KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN
REHABILITASI KUA
KECAMATAN SEPONTI
KABUPATEN KAYONG UTARA
TAHUN 2025
URAIAN SINGKAT
Latar Belakang Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dan
dilengkapi dengan peningkatan Mutu atau Kualitas, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya.
Setiap Bangunan Gedung Negara harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik-baiknya, serta dilengkapi dengan
fasilitas-fasilitas pendukung seperti taman, lahan parkir dan
halaman Gedung, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
Pemberi jasa pengawasan untuk Bangunan Gedung Negara
dan prasarana lingkungannya perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya
pengawasan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Dalam rangka meningkatkan Pelayanan yang optimal kepada
masyarakat, maka diperlukan upaya untuk menyediakan
sarana dan prasarana fisik yang memadai dan representatif.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan
Barat mengadakan kegiatan pekerjaan berupa Rehabilitasi
KUA Kecamatan Seponti Tahun Anggaran 2025.
Lokasi Kegiatan Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara
Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun
2025
HPS : Rp. 122.779.700,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh
Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
Nama dan Nama : H. Husnul Fadhil, S.HI, M.E
Organisasi Pejabat Satuan Kerja : Kantor Wilayah Kementerian
Pembuat Komitmen Provinsi Kalimantan Barat
Lingkup Kegiatan Lingkup dan Uraian Pekerjaan Rehabilitasi KUA
Kecamatan Seponti adalah sebagai berikut:
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pembongkaran
III. Pekerjaan Lantai
IV. Pekerjaan PJV
V. Pekerjaan Finishing
VI. Pekerjaan Sanitasi
1. Keluaran Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada pekerjaan ini adalah :
A. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan bangunan.
Tahapan pelaksanaan kegiatan pada pekerjaan ini sebagai berikut:
1) Tahapan dan perhitungan waktu.
2) Sistem koordinasi dan organisasi personil lapangan pada kontraktor.
3) Rencana persiapan penanganan pekerjaan yang rasional.
4) Rencana penanganan pekerjaan utama dan atau pekerjaan yang spesifik.
5) Rencana penanganan pekerjaan masa pemeliharaan.
6) Rencana penanganan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
B. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
1) Metode pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan;
2) Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
3) Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
4) Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
➢ Tenaga kerja.
➢ Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
➢ Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
➢ Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
➢ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
5) Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja)
6) Laporan Bulanan
7) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran Termin
8) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
9) Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan
10) Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan
11) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
12) Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
Jangka Waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
Penyelesaian
Kegiatan
Laporan Kemajuan Setiap Jenis Laporan harus disampaikan kepada Pejabat
Pekerjaan Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas, untuk dibahas
guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan
jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah :
A. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana pekerjaan terhitung setelah SPMK
ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) berisi antara
lain :
1) Laporan Harian yang memuat semua kejadian,
perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak
terpenuhinya syarat teknis;
2) Laporan Harian berisikan keterangan tentang :
➢ Tenaga Kerja;
➢ Bahan Bangunan yang didatangkan; (diterima atau
tidak)
➢ Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan;
➢ Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
B. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian
(kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) terhitung 7
hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari
setelah SPMK ditandatangani) berisi antara lain :
➢ Review terhadap rencana kerja kontraktor.
➢ Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) selama seminggu tersebut.
➢ Monitor masalah teknis di lapangan.
➢ Permasalahan non teknis yang dihadapi.
➢ Monitor Kendali Mutu.
➢ Pemeriksaan Gambar Kerja.
➢ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap
sesuai kemajuan pekerjaan.
➢ Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan
pekerjaan selanjutnya;
C. Produksi Dalam Negeri
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan
pengunaan produksi dalam negeri. Produksi luar negeri
boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam
negeri tidak dapat digunakan.