URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PEMELIHARAAN GEDUNG & BANGUNAN
KUA KECAMATAN WLINGI KABUPATEN BLITAR
TAHUN ANGGARAN 2025
A. UMUM
Kementerian/Lembaga : Kementerian Agama Republik Indonesia
Kantor Kabupaten : Kantor Kementerian Agama Kab. Blitar
Satuan Kerja : Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Gedung & Bangunan KUA Kec
Wlingi
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 99.983.000,-
Jenis Kontrak : Lumsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : APBN 2025
Nomor DIPA : DIPA-025.03.2.299098/2025
Tanggal DIPA : 02 Desember 2024
Kode Satuan Kerja : 299098
Alamat : Jl. Bromo No.39 Babadan, Kec. Wlingi, Blitar, Jawa Timur
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana KUA menjadi salah satu unsur penting dalam
peningkatan pelayanan umat, khususnya pelayanan Bimbingan Masyarakat dan
Pernikahan;
b. Prasarana KUA merupakan bagian dari bangunan gedung negara, yang harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DIPA APBN Tahun 2025 nomor 025.03.2.299098/2025 Tanggal 02
Desember 2024 kegiatan yang dilaksanakan merupakan Pemeliharaan Bangunan
berdasarkan Pedoman Teknis Pemeliharaan Gedung Negara untuk ruang lingkup
pekerjaan pemeliharaan Gedung termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana;
b. Untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan KUA
Kecamatan Wlingi berpedoman pada pekerjaan Teknis/Detail Engineering Design
(DED) dan Standar Pembangunan Gedung Negara oleh Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana & prasarana kantor khususnya Gedung KUA merupakan salah satu
aspek penting dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan Bimbingan Masyarakat,
kenyamanan karyawan juga menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk
bersinergi meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kantor;
2. Kantor Kementerian Agama Khususnya Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kab
Blitar melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kantor
dengan pemenuhan sarana prasarananya;
3. APBN menjadi salah satu sumber pembiayaan pemeliharaan dalam menopang
terlaksana nya pemenuhan sarana prasarana di kantor ;
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggungjawabnya
dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pemeliharaan Gedung & Bangunan KUA Kecamatan Wlingi yang sesuai
dengan Detail Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai
dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
1. Pengguna Jasa adalah Bimas Islam/ KUA Kecamatan Wlingi
2. Alamat : Jl. Bromo No.39, Gurit, Babadan, Kec. Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur
F. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud
Permen PUPR 14/2020 dan 08/2022. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk pembangunan
gedung madrasah meliputi :
1) Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana,
serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung sederhana meliputi
gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal mencapai 500 , bangunan dinas
tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung
pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2 lantai;
2) Bangunan gedung tidak sederhana, yaitu bangunan gedung yang memiliki karakter, kompleksitas,
dan teknologi yang tidak sederhana pula. Bangunan gedung tidak sederhana meliputi gedung
kantor bertingkat lebih dari 2 lantai yang memiliki luas diatas 500 ; bangunan dinas tipe A dan B
atau bangunan tipe C, D, E yang bertingkat lebih dari 2 lantai; gedung pelayanan kesehatan (rumah
sakit) tipe A, B, C, D; gedung pendidikan bertingkat lebih dari 2 lantai.
G. LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam melaksanakan pemeliharaan bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
3. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan pengawas;
4. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
danKesehatanKerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
5. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
6. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi
fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
7. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus di
uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan
peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
8. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan Gedung
negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi;
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
8. menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan
yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya
(RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep pelaksanaan pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
8. Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
11. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;dan
12. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah SPMK
sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.Laporan Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK
ditandatangani) sebanyak 5 (lima)rangkap dan berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu
tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri dengan
nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%. Produk luar negeri boleh dipakai atau
digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang
berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur standar umum Bangunan
Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang
berlaku.
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna
Anggaran.
M. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan
Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat
ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik
dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak dapat
tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada dalam
Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di lapangan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor
diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulaipekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum
dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut
terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing5 (lima) salinan, segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-beritaperubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat
dilihat Konsultan Pengawas setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah
terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar-Gambar Pelaksanaandan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,diagram, ilustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang
disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan
dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen
Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis
mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian. Dengan
menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh, dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut dengan
Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan
syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai
disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan”
atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub
Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus
diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan sama seperti
butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup
memberikan bukti-bukti mengenai
hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus
sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha
untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh,
maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum
yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order
import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contohtersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories yang
disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-
data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas, akserories dan
produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor
harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang
menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan
terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap
pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja
sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat
Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah
mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam
bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang
ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti
menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya. Jika
terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka
diambil sebagai patokan adalah yangmempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot
biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim”
atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus
dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan
dan konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadao Orang, Harta Bendadan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu-lintas, baik
baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun yang
tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan
perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak,
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh
Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan,
penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab
terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan
bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka kontraktor wajib
mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus mengadakan
dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan
pengamanan seperti ini disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan
tundukkepada ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan Kesehatan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin
akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya
dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan
tidak akan ada tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam
bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari
pihak Pemberi Tugas.
N. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala perubahan dan
tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah dan perubahan-perubahannya;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal1 Desember 2006 tentang
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan umum nomor :
07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa
konsultansi;
8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor :
07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia tanggal
20 Maret 2019;
10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2021 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
12) Peraturan LKPP Nomor 1 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia;
13) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis yang terkait antara
lain :
a) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi terbaru Cipta Karya
Pedoman (1995);
b) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan Pengembangan Program dan
Penganggaran (Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan
Penganggaran-SP4);
c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk bangunan pendidikan.
15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah setempat tentang
Bangunan Gedung.
O. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 20 (dua puluh ) hari kalender,
terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 90 (sembilan puluh) hari kalender,
terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
R. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan KUA Kec WLINGI
Kab. Blitar, pekerjaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada dokumen pengadaan
dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
S. PENUTUP
Demikian Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Blitar, 16 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
MUKHROJI, S.E
NIP. 197005061998031002