SPESIFIKASI TEKNIS
SPESIFIKASI UMUM DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN REHABILITASI RUANG KELAS SMPTKN MANOKWARI
KAB. MANOKWARI TAHUN 2025
======================================================================================================
Unit Kerja/Organisasi : KEMENTERIAN AGAMA
Unit Eselon I : DITJEN PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN
Satker : SMPTKN Manokwari
Nama Program : Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun
Nama Kegiatan : Peningkatan Akses, Mutu, dan Relevansi Madrasah
Nama Pekerjaan : Rehabilitasi Ruang Kelas SMPTKN Manokwari
Lokasi Pekerjaan : Distrik Warmare Kab. Manokwari
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 375.200.000 (Tiga ratus tujuh puluh lima Juta dua atus ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp. 375.200.000 (Tiga ratus tujuh puluh lima Juta dua atus ribu Rupiah)
Jenis Kontrak/SPK : Gabungan Lumsum & Harga Satuan
Sumber Pendanaan : APBN 2025
Nomor DIPA : SP DIPA 025.05.2.694809/2025 Tanggal 2 Desember 2024
1 Reh abiltasi Ruang Kelas SMPTKN Manokwari Tahun 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
I. LATAR BELAKANG
1. Pemegang Mata Anggaran adalah Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini adalah Kementerian Agama;
2. Pekerjaan yang akan dilakukan merupakan bagian lingkup Satuan Kerja Madrasah Tsanawiyah Negeri Manokwari;
3. Dasar Pelaksanaan Pekerjaan adalah DIPA MTs N Manokwari Tahun Anggaran 2020;
II. PENDAHULUAN
A. Umum
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta
berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakandan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
gedung negara.
c. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung Negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
d. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. Khusus
a. Berdasarkan dari DIPA SMPTKN Manokwari Tahun Anggaran 2025 kegiatan yang dilaksanakan merupakan
Bangunan sederhana berupa rehabilitasi ruang kelas.
b. Untuk besaran dan ukuran ruang yang akan direncanakan dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang
Kelas SMPTKN Manokwari berpedoman pada Perencanaan Rincian RAB.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Umum
Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai sesuai SPESIFIKASI TEKNIS ini.
b. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPTKN Manokwari yang sesuai dengan aitem pada RAB
dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan
pekerjaan fisik.
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Kementerian Agama ( SMPTKN Manokwari) dengan tim pelaksana, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Menteri Agama;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala SMPTKN Manokwari;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah APK-APBN yang bersertfikat
d. Bendahara adalah Bendahara SMPTK Negeri Manokwari;
e. Pelaksana Administrasi, Kuangan adalah Pejabat Pengadaan dan Pengelola keuangan SMPTK Negeri Manokwari;
f. Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah ASN Kementerian Agama Kab.Manokwari;
E. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan bangunan gedung dengan teknologi dan spesifikasi sederhana meliputi:
a. Rehabiltasi Ruang Kelas belajar dengan jumlah lantai sampai dengan 1 (satu) lantai;
b. bangunan gedung ruang kelas belajar dengan luas sampai dengan 800 m2 (delapan ratus meter persegi);
F. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN LINGKUP PEKERJAAN
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap pemeliharaan konstruksi
2 Reh abiltasi Ruang Kelas SMPTKN Manokwari Tahun 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pengadaan langsung yang telah disusun oleh perencana
konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan,
serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata
cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam RKS.
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi atau penyedia
jasa Konsultan PengawasManajemen Konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
6. Penyusunan Kontrak Kerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam
masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi.
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar gedung, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
9. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan gedung negara, masa
pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
10. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi:
gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings).
semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,.
kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya.
laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir
manajemenkonstruksi/pengawasan, dan laporan akhir pengawasan.
berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan,
dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada
Gambar Perencanaan, Bill Of Quantity (BQ)/Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS)/Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud bangunan dan kelengkapan yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan serta penyelesaian
kelengkapan pembangunan
2. Membuat Dokumen Proses Pelaksanaan pekerjaan terdiri dari :
a. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang;
Tenaga
Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
b. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian (Kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan
Laporan bulanan
c. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin
d. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika
ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
e. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
f. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan
3 Reh abiltasi Ruang Kelas SMPTKN Manokwari Tahun 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
g. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Membuat Gambar-Gambar sesuai dengan pelaksanaan (As
Built Drawing)
G. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas
guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis
laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas Manajemen Konstruksi adalah :
1. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah SP sebanyak 3 (Tiga)
eksemplar yang berisi antara lain, buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting
dari Konsultan Pengawas Direksi, yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan onsekuensi keuangan,
kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.
Laporan harian berisikan keterangan antara lain :
a. Tenaga
b. Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan Kegiatan
d. perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan
f. Kejadian-Kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7 hari
setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah SP ditandatangani) sebanyak 3 eksemplar dan berisi antara
lain :
a. Review terhadap rencana kerja kontraktor;
b. Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama seminggu tersebut
c. Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
d. Monitor masalah teknis di lapangan;
e. Permasalahan non teknis yang dihadapi
f. Monitor Kendali Mutu
g. Pemeriksaan Gambar Kerja;
h. Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i. Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya;
H. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan pengunaan produksi dalam
negeri. Produksi luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
I. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara
lain : Regulasi-Regulasi Nasional maupun Internasional yang mengatur, Standard Umum Bangunan Pemerintah dan lain-
lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
J. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan pertemuan dan pembahasan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/Unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
K. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan fisik selama 60 (Enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara
Serah Terima Pertama pekerjaan Fisik.
2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita
Acara Serah Terima Kedua pekerjaan Fisik.
4 Reh abiltasi Ruang Kelas SMPTKN Manokwari Tahun 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
L. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Belajar SMPTKN Manokwari melalui DIPA Tahun Anggaran 2025 terdiri dari
Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan
sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan, Untuk
mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa yang akan
mengerjakan Pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kopetensi dengan persyaratan
kualifikasi sebagai berikut:
1. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi : kualifikasi menengah
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Klasifikasi Bangunan Gedung sub bidang Jasa Pelaksana
Kontruksi Bangunan Gedung Pendidikan (KBLI 41016);
c. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
d. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi
yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; Tidak masuk
Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah
wanprestasi pengalaman kerja sebelumnya; Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan 2 tahun
pajak terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2023 & 2024;
2. Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
b. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan;
Demikian spek teknis ini dibuat sebagia acuan dalam melasanakan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMPTKN
Manokwar.
Pejabat Pembuat Komitmen
Marthen Tambolang
5 Reh abiltasi Ruang Kelas SMPTKN Manokwari Tahun 2025