URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWAS UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS
BARU MIN 2 TUBAN (SBSN 2025)
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan
Gedung Negara, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1433);
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil
rapat lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan kontruksi.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksanaan kontruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
9. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan kontruksi.
10. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi
keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara
perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
C. Pengawasan Berkala pada masa Pemeliharaan;