KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
Jalan Jenderal A. Yani, No. 40A Purwokerto 53126
Telepon (0281) 635624 Faksimili (0281) 636553
www.uinsaizu.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konstruksi Penambahan Nilai Aset Lapangan Olah Raga Pada UIN Prof. K.H.
Saifuddin Zuhri Purwokerto Tahun Anggaran 2025
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan pelaksanaan harus telah disiapkan
di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
b. Jadwal terinci, time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja, serta kelengkapan
administrasi lapangan harus disiapkan sebelum memulai pekerjaan.
c. Demi kelancaran kegiatan sebelumnya penyedia harus memperhatikan penempatan
bahan/material dan lalu lintas.
d. Situasi dan Ukuran
- Penyedia wajib meneliti situasi lapangan, terutama keadaan tanah, sifat dan luasan
pekerjaan serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan.
- Kelalaian atau kurang teliti Penyedia dalam hal ini tidak dijadikan alasan untuk
mengajukan tuntutan.
- Penyedia bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut bentuk
ukuran-ukuran dan mutu yang tercantum dalam rencana kerja dan Syarat-syarat
(RKS) pekerjaan ini.
- Penyedia berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan segera
melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat ketidakcocokan ukuran-ukuran di
dalam gambar-gambar RKS ini, dan tidak diperkenankan membetulkan kesalahan-
kesalahan ukuran/gambar-gambar sebelum berkonsultasi dengan Direksi.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian ukuran-ukuran, maka pengukuran bersama
dijadikan patokan.
- Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau sesuai
kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
- Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang selama dalam
pelaksanaan tidak boleh bergeser/berubah.
- Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar bagi setiap ukuran
dan kedalaman.
- Atas persetujuan Direksi, penentuan titik lainnya dilakukan oleh pemborong di
lapangan dengan alat ukur optik yang sudah ditera kebenarannya dan harus selalu
berpedoman pada titik duga patok (peil nol).
- Untuk Bangunan rehabilitasi sebelum kontraktor memulai pekerjaan terlebih dahulu
mengambil foto kondisi 0%.
e. Air dan listrik kerja disediakan oleh Kontraktor Pelaksana. Biaya yang timbul untuk
memenuhi air dan listrik kerja dibayarkan oleh Kontraktor Pelaksana.
f. Administrasi dan dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan wajib dipenuhi. Agar
progres pekerjaan di lapangan terpantau.
2. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
a. Sebagai langkah awal pelaksanaan pekerjaan, penyedia membersihkan lapangan/Lokasi
pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan pembangunan.
b. Penebangan pohon/pembersihan harus tuntas sampai pada akar-akarnya sehingga tidak
merusak struktur tanah.
c. Memasang Papan Bouwplank
- Pemasangan patok dan papan bouwplank boleh menggunakan kayu/papan kelas III
yang diketam rata pada sisi kerjanya.
- Tinggi bouwplank sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain harus
dibicarakan dan mendapat persetujuan dengan Direksi.
- Setelah pemasangan bouwplank harus dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan.
3. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
a. Langkah awal sebelum pembongkaran adalah mengecek ulang area yang akan di
bongkar.
b. Siapkan area untuk menempatkan material bongkaran.
c. Koordinasikan dengan pengawas lapangan dan direksi material bongkaran akan
ditempatkan atau dibuang.
d. Penyedia Barang/Jasa Pemborongan bertanggungjawab atas pembersihan kembali atas
kekotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan pelaksanaan bongkaran.
e. Jika material bongkaran akan digunakan lagi, pekerjaan bongkaran dilakukan dengan
hati-hati agar material tidak rusak.
4. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
Meliputi pekerjaan penggalian (Cut) dan penimbunan (Fill) antara lain penimbunan kembali
galian pondasi, penimbunan rencana lantai bangunan, penggalian, pemadatan lapis demi
lapis, sehingga titik peil sesuai dengan gambar rencana.
a. Galian
Pelaksanaan galian tanah sebagai berikut :
- Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam
gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Direksi /
Pengawas lapangan.
- Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan patok-
patok disetujui Direksi / Pengawas lapangan.
- Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat akar-akar
kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat), maka
bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi dengan
pasir urug.
- Jika terdapat air menggenang dalam parit/galian pondasi harus dipompa keluar,
sehingga pada waktu pemasangan pondasi parit/galian pondasi dalam keadaan
kering.
- Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga
dicapai kedalaman yang melebihi apa yang tertera dalam gambar, maka kelebihan
dari pada galian harus diurug kembali dengan material yang disetujui oleh
Direksi/Direksi Teknik. Biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban penyedia.
- Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang sudah
siap segera dilanjutkan dengan urugan pasir.
b. Urugan
- Pekerjaan urugan tanah kembali dikerjakan sampai mencapai peil yang dikehendaki
sesuai gambar kerja.
- Setelah urugan tanah kembali harus dilakukan perataan dan pemadatan.
- Urugan pasir bawah pondasi menggunakan pasir urug setebal 10 cm, perletakan
urugan pasir dan ketinggiannya menyesuaikan dengan gambar kerja.
- Urugan pasir bawah paving t = 10 cm.
5. PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata
ringan dan penebalan pada dinding seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan
pemasangannya harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk
yang terlihat pada gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
a. Dinding bata ringan
Ukuran dinding bata ringan yang digunakan yaitu 10 x 20 x 60 cm dengan merek Grand
Elephant, Citicon, Jaya Celcon. Dinding bata ringan yang digunakan yaitu berkualitas
baik sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dan disetujui oleh Pengawas atau Direksi.
Untuk merekatkan bata ringan digunakan lem perekat bata ringan yang dikeluarkan
oleh produsen bata ringan atau setara.
b. Plester dan acian
1. Persyaratan Bahan
Untuk bahan plesteran dan acian menggunakan Mortar ex. MU-atau setara, dengan
persyaratan bahan sbb :
a. MU-100 Plester
- Warna : Abu-abu
- Kebutuhan Air : 6.5-7 liter untuk 40 kg MU Plester.
- Daya sebar/Zak : 2.4 m2; dgn tebal 10-15 mm.
b. MU-250 Acian
- Warna : Abu-Abu terang
- Kebutuhan Air : 14–14.5 liter untuk 40 kg MU Acian.
- Daya sebar/Zak : 20 m2; dgn tebal 1.5-3 mm.
2. Syarat pelaksanaan
MU Plester :
a. Untuk Persiapan pelaksanaan MU Plester adalah: bersihkan permukaan dari
kotoran, debu, minyak, lemak, lilin, cat dan partikel lain yang merugikan yang
menempel pada dinding yang akan di plester.
b. Pencampuran direkomendasikan menggunakan mesin mixing. Apabila tidak ada,
pencampuran bisa dilakukan dengan cara manual. Tambahkan air secara
bertahap dan aduk sampai rata selama 3 atau 4 menit. Pencampuran yang benar
sangat penting untuk mendapatkan hasil yang baik.
MU Acian :
a. Untuk Persiapan pelaksanaan MU Acian adalah: bersihkan permukaan dari
kotoran, debu, minyak, lemak, lilin, cat dan partikel lain yang merugikan yang
menempel pada dinding plester yang akan diaci.
b. Pencampuran direkomendasikan menggunakan mesin mixing. Apabila tidak ada,
pencampuran bisa dilakukan dengan cara manual. Tambahkan air secara
bertahap dan aduk sampai rata selama 3 atau 4 menit.
c. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas sesuai uraian dan
syarat pekerjaan ini.
d. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding bata ringan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas sesuai
uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
e. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/peil dan bentuk profilnya.
f. Yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan plesteran/acian:
- Kualitas pasangan bata ringan harus dalam keadaan baik, spesi harus penuh
dan tidak ada celah.
- Instalasi conduit telah terpasang, Chipping conduit telah ditambal.
- Dilatasi telah disiapkan dan sambungan antara bata dan beton telah
direkatkan.
- Dinding bata ringan harus dalam keadaan bersih dan siap di plester. Semua
jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar jarak
waktu pencampuran aduk tersebut dengan pemasangannya tidak melebihi 30
menit.
g. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
Instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
h. Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-
lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup adukan plester.
i. Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinish dengan
cat dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
j. Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
k. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horisontal atau di ketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
l. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9mm untuk patokan kerataan
bidang.
m. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran minimum 10 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat
ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
pekerjaan yang diijinkan oleh Konsultan Pengawas.
n. Ketebalan setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam
satu bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya
0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
o. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
p. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
q. Jika terjadi keretakan akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan diterima oleh Konsultan
Pengawas dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sampai sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
r. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu
6. PEKERJAAN CAT
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan petunjuk
Direksi/ konsultan pengawas. Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti
yang dijelaskan sebagai berikut :
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaannya harus diberi acian semen dan
dibersihkan dari kotoran. Setelah pekerjaan pembersihan selesai, permukaan dinding
harus digosok dengan amplas kemudian diplamir untuk menutupi bagian-bagian
permukaan tembok berlubang dan yang terdapat celah-celah kemudian digosok lagi
hingga permukaan pekerjaan menjadi halus lalu dicat paling sedikit tiga kali.
b. Untuk pekerjaan pengecatan Dinding luar menggunakan cat dinding wheatershield
dengan merek Jotun, Mowilex, ICI Dulux, Propan, Avian atau setara, warna akan
ditentukan kemudian oleh Direksi/Pengawas.
c. Untuk pekerjaan pengecatan paving digunakan cat thermoplast dengan merek Avian,
propan, nippon, puffin atau setara, warna akan ditentukan kemudian oleh
Direksi/Pengawas.
7. PEKERJAAN GRASS BLOCK, PAVING DAN KANSTIN
a. Grass block tipe 8 lubang dengan mutu K-250 tebal 6 cm.
b. Paving yang digunakan yaitu paving persegi panjang dan hexagonal yang berkualitas
baik dan disetujui Konsultan Pengawas/Direksi. Paving persegi panjang memiliki mutu
K-250 t = 6 cm dan paving hexagonal memiliki mutu K-250.
c. Sebelum memasang paving lantai kerja berupa pasir dihamparkan dan diratakan.
d. Lingkup pekerjaan ini adalah memasang kanstin dengan ukuran 20 x 60 x 10 dengan
mutu K-250 atau setara kanstin eksisting. Pemasangan kanstin difungsikan sebagai
pengunci paving agar tidak terlepas dari susunan motifnya. Pengaturan celah antar
kanstin harus diberi spesi PC agar rapi dan kuat.
e. Dalam pengerjaan di lapangan, dimensi dan volume pemasangan Kanstin disesuaikan
dengan gambar perencanaan, backup volume perhitungan, serta pengarahan dari
pengawas lapangan.
f. Pekerjaan pengecatan kanstin (All Colour) dilakukan sebagai finishing / penutup / pelapis dari
perkerasan kanstin yang disebutkan pada gambar kerja. Pengecatan harus rapi dan warna cat
tidak tercampur dengan warna cat yang lainnya. Pengecatan dilakukan sampai warna terlihat
cerah, sehingga hasil warna menjadi rata.
g. Dalam pengerjaan di lapangan, pengecatan cat outdoor anti slip disesuaikan dengan gambar
perencanaan, backup volume perhitungan, serta pengarahan dari pengawas lapangan.
8. PEKERJAAN K3 KONSTRUKSI
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yaitu kegiatan yang terkait dengan kesehatan,
keselamatan, dan kesejahteraan pekerja yang bekerja di lokasi proyek. Tujuan K3 yaitu
untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Kesehatan dan
keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Konstruksi yaitu salah
satu pekerjaan yang paling berbahaya di dunia, menghasilkan tingkat kematian yang paling
banyak di antara sektor lainnya. Praktek K3 (keselamatan kesehatan kerja) mencakup
pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan
untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
Peralatan kerja ibarat mesin dan juga bahan-bahan untuk kebutuhan konstruksi dari logam
dan materi kimia bisa membahayakan pekerja. Banyak permesinan yang melibatkan
pemindahan komponen dengan kecepatan tinggi, mempunyai ujung yang tajam,
permukaan yang panas, dan ancaman lainnya yang berpotensi meremukkan, membakar,
memotong, menusuk dan menawarkan benturan dan melukai pekerja jikalau tidak
digunakan dengan aman. Tindakan khusus untuk mewujudkan kesehatan dan keselamatan
kerja dalam proyek ini dapat dilihat berikut ini :
a. Pengadaan bahan-bahan medis dan obat-obatan untuk pertolongan pertama jikalau
terjadi kecelakaan.
b. Pengadaan peralatan safety ibarat jaring pengaman (plastik), helm kerja, sabuk
pengaman, sepatu boots, jaket rompi, sarung tangan, dan masker jumlahnya akan
diadaptasi untuk masing-masing item pekerjaan.
c. Untuk pekerjaan pada ketinggian akan diadakan scaffolding.
d. Penempatan lokasi workshop untuk perakitan besi dan bekisting pada lokasi yang
terlindungi dan tidak membahayakan kagiatan lain. Karena pada workshop terdapat
penggunaan peralatan kerja terutama mesin dapat mengakibatkan Kebisingan yang
sanggup menawarkan ancaman tersendiri yang bisa menjadikan hilangnya
pendengaran. Pada proses kerja di workshop juga akan terjadi temperatur ekstrim,
contohnya pada pekerjaan pengelasan yang menimbulkan pengaruh Kejutan listrik
menawarkan risiko ancaman ibarat tersengat listrik, luka bakar, dan jatuh dari
kemudahan instalasi listrik.
e. Mengatur lokasi penyimpanan/gudang untuk bahan/material yang berbahaya terpisah
dari bahan/material biasa.
f. Mengatur lokasi parkir kendaraan terpisah dari lokasi penyimpanan material dan
workshop.
g. Memberikan pengarahan kepada pekerja untuk menjalankan mekanisme keselamatan
kerja pada setiap jenis pekerjaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja.
h. Menyediakan rambu-rambu dan papan-papan peringatan keselamatan kerja dalam
lokasi proyek.
9. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Sebelum diadakan Serah Terima-1 (Pertama) Pekerjaan, Kontraktor Pelaksana wajib
membersihkan semua bagian Pekerjaan. Semua sisa material yang digunakan lagi harus
dibawa ke luar dari lingkungan pekerjaan, sehingga halaman benar-benar bersih dan rapi.
10. MASA PEMELIHARAAN
Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mengganti material
yang tidak berfungsi dengan baik, dan bertanggung jawab atas semua kekurangan dari item
pekerja yang telah dikerjakan.