URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
UNTUK PAKET PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG DAN BANGUNAN KUA LUMBIS
1. Latar Belakang : Rehabilitasi Gedung Dan Bangunan KUA Lumbis,
Kabupaten Nunukan, merupakan langkah strategis untuk
meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dalam rangka
memenuhi kebutuhan pelayanan yang lebih baik, sarana dan
prasarana yang memadai sangat diperlukan untuk mendukung
aktivitas yang berkaitan dengan pernikahan dan bimbingan
manasik haji. Tanpa adanya fasilitas yang memadai, aktivitas di
Kantor Urusan Agama (KUA) akan terhambat, yang dapat
mengakibatkan ketidaklancaran dalam pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab instansi terkait.
Pembangunan gedung ini menjadi bagian dari program
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara.
Setiap bangunan harus dirancang dengan baik agar dapat berfungsi
secara optimal, baik dari segi kualitas maupun kuantitas fasilitas
yang disediakan. Tahun Anggaran 2025.
Sebagai penanggung jawab, Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk
melaksanakan pembangunan ini dengan mengikuti tahapan yang
jelas. Proses ini mencakup identifikasi kebutuhan, peninjauan
lapangan, serta pengendalian waktu dan biaya untuk memastikan
pencapaian sasaran fisik yang diinginkan.
Dengan demikian, diharapkan gedung ini dapat segera
digunakan dan dikelola dengan baik. Dalam pelaksanaan
pembangunan gedung ini, penting untuk memberikan arahan yang
tepat kepada penyedia jasa perencanaan agar hasilnya memenuhi
standar teknis dan profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) harus disusun secara matang
untuk mendorong tercapainya perencanaan yang sesuai dengan
kepentingan proyek.
Dengan memperhatikan kondisi tersebut, Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Kalimantan melalui dana APBN
Tahun Anggaran 2025 akan melaksanakan paket pekerjaan
perancangan Rehabilitasi Gedung Dan Bangunan KUA Lumbis.
Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat
signifikan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas layanan
dalam bidang agama dan sosial.
2. Maksud dan Tujuan : Maksud dari pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi
penyedia jasa yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi maupun diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan Rehabilitasi Gedung Dan
Bangunan KUA Lumbis Kab. Nunukan yang sesuai dengan
spesifikasi teknik dan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mewujudkan
Rehabilitasi Gedung Dan Bangunan KUA Lumbis Kab. Nunukan
yang presentatif, estetik, berkualitas yang menunjang fungsi dan
tugas pelayanan kepada masyarakat.
3. Target dan Sasaran : Target dari pekerjaan ini adalah terwujudnya Rehabilitasi
Gedung Dan Bangunan KUA Lumbis Kab. Nunukan yang
memenuhi kriteria teknis bangunan yang memadai.
Sasaran utama dari pekerjaan ini adalah terlaksananya
Rehabilitasi Gedung Dan Bangunan KUA Lumbis Kab. Nunukan
yang dapat dipertanggungjawabkan dalam upaya meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
4. Nama dan Organisasi : Pengguna jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Nama PPK : H. Aliansyah, S.Ag., M.AP
Pengguna Jasa
NIP : 19760182009011008
Jabatan Struktural : PPK Bimbingan Masyarakat Islam Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Utara
Alamat : Jln. Ahmad Yani Poros Bulungan-Berau
KM.2 Tanjung Selor
5. Sumber Pendanaan : a. Sumber : APBN Tahun Anggran 2025 Kantor Wilayah
Dana
dan Nilai Pekerjaan Kementerian Agama Provinsi Kalimantan
Utara.
b. Pagu Dana : Rp. 85.000.000,-
c. HPS : Rp. 85.000.000,-
6. Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan, Lump sum dan Harga Satuan
7. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini yaitu 30 (Tiga Puluh)
Pelaksanaan Hari Kalender dihitung sejak tanggal mulai kerja sebagaimana
ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
8. Ruang Lingkup dan : a. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Lingkup Kegiatan ini adalah Rehabilitasi Gedung Dan
Bangunan KUA Lumbis Kab. Nunukan Tahun Anggaran
2025. Secara garis besar kegiatan ini meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang harus dilaksanakan sebagai berikut :
- Laporan Mingguan,
Laporan Mingguan yg secara garis besar melalui tahap
berikut :
1. Volume RAB dan bobot masing-masing item
pekerjaan
2. Volume kumulatif progress yang sudah diselesaikan
pada minggu sebelumnya, minggu ini dan totalnya
(dalam persen)
3. Bobot dalam persen di masing-masing item pekerjaan
(minggu lalu, minggu ini dan total)
4. Kendala apa saja yang dialami dalam pelaksanaan
pekerjaan
5.Laporan Bulanan,
Laporan Bulanan memuat Dokumen Perancangan Teknis
yang terdiri dari :
1. Rekapitulasi Laporan Per minggu /mingguan.
b. Lokasi Pekerjaan
Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan
9. Keluaran/Produk : Pekerjaan Fisik Rehabilitasi Gedung Dan Bangunan KUA Lumbis,
yang dihasilkan Kab. Nunukan