URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Program
Pembinaan Administrasi Umum
Kegiatan
Layanan Sarana dan Prasarana Internal
Klasifikasi Rincian Output (KRO)
Layanan Prasarana Internal
Rincian Output
Rehab Gedung dan Bangunan
PEKERJAAN
REHABILITASI GEDUNG
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LEBAK (LANJUTAN)
TAHUN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kode RUP : 60947415
Nama paket : Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak
(Lanjutan)
Lokasi Kegiatan : Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Pagu Anggaran : Rp. 400.000.000,00
HPS : Rp. 399.826.000,00
Uraian Singkat Pekerjaan:
Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak (Lanjutan) adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14
September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Ruang
Kelas Melalui Dana SBSN Kabupaten Lebak adalah bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan
gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung
sejak ditandatanganinya SPMK. Kegiatan Rehabilitasi Gedung Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lebak (Lanjutan) meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara,
mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
a) Pekerjaan Pendahuluan
b) Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi (SMKK)
c) Pekerjaan Arsitektur
d) Pekerjaan Lain
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung harus
di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
9) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) FHO
Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Agus Suryana
NIP. 197708132005011006