KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BOGOR
Komplek Pemda Jl. Bersih No. 7 – Cibinong, Bogor 16914
Telepon (021) 87913669–87914319 Faksimile (021) 87914319
Website https://bogor.kemenag.go.id WA Center: 081211110046
*
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Pemeliharaan Gedung/Bangunan
Kantor Kementerian Agama Kab Bogor
Kode RUP : 60169579
Lokasi Kegiatan : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
Pemda Cibinong, Jl. Bersih, Kel Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat 16914
Pagu Anggaran : Rp. 300.000.000,-
HPS : Rp. 299.996.000,-
Uraian Singkat Pekerjaan:
a. Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
untuk Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
adalah bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter
sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
Kegiatan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan
tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap
pelaksanaan sampai dengan masa pemeliharaan.
1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a. Pekerjaan Beton
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Instalasi Listrik
d. Pekerjaan Kusen
e. Pekerjaan Interior
f. Pekerjaan Pengecatan dan Penyelesaian
2) Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung/bangunan dilakukan berdasarkan
dokumen pelelangan yang telah disusun dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung/bangunan dilakukan sesuai
dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
5) Pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung/bangunan harus sesuai dengan
ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta
Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 3
(tiga) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung/bangunan
beserta segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan pekerjaan pemeliharaan gedung/bangunan yang dibuat selama
pelaksanaan pekerjaan;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung/
bangunan;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gedung/bangunan;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
2). Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.