KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Kampus I Jl. Jend. Sudirman No. 30 Serang 42118 Tlp. (0254) 200323 Fax.
200022
Kampus II Jalan Raya Syech Nawawi Al Bantani Kelurahan Sukawana Kecamatan
Curug Kota Serang Banten 42171
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan Sarana dan Prasarana Kemahasiswaan
UIN SMH Banten Tahun Anggaran 2025
Sarana Panjat Tebing
Kampus II Jalan Raya Syech Nawawi Al Bantani Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug
Kota Serang Banten 42171.
1. Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN PONDASI
C. PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN RANGKA
D. PEKERJAAN WALL CLIMBIING
E. PEKERJAAN PENGECATAN
F. PEKERJAAN PERAPIHAN
2. KELUARAN
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari kegiatan Pekerjaan ini terdiri dari namun tidak
terbatas pada:
1. Laporan pelaksanaan :
a) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b) Tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan
2. Hasil pekerjaan konstruksi 100% (seratus persen) sesuai yang tercantum dalam
kontrak dan dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
3. Gambar As-built Drawing
4. Photo Dokumentasi
5. Dokumen teknis dan dokumen administrasi lainnya yang terkait dengan pekerjaan
Pembangunan ini
3. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna Jasa/PPK;
2. Melaksanakan menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
3. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan/Iokasi pekerjaan, dan segala pekerjaan yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
dalam Kontrak;
4. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan PenggunaJasa/PPK;
5. Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan
kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan
pelaksanaan pekerjaan;
6. Melaksanakan semua perintah PPK atau konsultan yang sesuai dengan kewenangan
dalam Kontrak ini.
Serang, 02 Oktober 2025| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 February 2022 | Pemeliharaan Dan Perawatan Gedung Bertingkat Dan Tidak Bertingkat Spn Polda Banten T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,301,580,000 |
| 2 March 2023 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat Dan Tidak Bertingkat Spn Polda Banten T.A. 2023 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,301,580,000 |
| 15 September 2022 | Pemeliharaan/Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur | Provinsi Banten | Rp 1,072,620,000 |
| 10 October 2022 | Pengadaan Meubelair Costum / Interior Gedung Mako Sat Pjr Ditlantas Polda Banten | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 389,340,000 |
| 19 August 2022 | Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya (Home Use) | Provinsi Banten | Rp 99,000,000 |
| 21 November 2022 | Belanja Modal Alat Kantor Lainnya | Provinsi Banten | Rp 85,400,000 |
| 14 November 2022 | Paket Jasa Kebersihan Pengerukan Sampah Di Kawasan Pengerukan Sampah Di Muara Sungai/Kawasan Pesisir | Provinsi Banten | Rp 52,120,000 |