KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI RIAU
Jalan Jend. Sudirman No. 235 Kotak Pos 1131 PEKANBARU (28011)
Telepon (0761) 21360; Faksimili (0761) 26053
Website.www.riau.kemenag.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. Nama Pekerjaan
Pekerjaan ini adalah Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung RKB Tipe 1 pada MIN
3 Rokan Hulu.
II. Lokasi Pekerjaan
Jl. Sultan Zainal Abidin Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu Prov. Riau.
III. Deskripsi Singkat Pekerjaan
Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung RKB pada MIN 3 Rokan Hulu berpedoman pada
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta segala aturan turunannya.
Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung RKB Tipe 1 pada MIN 3
Rokan Hulu berpedoman pada desain purwarupa (Prototype) SBSN Madrasah Tahun Anggaran
2025, dengan sasaran pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan
b. Memeriksa RMPK, RKK, Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net
Work Planning yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksiuntuk selanjutnya diteruskan kepada Pengguna Jasa untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat
secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang
tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal
yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dapat langsung disampaikan kepada Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana
pekerjaan dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
g. Pengawasan Penyelenggaraan dan Penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pengguna Jasa untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan
Pengguna Jasa, Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika
diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis
maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pengguna Jasa mengenai volume presentasi
dan nilai bobot bagian- bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi terutama yang
mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi (Shop drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna
keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan Berita Acara kemajuan pekerjaan penyerahan
pertama dan kedua serta formulir- formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi.
Pejabat Pembuat Komitmen
Yeni Arpina, SE
NIP.198107212011012008