KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO
Jl.
Agatis, Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo Telp. 0471-22076 / Fax. 0471-325195
Website: iainpalopo.ac.id e-mail: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembuatan Batas Kampus IAIN Palopo
1. Nama dan Pengguna Jasa adalah Institut Agama Islam Negeri Palopo
Organisasi Pejabat Nama PPK : Ichwan Rakib, ST.
Pembuat Komitmen NIP : 19820319 200604 1 010
(PPK) Alamat : IAIN Palopo
Jalan Agatis Kel. Balandai Kec. Bara
Kota Palopo
2. Lokasi Pekerjaan Kampus I IAIN Palopo
Jalan Agatis Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo
3. Sumber Pendanaan Sumber dan dari keseluruhan pekerjaan pengawasan
dibebankan pada DIPA BLU IAIN PaLopo Tahun Anggaran
2025.
DATA PENUNJANG
4. Data Dasar a. Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan satuan kerja;
b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari Satuan Kerja, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengawasan/ kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari konsultan Pengawas.
c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus
diperoleh untuk bahan pengawasan diantaranya mengenai
hal-hal sebagai berikut:
1) Dokumen pelaksanaan, meliputi :
a) Gambar-gambar pelaksanaan;
b) Rencana kerja dan Syarat-syarat;
c) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan
penunjukan pelaksana fisik;
d) Dokumen Kontrak Pelaksanaan;
2) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh Pemborong (setelah
disetujui).
3) Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
4) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang
berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan, dll.
5. Standar Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan
baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan
dengan komitmen dan profesionalisme yang tinggi,
sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan
di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan
berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman dan peraturan yang berlaku.
6. Sasaran a. Mengadakan pengawasan dan membimbing pelaksanaan
pekerjaan;
b. Melakukan Perhitungan kemajuan/prestasi pekerjaan yang
dilakukan oleh kontraktor;
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan
konstruksi serta aliran informasi antara berbagai bidang
agar pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar;
d. Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini
mungkin serta menghindari terjadinya pembengkakan
biaya;
e. Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di
lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai dengan kualitas,
kuantitas serta waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan;
f. Menerima atau menolak material/peralatan yang
didatangkan oleh kontraktor;
g. Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari
persyaratan yang sudah ditetapkan; dan
h. Menyiapkan dan menghitung kemungkinan terjadinya
pekerjaan tambah kurang.
7. Uraian Singkat a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pengawasan menyeluruh Pembuatan Batas Kampus
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, meliputi
pengawasan:
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Sipil/ Struktur
Pekerjaan Arsitektur;
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
b. Lingkup Tugas Konsultan Pengawas tersebut antara lain
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan
dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan,
peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan produk
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu,
mutu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi;
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan
gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh Penyedia jasa pelaksana konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As- Built drawings) sebelum serah
terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
10) Bersama konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun
dokumen untuk kelengkapan pendaftaran gedung
sebagai bangunan gedung negara.
12) Membantu pengelola satuan kerja mengurus
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari
Pemerintah Daerah setempat.
c. Tanggung Jawab Pengawasan
1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen kontrak pelaksanaan fisik yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil
kerja pengawasan yang berlaku, baik kualitas dan
kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang
disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
3) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu badan usaha,
tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
4) Konsultan pengawas berkewajiban melakukan
pengawasan pada masa pemeliharaan. Konsultan
pengawas berkewajiban menyerahkan jaminan
pengawasan pemeliharaan sebesar 5% dari nilai surat
perjanjian/kontrak.
8. Lingkup a. Memberikan saran atau pertimbangan kepada Pejabat
Kewenangan Pembuat Komitmen (PPK) maupun kontraktor;
b. Melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai
Penyedia Jasa
hasil gambar (shop drawing) yang diajukan oleh kontraktor
sebagai pedoman pelaksanaan proyek;
c. Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material
konstruksi yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai
dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman
dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat
sebelumnya.
9. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan Pengawasan sejak tanggal yang
Penyelesaian ditetapkan dalam SPMK sampai dengan paling lambat 14
(empat belas) hari kelender setelah serah terima pertama
Pelaksanaan
pekerjaan oleh pelaksana konstruksi, dengan perkiraan
Pekerjaan
jangka waktu pelaksanaan konstruksi selama 120 (seratus
dua puluh) hari kalender dan masa Pemeliharaan Konstruksi
selama 180 (seratus delapan pulu) hari kalender.
b. Hari dan jam kerja Konsultan Pengawas adalah hari
kalender mengikuti sebagaimana hari dan jam kerja
pelaksana pekerjaan konstruksi.
Dibuat di : Palopo
Tanggal : 1 Juli 2025
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
IAIN Palopo
Ichwan Rakib, S.T.
NIP. 19820319 200604 1 010