KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183
Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850
Website: jabar.kemenag.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Rehabilitasi Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Utara
Kota Bogor
Kode RUP : 60227580
Lokasi Kegiatan : Kantor Urusan Agama Bogor Utara
Pagu Anggaran : Rp. 210.000.000,00
HPS : Rp. 205.000.000,00
Uraian Singkat Pekerjaan:
a. Rehabilitasi Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum &
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018.
b. Rehabilitasi Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor
meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas),
dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari
tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a) Pekerjaan Persiapan.
b) Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan
c) Pekerjaan Beton.
d) Pekerjaan Pagar
e) Pekerjaan Pintu Utama
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
5) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
6) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
7) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang harus di uji coba
sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna;
8) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala
perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian dan akhir yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
dan laporan akhir pengawasan berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
2). Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Gatot Fajar Arifianto| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 March 2023 | Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Kua Kecamatan Bogor Tengah | Kementerian Agama | Rp 1,000,000,000 |
| 16 November 2013 | Penataan Interior Gedung Andi Hakim Nasoetion Ipb | Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Rp 870,000,000 |
| 17 June 2015 | Renovasi Kantor Kelurahan Mekarwangi | Rp 710,000,000 | |
| 26 August 2013 | Revitalisasi Sdn Cibuluh 04 | Rp 520,000,000 |