KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
Jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia
yang setara dengan sekolah menengah atas. Pengelolaannya
dilakukan oleh Kementerian Agama. Jenjang kelas dalam waktu
tempuh madrasah Aliyah sama seperti sekolah menengah atas. Pada
tahun kedua (kelas 11), siswa MA memilih salah satu dari 4 jurusan,
yaituː Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan
Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (kelas 12), siswa diwajibkan
mengikuti Ujian Nasional. Sebagaimana SMA, MA terbagi dua
yaitu, MA umum yang sering dinamakan Madrasah Aliyah dan
Madrasah Aliyah kejuruan.
Pada dasarnya kurikulum Madrasah Aliyah sama dengan kurikulum
sekolah menengah atas, hanya saja pada Madrasah Aliyah terdapat
porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam.
Tak di bisa dipungkiri bahwasanya masyarakat Kota Pagar Alam
sangat membutuhkan prasarana adalah fasilitas dasar untuk
menjalankan fungsi sekolah/madrasah . Adanya sarana dan
prasarana membuat proses pembelajaran di sekolah bisa berjalan
dengan baik. Sebaliknya, kurangnya sarana dan prasarana sangat
mempengaruhi kualitas pembelajaran yang didapatkan siswa.
Pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Kota Pagar Alam adalah
menjadi salah satu tujuan Kami dalam mendukung terciptanya
sarana dan prasarana yang berguna di kemudian hari untuk
kepentingan masyarakat banyak.
Oleh karena itu Pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Kota Pagar
Alam yang kami rencanakan ini layak menjadi pemikiran dan
perjuangan maksimal dan menjadi sebuah harapan yang bisa
terwujud.
Berangkat dari pemikiran diatas, maka Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Sumatera Selatan ini merupakan salah satu sarana
untuk membina dan mendidik masyarakat yang beriman dan taqwa
dan juga merupakan asset masyarakat Kota Pagar Alam dalam
meningkatkan mutu pendidikan, meningkatkan daya saing, serta
menumbuhkan semangat dan rasa nyaman dalam kegiatan belajar
dan mengajar.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secaramatang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan proyek
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2. Maksud dan 1. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria dan
proses keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. Sasaran 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
4. Lokasi Kegiatan Kota Pagar Alam
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN (SBSN), DIPA
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : M.Zaki Baridwan.S.Kom.MM.
Organisasi Pejabat
Pembuat Satuan Kerja: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Komitmen Sumatera Selatan.
Data Penunjang2
7. Data Dasar Tidak ada
8. Standar Teknis Mengacu pada standarisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berlaku
9. Studi-Studi
Terdahulu Tidak ada.
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
4. Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2021.
Ruang Lingkup
6. Lingkup Kegiatan Melaksanakan Survei lokasi, membuat peta eksisting, membuat
desain dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkap lain, sampai
menghitung estimasi anggaran Perencanaan konstruksi ini meliputi
semua hal teknik yang diperlukan dalam Pembangunan Madrasah
Aliyah Negeri Kota Pagar Alam ini.
Metodologi pelaksanaan Kegiatan perencanaan Madrasah Aliyah
Negeri Kota Pagar Alam , dilaksanakan dengan mekanisme kegiatan
sebagai berikut:
1. Survey kondisi Survey kondisi dilakukan dengan metode
pengamatan, pengukuran, pencatatan dan pendokumentasian.
2. Identifikasi kebutuhan Perencanaan :
a. Identifikasi kebutuhan Perencanaan dilakukan dengan
metode pengamatan, pengukuran, pencatatan dan
pendokumentasian.
b. Penggambaran denah rinci dan identifikasi kebutuhan
3. Referensi harga material, upah dan peralatan Dilakukan
dengan metode pengumpulan data sekunder ( Harga Bahan
dan Analisa Harga Satuan dari Dinas Terkait).
4. Optimalisasi dan prioritisasi kebutuhan dengan ketersediaan
dana Komparasi (perbandingan) nilai total estimasi
kebutuhan dengan alokasi dana
5. Pelingkupan (Optimasi dan Prioritisasi) kebutuhan
Perencanaan Pembangunan Pembangunan Asrama Terpadu,
Pembuatan & penyusunan gambar rencana teknis &
spesifikasi
a. Pembuatan gambar rencana teknis rinci, lengkap dengan
dimensi/ukuran, spesifikasi bahan dan skala gambar yang
jelas.
b. Penyusunan spesifikasi teknis pelaksanaan dan jadwal
rencana kerja
6. Penghitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer
(EE)
a. Identifikasi semua item pekerjaan
b. Estimasi dengan cermat volume setiap item kegiatan
c. Perhitungan Bill Of Quantity (BQ)/Estimate Engineer
(EE)
7. Penyusunan Dokumen Tender
Dilakukan dengan metode pengumpulan dan pemberkasan
dokumen-dokumen: gambar rencana, BOQ , Spesifikasi
teknis dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
7. Keluaran 3 Dokumen Utama Perencanaan terdiri dari :
1. Dokumen teknis : Gambar Rencana Kerja (Detail desain),
Laporan Estimasi Pembiayaan, meliputi perhitungan jenis
item, kuantitas pekerjaan analisa harga dan total pembiayaan
yang dibutuhkan.
2. Dokumen pelengkap dokumen pengadaan jasakonstruksi
yaitu Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Rencana dan syarat
syarat pelaksanaan pekerjaan dan daftar kuantitas pekerjaan
yang akan di gunakan dalam pengadaan jasa konstruksi.
8. Peralatan, Personil pendamping survey dan asistensi dari pihak PPK. PPK
Material, tidak menyediakan data maupun fasilitas penunjang kepada
Personel dan penyedia jasa. Penyedia jasa mempersiapkan data dan fasilitas
Fasilitas dari penunjang untuk pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan
Pejabat Pembuat dimasukkan sebagai bagian dari rencana pembiayaan (cost proposal)
Komitmen dalam penawaran.
9. Peralatan dan waterpas, alat ukur, Meterandan alat yang diperlukan, kamera dan
Material dari bahan survey lain yang diperlukan.
Penyedia Jasa
Konsultansi
10. Lingkup Melaksanakan Survei lokasi dan membuat perencanaan berdasarkan
Kewenangan data,kaidah teknis dan pembuatan laporan laporan.
Penyedia Jasa
11. Jangka Waktu 30 (Tiga puluh) hari kalender.
Penyelesaian
Kegiatan
12. Personel
Pengala Jumlah Spesi
Posisi man Orang Keterangan fikasi TKDN
Bulan
Tenaga Ahli
Team 3 Tahun 1 Bulan S1 Jurusan Teknik WNI 100 %
Leader/Sipil/Struktur Sipil/Arsitek Mempunyai
SKK Ahli Taknik
Bangunan Gedung
(Madya) / SKK Arsitek
(Muda)
Ahli Arsitektur 1 Tahun 1 Bulan S1 WNI 100 %
Tenaga Pendukung
Surveyor 2 Tahun 0,5 Bln SMK WNI 100 %
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
Draftman 2 Tahun 1 Bln D3 Sipil / SMK WNI 100 %
Estimator 2 Tahun 1 Bln D3 Sipil / SMK WNI 100 %
Staf Administrasi 2 Tahun 1 Bln SMK / SMA WNI 100
Jadwal di susun berdasarkan jumlah waktu pelaksanaan dan tahapan
13. Jadwal Tahapan pekerjaan, adapun tahapan umum pekerjaan yaitu :Survei lokasi meliputi:
Pelaksanaan Mobilisasi personil, pengukuran, pengambilan data, dokumentasi,
Kegiatan Pengolahan data, desain struktur / material jalan, perhitungan struktur,
pembuatan gambar detail desain: Asistensi hasil rancangan, Estimasi
pembiayaan konstruksi.
Laporan
14. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: Desain Jadi yang sudah mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan telah dikoreksi
oleh Pejabat Berwenang pada Dinas Pekerjaan Umum dengan
ketentuan-ketentuan telah diadakan penjelasan teknis dan
pemaparan dengan Pejabat Pelaksanan Teknis Teknis dan Pejabat
Pembuat Komitmen terdiri dari :
1. Gambar Rencana dan Detail Gambar
2. RAB (Rencana Anggaran Biaya)
3. BQ (Bill of Quantity)
4. RKS dan Spesifikasi Teknis
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: ketika masa SPK
selesai sebanyak 3 (tiga) set buku laporan dijilid rapi dan soft file
dimasukan ke flash disk.
Hal-Hal Lain
15. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan 1. Mengikutsertakan pejabat / staf di lokasi pelaksanaan pekerjaan,
Data Lapangan dalam rangka penentuan lokasi dan pembuatan rencana sarana
yang akan dibangun.
2. Data lapangan harus di back-up dengan data sekunder.
16. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen berikut:
Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan substansi pelaksana dalam rangka alih
pengetahuan kepada staf
Palembang, Januari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Sumatera Selatan
M.Zaki Baridwan.S.Kom.MM..
NIP. 19871004 2011 01 1013