URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Rehabilitasi Gedung KUA;
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,Buruh dan lainnya),bahan
bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang Diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana, Berita Acara
Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN / PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Permen PUPUR no. 22 tahun 2018 tentang pembangunan gedung negara
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
• Surat Perintah Kerja (Kontrak);
• Surat PenawaranHarga dan PerincianPenawaran;
• Gambar-GambarKerja/Pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
• Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang berhubungan.
Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar
satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak,
maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/penyempurnaandidalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Rehabilitasi Gedung KUA, secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan
pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan;
a. Pekerjaan Instalasi Listrik;
b. Pekerjaan Atap
c. Pekerjaan Plafon
d. Pekerjaan Pengecatan
e. Dan lain – lain sesuia dengan RAB
2.2. LOKASI PEKERJAAN
KUA Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.
2.3. SUMBER PEMBIAYAAN
Pekerjaan ini dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
Pada Bidang Bimas Islam, TA. 2025 dengan Nomor : SP DIPA- 025.03.2.423393/2025.
2.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 60 (enam puluh) hari kalender dengan masa
pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah terima pekerjaan pertama
(PHO).
2.5. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS CALON
PENYEDIA PERSYARATAN KUALIFIKASI
1) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bangunan Gedung,
Kualifikasi Kecil:
serta disyaratkan Sub bidang klasifikasi layanan BG 002 Konstruksi Gedung Perkantoran
kode KBLI 41012 dan atau BG 009 Konstruksi Grdung Lainnya kode KBLI 41019
2) Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
3) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana;
4) Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan untuk badan
usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja sebelumnya;
5) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak
6) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
7) Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak Valid
PERSYARATAN TEKNIS
1) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
NO NAMA ALAT JUMLAH KAPASITAS ATAU STATUS
OUT PUT MINIMAL KEPEMILIKAN
- - - -
2) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan, yaitu:
NO POSISI JABATAN JUMLAH PENGALAMAN SERTIFIKAT
MINIMAL KOMPETENSI KERJA
1 Pelaksana 1 Orang 0 SKT Pelaksana Bangunan
2 Petugas K3 1 Orang 0 Petugas K3 Konstruksi
Konstruksi
3) RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini :
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan Atap Kecelakaan karena Jatuh dari ketinggian
CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan dengan cara Angsuran (Termin) ataupun sekaligus, sesuai dengan
kesepakatan dengan pelaksana.