KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI SULAWESI SELATAN
Jalan Nuri No. 53 Makassar 90125
Telepon (0411) 872219,873459; Faksimili (0411) 872219,873459
Website: www.sulsel.kemenag.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Rehabilitasi Kantor Urusan Agama
Lokasi Pekerjaan : Prov. Sulawesi Selatan.
1. Latar Belakang
Bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal dan dapat dijadikan sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Penyedia jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara harus mampu menghasilkan
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
professional.
Gedung Kantor Urusan Agama merupakan salah satu pusat layanan umat dibidang
keagamaan bagi Masyarakat yang ada pada area Prov. Sulawesi Selatan.
KAK untuk jasa konstruksi ini perlu dilaksanakan secara matang sehingga mampu
mendorong perwujudan Kantor Urusan Agama yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.
2. Maksud dan Tujuan
Terlaksananya Pemeliharaan Kantor Urusan Agama yang tepat waktu dan tepat anggaran.
3. Target/Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan adalah tersedianya Kantor Urusan Agama
yang memadai.
4. Nama Organisasi Pengadaan
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan:
a. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Pemeliharaan Kantor Urusan Agama .
5. Sumber Dana dan Perkiraan Biaya
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan ini: APBN Kanwil Kemenag
Prov. Sulsel Tahun Anggaran 2025.
6. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
a. KUA Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga
puluh) hari kalender;
b. KUA Kec. Eremerasa Kab. Bantaeng, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga
puluh) hari kalender;
c. KUA Kec. Ganra Kab. Soppeng, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (tiga puluh)
hari kalender;
d. KUA Kec. Watang Pulu Kab. Sidrap Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 20 (dua
puluh) hari kalender;
e. KUA Kec. Tomoni Timur Kab. Luwu Timur Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30
(tiga puluh) hari kalender.
7. Syarat Kualifikasi Penyedia Jasa
a. Memiliki NIB Bangunan Gedung
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil Kecil sub bidang
klasifikasi/layanan Konstruksi Gedung Perkantoran-BG002 (Permen PUPR No. 6 Tahun
2021) atau Jasa Pelaksana untuk bangunan Komersial-BG004 (Permen PUPR No. 19
Tahun 2014).
c. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun
pajak 2024
d. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan)
e. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan
Negara
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
8. Syarat Personil
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan:
a. 1 (satu) orang Pelaksana Lapangan; SKTK Pelaksana Lapangan Pek. Gedung Jenjang 4,
pengalaman 2 (dua) tahun;
b. 1 (satu) orang Petugas Keselamatan Konstruksi; Sertifikat K3 Konstruksi, pengalaman 0
(nol) tahun.
9. Syarat Peralatan Utama
Peralatan utama yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan:
a. Bar Cutter
b. Bar Bending
10. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (terlampir).
Makassar, 2025
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen,
Supriadi Alwi
NIP. 198007242005011007| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 June 2023 | Pembangunan Kantor Kodim Luwu Timur | Kab. Luwu Timur | Rp 2,777,500,000 |
| 14 July 2020 | Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Kertaraharjo Kecamatan Tomoni Timur (Dak P) | Kab. Luwu Timur | Rp 645,000,000 |
| 23 May 2023 | Pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Di Kawasan Perdesaan Desa Sumber Makmur | Kab. Luwu Timur | Rp 400,000,000 |
| 5 November 2025 | Pembangunan Bronjong Sungai Desa Tabaroge | Kab. Luwu Timur | Rp 330,687,500 |
| 25 February 2023 | Pembangunan Pintu Klep Saluran Pembuang Desa Margolembo | Kab. Luwu Timur | Rp 270,000,000 |
| 4 November 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Penataan Ruangan Pimpinan (Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor Dan Bangunan Lainnya) | Kab. Luwu Timur | Rp 200,000,000 |
| 5 November 2025 | Pembangunan Bronjong Dusun Pulelembang Desa Maramba | Kab. Luwu Timur | Rp 180,375,000 |
| 9 November 2025 | Pemeliharaan Talud Desa Lestari | Kab. Luwu Timur | Rp 91,897,625 |
| 13 November 2025 | Pemeliharaan Pintu Air Banjir Desa Ussu | Kab. Luwu Timur | Rp 60,000,000 |