KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Bimas Islam
Pekerjaan : Perbaikan Gedung KUA Kecamatan Padas, Pangkur, Kedunggalar
Kabupaten Ngawi
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN NGAWI
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Perencanaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
lingkup Kegiatan Pekerjaan Perbaikan Gedung KUA Kecamatan Padas,
Pangkur, Kedunggalar Kabupaten Ngawi merupakan bagian dari rencana
Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ngawi pada tahun 2025.
Perencanaan teknis ini diperlukan agar diperoleh bangunan yang sesuai
dengan kaidah-kaidah Pembangunan konstruksi dan hasil
pembangunannya dapat memenuhi standar kualitas bangunan sehingga
tujuan Pembangunan dapat tercapai.
2. Maksud dan Maksud dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis adalah
Tujuan melaksanakan pekerjaan teknis perencanaan Perbaikan Gedung KUA
Kecamatan Padas, Pangkur, Kedunggalar Kabupaten Ngawi sehingga
didapat hasil perencanaan yang mencakup teknis konstruksi, rincian dan
rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan
persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang ditetapkan.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai dengan KAK ini
3. Sasaran Setiap pembangunan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya.
Setiap bangunan harus direncanakan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu dan
biaya.
Pemberi jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma, serta tata laku
profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan Kegiatan.
4. Lokasi Kegiatan Kecamatan Padas, Pangkur, Kedunggalar Kabupaten Ngawi
5. Sumber Untuk pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan ini diperlukan biaya sebesar
Rp 8.000.000,00 (Delapan Juta Rupiah)
Pendanaan
PPK : MASUN AZALI AMRULLAH, M. Ag.
NIP. 19720518 199803 1 001
Satuan Kerja : Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ngawi
Nama Pekerjaan : Perencanaan Perbaikan Gedung KUA Kecamatan
Padas, Pangkur, Kedunggalar Kabupaten Ngawi
Data Penunjang
7. Data Dasar Yang perlu dicermati untuk Perencanaan Perbaikan Gedung KUA Kecamatan
Padas, Pangkur, Kedunggalar Kabupaten Ngawi adalah sebagai berikut :
1. Memperkirakan Analisis Bangunan tersebut.
2. Menentukan rencana, lokasi dan jadwal pelaksanaan, ditinjau dari aspek
teknik, ekonomi dan lingkungan, dan pengembangan wilayah.
3. Identifikasi manfaat Kegiatan.
8. Standar Teknis Standar-standar yang digunakan untuk survei, analisa, maupun perhitungan
harus sesuai dengan pedoman yang dipakai oleh Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Ngawi maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku serta sesuai
dengan petunjuk dari Pengguna Jasa.
9. Studi-Studi Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan
Terdahulu
suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang
optimal dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
10. Referensi Hukum Pedoman, kriteria, referensi hukum, dan standar yang digunakan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum
dan khusus.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini adalah melakukan Pekerjaan Perbaikan Gedung KUA
Kecamatan Padas, Pangkur, Kedunggalar Kabupaten Ngawi.
Perencanaan teknis meliputi :
a. Pengumpulan data lapangan
b. Analisa data lapangan
c. Desain, Penghitungan Volume, dan pembuatan RAB
Selama kegiatan perencanaan ini, Konsultan Perencana harus selalu
koordinasi dengan pihak Kantor Kementrian Agama Kabupaten Ngawi
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Rencana Teknis,
Daftar Harga Satuan Upah Bahan, Analisa Harga Satuan, dan soft copy
dari semua produk.
2. RAB sudah memperhitungkan Biaya K3 Konstruksi.
3. Tersedianya BOQ dan spesifikasi Teknis.
4. Tersedianya Engineer Estimate (EE) untuk rujukan perhitungan Owner
Estimate (OE) dan/atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Catatan : ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran (PA) yang dapat
Material, Personil,
digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
dan Fasilitas dari
a. Laporan dan Data
Pengguna
b. Staf pendamping perencanaan
Anggaran (PA)
c. Konsultasi unsur teknis
14. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
Material dari
untuk kelancaran pelaksanaan pekerja yang terdiri dari:
Penyedia Jasa
1. Peralatan survey
Konsultasi
a. Roll Meter (Milik Sendiri/Sewa)
b. Kamera Digital (Milik Sendiri/Sewa)
c. Meteran 7,5 (Milik Sendiri/Sewa)
2. Kantor
a. Laptop (Milik Sendiri/Sewa)
b. Printer (Milik Sendiri/Sewa)
3. Materi dan penggandaan laporan
4. Biaya Kantor dan Survei
5. Pajak
15. Lingkup Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
Kewenangan
1. Membuat suatu desain perencanaan yang sesuai dengan Standar
Penyedia Jasa
Nasional Indonesia dan aturan teknis yang ada sebagai bentuk
pengembangan sumber daya manusia
2. Mendapatkan informasi dan konsultasi teknis dari Pengguna Jasa
3. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa
konsultasi Indonesia
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 14 (empat belas) Hari
Penyelesaian
Kalender sejak SPMK dikeluarkan.
Kegiatan
17. Persyaratan 1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sub klasifikasi Jasa Desain
Kualifikasi Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan atau Jasa
Penyedia Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian.
2. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) tahun pekerjaan dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali pelaku usaha yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
18. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang/Bulan
Tenaga Ahli
Team Leader Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
Sipil berpengalaman di bidangnya dan 1 orang
memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan (14 OH)
Gedung Muda berpengalaman 2 tahun.
Hal-Hal Lain
19. Produksi dalam Semua kegiatan jasa Konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
20. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan
Data lapangan harus diperoleh dari hasil survey langsung lokasi pekerjaan
Data Lapangan
dan Dokumentasi Poto yang tertera GPS Cordinatnya.
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pengguna Anggaran
(PA) .
Ngawi, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KABUPATEN NGAWI
MASUN AZALI AMRULLAH, M. Ag.
NIP. 19720518 199803 1 001