KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183
Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850
Website: jabar.kemenag.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Rehabilitasi Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungmedar
Kabupaten Sumedang
Kode RUP : 60397112
Lokasi Kegiatan : Kantor Urusan Agama Tanjungmedar
Pagu Anggaran : Rp. 80.650.000,00
HPS : Rp. 80.650.000,00
Uraian Singkat Pekerjaan:
a. Rehabilitasi Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten
Sumedang berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum &
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018.
b. Rehabilitasi Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjungmedar Kabupaten
Sumedang meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas
dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara,
mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a) Pekerjaan Persiapan.
b) Pekerjaan Beton.
c) Pekerjaan Pasangan Bata, Plesteran, dan Keramik.
d) Pekerjaan Struktur Atap.
e) Pekerjaan Plafond.
f) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
g) Pekerjaan Pengecatan.
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
5) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
6) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
7) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang harus di uji coba
sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna;
8) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala
perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian dan akhir yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik
dan laporan akhir pengawasan berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
2). Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Gatot Fajar Arifianto