URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh penyedia jasa
harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar Rencana dan Spesifikasi
Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung secara efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum
mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan
lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara
menyeluruh dapat melakukankegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan kerja (KAK) yang
telah disepakati.
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir-butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui
kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah
pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan
Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya
mutu pekerjaan fisik
Lokasi Pekerjaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan
Jl. HOS Cokroaminoto No. 7 Pacitan
Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
DIPA SBSN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun
2025
Nama dan Organisasi Nama PPK: Hikmatul Hilmiyah, ST.
PPK Satuan Kerja: Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur