URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN
MANASIK HAJI KUA BENJENG
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
A. DATA PROYEK
1. Kegiatan : Jasa Konsultansi Pengawas
2. Pekerjaan : Jasa Konsultan Pengawasan Pembangunan Gedung
Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Benjeng
3. Lokasi : Kec.Benjeng, Kab.Gresik
4. Sumber Dana : DIPA SBSN KUA Gresik TA 2025
5. Kode Satker : 417801
6. Waktu Pelaksanaan : 180 hari kalender
B. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
a. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung .
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri PUPRNo. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara.
f. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman
Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/Kpts/M/2025 Tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
h. Peraturan dan standar-standar teknis seperti : PBI, SNI, SKBI, dan SKKSNI.
2. Gambaran Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur diIndonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik–baiknya, sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan criteria administrasi bagi bangunan
gedung Negara. Tidak kalah pentingnya, memperhatikan hal tersebut di
atas adalah keterlibatan konsultan pengawas dimana tugas dan
tanggung jawabnya adalah sebagai wakil dari pemberi tugas dalam
mengawasi dan mengendalikan pekerjaan yang di laksananakan oleh
kontraktor sehingga pembangunan bisa terlaksanana dengan baik dari
sisi teknis maupun administratif.
c. Pemberi jasa pengawasan untuk bangunan negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengawasan perlu
disiapkan secara matang agar di saat plaksanaan pembangunan
kegiatan pengawasan dapat berjalan dengan sistematis dan
profesional.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan
konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
dengan tujuan dan lingkup jasa konsultansi serta keahlian yang diperlukan KAK ini :
1. Sebagai acuan dan informasi bagi konsultan Pengawas dalam rangka menyiapkan
kelengkapan administrasi, usulan teknis, dan usulan biaya.
2. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi dengan calon
konsultan terpilih.
D. SASARAN KEGIATAN
Sasaran yang ingin dicapai di dalam pekerjaan ini adalah terwujudnya Pembangunan
Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Benjeng yang representatif, diselenggarakan
sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan, serta efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
Hal tersebut dapat dicapai antara lain dengan :
1. Perencanaan, pemrograman, dan pelaksanaan pengendalian pengawasan yang
sistematis, implementatif, dan efektif, pada setiap tahap perkembangan kegiatan
Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Benjeng Tahun Anggaran
2025
2. Pengorganisasian yang baik dan terencana pada setiap sektor, sistem pelaksanaan,
serta prosedur penyelesaian masalah yang terjadi pada setiap bagian kegiatan.
3. Pengemasan data, analisis dan penyelesaian masalah, serta pelaporan yang
sistematis, akuntabilitas kinerja yang objektif dan rasional sebagai
pertanggungjawaban peran serta Konsultan Pengawas kepada pengguna jasa.
E. SUMBER DANA
Pagu anggaran belanja kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Benjeng, Gresik Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.
75.000.000.,- (tujuh puluh lima juta rupiah)dibebankan pada anggaran DIPA SBSN
KUA Gresik Tahun Anggaran 2025
F. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan
Manasik Haji Kua Benjeng adalah di Kec.Benjeng, Kab.Gresik ;.
G. NAMA DAN ORGANISASIPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Syahriel Mohi,S.Sos
Proyek/ Satuan Kerja : KUA Benjeng Gresik
Alamat : Kec.Benjeng, Kab.Gresik
RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Lingkup pekerjaan untuk Tahun Anggaran 2025 adalah Jasa Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Benjeng
meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) dan tertib administrasi dalam Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan
Manasik Haji Kua Benjeng, dari tahap pelaksanaan konstruksi.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri PUPR No.
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara yang
dapat meliputi tugas-tugas yang terdiri dari :
Tahap Pelaksanaan
i. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
pelaksana konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran
fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa : tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program
Quality Assurance/Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3);
ii. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
iii. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
iv. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik;
v. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
▪ Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
▪ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
▪ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
▪ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
▪ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
▪ Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
▪ Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi;
▪ Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As-
Built Drawings) sebelum serah terima I;
▪ Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
▪ Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
▪ Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
vi. Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan.
H. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
1. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman
teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan
yang disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang
terlibat.
I. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan
Manasik Haji Kua Benjeng ini dilaksanakan dalam jangka waktu 180 (seratus delapam
puluh) hari kalender.
J. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan
terdiri dari :
Jml
No Jabatan Pendidikan Pengalama Keahlian
(Org)
n
A TENAGA AHLI
1 Team Leader S1 Teknik Sipil 3 Tahun SKA Muda 1
Ahli Teknik
Bangunan
Gedung
(201)
B TENAGA PENDUKUNG
1 Inspektur/pengawas D3 Sipil/ 2 Tahun 1
lapangan S1 Sipil/Arsitek)
Tenaga SLTA/D3/S1 1 Tahun - 1
2
Administrasi
K. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam perjanjian, yang minimal meliputi :
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Revisi Program dan Kegiatan Pengendalian waktu, Mutu, Biaya, dan Administrasi
Kontrak Tahap Pelaksanaan (bila ada revisi);
b. Laporan mingguan dan bulanan Pengawasan Tahap Pelaksanaan dari aspek
pengendalian Waktu, Mutu, Biaya, dan Administrasi Kontrak termasuk setiap
lampirannya seperti risalah rapat lapangan, laporan pengujian, visual lapangan,
kemajuan pekerjaan, surat menyurat dll;
c. Review dokumen gambar-gambar sesuai pelaksanaan dan kelengkapannya (as-
built drawings) dalam bentuk kertas dan cetak biru serta dalam bentuk HardDisk,
yang disiapkan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi (kontraktor);
d. Laporan akhir pekerjaan Pengawasan yang mencakup keseluruhan kegiatan
Pengawasan dari Laporan Akhir memuat: Ringkasan laporan pendahuluan, serta
kesimpulan hasil pelaksanaan konstruksi fisik yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
L. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
a. Peralatan yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau dibeli oleh penyedia
jasa atas nama Pejabat Pembuat Komitmen adalah milik Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Peralatan yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan digunakan oleh
penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus dipelihara oleh penyedia
jasa dan dalam keadaan siap digunakan, atas beban biaya penyedia jasa.
c. Segera setelah penyelesaian pekerjaan, semua peralatan milik Pejabat Pembuat
Komitmen yang digunakan penyedia jasa harus dikembalikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen dalam keadaan baik dan berfungsi.
M. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyediaan terhadap kebutuhan peralatan/material tentunya mengacu kepada
kebutuhan yang nantinya akan sangat penting akan digunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan nantinya dan sebagai pendukung pekerjaan bisa sebagai milik sendiri atau
sewa.
N. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Kewenangan Penyedia Jasa selaku Konsultan Pengawas adalah sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan kegiatan Konsultan
Perencana dan Surat Perjanjan Kerja (Kontrak).
O. LAPORAN
Laporan Pelaksanaan Konstruksi terdiri dari :
a. Laporan Mingguan, berisi :
• Gambaran prestasi kegiatan dalam satu minggu;
• Hambatan/kendala yang ada dan upaya penyelesaiannya;
• Rekomendasi teknis serta target kegiatan untuk pelaksanaan pada minggu
berikutnya.
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
b. Laporan Bulanan, berisi :
• Gambaran prestasi kegiatan dalam satu bulan;
• Rekapitulasi Hambatan/kendala yang ada dan upaya penyelesaiannya dalam
satu bulan;
• Evaluasi dan rekomendasi teknis untuk pelaksanaan pada bulan berikutnya.
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
c. Laporan Akhir, berisi :
• Rekapitulasi hambatan / kendala yang ada dan upaya penyelesaianya selama
pekerjaan pengawasan dilaksanakan;
• Evaluasi, analisis masalah, serta prediksi/konsep model strategi program kegiatan
pekerjaan pengawasan yang terbaik sesuai dengan kondisi pekerjaan yang ada
untuk kepentingan yang akan datang;
• Rekomendasi teknis untuk akhir masa pelaksanaan pengawasan;
• Laporan visual kegiatan pelaksanaan konstruksi dalam bentuk digital (Flashdisk)
Laporan harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan harddisk.
HAL-HAL LAIN
P. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Q. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
R. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
S. PENUTUP
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan pengawas agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kepala Satuan Kerja.
Gresik, Februari 2025
KUA Benjeng Gresik
ttd
Syahriel Mohi,S.Sos
NIP.19760214 200501 1 003