KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Program : Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Bimas Islam
Pekerjaan : Pengawasan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan KUA
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. NGAWI
TAHUN ANGGARAN 2025
A. URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan Negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang
telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan penempatan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas Pengawasan, serta secara menyeluruh dapat melakukan
kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sehubungan dengan pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan KUA yang akan segera dilaksanakan,
maka dibutuhkan Jasa Konsultasi bidang pengawasan agar dapat
dicapai target sesuai perencanaan baik dari segi kualitas maupun
kuantitas.
2. Maksud dan Maksud :
Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Konsultan Pengawas yang memuat masukan, kriteria, keluaran,
dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
dinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Tujuan :
Diharapkan dengan penugasan ini Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. Sasaran Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya personil tenaga ahli di bidang gedung dan
bangunan untuk pengawasan Pengawasan Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan KUA .
2. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
gedung dan bangunan;
3. Terlaksananya pemeliharaan/pemeliharaan gedung dan
bangunan yang memenuhi spesifikasi sesuai anggaran biaya
dan selesai sesuai waktu pelaksanaan.
4. Lokasi Kegiatan Adapun lokasi kegiatannya :
Kabupaten Ngawi
5. Sumber Untuk pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan ini diperlukan biaya
Pendanaan sebesar Rp. 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah)
6. Nama dan Nama KPA/PPK : MASUN AZALI AMRULLAH, M.Ag.
Organisasi NIP. 19720518 199803 1 001
Pejabat
Satuan Kerja : Kantor Kementrian Agama Kab. Ngawi
Pembuat
Komitmen
(PPK)
Nama : Pengawasan Pemeliharaan Gedung dan
Pekerjaan Bangunan KUA.
B. DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Dokumen perencanaan teknis Pengawasan Pemeliharaan Gedung
dan Bangunan KUA yang termasuk di dalamnya adalah :
1. Gambar rencana teknis
2. Rencana kerja dan syarat
3. Rencana anggaran biaya
4. Metode pelaksanaan yang diajukan penyedia jasa pelaksana
konstruksi
8. Standar Teknis Standar-standar yang digunakan untuk pengawasan harus sesuai
dengan pedoman yang dipakai oleh Sekretariat Daerah maupun
peraturan-peraturan lain yang berlaku serta sesuai dengan petunjuk
dari Pengguna Jasa.
Adapun standar-standar untuk pengawasan Pengawasan
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan KUA antara lain :
1. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PAI)
2. Peraturan Beton Bertulang SNI 2002
3. Peraturan Batu Merah sebagai Bahan Bangunan NI.10
9. Studi-Studi Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama
Terdahulu akan berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam
menjaga mutu dan kualitas pekerjaan, sehingga mampu mencapai
taget sesuai dengan hasil perencanaan dan dapat dipertanggung
jawabkan secara teknis.
10. Referensi Berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Teknis
Hukum Bangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007.
C. RUANG LINGKUP
11. Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas
Kegiatan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta Gambar
Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Kontrak Pemborongan Pengawasan Pemeliharaan Gedung dan
Bangunan KUA.
Lingkup kegiatan pengawasan adalah sebagai berikut :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian target volume dan
realisasi fisik lapangan.
4. Mengumpulkan data-data informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
5. Membuat laporan periodik mingguan pekerjaan pengawasan
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan
harian pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan serah terima pertama dan kedua konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan yang diajukan oleh pemborong.
8. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima
pertama, mengawasi perbaikan pada masa pemeliharaan, dan
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Mengisi cek list dalam daftar simak proses pelaksanaan
sebagai penilaian prestasi kemampuan rekanan kontraktor.
10. Bersama pelaksana perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
11. Membuat dan menyerahkan gambar foto pelaksanaan 0 %, 50
%, dan 100% ukuran 4R sebanyak tiga lembar asli.
Pengambilan gambar/foto diusahakan pada posisi yang baik
dan tetap.
12. Memantau pelaksanaan Kerjasama Operasional (KSO) antara
Kontraktor dan desa setempat, apabila terjadi penyimpangan
terhadap perjanjian KSO harus segera diselesaikan dan
dilaporkan kepada Pengguna Anggaran (PA) (bila ada).
13. Membantu memastikan pembayaran keuangan porsi KSO
sesuai dengan waktunya (bila ada).
12. Keluaran1 Keluaran yang dihasilkan oleh Pelaksana Pengawasan
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini meliputi :
a) Buku harian yang memuat semua kejadian, perihal atau
petunjuk yang penting dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Direksi Pekerjaan, dan Kontraktor Pelaksana.
1 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
b) Laporan periodik mingguan sebagai resume laporan harian.
c) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
d) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-Built
Drawing) yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
e) Laporan rapat lapangan (site meeting)
f) Time schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
g) Laporan akhir Pekerjaan Pengawasan
13. Peralatan, Pengguna Jasa menyediakan fasilitas kepada Konsultan
Material, Pengawasan berupa :
Personil, dan Data disain teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB),
Fasilitas dari Analisis Harga Satuan, RKS (Rencana Kerja & Syarat),
Pejabat data teknis yang terkait lainya,
Pembuat Ruang kantor, yang memanfaatkan Direksi keet Kontraktor
Komitmen (Penyedia Jasa Pemborongan)
(PPK)
Staff Teknis Pengawasan yang diangkat oleh Pimpro,
bertindak untuk dan atas nama Pemimpin kegiatan, dalam
rangka membantu pengawasan di lapangan.
14. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang
Material dari dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerja dan dapat di
Penyedia Jasa anggarkan dalam biaya langsung non personil yang terdiri :
Konsultasi 1. Kendaraan survei (milik sendiri / sewa)
2. Peralatan survei (milik sendiri / sewa)
3. Kantor (milik sendiri / sewa)
4. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
5. Materi dan penggandaan laporan
6. Biaya rapat
7. Perjalanan
8. Jasa dan overhead Pengawasan
9. Pajak
15. Lingkup Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
Kewenangan 1. Membuat suatu desain pengawasan yang sesuai dengan
Penyedia Jasa Standar Nasional Indonesia dan aturan teknis yang ada
sebagai bentuk pengembangan sumber daya manusia.
2. Mendapatkan informasi dan konsultasi teknis dari Pengguna
Jasa
3. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa
konsultasi Indonesia.
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 90 (Sembilan
Penyelesaian Puluh) hari sejak SPMK dikeluarkan.
Kegiatan
17. Persyaratan
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Sub. Klasifikasi Jasa
Kualifikasi
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung.
Penyedia
2. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun 4 tahun terakhir.
18. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi Orang /
Bulan
Tenaga Ahli :
Pengawas Seorang sarjana atau strata yang
Lapangan lebih tinggi jurusan Teknik Sipil
mempunyai sertifikasi keahlian di
bidang Bangunan Gedung, dan
1/1
telah berpengalaman dalam bidang
pengawasan bangunan sipil paling
sedikit 2 (dua) tahun.
19. Jadwal Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara
Tahapan terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
Pelaksanaan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar
Kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun Program Kerja, alokasi tenaga kerja dan
konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa time schedule / kurva lengkung S yang diajukan
oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum,
pengawasan lapangan, koordinasi, dan inspeksi kegiatan-
kegiatan pemeliharaan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan
atau komponen pemeliharaan, peralatan, dan perlengkapan
selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat
kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas memberikan
masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna
Anggaran (PA).
d. Memberikan petunjuk dan perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pelaksanaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada pemborong melalui
pemberitahuan tertulis kepada Pengguna Anggaran (PA).
e. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong
dalam mengusahakan perijinan, sehubungan pelaksanaan
pemeliharaan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pengguna
Anggaran (PA) untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pemeliharaan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya
satu kali dalam sebulan dengan Kontraktor, Desa, dan
Pengawas dengan tujuan untuk membicarakan masalah
dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan. Kemudian
membuat risalah rapat dan menyerahkannya pada rapat
bulanan yang diselenggarakan Pengguna Anggaran (PA).
c. Mengikuti rapat bulanan yang diselenggarakan Pengguna
Anggaran (PA).
d. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila
dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis kepada Pengguna Anggaran (PA) mengenai volume,
prosentase, dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh Pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja, dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh pemborong terutama yang mengakibatkan tambah
atau kurangnya dan juga perhitungan secara gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan serta penambahan atau pengurangan pekerjaan
guna keperluan pembayaran.
c. Menyiapkan formulir, Laporan Harian, Laporan Mingguan,
Berita Acara Penyerahan Pertama dan Kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan
dokumen pemeliharaan.
D. LAPORAN
20. Laporan Laporan Mingguan, berisi tentang hasil pelaksanaan pekerjaan
Mingguan (fisik) dilapangan setiap minggunya, yang harus diserahkan hari
pertama minggu berikutnya selama pelaksanaan paket
pekerjaan oleh kontraktor (Penyedia Jasa).
Dengan jumlah laporan 3 (tiga) eksemplar/minggu.
Laporan Bulanan, berisi tentang hasil pelaksanaan pekerjaan
21. Laporan
(fisik) dilapangan setiap bulan selama pelaksanaan paket
Bulanan
pekerjaan oleh kontraktor (Penyedia Jasa).
Dengan jumlah laporan 3 (tiga) eksemplar/minggu.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir, berisi tentang hasil penyelesaian seluruh paket
pekerjaan (fisik) yang telah Penyedia Jasa Pemborongan
Dengan jumlah laporan 3 (tiga) eksemplar/minggu. Harus
diserahkan kepada pengguna Jasa selambat lambatnya 10
(sepuluh) hari sejak penyerahan pekerjaan tahap pertama (PHO)
E. HAL-HAL LAIN
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan Data yang digunakan dalam Pengawasan harus data asli dari
Data Lapangan pengamatan di lokasi rencana pekerjaan.
25. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pengguna
Anggaran (PA).
NNggaawwii,, 2025
PPeejjaabbaatt PPeemmbbuuaatt KKoommiittmmeenn ((PPPPKK))
KKaannttoorr KKeemmeennttrriiaann AAggaammaa KKaabb.. NNggaawwii
MASUN AZALI AMRULLAH, M.Ag.
NIP. 19720518 199803 1 001