KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
Jalan Jenderal A. Yani, No. 40A Purwokerto 53126
Telepon (0281) 635624 Faksimili (0281) 636553
www.uinsaizu.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konstruksi Pembangunan Toilet Kampus 2 Pada UIN Prof.
K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Tahun Anggaran 2025
A. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Ketentuan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pembangunan Toilet Kampus II UIN SAIZU mengunakan spesifikasi teknis
bahan bangunan Konstruksi (merk, jenis ukuran), Peralatan Konstruksi dan Peralatan
bangunan (peralatan utama dan pendukung), spesifikasi Progres / Kegiatan, Spesifikasi
Metode Pelaksanaan dan spesifikasi Jabatan Kerja konstruksi (Personil) yang semuanya
sudah ditentukan oleh Pejabat pembuat komitmen dan bersifat mengikat, peserta tender
yang mengajukan penawaran berarti bersedia menyediakan spesifikasi yang telah
ditentukan dalam dokumen spesifikasi teknis ini.
2. Peraturan Teknis Bangunan Yang Digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk
segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3. Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal 1 Desember
2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan
umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan
konstruksi dan jasa konsultansi;
8. Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui
Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
10. Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
11. Peraturan LKPP No 12 tahun 2021 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
12. Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
13. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait
antara lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru Cipta
Karya Pedoman (1995);
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan
Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan pendidikan.
14. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan
daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
3. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
a. Mutu Beton Struktur
Spesifikasi kinerja bangunan Lulus uji mutu beton ready mix. K-250 untuk
struktur, K-175 untuk lantai kerja dan rabat
b. Bahan Bahan Bangunan Yang Digunakan
NO MATERIAL SPESIFIKASI KETERANGAN
1 Semen Gresik, Tiga Roda
2 Batu Bata Lokal Panggisari
3 Pasir Pasang Klawing
4 Pasir Beton Klawing
5 Pasir Urug Lokal
6 Split/ Kerikil Ex Craser batu Klawing
7 Tanah Urug Lokal
8 Besi Tulangan KSTY, Lautan Steel
9 Beton Stuktur K-250 dan K-175
Taso
10 Baja Ringan
11 Granit Tile 60 x 60 cm Roman
12 Atap Galvalum Pasir Kencana, Taso
13 Pintu Kamar Mandi UPVC
Keramik Dinding 30 x
14 Asia Tile
60 cm
15 Plafond PVC Shunda
16 Kusen Alumunium Alexindo
17 Kaca ( jendela, boven ) Assahi 5mm
Penggantung
18 Dekkson
&Pengunci
Dulux (Exterior &
19 Cat Dinding
Interior)
Komponen Panel
20 Hager
Listrik
Kabelindo,
21 Kabel listrik
Supreme,Eterna
22 Pipa Conduit Clipsal
23 Lamp Philips, Panasonic
24 Saklar & Stop kontak Panasonic
Pipa PVC Air Bersih &
25 Rucika,
Air Kotor
Kran Air, Floor Drain
26 Onda,
& Gate Valve
Closet , Wastafel,
27 Toto
Urinoir
Pompa Air Otomatis
28 Shimizu Semi Jet
200 watt
29 Tandon Air 1000 ltr Pinguin
30 Wood Plank Elephant, Shera
31 Rangka Partisi Kencana
32 Rangka Plafond Spindo, Kencana
c. Penggunaan Produk dalam Negeri dan Standart Nasional Indonesia (SNI).
- Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri dengan tingkat komponen minimal 40%.
- Produk / bahan bangunan dengan nilai TKDN kurang dari 40% boleh dipakai atau
digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
- Perhitungan Tingkat Komponen dalam Negeri secara keseluruhan bangunan
gedung tidak boleh kurang dari 40%.
- Penyedia Wajib menyampaikan Formulir perhitungan Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN) sesuai format terlampir (lampiran A. I)
- Semua Produk / bahan bangunan yang digunakan semaksimal mungkin
menggunakan produk standart Nasional Indoesia (SNI)
d. Pengujian Bahan Dan Pekerjaan
Penyedia melakukan pengujian bahan bangunan yang digunakan pada laboratorium
Teknik Sipil yang bersifat independen antara lain untuk bahan bangunan
1. Uji Beton, Uji kuat tekan beton mengunakan metode slump test dengan mengambil
sampel beton pada saat penuangan beton pada waktu pengecoran.
2. Uji Kuat tekan dan kuat tarik Besi beton yang digunakan
3. Tes Comisioning Instalasi Listrik. (dilaksanakan oleh PLN)
e. Penggunaan bahan Bangunan dari hasil Galian/Tambang.
Penggunaan bahan bangunan dari hasil galian/ tambang (batu, pasir, tanah urug, dll)
harus menggunakan bahan bangunan / hasil tambang yang memiliki izin galian/
penambangan dari pihak yang berwenang memberi peizinan tambang.
4. Spesifikasi Peralatan Konstruksi Dan Peralatan Bangunan
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk
melaksanakan pekerjaan utama (major item), sebagaimana disebutkan dalam Standar
Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi,
KAPASITAS /
NO NAMA ALAT JUMLAH OUT PUT STATUS KEPEMILIKAN
MINIMAL
1 Exavator 1 Unit Bukcet 0,3 M3 Milik Sendiri/Sewa
2 Dump Truk 2 bh 4 m3 Milik Sendiri/Sewa
3 Beton Molen 2 bh 0,3 m3 Milik Sendiri/Sewa
4 Concrete Vibrator 2 bh 12.000 rpm Milik Sendiri/Sewa
5 Pickup 1 Unit 1,25 m3 Milik Sendiri/Sewa
6 Stemper 2 Unit 3 HP Milik Sendiri/Sewa
1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan faktur/kwitansi
pembelian dan STNK / BPKB untuk kendaraan;
2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK/BPKB
untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
5. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan ramburambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya,
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan
konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
6. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja Pembangunan Toilet
Kampus II UIN SAIZU adalah sebagai berikut :
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) sesuai dengan rancangan
konseptual Sistem Manajemen keselamatan Kerja / SMKK (lampiran A.II)
b. Metode Pelaksanan Pekerjaan sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Syarat/ RKS
(Lampiran A.III)
c. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
d. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (Seratus Delapan puluh) hari
kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
7. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
a. Nama Dan Organisasi Pengguna Jasa
Kuasa Pengguna Anggaran adalah UIN SAIZU ;
Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Pembangunan Toilet Kampus II UIN SAIZU
b. Jabatan / Posisi Penyedia sebagimana personil dengan syarat sebagi berikut :
Posisi Pengalaman
No Jumlah SKA/SKT Minimal
Jabatan Minimal
Pelaksana Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung (TS 051) Atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
1 Pelaksana 1 Orang 2 Tahun
(TS 052)/ Atau
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
Sertifikat K3 Kontruksi yang dikeluarkan
2 Petugas K3 1 Orang - oleh Lembaga berlisensi /
Atau SKA K3 Kontruksi
Personil diatas, melampirkan :
1) Ijazah;
2) Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui
oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan;
a. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil Teknis dibuktikan saat Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia (RPPP);
b. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
✓ Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
✓ Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kualifikasi Penyedia sebagai berikut :
1) Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku ;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil, SBU Bidang Usaha
Bangunan Gedung Sub Bidang Usaha : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Pendidikan (BG 007) sesuai dengan UU no. 18 Tahun 1999 yang masih berlaku atau
sudah konfersi ke : sub kualifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006) Sesui
KBLI tahun 2020;
3) Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
4) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
5) Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan untuk
badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja sebelumnya;
6) Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan) Tahun 2022;
7) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
8) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.;
9) Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
angka 8 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan
dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
10) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: untuk Usaha Kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
11) Memiliki TDP atau NIB;
12) Menyampaikan daftar perolehan Pekerjaan yang sedang dikerjakan.
8. Tata Cara Pengukuran Dan Pembayaran
A. Pembayaran
1. Tidak ada Pembayaran Uang Muka dalam kegiatan Pembangunan Gedung Balai
Nikah dan Manasik Haji Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga
2. Pembayaran dilakukan secara termin sesuai dengan kesepakatan dalam syarat syarat
khusus kontrak,
3. Pembayaran termin berdasarkan berdasarkan pengukuran / perhitungan progres
pelaksanaan pekerjaan sesuai laporan konsultan pengawas konstruksi.
B. SPESIFIKASI GAMBAR
Gambar Kerja untuk pekerjaan ini sebagaimana terlampir dalam Lampiran B.1
C. RENCANA KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada
Pekerjaan Struktur Beton
1. pekerjaan yang berada diketinggian
D. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA DAN
SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara lain :
1) Pengadaan Air Kerja;
2) Pengadaan Listrik Kerja;
3) Pembuatan / Penyediaan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
4) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
5) Biaya uji beton, besi, baja dari laboratorium teknik sipil
6) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan fisik;
7) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan bila
terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
8) Pengurusan Izin PBG (persetujuan bangunan Gedung);
9) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan selesai dan
di serah terimakan (PHO).
10) Biaya perbaikan jalan, sarana prasarana lingkungan yang rusak akibat pelaksanaan
pembangunan.
TIMAN
Nip. 19770208 200501 1 002