KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 06 Kendari 93117
Telepon (0401) 3122696; Faksimili (0401) 3123556
Website: https://kanwil.sultra.kemenag.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Satker : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara
Nama Paket : Jasa Konsultansi Konstruksi Pengawasan Pembangunan Gedung
Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kankemenag Kab.
Kolaka Utara
Lokasi : Kabupaten Kolaka Utara
Tahun Anggaran : 2025
Waktu Pelaksanaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2025
Lingkup Pengawasan: 1. Melaksanakan Pengawasan teknis meliputi:
a. pengawasan persiapan konstruksi;
b. pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi; dan
c. pengawasan tahap pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
pekerjaan konstruksi.
2. Kegiatan pengawasan teknis meliputi:
a. pengendalian waktu;
b. pengendalian biaya;
c. pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas); dan
d. tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
3. Tugas Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi antara lain:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi;
c. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik untuk setiap
item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak
fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang
dicapai di setiap periode laporan berkala;
d. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap
pemenuhan syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja,
dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana;
e. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan
masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis opsi pemecahan
masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
f. membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara
berkala serta membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan;
g. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawings) yang diajukan oleh Pelaksana Konstruksi;
h. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as-built drawings) sebelum
serah terima;
i. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
Pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
j. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, dan Serah Terima Pertama (PHO); dan
k. membantu memeriksa dokumen operasi dan
pemeliharaan yang disusun oleh pelaksana.
4. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi
meliputi:
a. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan,
sehingga tetap terlaksanadengan baik sesuai dengan
rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan
pekerjaan;
b. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di
lapangan dan menyampaikan serta memberikan
rekomendasi opsi solutif kepada PPK; dan
c. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan
progres pekerjaan yang diklaim/dinyatakan oleh
pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
Keluaran : Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Laporan Harian, yang memuat semua kejadian, perintah, dan
petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan,
Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas; Laporan
harian, berisi keterangan tentang :
- Tenaga kerja
- Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
- Alat-alat