SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum
Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau
tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut.
1.1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan
pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemerintah.
1.2. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian
pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama
yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen
Pemilihan yang pelaksanaannya diserahkan kepada
Penyedia lain (sub penyedia) dan disetujui terlebih dahulu
oleh PPK.
1.3. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga adalah daftar
kuantitas/keluaran yang telah diisi harga satuan
kuantitas/keluaran sesuai ketentuan pemberlakuannya
dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian
dari penawaran.
1.4. Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang
dibentuk/ditetapkan oleh PPK, terdiri dari 1 (satu) orang
atau lebih, untuk mengelola administrasi Kontrak dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
1.5. Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan
yang tercantum dalam Kontrak.
1.6. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh
PPK.
1.7. Harga Satuan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat HSP
adalah harga satu jenis pekerjaan tertentu per satu satuan
tertentu.
1.8. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah kerangka waktu
yang sudah terinci berdasarkan Masa Pelaksanaan,
setelah dilaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dan
disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
1.9. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
1.10. Kegagalan Bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan
bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah
penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.
1.11. Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat KSO
adalah kerja sama usaha antar Penyedia yang masing-
masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung
jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak
adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan
hukum antara PPK dengan Penyedia dalam pelaksanaan
jasa konsultansi konstruksi atau pekerjaan konstruksi.
1.13. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan adalah
Kontrak yang merupakan gabungan lumsum dan harga
satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
1.14. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian
kewenangan dan tanggung jawab Penggunaan Anggaran
pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1.15. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan
Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas
dan fungsi Perangkat Daerah.
1.16. Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini
terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.17. Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan.
1.18. Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia,
terhitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan.
1.19. Mata Pembayaran Utama adalah mata pembayaran yang
pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal
80% (delapan puluh perseratus) dari seluruh nilai
pekerjaan, dihitung mulai dari mata pembayaran yang nilai
bobotnya terbesar.
1.20. Metode Pelaksanaan Pekerjaan adalah metode yang
menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan
yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi
tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari
masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang
dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
1.21. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
1.22. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA
untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara/anggaran belanja daerah.
1.23. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian,
pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
1.24. Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara
langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu
konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
1.25. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama- sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.
1.26. Pengawas Pekerjaan atau Direksi Teknis adalah tim
pendukung yang ditunjuk/ditetapkan oleh PPK yang
bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.27. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.28. Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.29. Personel Manajerial adalah tenaga ahli atau tenaga teknis
yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi
pelaksanaan pekerjaan.
1.30. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada
Peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti
Pengadaan Barang/Jasa di seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka
waktu tertentu.
1.31. Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia penanggung
jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian pekerjaan
(subkontrak).
1.32. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia/Konsorsium
Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
1.33. Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya disingkat
SPMK adalah surat yang diterbitkan oleh PPK kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
1.34. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan pada
SPMK yang diterbitkan oleh PPK untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.35. Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah tanggal
serah terima pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand
Over/PHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
1.36. Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan adalah tanggal
serah terima akhir pekerjaan selesai (Final Hand
Over/FHO) dinyatakan dalam Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan yang diterbitkan oleh PPK.
1.37. Tenaga Kerja Konstruksi adalah tenaga kerja yang bekerja
di sektor konstruksi yang meliputi ahli, teknisi atau analis,
dan operator.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian
3. Bahasa dan 3.1. Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
Hukum 3.2. Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak asing harus
dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Dalam
hal terjadi perselisihan dengan pihak asing digunakan
Kontrak dalam bahasa Indonesia.
3.3. Hukum yang digunakan adalah hukum yang berlaku di
Indonesia.
4. Korespondensi 4.1. Semua korespondensi dapat berbentuk surat, e-mail
dan/atau faksimili dengan alamat tujuan para pihak yang
tercantum dalam SSKK.
4.2. Semua pemberitahuan, permohonan, atau persetujuan
berdasarkan Kontrak ini harus dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia, dan dianggap telah diberitahukan jika
telah disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah Para
Pihak dalam SSKK, atau jika disampaikan melalui surat
tercatat dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam SSKK
5. Wakil Sah Para 5.1. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk
Pihak dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh
Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam
SSKK.
5.2. Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat
Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada
masing-masing pihak.
5.3. Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK
memiliki tugas:
a. melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan
dari PPK;
b. mengelola administrasi kontrak; dan
c. mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
6. Larangan 6.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para
Korupsi, Kolusi pihak dilarang untuk:
dan Nepotisme a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi
(KKN), atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja
Penyalahgunaan atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi
Wewenang serta siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga
Penipuan berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar
dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan
untuk penyusunan dan pelaksanaan Kontrak ini.
6.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk
semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan
subpenyedianya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan
melakukan tindakan yang dilarang pada pasal 6.1 di atas.
6.3. Penyedia yang menurut penilaian PPK terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi
administratif oleh PPK sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK;
c. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam SSKK; dan
d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam ditetapkan
oleh PA/KPA atas usulan PPK. PA/KPA menyampaikan
dokumen penetapan Sanksi Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan
dalam Daftar Hitam Nasional]
6.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan oleh PPK
kepada PA/KPA.
6.5. PPK yang terlibat dalam KKN dan penipuan dikenakan
sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Asal 7.1. Penyedia harus menyampaikan asal material/bahan yang
Material/Bahan terdiri dari rincian komponen dalam negeri dan komponen
impor.
7.2. Asal material/bahan merupakan tempat material/bahan
diperoleh, antara lain tempat material/bahan ditambang,
tumbuh, atau diproduksi.
8. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan
yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
9. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja Konstruksi
yang bersangkutan berkewajiban untuk membayar semua
pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang dibebankan oleh
peraturan perpajakan atas pelaksanaan Kontrak ini. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam
Harga Kontrak.
10. Pengalihan 10.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan dalam
Seluruh Kontrak hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai akibat
peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
10.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan sepihak oleh PPK dan Penyedia dikenakan
sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.2.
11. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap pelanggaran
ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak yang lain maka
pengabaian tersebut tidak menjadi pengabaian yang terus-
menerus selama Masa Kontrak atau seketika menjadi
pengabaian terhadap pelanggaran ketentuan yang lain.
Pengabaian hanya dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara
tertulis dan ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang
melakukan pengabaian.
12. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab penuh
terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan subpenyedianya (jika
ada) serta pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.
13. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang disebut
dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas nama KSO dalam
pelaksanaan hak dan kewajiban terhadap PPK berdasarkan
Kontrak ini.
14. Pengawasan 14.1. PPK menetapkan Pengawas Pekerjaan (Direksi Teknis)
Pelaksanaan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
Pekerjaan sesuai Kontrak ini. Pengawas Pekerjaan dapat berasal
dari personel PPK atau Penyedia Jasa Pengawasan
(Konsultan Pengawas).
14.2. Dalam melaksanakan kewajibannya, Pengawas
Pekerjaan bertindak profesional. Jika tercantum dalam
SSKK, Pengawas Pekerjaan yang berasal dari Personel
PPK dapat bertindak sebagai Wakil Sah PPK.
15. Tugas dan 15.1. Semua gambar dan rencana kerja yang digunakan dalam
Wewenang pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak, untuk pekerjaan
Pengawas permanen maupun pekerjaan sementara harus
Pekerjaan mendapatkan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
15.2. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan terlebih
dahulu ada pekerjaan sementara yang tidak tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga di dalam Kontrak
maka Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
spesifikasi dan gambar usulan pekerjaan sementara
tersebut untuk mendapatkan pernyataan tidak
berkeberatan (no objection) untuk dilaksanakan dari
Pengawas Pekerjaan. Pernyataan tidak berkeberatan
atas rencana pekerjaan sementara ini tidak melepaskan
Penyedia dari tanggung jawabnya sesuai Kontrak.
15.3. Pengawas Pekerjaan melaksanakan tugas dan
wewenang paling sedikit meliputi:
a. mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu
pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa pelaksana
konstruksi;
b. memberikan ijin dimulainya setiap tahapan pekerjaan;
c. memeriksa dan menyetujui kemajuan pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak;
d. memeriksa dan menilai mutu dan keselamatan
konstruksi terhadap hasil akhir pekerjaan;
e. menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi
persyaratan;
f. bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai tugas dan
tanggungjawabnya;
g. memberikan laporan secara periodik kepada PPK
sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
15.4. Penyedia berkewajiban untuk melaksanakan semua
perintah Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan
kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam Kontrak ini.
16. Penemuan- Penyedia wajib memberitahukan kepada PPK dan kepada pihak
penemuan yang berwenang semua penemuan benda/barang yang
mempunyai nilai sejarah atau penemuan kekayaan di lokasi
pekerjaan yang menurut peraturan perundang-undangan
dikuasai oleh negara.
17. Akses ke Lokasi 17.1. Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses PPK,
Kerja Wakil Sah PPK, Pengawas Pekerjaan dan/atau pihak
yang mendapat izin dari PPK ke lokasi kerja dan lokasi
lainnya dimana pekerjaan ini sedang atau akan
dilaksanakan.
17.2. Penyedia harus dianggap telah menerima kelayakan dan
ketersediaan jalur akses menuju lapangan. Penyedia
harus berupaya menjaga setiap jalan atau jembatan dari
kerusakan akibat penggunaan/lalu lintas Penyedia atau
akibat personel Penyedia. Kecuali ditentukan lain maka:
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan akibat
penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau petunjuk
sepanjang jalur akses, dan mendapatkan perizinan
yang mungkin disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak tersedianya
jalur akses untuk digunakan oleh Penyedia, harus
ditanggung Penyedia; dan
d. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul akibat penggunaan jalur akses.
17.3. PPK tidak bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
18. Masa Kontrak ini berlaku efektif sejakpenandatangananSurat
Pelaksanaan Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Kontrak Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang
terdapat dalam Kontraksudah terpenuhi.
B.1. Pelaksanaan
Pekerjaan
19. Penyerahan 19.1. Sebelum penyerahan lokasi kerja dilakukanpeninjauan
Lokasi Kerja lapangan bersama oleh para pihak.
19.2. PPK berkewajiban untuk menyerahkan lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia yang tercantum
dalam rencana kerja yang telah disepakati oleh para
pihak dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
untuk melaksanakan pekerjaan tanpa ada hambatan
kepada Penyediasebelum SPMK diterbitkan.
19.3. Hasil peninjauan dan penyerahandituangkan dalam
Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja.
19.4. Jika dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-
hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak
maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam
adendum Kontrak.
19.5. Jika PPK tidak dapat menyerahkan lokasi kerja sesuai
kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja
(sesuai pasal 19.2) untuk melaksanakan pekerjaan dan
terbukti merupakan suatu hambatan, maka kondisi ini
ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
20. Surat Perintah 20.1. PPK menerbitkan SPMK paling lambat 14 (empat belas)
Mulai Kerja hari kerja sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau
(SPMK) 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi kerja
pertama kali.
20.2. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan
Tanggal Mulai Kerja.
21. Rencana Mutu 21.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Pekerjaan menyerahkan RMPK sebagai penjaminan dan
Konstruksi pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan pada rapat
(RMPK) persiapan pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh PPK.
21.2. RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Method
Statement);
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/ Inspection and
Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
21.3. Penyedia wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RMPK secara konsisten untuk mencapai
mutu yang dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan
ini.
21.4. RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi pekerjaan.
21.5. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RMPK jika
terjadi Adendum Kontrak dan/atau Peristiwa Kompensasi.
21.6. Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan perkembangan
kemajuan setiap pekerjaan dan dampaknya terhadap
penjadwalan sisa pekerjaan, termasuk perubahan
terhadap urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus
mendapatkan persetujuan PPK.
21.7. Persetujuan PPK terhadap RMPK tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
22. Rencana 22.1. Penyedia berkewajiban untuk mempresentasikan dan
Keselamatan menyerahkan RKK pada saat rapat persiapan
Konstruksi (RKK) pelaksanaan Kontrak, kemudian pelaksanaan RKK
dibahas dan disetujui oleh PPK.
22.2. Para Pihak wajib menerapkan dan mengendalikan
pelaksanaan RKK secara konsisten.
22.3. RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
22.4. Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan RKK
sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi perubahan
maka dituangkan dalam adendum Kontrak.
22.5. Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan PPK.
22.6. Persetujuan PPK terhadap pelaksanaan RKK tidak
mengubah kewajiban kontraktual Penyedia.
23. Rapat Persiapan 23.1. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya
Pelaksanaan SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, PPK
Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan
unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan
rapat persiapan pelaksanaan kontrak.
23.2. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. RMPK;
b. pelaksanaan RKK;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian
tentang metode kerja yang memperhatikan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi
peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi;
g. penyusunan rencana pengukuran/pemeriksaan
bersama; dan
h. hal-hal lain yang dianggap perlu.
23.3. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak
24. Mobilisasi 24.1. Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
diterbitkan SPMK, atau sesuai kebutuhan dan rencana
kerja.
24.2. Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan,
yaitu:
a. mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk
instalasi alat;
b. mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah,
gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan
sebagainya; dan/atau
c. mendatangkan Tenaga Kerja Konstruksi.
24.3. Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan
25. Pengukuran / 25.1. Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK dan
Pemeriksaan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia
Bersama melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap
kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata
pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan
Utama (Mutual Check 0%).
25.2. Pada tahapan pengukuran/pemeriksaan bersama,
PA/KPA telah membentuk Panitia Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
25.3. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita
Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama
mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak.
25.4. Tenaga Kerja Konstruksi dan/atau Peralatan Utama yang
sesuai dengan persyaratan Kontrak dapat segera
dimobilisasi.
25.5. Tindak lanjut hasil pemeriksaan bersama Tenaga Kerja
Konstruksi dan/atau Peralatan Utama mengikuti
ketentuan pasal 65 dan 66.
26. Penggunaan 26.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia
Produksi Dalam berkewajiban mengutamakan material/bahan produksi
Negeri dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan
yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang
disampaikan pada saat penawaran.
26.2. Dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, bahan baku,
Tenaga Kerja Konstruksi, dan perangkat lunak yang
digunakan mengacu kepada dokumen:
a. formulir rekapitulasi perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN), untuk Penyedia yang
mendapat preferensi harga; dan
b. daftar barang yang diimpor, untuk barang yang
diimpor.
26.3. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan
ketidaksesuaian dengan dokumen pada pasal 26.2, maka
akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan
yang berlaku.
B.2 Pengendalian
Waktu
27. Masa 27.1. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
Pelaksanaan berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan
pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan RMPK, serta menyelesaikan pekerjaan
paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang
dinyatakan dalam SSKK.
27.2. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan
karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan
demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian
tersebut kepada PPK, dengan disertai bukti-bukti yang
dapat disetujui PPK, maka PPK dapat memberlakukan
Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan
kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat
adendum Kontrak.
27.3. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan
bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi
atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka
Penyedia dikenakan denda.
27.4. Apabila diberlakukan serah terima sebagian pekerjaan
(secara parsial), Masa Pelaksanaan dibuat berdasarkan
bagian pekerjaan tersebut sesuai dengan SSKK.
27.5. Bagian pekerjaan pada pasal 27.4 adalah bagian
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan.
28. Penundaan Oleh Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan secara tertulis
Pegawas Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan. Setiap
Pekerjaan perintah penundaan ini harus segera ditembuskan kepada PPK.
29. Rapat 29.1. Pengawas Pekerjaan atau Penyedia dapat
Pemantauan menyelenggarakan rapat pemantauan, dan meminta satu
sama lain untuk menghadiri rapat tersebut. Rapat
pemantauan diselenggarakan untuk membahas
perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa
pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
29.2. Hasil rapat pemantauan akan dituangkan oleh Pengawas
Pekerjaan dalam berita acara rapat, dan rekamannya
diserahkan kepada PPK dan pihak-pihak yang
menghadiri rapat.
29.3. Mengenai hal-hal dalam rapat yang perlu diputuskan,
Pengawas Pekerjaan dapat memutuskan baik dalam
rapat atau setelah rapat melalui pernyataan tertulis
kepada semua pihak yang menghadiri rapat.
30. Peringatan Dini 30.1. Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan sedini
mungkin Pengawas Pekerjaan atas peristiwa atau kondisi
tertentu yang dapat mempengaruhi mutu pekerjaan,
menaikkan Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan
Penyedia untuk menyampaikan secara tertulis perkiraan
dampak peristiwa atau kondisi tersebut di atas terhadap
Harga Kontrak dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan
perkiraan ini harus sesegera mungkin disampaikan oleh
Penyedia.
30.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dengan
Pengawas Pekerjaan untuk mencegah atau mengurangi
dampak peristiwa atau kondisi tersebut.
B.3 Penyelesaian
Kontrak
31. Serah Terima 31.1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus),
Pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak,
Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada
PPK untuk serah terima pertama pekerjaan.
31.2. PPK memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
31.3. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil
pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum
dalam Kontrak.
31.4. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan
disampaikan kepada PPK, apabila dalam pemeriksaan
hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan,
PPK memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki
dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan.
31.5. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka
PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan.
31.6. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh
lima perseratus) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5%
(lima perseratus) merupakan retensi selama masa
pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100%
(seratus perseratus) dari Harga Kontrak dan Penyedia
harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5%
(lima perseratus) dari Harga Kontrak.
31.7. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa
Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat
penyerahan pertama pekerjaan.
31.8. Masa Pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan
permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk
pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan dan
dapat melampaui Tahun Anggaran. Lamanya Masa
Pemeliharaan ditetapkan dalam SSKK.
31.9. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK
untuk penyerahan akhir pekerjaan.
31.10. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia
telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa
Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak maka PPK dan
Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan.
31.11. PPK wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak
yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan
Pemeliharaan.
31.12. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban
pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka Kontrak
dapat diputuskan sepihak oleh PPK dan Penyedia
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.4.
31.13. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan, PPK menyerahkan hasil pekerjaan
kepada PA/KPA.
31.14. PA/KPA meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan
administratif terhadap hasil pekerjaan yang
diserahterimakan.
31.15. PPHP melakukan pemeriksaan administratif proses
pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan
sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi
dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK,
dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP,
dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan
Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta
pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil
pekerjaan.
31.16. Apabila hasil pemeriksaan administrasi ditemukan
ketidaksesuaian/kekurangan, PPHP melalui PA/KPA
memerintahkan PPK untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan dokumen administratif.
31.17. Hasil pemeriksaan administratif dituangkan dalam Berita
Acara.
31.18. Serah terima pekerjaan dapat dilakukan perbagian
pekerjaan (secara parsial) yang ketentuannya ditetapkan
dalam SSKK.
31.19. Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima
pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu:
a. bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama
lain; dan
b. bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu
sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan.
31.20. Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara
parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan
kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan.
31.21. Kewajiban pemeliharaan diperhitungkan setelah serah
terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO
parsial) tersebut dilaksanakan sampai Masa
Pemeliharaan bagian pekerjaan tersebut berakhir
sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
31.22. Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan
(PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara.
32. Pengambilalihan PPK akan mengambil alih lokasi dan hasil pekerjaandalam
jangka waktu tertentu setelah dikeluarkan surat keterangan
selesai/pengakhiran pekerjaan.
33. Pedoman 33.1. Penyedia diwajibkan memberikan petunjuk kepada PPK
Pengoperasian tentang pedoman pengoperasian dan
dan Perawatan / perawatan/pemeliharaan sesuai dengan SSKK.
Pemeliharaan 33.2. Apabila Penyedia tidak memberikan pedoman
pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan, PPK
berhak menahan uang retensi atau Jaminan
Pemeliharaan.
B.4. Adendum
34. Perubahan 34.1. Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum Kontrak.
Kontrak 34.2. Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui
oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut
meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau
Masa Pelaksanaan;
d. perubahan Kontrak yang disebabkan masalah
administrasi.
34.3. Untuk kepentingan perubahan Kontrak, PPK dapat
meminta pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan
Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
35. Perubahan 35.1. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
Pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan pekerjaan, yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.2. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan
seperti yang dimaksud pada pasal 35.1 namun ada
perintah perubahan dari PPK, PPK bersama Penyedia
dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar
pekerjaan; dan/atau
c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
35.3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara
tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada
ketentuan yang tercantum dalam Kontrak awal.
35.4. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara
sebagai dasar penyusunan adendum Kontrak.
35.5. Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana dimaksud
pada pasal 35.1 dan 35.2 mengakibatkan penambahan
Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak
melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang
tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya
anggaran.
35.6. Ketentuan pasal 35.1 huruf a tidak berlaku untuk bagian
pekerjaan lumsum.
36. Perubahan Harga 36.1. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh: a.
perubahan pekerjaan; b. penyesuaian harga; dan/atau c.
Peristiwa Kompensasi.
36.2. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan
dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih
dari 10% (sepuluh perseratus) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan
harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.
36.3. Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga
satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut
hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum
dalam Dokumen Pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan
tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil
negosiasi.
36.4. Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk
kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam
Lampiran A SSKK.
36.5. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan
harga baru dilakukan dengan negosiasi.
36.6. Ketentuan penggunaan rumusan penyesuaian harga
adalah sebagai berikut:
a) harga yang tercantum dalam Kontrak dapat berubah
akibat adanya penyesuaian harga sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
b) penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun
Jamak dengan yang masa pelaksanaannya lebih dari
18 (delapan belas) bulan;
c) penyesuaian harga satuan diberlakukan mulai bulan
ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
d) penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan
harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam
penawaran;
e) penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak awal/adendum Kontrak;
f) penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan
yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
g) jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum Kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum Kontrak tersebut
ditandatangani;
h) indeks yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak
terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia
adalah indeks terendah antara jadwal Kontrak dan
realisasi pekerjaan;
i) jenis pekerjaan yang lebih cepat pelaksanaannya
diberlakukan penyesuaian harga berdasarkan indeks
harga pada saat pelaksanaan.
36.7. Ketentuan lebih lanjut terkait penyesuaian harga diatur
dalam SSKK.
36.8. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
36.9. Ketentuan pasal 36.1 huruf b tidak berlaku untuk bagian
pekerjaan lumsum.
36.10. Ketentuan pasal 36.2 dan 36.3 hanya berlaku untuk
bagian pekerjaan harga satuan.
37. Perubahan 37.1. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
Jadwal diakibatkan oleh:
Pelaksanaan a. perubahan pekerjaan;
Pekerjaan b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
dan/atau Masa c. Peristiwa Kompensasi
Pelaksanaan 37.2. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh
PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-
hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
37.3. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang
sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan akibat dari ketentuan pada pasal 37.2 huruf a
atau b
37.4. PPK dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap
usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka
waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk
memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau
tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan
sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa
Pelaksanaan.
37.5. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk
berapa lama,
37.6. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
37.7. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian
pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka
Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa
Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. PPK
berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan
melalui adendum Kontrak.
B.5 Keadaan Kahar
38. Keadaan Kahar 38.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, kondisi cuaca ekstrem, dan gangguan industri
lainnya.
38.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal- hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
38.3. Dalam hal terjadi keadaan kahar, PPK atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar
kepada salah satu pihak secara tertulis dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak
menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian
atau terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan
bukti serta hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat
akibat Keadaan Kahar tersebut.
38.4. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa:
a. pernyataan yang diterbitkan oleh pihak/instansi yang
berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang telah
diverifikasi kebenarannya.
38.5. PPK meminta Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
penelitian terhadap penyampaian pemberitahuan
Keadaan Kahar dan bukti sebagaimana dimaksud pada
pasal 38.4.
38.6. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk
memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak
bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila
telah dilakukan sesuai pada pasal 38.3. Kewajiban yang
dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja
pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang
terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan
Kahar.
38.7. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan Kontrak
dapat dihentikan. Penghentian Kontrak karena Keadaan
Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir; atau
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/ diselesaikannya
pekerjaan.
38.8. Penghentian Kontrak karena Keadaan Kahar dilakukan
secara tertulis oleh PPK dengan disertai alasan
penghentian pekerjaan.
38.9. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan
jangka waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati Tahun
Anggaran.
38.10. Selama masa Keadaan Kahar, jika PPK memerintahkan
secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar
sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan untuk
bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
38.11. Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan, para pihak
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai Kontrak.
Penyedia berhak untuk menerima pembayaran sesuai
dengan prestasi atau kemajuan hasil pekerjaan yang
telah dicapai setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian dan
Pemutusan Kontrak
39. Penghentian Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadiKeadaan
Kontrak Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 38.
40. Pemutusan 40.1. Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh PPK atau
Kontrak Penyedia.
40.2. Pemutusan kontrak dilakukan sekurang- kurangnya 14
(empat belas) hari kalender setelah PPK/Penyedia
menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan
Kontrak secara tertulis kepada Penyedia/PPK.
40.3. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh salah satu
pihak maka PPK membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah
diterima oleh PPK dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan
semua hasil pelaksanaan kepada PPK dan selanjutnya
menjadi hak milik PPK.
41. Pemutusan 41.1. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-
Kontrak oleh PPK Undang Hukum Perdata, PPK dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan
KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan
benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit; d. Penyedia
terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum
penandatanganan Kontrak;
d. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah
mendapat Surat Peringatan Kontrak Kritis berturut-
turut sebanyak 3 (tiga) kali;
e. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan
Pelaksanaan;
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
g. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan
mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan
walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak
tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta
tanpa persetujuan pengawas pekerjaan; atau
j. Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
41.2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
41.3. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada pasal
41.2 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai ketentuan
dalam SSKK.
41.4. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. PPK berhak untuk tidak membayar retensi atau
Jaminan Pemeliharaan dicairkan untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
41.5. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi
atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka PPK wajib
menyetorkan sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
41.6. Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak
oleh PPK karena kesalahan Penyedia, maka Pokja
Pemilihan dapat menunjuk pemenang cadangan
berikutnya pada paket pekerjaan yang sama atau
Penyedia yang mampu dan memenuhi syarat.
42. Pemutusan Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Kontrak oleh Hukum Perdata, Penyedia dapat melakukan pemutusan Kontrak
Penyedia apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan PPK, Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda
pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan
perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari kalender;
b. PPK tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
43. Berakhirnya Kontrak berakhir apabila pekerjaan telah selesai dan hak dan
Kontrak kewajiban para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
44. Keterlambatan 44.1. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan
Pelaksanaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan
Pekerjaan dan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak
Kontrak Kritis kritis.
44.2. Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70%
dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi
fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih
besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% -
100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara
realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana
pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui
tahun anggaran berjalan.
44.3. Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan rapat
pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas
Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis
kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan
Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, PPK, Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia
dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang
dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka
PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I
dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka
PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II
dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang
membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik
yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka
PPK menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III
dan PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak secara
sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan
1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi
maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
45. Pemberian 45.1. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan
Kesempatan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun
PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan kepada
Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
45.2. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum
Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada
Penyedia;
c. perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan;
dan
d. sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa
pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran
berikutnya dari DIPA/DPA Tahun Anggaran
berikutnya, apabila pemberian kesempatan
melampaui Tahun Anggaran.
45.3. Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender,
sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
45.4. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun
Anggaran
46. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan
Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat
dimanfaatkan sepenuhnya oleh PPK tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan
setelah mempertimbangkankepentingan PPK.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
47. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajibanyang harus
KewajibanPenyed dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan Kontrak,
ia meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada
PPK;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,
akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari
lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun
sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan,
penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini;
i. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan
ditentukan di SSKK.
48. Penggunaan Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen- menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen lainnya
Dokumen Kontrak yang berhubungan dengan Kontrak untuk kepentingan pihak
dan Informasi lain, misalnya spesifikasi teknis dan/atau gambar-gambar, serta
informasi lain yang berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan
izin tertulis dari PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
49. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi PPK dari segala tuntutan atau klaim
Intelektual dari pihak ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
50. Penanggungan 50.1. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
Risiko dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PPK)
sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal
berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda
Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan tenaga kerja
konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja
konstruksi;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera
tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga.
50.2. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko
kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali
kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian PPK.
50.3. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia
tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal
ini.
50.4. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau
bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan
Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan
atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau
kelalaian Penyedia.
51. Perlindungan 51.1. Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas biaya
Tenaga Kerja sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga Kerja
Konstruksinya pada program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
51.2. Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya untuk
mematuhi peraturan keselamatan kerja. Pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja
Konstruksinya dianggap telah membaca dan memahami
peraturan keselamatan kerja tersebut.
51.3. Penyedia berkewajiban untuk menyediakan kepada
setiap Tenaga Kerja Konstruksinya (termasuk Tenaga
Kerja Konstruksi Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
51.4. Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum yang
berlaku, Penyedia wajib melaporkan kepada PPK
mengenai setiap kecelakaan yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan Kontrak ini dalam waktu 24 (dua
puluh empat) jam setelah kejadian.
52. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- langkah yang
Lingkungan memadai untuk melindungi lingkungan baik di dalam maupun di
luar tempat kerja dan membatasi gangguan lingkungan
terhadap pihak ketiga dan harta bendanya sehubungan dengan
pelaksanaan Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
lingkungan hidup.
53. Asuransi 53.1. Penyedia wajib menyediakan asuransi sejak SPMK
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
untuk barang yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan dalam pelaksanaan pekerjaan atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan akibat
kecelakaan, kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga.
53.2. Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi pihak ketiga
sebagai akibat kecelakaan di lokasi kerja.
53.3. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
54. Tindakan 54.1. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
Penyedia yang persetujuan tertulis PPK sebelum melakukan tindakan-
Mensyaratkan tindakan berikut:
Persetujuan PPK a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan dalam
atau Pengawas Lampiran A SSKK;
Pekerjaan b. menunjuk Personel Manajerial yang namanya tidak
tercantum dalam Lampiran A SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan RMPK dan RKK;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
54.2. Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu
persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum
melakukan tindakan- tindakan berikut:
a. melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan
rencana kerja dan metode kerja;
b. mengubah syarat dan ketentuan polis asuransi;
c. mengubah Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama;
d. tindakan lain yang diatur dalam SSKK.
55. Laporan Hasil 55.1. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan
Pekerjaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau
kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan
dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
55.2. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian
sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi
rencana dan realisasi pekerjaan harian.
55.3. Laporan harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja konstruksi untuk tiap
macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
55.4. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode
satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
55.5. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
55.6. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, PPK dan Penyedia membuat foto-foto
dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan sesuai kebutuhan.
55.7. Laporan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa
oleh Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh PPK/ pihak
PPK.
56. Kepemilikan Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan
Dokumen dokumen-dokumen lain serta piranti lunak yang dipersiapkan
oleh Penyedia berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya merupakan
hak milik PPK. Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan
atau penghentian atau akhir Masa Kontrak berkewajiban untuk
menyerahkan semua dokumen dan piranti lunak tersebut
beserta daftar rinciannya kepada PPK. Penyedia dapat
menyimpan 1 (satu) buah salinan tiap dokumen dan piranti
lunak tersebut. Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di kemudian hari
diatur dalam SSKK.
57. Kerjasama Antara 57.1. Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak sebagian
Penyedia dan pekerjaan utama kepada Penyedia Spesialis dan/atau
Subpenyedia pekerjaan bukan pekerjaan utama kepada Penyedia
Usaha Kecil.
57.2. Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
57.3. Subpenyedia dilarang mengalihkan atau mensub-
kontrakkan pekerjaan.
57.4. Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan Penyedia
Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut harus
dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang ditunjuk dan
dilarang dialihkan atau disubkontrakkan kepada pihak
lain.
57.5. Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan kerjasama
dengan Subpenyedia hanya boleh melaksanakan sesuai
dengan daftar bagian pekerjaan yang disubkontrakkan
(apabila ada) yang dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
57.6. Lampiran A SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak boleh diubah
kecuali atas persetujuan tertulis dari PPK dan dituangkan
dalam adendum Kontrak.
57.7. Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subpenyedia diawasi oleh Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia melaporkan secara periodik kepada PPK.
57.8. Apabila Penyedia melanggar ketentuan sebagaimana
diatur pada pasal 57.4 atau 57.5 maka akan dikenakan
denda senilai pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
58. Penyedia Lain Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama dan menggunakan
lokasi kerja termasuk jalan akses bersama-sama dengan
Penyedia Lain (jika ada) dan pihak-pihak lainnya yang
berkepentingan atas lokasi kerja. Jika dipandang perlu, PPK
dapat memberikan jadwal kerja Penyedia Lain di lokasi kerja.
59. Alih Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai
Pengalaman/Kea pagu anggaran di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
hlian rupiah), Penyedia diwajibkan memberikan alih
pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja
praktik/magang sesuai dengan jumlah yang disepakati pada
saat Rapat Persiapan Penunjukan Penyedia.
60. Pembayaran Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi finansial berupa
Denda denda sebagai akibat wanprestasi atau cidera janji terhadap
kewajiban-kewajiban Penyedia dalam Kontrak ini. PPK
mengenakan denda dengan memotong angsuran pembayaran
prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran denda tidak
mengurangi tanggung jawab kontraktual Penyedia.
61. Jaminan 61.1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan
bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
PPK atau pihak yang diberi kuasa oleh PPK diterima.
61.2. Penerbit jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
61.3. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka
dan Jaminan Pemeliharaan sebagai berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat
diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan
usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan
asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia; atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan
yang mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship).
b. paket pekerjaan di atas Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan
yang mempunyai program asuransi kerugian
(suretyship).
61.4. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada PPK setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak
dengan besar:
a. 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk harga
penawaran atau penawaran terkoreksi di bawah 80%
(delapan puluh perseratus) nilai total HPS.
61.5. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang
sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional
Hand Over/PHO).
61.6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang
retensi sebesar 5% (lima perseratus) dari Harga Kontrak;
61.7. Jaminan Uang Muka diberikan kepada PPK dalam
rangka pengambilan uang muka yang besarannya paling
kurang sama dengan besarnya uang muka yang diterima
Penyedia.
61.8. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara
proporsional sesuai dengan sisa uang muka yang
diterima.
61.9. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
61.10. Jaminan Pemeliharaan diberikan kepada PPK setelah
pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
61.11. Pengembalian Jaminan Pemeliharaan dilakukan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Masa
Pemeliharaan selesai dan pekerjaan diterima dengan
baik sesuai dengan ketentuan Kontrak.
61.12. Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan paling kurang sejak
Tanggal Penyerahan PertamaPekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan (Final Hand
Over/FHO).
D. HAK DAN KEWAJIBAN PPK
62. Hak dan Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban
Kewajiban PPK yangharusdilaksanakanolehPPKdalam melaksanakan Kontrak,
meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan
oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik mengenai
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum
dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang
dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak; dan
f. menilai kinerja Penyedia.
63. Fasilitas PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
atau kemudahan lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini.
64. Peristiwa 64.1. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia
Kompensasi yaitu:
a. PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
c. PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal
dalam kontrak;
e. PPK menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk
melakukan pengujian tambahan yang setelah
dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan
pekerjaan;
g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu
yang tidak dapat diduga sebelumnya dan
disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK; atau
h. ketentuan lain dalam SSKK.
64.2. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran
tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian
pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa
Pelaksanaan.
64.3. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat
dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia
kepada PPK, dapat dibuktikan kerugian nyata.
64.4. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan
jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan
kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada PPK,
dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat
Peristiwa Kompensasi.
64.5. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal
atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa
Kompensasi.
E. TENAGA KERJA KONSTRUKSI DAN/ATAU PERALATAN PENYEDIA
65. Tenaga Kerja 65.1. Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada
Konstruksi pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
65.2. Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang
bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum
memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib
memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat
kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.
66. Personel 66.1. Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan
Manajerial harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
dan/atau SSKK.
Peralatan Utama 66.2. Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk
pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A
SSKK.
66.3. Penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama tidak boleh dilakukan kecuali atas persetujuan
tertulis dari PPK dan dituangkan dalam adendum
Kontrak.
66.4. Jika penggantian Personel Manajerial dan/atau Peralatan
Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban
untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang
setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi
dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
66.5. PPK dapat menyetujui penempatan/penggantian
Personel Manajerial dan/atau Peralatan Utama menurut
kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat
rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
66.6. Jika PPK menilai bahwa Personel Manajerial:
1) tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan
dengan baik;
2) berkelakuan tidak baik; dan/atau
3) mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diminta oleh PPK
66.7. Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK,
Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan
untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah.
66.8. Apabila ada penambahan Personel Manajerial dan/atau
Peralatan Utama maka penambahan tersebut harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PPK dan
dituangkan dalam Lampiran A SSKK.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
67. Harga Kontrak 67.1. PPK membayar kepada Penyedia atas pelaksanaan
pekerjaan dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
67.2. Harga Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya umum);
c. biaya pelaksanaan pekerjaan; dan
d. biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan
kerja serta keselamatan konstruksi.
67.3. Harga Kontrak bagian pekerjaan harga satuan sesuai
dengan rincian yang tercantum dalam Daftar Kuantitas
dan Harga dan Harga Kontrak bagian pekerjaan lumsum
sesuai dengan Daftar Keluaran dan Harga.
68. Pembayaran 68.1. Uang Muka
a. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang
tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau
untuk persiapan teknis lain.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga Kontrak.
c. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Harga
Kontrak.
d. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus)
dari Harga Kontrak.
e. Besaran uang muka ditentukan dalam SSKK dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
pengembaliannya.
g. PPK harus mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf f,
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan
Uang Muka diterima.
h. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus).
68.2. Prestasi pekerjaan Pembayaran prestasi hasil pekerjaan
yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan
kemajuan hasil pekerjaan;
b. pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan
hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh
PPK;
c. pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang
sudah terpasang;
d. pembayaran dilakukan dengan sistem termin yang
ketentuan lebih lanjut diatur dalam SSKK;
e. pembayaran harus memperhitungkan:
1) angsuran uang muka;
2) peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan yang akan
diserahterimakan (material on site) yang sudah
dibayar sebelumnya;
3) denda (apabila ada);
4) pajak; dan/atau
5) uang retensi.
f. untuk Kontrak yang mempunyai subkontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh Subpenyedia sesuai
dengan prestasi pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi pekerjaan
yang selesai dilaksanakan oleh Subpenyedia tanpa
harus menunggu pembayaran terlebih dahulu dari
PPK;
g. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) dan
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
ditandatangani oleh PPK dan Penyedia;
h. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia
diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
i. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta Penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
68.3. Bahan dan/atau peralatan yang menjadi bagian
permanen dari hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam SSKK. Bahan dan/atau peralatan
yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan memenuhi
ketentuan:
a. bahan dan/atau peralatan yang belum dilakukan uji
fungsi (commisioning), serta merupakan bagian dari
pekerjaan utama harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
(1) berada di lokasi pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Kontrak dan perubahannya;
(2) memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen;
(3) bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi
yang ditunjuk oleh produsen;
(4) disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik
yang diterima;
(5) dilarang dipindahkan dari area lokasi pekerjaan
dan/atau dipindah-tangankan oleh pihak manapun;
dan
(6) keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan
sebelum diserahterimakan secara satu kesatuan
fungsi merupakan tanggung jawab Penyedia.
b. sertifikat uji mutu dan sertifikat garansi tidak
diperlukan dalam hal peralatan dan/atau bahan
dibuat/dirakit oleh Penyedia;
c. besaran yang akan dibayarkan dari material on site
(berkisar antara 50% sampai dengan 70%);
d. ketentuan bahan dan/atau peralatan yang menjadi
bagian permanen dari hasil pekerjaan hanya
diberlakukan untuk bagian pekerjaan harga satuan.
e. besaran nilai pembayaran dan jenis material on site
dicantumkan di dalam SSKK.
68.4. Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu, denda
terkait pelanggaran ketentuan subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan
kepada PPK maupun Penyedia karena terjadinya
cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi
adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan
kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian
pekerjaan adalah: 1) 1‰ (satu perseribu) dari harga
bagian Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
(sebelum PPN); atau 2) 1‰ (satu perseribu) dari
Harga Kontrak (sebelum PPN); sesuai yang
ditetapkan dalam SSKK.
d. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh PPK atas
keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan
tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu
menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah
diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
e. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi diperhitungkan
dalam pembayaran prestasi pekerjaan.
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga
Kontrak setelah dituangkan dalam adendum kontrak.
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh PPK, apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data- data.
69. Hari Kerja 69.1. Orang hari standar atau satu hari orang bekerja adalah 8
(delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh) jam kerja (efektif) dan
1 (satu) jam istirahat.
69.2. Penyedia tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
apapun di lokasi kerja pada waktu yang secara ketentuan
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai hari
libur atau di luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. PPK memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat, dimana
Penyedia harus segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Pengawas Pekerjaan dan
PPK.
69.3. Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya
disimpan oleh Penyedia. Daftar pembayaran masing-
masing pekerja dapat diperiksa oleh PPK.
69.4. Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari kerja efektif
dan jam kerja normal harus mengikuti ketentuan Menteri
yang membidangi ketenagakerjaan.
69.5. Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif dan/atau
jam kerja normal harus diawasi oleh Pengawas
Pekerjaan.
70. Perhitungan Akhir 70.1. Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan terakhir
dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
perseratus) dan berita acara serah terima pertama
pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua pihak.
70.2. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia
berkewajiban untuk menyerahkan kepada Pengawas
Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang
jatuh tempo. PPK berdasarkan hasil penelitian tagihan
oleh Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan
diterima oleh Pengawas Pekerjaan.
71. Penangguhan 71.1. PPK dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau
lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk
penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu
yang telah ditetapkan.
71.2. PPK secara tertulis memberitahukan kepada Penyedia
tentang penangguhan hak pembayaran, disertai alasan-
alasan yang jelas mengenai penangguhan tersebut.
Penyedia diberi kesempatan untuk memperbaiki dalam
jangka waktu tertentu.
71.3. Pembayaran yang ditangguhkan harus disesuaikan
dengan proporsi kegagalan atau kelalaian Penyedia.
71.4. Jika dipandang perlu oleh PPK, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan pekerjaan
dapat dilakukan bersamaan dengan pengenaan denda
kepada Penyedia.
G. PENGAWASAN MUTU
72. Pengawasan PPKberwenangmelakukanpengawasandanpemeriksaan
danPemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
Penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua
pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia.
73. Penilaian 73.1. PPK dalam Masa Pelaksanaan pekerjaan dapat
Pekerjaan melakukan penilaian sementara atas hasil pekerjaan
Sementara oleh yang dilakukan oleh Penyedia.
PPK 73.2. Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu
dan kemajuan fisik pekerjaan.
74. Pemeriksaan dan 74.1. PPK atau Pengawas Pekerjaan akan memeriksa setiap
Pengujian Cacat hasil pekerjaan dan memberitahukan Penyedia secara
Mutu tertulis atas setiap Cacat Mutu yang ditemukan. PPK atau
Pengawas Pekerjaan dapat memerintahkan Penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan Cacat Mutu ,
serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK
atau Pengawas Pekerjaan mengandung Cacat Mutu.
Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan Cacat Mutu
selama Masa Kontrak.
74.2. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan
Penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang
tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya cacat mutu maka
Penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya
pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat
Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa
Kompensasi
75. Perbaikan Cacat 75.1. PPK atau Pengawas Pekerjaan akan menyampaikan
Mutu pemberitahuan Cacat Mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan Cacat Mutu tersebut. Penyedia
bertanggung jawab atas Cacat Mutu selama Masa
Kontrak.
75.2. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia
berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
75.3. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam
jangka waktu yang ditentukan maka PPK, berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh
PPK melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera
setelah menerima klaim PPK secara tertulis berkewajiban
untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. PPK dapat
memperoleh penggantian biaya dengan memotong
pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo
(jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan
Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang
Penyedia kepada PPK yang telah jatuh tempo.
75.4. PPK mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan
Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak
melaksanakan perbaikan cacat mutu. Besaran denda
keterlambatan dan jangka waktu perbaikan akibat Cacat
Mutu ini ditentukan dalam SSKK.
76. Kegagalan 76.1. Apabila terjadi Kegagalan Bangunan maka PPK dan/atau
Bangunan Penyedia terhitung sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan
sesuai dengan kesalahan masing- masing selama Umur
Konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih
dari 10 (sepuluh) tahun, dan dalam SSKK agar
dicantumkan lama pertanggungan terhadap Kegagalan
Bangunan yang ditetapkan apabila rencana Umur
Konstruksi kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
76.2. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan,
dan menanggung tanpa batas PPK beserta instansinya
terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau
tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya
yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian PPK) sehubungan
dengan klaim kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga yang
timbul dari kegagalan bangunan.
76.3. PPK maupun Penyedia berkewajiban untuk menyimpan
dan memelihara semua dokumen yang digunakan dan
terkait dengan pelaksanaan ini selama Umur Konstruksi
yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10
(sepuluh) tahun.
H. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
77. PenyelesaianPerselisihan/ 77.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai
semua perselisihan yang timbul dari atau
berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan
pekerjaan ini dengan prinsip dasar musyawarah
untuk mencapai kemufakatan.
77.2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal 77.1 tidak dapat mencapai
suatu kemufakatan, maka penyelesaian
perselisihan atau sengketa antara para pihak
dalam Kontrak dapat dilakukan melalui, alternatif
penyelesaian sengketa, dewan sengketa
(menggantikan mediasi/konsiliasi), dan/atau
arbitrase.
77.3. Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih
ditetapkan dalam SSKK.
78. Itikad Baik 78.1. Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak yang
terdapat dalam Kontrak.
78.2. Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian
dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan
masing-masing pihak. Apabila selama Kontrak,
salah satu pihak merasa dirugikan, maka
diupayakan tindakan yang terbaik untuk
mengatasi keadaan tersebut.
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal
dalam Ketentuan Data
SSUK
4.1 & 4.2 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK : Kantor Kementerian Agama
Kab.Probolinggo
Nama : SOFI ISNAINI, S.Pd.I.
Alamat : Jl. KH. Hasan Genggong No. 235
Probolinggo
E-mail : [email protected]
Penyedia : CV. PANCA MITRA SARANA
Nama : ALI MUZANNI, ST
Alamat : Jl. Ikan Tengiri 34 Kota Probolinggo
E-mail : [email protected]
Faksimili :
4.2 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
ParaPihak
Untuk PPK : Kantor Kementerian Agama
Kab.Probolinggo
Nama : SOFI ISNAINI, S.Pd.I.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Probolinggo Nomor 105 Tahun 2024
tanggal 2 Januari 2024
Untuk Penyedia : CV. PANCA MITRA SARANA
Nama : ALI MUZANNI, ST
Akta Notaris Nomor : 03
Tanggal : 8 Juli 1999
Notaris : Atmadja Sigit, SH
6.3 & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada KAS NEGARA.
41.3 & Jaminan
41.5
27.1 Masa Masa Pelaksanaan selama 30 hari kalender terhitung sejak
Pelaksanaan Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
27.4 Masa Serah terima sebagian pekerjaan (secara parsial) dalam
Pelaksanaan pekerjaan ini tidak diberlakukan.
untuk Serah
Terima
Sebagian
Pekerjaan(Sec
ara Parsial)
31.8 Masa Masa Pemeliharaan berlaku selama 180 hari kalender terhitung
Pemeliharaan sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
31.18 Serah Terima TIDAK ADA
Sebagian
Pekerjaan
31.21 Masa TIDAK ADA
Pemeliharaan
untuk Serah
Terima
Sebagian
Pekerjaan
(Secara
Parsial)
33.1 Pedoman Gambar ”As built” dan/atau pedoman pengoperasian dan
Pengoperasian perawatan/pemeliharaan harus diserahkan paling lambat 14
danPerawatan/ (empat belas) hari kalender setelah Tanggal Penyerahan
Pemeliharaan Pertama Pekerjaan.
36.7 Penyesuaian Penyesuaian harga TIDAK DIBERIKAN.
Harga
42.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh
Tagihan PPK untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh
PPK.
47.(i) Hakdan Hak dan kewajiban Penyedia:
Kewajiban
Penyedia 1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaanpekerjaan sesuai
dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Kontrak;
2. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
mingguan kepada PPK;
4. Melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan
sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan
permanen maupun sementara yang diperlukan untuk
pelaksanaan, penyelesaiandan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam Kontrak;
6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7. Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di
tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar
yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses
produksi;
8. Melaksanakan semua perintah Pengawas Pekerjaan yang
sesuai dengan kewenangan Pengawas Pekerjaan dalam
Kontrak ini;
9. Hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup pekerjaan
ditentukan di SSKK
54.1.(d) Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
Penyedia yang PPK adalah sudah tercantum dalam SSUK.
Mensyaratkan
Persetujuan
PPK
54.2.(d) TindakanPeny Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan persetujuan
edia Pengawas Pekerjaan adalah: sudah tercantum dalam SSUK.
yangMensyarat
kanPersetujua
nPengawasPe
kerjaan
56 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan dokumen dan
Dokumen piranti lunak yang dihasilkan dari Pekerjaan Konstruksi ini
dengan pembatasan sebagai berikut: untuk penelitian/riset
setelah mendapat persetujuan tertulis dari PPK.
63 Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa : akses jalan masuk
material, lokasi pekerjaan, lokasi direksi kit.
64.1.(h) Peristiwa Termasuk Peristiwa Kompensasi yang dapat diberikan kepada
Kompensasi Penyedia adalah telah tertuang dalam SSUK.
68.1.(e) Besaran Uang Tidak diberikan Uang muka dari Harga Kontrak.
Muka
68.2.(d) Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara
Prestasi sekaligus dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran dilakukan secara sekaligus dengan tidak
diberikan uang muka, maka mekanisme pembayarannya
adalah sebagai berikut:
2. Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan
tagihan pembayaran prestasi pekerjaan:
- Laporan progress fisik harus mendapatkan persetujuan
dari PPK setelah dilakukan pemeriksaan bersama;
- Surat Permohonan Pengajuan Pembayaran dari
Penyedia.
68.3.(d) Pembayaran Penentuan dan besaran pembayaran untuk bahan dan/atau
Bahan peralatan yang menjadi bagian permanen dari pekerjaan utama
dan/atau (material on site), TIDAK ADA.
Peralatan
68.4.(c) Dendaakibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap
Keterlambatan hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga
Kontrak (sebelum PPN).
75.4 Perbaikan Denda keterlambatan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
Cacat Mutu keterlambatan adalah sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari
biaya perbaikan cacat mutu. Jangka waktu perbaikan cacat
mutu sesuai dengan perkiraan waktu yang diperlukan untuk
perbaikan dan ditetapkan oleh PPK.
76.1 Umur a. Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki Umur Konstruksi
Konstruksi dan selama 5 (tahun) tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Pertanggungan Pekerjaan.
terhadap b. Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan ditetapkan
Kegagalan selama 5 (tahun)tahun sejak Tanggal Penyerahan Akhir
Bangunan Pekerjaan.
77.4 Penyelesaian Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
Perselisihan/ para pihak sepakat menyelesaikan perselisihan/sengketa
Sengketa melalui : Lembaga Penyelesaian Sengketa-Pengadaan
Barang/Jasa(LPS-PBJ).