KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. JOMBANG
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 5 JOMBANG
KAB. JOMBANG
Jl. Pendidikan No. 44 Keboan Ngusikan Jombang
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PENGADAAN BELANJA BARANG BERUPA KURSI PADA MTSN 5 JOMBANG
KAB. JOMBANG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENGADAAN BELANJA BARANG BERUPA KURSI PADA MTSN 5
JOMBANG KAB. JOMBANG
SATKER : MTSN 5 JOMBANG KAB. JOMBANG
LOKASI : Jl. Pendidikan No. 44 Keboan Ngusikan Jombang
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. UMUM
1. Lokasi
Pengadaan barang/jasa berupa Pengadaan Belanja Barang Berupa Kursi pada
MTSN 5 Jombang Kab. Jombang, berlokasi di Jl. Pendidikan No. 44 Keboan
Ngusikan Jombang.
2. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan barang/jasa berupa Pengadaan Belanja Barang Berupa Kursi pada
MTSN 5 Jombang Kab. Jombang sebagaimana diuraikan dalam spesifikasi teknis.
3. Peraturan Teknis
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan ketentuan-ketentuan peraturan seperti
tercantum dibawah ini :
a. Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing.
b. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang
Katalog Elektronik.
c. Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
d. Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Katalog Elektronik.
4. Kualitas Bahan dan Pekerjaan
Kualitas bahan dan pekerjaan harus dari tingkat yang prima dan hasil kerja harus
memberikan penampilan dan kesan yang bersih, rapi dan baik. Apabila dalam
pemeriksaan ditemukan kesalahan, penyedia barang/jasa harus segera mengganti
sampai pada kondisi yang sesuai dengan spesifikasi ini, dan harus menanggung
biaya yang diperlukan.
5. Pemeriksaan, Penyediaan, Bahan dan Barang
Penyedia barang/jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal dan
jangka waktu yang telah ditentukan.
Dalam rangka pemeriksaan, contoh dan foto barang yang akan digunakan dalam
pekerjaan harus disediakan atas biaya Penyedia barang/jasa, setelah disetujui oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dianggap bahwa barang tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh dan foto barang tersebut,
disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pemberi tugas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai
kualitas maupun sifatnya.
Dalam pengajuan harga penawaran, Penyedia barang/jasa harus sudah memasukan
jumlah biaya untuk pengajuan berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah
tersebut Penyedia barang/jasa tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian
bahan dan barang yang tidak memenuhi persyaratan yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
6. Persyaratan - Persyaratan Lain
a. Keamanan
Penyedia barang/jasa harus menjaga keamanan untuk memberikan perlindungan
pengamanan atas semua bahan, perlengkapan, peralatan, dan pekerjaan yang
menjadi tanggungjawabnya, terhadap semua bentuk kerusakan, gangguan atau
kerugian yang dilakukan oleh orang-orang atau pihak-pihak tidak berwenang.
b. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
Penyedia barang/jasa harus menyediakan semua fasilitas P3K yang mencakup
obat-obatan, peralatan medis, dan tenaga-tenaga paramedic untuk memberikan
pertolongan pertama kepada tenaga kerja dan semua yang terlibat dalam
pekerjaan. Dalam hal pengamanan P3K, Penyedia barang/jasa harus mengikuti
semua ketentuan dan peraturan yang berlaku.
B. PELAKSANAAN
1. Umum
Pekerjaan persiapan dan penunjang pekerjaan sementara yang harus
dilaksanakan agar pekerjaan pokok yang sebenarnya dapat dilaksanakan dengan
mudah dan lancar.
2. Mobilisasi dan demobilisasi
Mobilisasi mencakup pengadaan, penyediaan, dan pengangkutan perlengkapan,
dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, termasuk penyajian
dan pekerjaan sehingga semua tenaga kerja, perlengkapan, dan peralatan kerja
itu dalam kondisi baik dan siap pakai.
a. Termasuk dalam mobilisasi adalah pengadaan, penyediaan, dan
pengangkutan;
b. Tenaga kerja yang diperlukan sebagai pelaksana-pelaksana pekerjaan;
c. Peralatan penunjang disediakan oleh penyedia barang/jasa.
3. Izin-izin
Penyedia barang/jasa harus mengurus semua izin yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan sampai selesai, seperti dan biaya-biaya yang
timbul menjadi beban dan tanggungjawab penyedia barang/jasa.
4. Dokumentasi
Penyedia barang/jasa harus membuat dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi foto-foto barang/kegiatan, surat-
surat dan dokumen lainnya.
C. URAIAN SPESIFIKASI PEKERJAAN POKOK
Spesifikasi barang yang akan diadakan, meliputi :
1. Kursi
Spesifikasi :
- Material : Plastic PP Metal
- Finishing : Powder Coating
- Dimensi produk kursi : 38 x 38 x 38 - 46 cm
- Daya beban kursi : 150 kg
- Kursi knockdown : ya
- Tinggi kursi adjustable : ya
D. KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan-ketentuan yang belum diatur dalam persyaratan teknis ini harus
dikonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen terlebih dahulu agar dapat
dikeluarkan ketetapannya.
Jombang, 04 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
HARNOTO, S.Pd
NIP. 197012062005011003