KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALOPO
Jl.
Agatis, Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo Telp. 0471-22076 / Fax. 0471-325195
Website: iainpalopo.ac.id e-mail: [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehab. Ruang Rektor
1. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa adalah Institut Agama Islam Negeri Palopo
Pejabat Pembuat Nama PPK : Ichwan Rakib, ST.
Komitmen (PPK) NIP : 19820319 200604 1 010
Alamat : IAIN Palopo
Jalan Agatis Kel. Balandai Kec. Bara
Kota Palopo
2. Lokasi Pekerjaan Kampus 1 IAIN Palopo
3. Sumber Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi dibebankan
pada DIPA BLU IAIN PaLopo Tahun Anggaran 2025.
DATA PENUNJANG
4. Data Dasar a. Untuk melaksanakan tugasnya kontraktor harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan
satuan kerja;
b. Kontraktor harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Satuan Kerja, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
pelaksanaan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
kontraktor.
c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh
untuk bahan pelaksaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai
berikut:
1) Dokumen pelaksanaan, meliputi :
a) Gambar-gambar pelaksanaan;
b) Rencana kerja dan Syarat-syarat;
c) Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan
pelaksana fisik;
d) Dokumen Kontrak Pelaksanaan;
2) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh Konraktor (setelah disetujui).
3) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan konstruksi, termasuk petunjuk teknis
simak pengawasan mutu pekerjaan, dll.
5. Standar Teknis Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK).
b. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil
kerja konstruksi yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen
dan profesionalisme yang tinggi, sebagai kontraktor yang secara
fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan konstruksi berlaku
pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan
peraturan yang berlaku.
Standar tekhnis dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan
gedung pendidikan dimaksud mengacu pada pasal 4 ayat 1,
2, dan 3 Peraturan Menteri Pekerjaan umum nomor:
29/PRT/M/2006 tentang persyaratan teknis bangunan
gedung dan;
Peraturan menteri Pekerjaan umum nomor :
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
SNI;
DED:
RKS; dan
Outline Spesifikasi Bahan/material
6. Referensi nHukum
1. Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang
peraturan pelaksanaan Undang Undang RI Nomor 28
tahun 2002 (lembar Negara RI Tahun 2005 nomor 83,
tambahan lembar negara nomor 4532);
2. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
3. peraturan menteri Pekerjaan umum nomor:
29/PRT/M/2006 tentang persyaratan tehknis
bagunan gedung;
4. peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat nomor 31/prt/m/2015 tentang perubahan
ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor
07/prt/m/2011 tentang standar dan pedoman
pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi;
5. Peraturan Menteri pekerjaan Umum nomor:
26/PRT/M/2007 tentang pedoman tim ahli
bangunan gedung;
6. Peraturan Menteri pekerjaan Umum nomor:
22/PRT/M/2018 tentang pedoman teknis bangunan
gedung Negara
7. Uraian Singkat a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Rehab. Ruang Rektor
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
3. Pekerjaan Arsitektur
4. Pekerjaan Pintu
5. Pekerjaan Akhir
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
b. Lingkup Tugas Kontraktor antara lain adalah:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat.
7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
8. Kualifikasi Badan Memiliki :
Usaha a) IUJK kualifikasi kecil yang masih berlaku
b) SBU klasifikasi bangunan gedung, sub klasifikasi Jasa Pelaksana
Konstruksi Gedung Lainnya (kode BG009)
c) TDP yang masih berlaku
d) Sertifikat ISO 9001 tentang Manajemen Mutu yang masih
berlaku beserta Bukti Audit tahun 2018
e) Sertifikat ISO 14001 tentang manajemen Lingkungan yang
masih berlaku beserta Bukti Audit tahun 2018
f) Sertifikat OHSAS : 18001 yang masih berlaku beserta Bukti
Audit tahun 2018
g) Sertifikat Manejemen Kesehatan & Keselamatan kerja (SMK3)
dari kementerian Tenaga Kerja RI
h) NPWP dan PKP;
i) SPT tahun terakhir
j) pengalaman similar
k) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dengan melampirkan Surat
Pernyataan yang bermaterai dan disampaikan pada saat
pembuktian kualifikasi.
l) Melampirkan Surat Keterangan Bebas Temuan Yang
Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Domisili Perusahaan.
m) Melampirkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan &
Ketenagakerjaan dan disertai bukti pembayaran 3 bulan
terakhir.
n) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak, yaitu memiliki akta pendirian perusahaan dan
akta perubahan terakhir (bila ada).
o) Melampirkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan &
Ketenagakerjaan dan disertai bukti pembayaran 3 bulan
terakhir.
9. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sejak tanggal yang
Penyelesaian ditetapkan dalam SPMK selama 150 (seratus lima puluh) hari
kalender.
Pelaksanaan Pekerjaan
b. Hari dan jam kerja adalah hari kalender
10. Kualifikasi teknis a. Tenaga Ahli
Pelaksana Lapangan dari Kontraktor Pelaksana haruslah
yaitu mampu
seorng yang memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja dari
menyediakan
Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK) PU dengan
tenaga ahli , tenaga
jenis keterampilan Pelaksana Bangunan Gedung dengan
terampil, peralatan persyaratan minimal D3 Sipil/Arsitek dengan pengalaman
kerja ≥ 2 (Tiga) tahun, dibuktikan dengan referensi
dan material
Pengalaman dari Pemberi Kerja.
Petugas K3 adalah seorang yang memiliki ijazah minimal S1
Sipil yang memiliki Sertifikat Petugas K3 atau Ahli K3
Konstruksi dengan pengalaman kerja pengalaman kerja ≥ 2
(Dua) tahun, dibuktikan dengan referensi Pengalaman dari
Pemberi Kerja
b. Peralatan
N KOND
NAMA ALAT TYPE KAP. JMLH UMUR
O ISI
Peralatan Max 3
1 Lokal Baik 2 Set
Tukang Batu thn
c.
Dibuat di : Palopo
Tanggal : 1 Juli 2025
Dibuat oleh
Pejabat Pembuat Komitmen
IAIN Palopo
Ichwan Rakib, S.T.
NIP. 19820319 200604 1 010