PERAWATAN GEDUNG A DAN E
UIN KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO T.A. 2025
Gedung A dan Gedung E merupakan bagian dari infrastruktur utama di lingkungan
Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari (UIN K.A.M. Besari) Ponorogo
yang memiliki fungsi vital dalam menunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi,
meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kedua gedung
tersebut digunakan secara intensif setiap hari oleh dosen, mahasiswa, dan tenaga
kependidikan untuk kegiatan perkuliahan, administrasi, serta kegiatan akademik
lainnya.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas akademik dan operasional, intensitas
pemakaian ruang di Gedung A dan Gedung E mengalami peningkatan yang signifikan.
Hal ini menyebabkan terjadinya penurunan kualitas fisik bangunan seperti cat dinding
yang mulai pudar dan mengelupas, plafon yang rusak akibat kelembapan, kusen dan
pintu yang aus, serta sistem kelistrikan dan saluran air yang memerlukan pengecekan
dan perbaikan. Selain itu, kebersihan dan estetika lingkungan sekitar gedung juga
perlu dijaga agar tetap mencerminkan citra kampus yang bersih, indah, dan
representatif.
Jika kondisi fisik bangunan tidak segera dilakukan perawatan, maka dapat
menimbulkan dampak yang lebih luas seperti penurunan kenyamanan dan keamanan
pengguna gedung, meningkatnya risiko kerusakan struktural, serta menurunnya
efektivitas kegiatan pembelajaran dan pelayanan administrasi. Oleh karena itu,
kegiatan perawatan gedung perlu dilakukan secara berkala dan terencana agar aset
negara berupa bangunan kampus tetap terjaga fungsinya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
120/PMK.06/2020 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, yang
mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah menjaga, memelihara, dan
memanfaatkan aset negara secara optimal.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Renstra (Rencana Strategis) UIN Kiai
Ageng Muhammad Besari Ponorogo, yang menekankan pentingnya pemeliharaan
sarana dan prasarana sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan
akademik dan non-akademik. Dengan dilaksanakannya kegiatan perawatan Gedung A
dan Gedung E, diharapkan lingkungan kampus menjadi lebih nyaman, aman, dan
mendukung proses belajar mengajar serta kegiatan administrasi universitas secara
maksimal.
Dengan demikian, kegiatan Perawatan Gedung A dan Gedung E UIN Kiai Ageng
Muhammad Besari Ponorogo Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis dan
preventif untuk menjaga kelayakan fungsi gedung, memperpanjang umur bangunan,
serta memastikan bahwa seluruh kegiatan akademik dan administrasi dapat berjalan
lancar dalam lingkungan yang kondusif dan representatif.