KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
JASA KONSULTASI
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PPK : H. FAHRUDDIN, S.Ag
PROGRAM : KUA YANG DITINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA
KEGIATAN : PEMBANGUNAN KUA
PEKERJAAN : PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH
DAN MANASIK HAJI KECAMATAN MENTAYA HULU
KABUPATEN KOTA WARINGIN TIMUR
LOKASI : KEC. MENTAYA HULU KAB. KOTA WARINGIN TIMUR
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI
KECAMATAN MENTAYA HULU KABUPATEN KOTA WARINGIN TIMUR
1. PENDAHULUAN
1.1. Organisasi Pelaksanaan Kegiatan
Konsultan terdiri dari tim yang berkedudukan di lokasi kegiatan fisik. Team dipimpin
oleh seorang Ketua Team dan dibantu oleh seorang Inspector. Semua staf
konsultan di lapangan bertanggung jawab kepada seorang Ketua Tim. Ketua Tim
adalah pimpinan tim secara keseluruhan dan bertanggung jawab terhadap kinerja
setiap personilnya serta keberhasilan pelaksanaan seluruh kegiatan.
1.2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan dari pekerjaan ini adalah membantu Kementerian Agama
Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal
melaksanaan Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik
Haji Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur sehingga
pelaksanaan kegiatan Pembangunan KUA dapat sesuai dengan RAB, gambar,
dan RKS.
1.3. Sasaran
Pelaksanaan kegiatan Pembangunan KUA mendapatkan hasil pelaksanaan
pekerjaan yang maksimal sehingga sasaran dapat terpenuhi dengan baik.
1.4. Lokasi Kegiatan
1.5. Kecamatan
1.6. Mentaya Hulu Kabupaten Kota Waringin Timur
1.7. Sumber Pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dengan APBN/SBSN Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
1.8. Nama dan Proyek/Kegiatan/Satuan Kerja dan PPK
Program : KUA Yang Ditingkatkan Sarana Dan Prasarana
Kegiatan : Pembangunan KUA
Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik
Haji Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kota Waringin
Timur
Nama PPK : H. FAHRUDDIN, S.Ag
1.9. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Nilai HPS Rp. 52.825.000,00 ( Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Puluh
Lima Ribu Rupiah )
1.10. Standar Teknis
Standar teknis dan spesifikasi yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah sesuai
dengan Dokumen Kontrak.
2. TUGAS TIM PENGAWAS
Tugas dan kewajiban pengawas akan mencakup, tetapi tidak terbatas, hal-hal sebagai
berikut :
a. Membantu Kepala Satuan Kerja dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat dikerjakan
sesuai dengan desain, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Kontrak serta jadwal yang telah ditetapkan.
b. Membantu Kepala Satuan Kerja dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-
ketentuan hukum yang tercantum dalam Dokumen Kontrak, terutama sehubungan
dengan pemenuhan kewajiban dan tugas Kontrak.
c. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan ”Contract Change Order” dan
”Addendum”, sehingga perubahan-perubahan kontrak yang diperlukan dapat
dibuat secara optimum.
d. Melaksanakan pengumpulan data lapangan yang diperlukan secara terinci untuk
mendukung pekerjaan pengawasan dan menyiapkan perintah-perintah kepada
kontraktor, sehingga perubahan tersebut dapat dilaksanakan.
e. Melaksanakan pengecekan secara cermat semua pengukuran dan perhitungan
volume pekerjan, perhitungan volume dan pembayaran didasarkan kepada
ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
f. Melaporkan monitoring dan pengecekan secara terus menerus sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan termasuk keterlambatan pencapaian target fisik,
serta usaha-usaha penanggulangan dan tidak turun tangan yang diperlukan
terlebih dahulu mengkonsultasikannya kepada Kepala Satuan kerja
Pengawasan/PPK Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan
Tengah.
g. Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaannya, serta menandatangani ”Monthly
Certificate (MC) ” apabila mutu dan pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua
ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
h. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar rencana kerja (Shop
Drawing) gambar terlaksana ”As Built Drawing” yang mengambarkan secara terinci
i. setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor, serta
membantu Kepala Satuan Kerja meneruskan gambar-gambar tersebut
kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
j. Membantu Kepala Satuan Kerja Menyusun Laporan Bulanan tentang kegiatan-
kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
k. Menyusun laporan bulanan yang menjelaskan pelaksanaan pekerjaan yang telah
dilakukan dan rencana kegiatan untuk bulan berikutnya serta permasalahan yang
dihadapi dan upaya penanganannya. Laporan bulanan ini harus disampaikan
kepada Direksi Teknis Satuan Kerja paling lambat tanggal 25 pada setiap
bulannya.
l. Membantu Kepala Satuan Kerja dalam pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO)
dan Final Hand Over (FHO) terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan
penyimpangan yang perlu diperbaiki.
3. KUALIFIKASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL
Adapun kualifikasi, tugas dan tanggung jawab masing-masing personil adalah sebagai
berikut :
3.1. Ketua Tim/Site Engineering
Ketua Tim/Site Engineer yaitu lulusan Sarjana Strata 1 (S1) Teknik Sipil/Arsitektur
dengan mempunyai SKA/SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung pengalaman
sekurang-kurangnya 2 (Dua) tahun di bidangnya.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Tim :
a. Penanggung jawab utama seluruh kegiatan supervisi, menciptakan koordinasi
yang baik dengan Kepala Satker, Direksi Teknis dan Kontraktor sehingga
pelaksanaan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai jadwal dengan mutu yang
disyaratkan dalam RKS.
b. Penanggung jawab utama dalam pekerjaan penyiapan pengawasan serta
penyiapan addendumnya akibat pekerjaan pengawasan tersebut.
c. Menjamin bahwa semua Kerangka Acuan Kerja yang dikeluarkan oleh Satuan
Kerja Pengawasan dilaksanakan dengan baik.
d. Membuat jadwal pekerjaan fisik pada masing-masing paket dan secara ketat
melaksanakan jadwal tersebut bersama-sama staf konsultan lainnya.
e. Memonitor secara terus menerus pengawasan yang dilakukan oleh staf
konsultan serta memberikan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan
kinerja tim.
f. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara regular untuk mengevaluasi
kemajuan pekerjaan, penyelesaian permasalahan administrasi dan teknis.
g. Menerapkan standarisasi pengawasan dan pelaporan ke semua staf konsultan
lainnya.
h. Berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Tengah berkaitan dengan kemajuan atau permasalahan dalam
pelaksanaan kegiatan.
i. Membuat laporan yang berisi antara lain, ringkasan kemajuan fisik, keuangan,
kendala-kendala yang dihadapi dilapangan, rencana penanganan pada
kegiatan di masing-masing paket pekerjaan serta melaporkan secara berkala
kepada PPK Pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Tengah.
j. Melakukan presentasi secara berkala dihadapan Kepala Satuan Kerja,
dan/atau pejabat terkait lainnya mengenai kemajuan pekerjaan di lapangan.
k. Memonitor progress pekerjaan yang dicapai oleh proyek dan menjaga agar
semua kebutuhan dana, laporan kemajuan pekerjaan dan data kontrol kualitas
terkirim secara benar dan tepat tanpa keterlambatan dari Tim Supervisi
Lapangan.
3.2. Inspector
Inspector harus seorang Sarjana Teknik Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang telah disamakan dengan pengalaman dibidang pengawasan sipil
minimal 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggung jawab Inspector :
a. Membantu Ketua Tim dalam melakukan pengawasan secara terus-menerus
dan melakukan inspeksi terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan serta
mengarahkan kontraktor untuk mematuhi semua persyaratan spesifikasi dan
gambar.
b. Selalu mengikuti pengarahan, pedoman dan petunjuk Ketua Tim serta
berkoordinasi dengan Ketua Tim mengenai perkembangan, kendala dan
hambatan pekerjaan dilapangan.
c. Memeriksa secara harian gambar kerja yang diajukan oleh kontraktor dan
menyetujui apabila telah sesuai dengan gambar kontrak.
d. Memeriksa peralatan laboratorium pada awal kontrak dan secara berkala dan
melaporkan secara tertulis kepada Ketua Tim, Laporan meliputi jumlah, kondisi,
dan tingkat penggunaannya.
e. Memberikan format pengujian standar pada kepada petugas laboratorium
kontraktor untuk digunakan dalam setiap pengujian.
f. Mengawasi pelaksanaan setiap pengujian yang dilakukan oleh kontraktor, baik
pengujian bahan, bahan olahan dan hasil pekerjaan, Pengawasan meliputi
prosedur, pengisian format laporan dan frekuensi pengujian. Inspector harus
menyimpan copy hasil pengujian, Memberitahukan Ketua Tim secara tertulis
semua kekurangan dalam pengujian pada hari yang sama dilakukan pengujian.
g. Menganalisa data seluruh pengendalian mutu termasuk job mix formula
campuran beton, pengujian laporan dan merekomendasikan persetujuan atau
penolakan terhadap pekerjaan tersebut.
h. Memeriksa kualitas dan kuantitas semua bahan yang masuk ke site dan
memberikan rekomendasi/laporan kepada Ketua Tim.
i. Menyerahkan kepada Ketua Tim sebelum tanggal 25 setiap bulan laporan
pengendalian mutu dan kuantitas meliputi ringkasan dan hasil pengujian
laboratorium dan laporan harian dalam format yang diisi dengan tulisan tangan.
3.3. Administrasi
Berpendidikan minimal SLTA/SMA Sederajat dengan pengalaman minimal 1 (satu)
tahun. Dimana tugas utama Staf Administrasi adalah bertanggung jawab pada hal
– hal berikut :
a. Mengurus proses administrasi kontrak.
b. Membantu proses administrasi perusahaan.
4. PELAPORAN
Laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa sebagai berikut :
a. Laporan Mingguan, berisi :
Data proyek;
Laporan kemajuan fisik dan keuangan;
Pekerjaan yang dilaksanakan pada minggu ini dan rencana kerja pada minggu
berikutnya;
Permasalahan yang ada dilapangan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan
fisik.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 setiap bulan
b. Laporan Bulanan, berisi :
Ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan;
Rekomendasi untuk pemeliharaan yang akan datang;
Segala permasalahan teknis yang muncul selama masa Pelaksanaan;
Persoalan yang mungkin akan timbul bila ada;
Perkecilan As-Built Drawing.
Laporan harus diserahkan dalam buku laporan.
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan tugas konsultan pengawas adalah 150 (Seratus Lima Puluh)
Hari kalender.
Palangka Raya, 6 Agustus 2024
Ditetapkan Oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen
Kementerian Agama Republik Indonesia
Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
H. FAHRUDDIN, S.Ag
NIP. 19711119 200212 1 003