen dengan
elemen lainnya harus dipisah. Ketebalan rabat beton minimal 5 cm di finish
dengan pukulan sapu lidi, supaya permukaan tidak licin.
9. Pekerjaan Pengecatan
A. Pekerjaan Pengecatan Kayu
a. Pekerjaan pengecatan kayu yang harus dilaksanakan adalah daun pintu dan jendela, semua
kusen-kusen, list kaca, papan jalusi dan konsol
b. Cat kayu yang dipakai harus berkualitas baik. Contoh bahan cat yang akan digunakan terlebih
dahulu harus diajukan Pelaksana untuk disetujui Direksi, warna cat ditentukan kemudian
c. Pekerjaan dempulan, meni, plamir dan penghalusan (diampelas) harus dilaksanakan hingga rapih
dan halus sebelum pengecatan dilaksanakan
d. Pekerjaan yang ternyata retak, belang dan tidak rata harus diulang dan diperbaiki.
B. Pekerjaan Pengecatan Tembok
a. Pengecatan tembok dilaksanakan pada semua dinding yang tampak dari luar dan dalam serta
pada permukaan beton diexspos
b. Cat tembok yang digunakan harus berkualitas baik
c. Semua dinding yang akan dicat harus diplamir atau didempul dari jenis yang sama dari cat
tembok, dahaluskan dengan ampelas hingga licin dan rata. Untuk memakai penkerjaan
pengecatan dapat dilaksanakan setelah dapat ijin dari Direksi
d. Pengecatan dilakukan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
e. Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah-pecah serta masih tipis harus diulang dan
diperbaiki atas biaya Pelaksana.
16. Penutup
a. Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat ( RKS ) ini untuk uraian bahan-bahan pekerjaan
tidak disebutkan satu persatu hal tersebut haruslah dianggap sudah disebutkan.
b. Semua pekerjaan harus diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak
dengan hasil yang baik dan memuaskan.
c. Sebelum penyerahan pertama Pelaksana wajib meneliti semua pekerjaan yang belum sempurna
dan harus diperbaiki.
d. Selama Masa Pemeliharaan, Pelaksana wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki segala
cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah
sempurna.
e. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Dokumen Perencanaan akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak
Direksi bilamana perlu diadakan perbaikan dalam Perhitungan Tambah kurang
f. Meskipun ada pengawas dari unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan bestek
dan gambar menjadi tanggungan Pelaksana, untuk itu Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan
sebaik mungkin.
Pacitan, 6 Januari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMRN
BAMBANG HADI SUPRAPTO, S. Ag
NIP. 197105122000031002