KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
Jalan Jenderal A. Yani, No. 40A Purwokerto 53126
Telepon (0281) 635624 Faksimili (0281) 636553
www.uinsaizu.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konstruksi Pembangunan Peninggian Pagar Keliling kampus 2 Pada UIN Prof.
K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Tahun Anggaran 2025 (Lanjutan)
Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
a. Mutu Beton Struktur
Spesifikasi kinerja bangunan Sesuai ketentuan
b. Bahan Bahan Bangunan Yang Digunakan
NO MATERIAL SPESIFIKASI KETERANGAN
1 Semen Gresik, Tiga Roda
2 Bata Ringan Lokal
3 Pasir Pasang Klawing
4 Pasir Beton Klawing
5 Pasir Urug Lokal
6 Split/ Kerikil Ex Craser batu Klawing
7 Besi Tulangan KSTY, Lautan Steel
c. Penggunaan Produk dalam Negeri dan Standart Nasional Indonesia (SNI).
- Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan
produksi dalam negeri dengan tingkat komponen minimal 40%.
- Produk / bahan bangunan dengan nilai TKDN kurang dari 40% boleh
dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat
digunakan.
- Perhitungan Tingkat Komponen dalam Negeri secara keseluruhan bangunan
gedung tidak boleh kurang dari 40%.
- Penyedia Wajib menyampaikan Formulir perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) sesuai format terlampir (lampiran A. I)
- Semua Produk / bahan bangunan yang digunakan semaksimal mungkin
menggunakan produk standart Nasional Indoesia (SNI)
d. Pengujian Bahan Dan Pekerjaan
Penyedia melakukan pengujian bahan bangunan yang digunakan pada
laboratorium Teknik Sipil yang bersifat independen antara lain untuk bahan
bangunan
1. Uji Beton, Uji kuat tekan beton mengunakan metode slump test dengan
mengambil sampel beton pada saat penuangan beton pada waktu
pengecoran.
2. Uji Kuat tekan dan kuat tarik Besi beton yang digunakan
e. Penggunaan bahan Bangunan dari hasil Galian/Tambang.
Penggunaan bahan bangunan dari hasil galian/ tambang (batu, pasir, tanah urug,
dll) harus menggunakan bahan bangunan / hasil tambang yang memiliki izin
galian/ penambangan dari pihak yang berwenang memberi peizinan tambang.
4. Spesifikasi Peralatan Konstruksi Dan Peralatan Bangunan
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan
untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), sebagaimana disebutkan dalam
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi,
KAPASITAS /
NO NAMA ALAT JUMLAH OUT PUT STATUS KEPEMILIKAN
MINIMAL
1 Dump Truk 2 bh 4 m3 Milik Sendiri/Sewa
2 Beton Molen 2 bh 0,3 m3 Milik Sendiri/Sewa
3 Pickup 1 Unit 1,25 m3 Milik Sendiri/Sewa
1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian dan STNK / BPKB untuk kendaraan;
2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat
dari perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian,
STNK/BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
5. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan ramburambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya,
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
6. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja Pekerjaan
Peninggian Pagar dan Kanstin Taman Kampus II UIN SAIZU adalah sebagai berikut :
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) sesuai dengan
rancangan konseptual Sistem Manajemen keselamatan Kerja / SMKK (lampiran
A.II)
b. Metode Pelaksanan Pekerjaan sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Syarat/
RKS (Lampiran A.III)
c. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
d. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (Seratus Delapan puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
7. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
a. Nama Dan Organisasi Pengguna Jasa
Kuasa Pengguna Anggaran adalah UIN SAIZU ;
Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Pekerjaan Peninggian Pagar dan Kanstin
Taman Kampus II UIN SAIZU
b. Jabatan / Posisi Penyedia sebagimana personil dengan syarat sebagi berikut :
Posisi Pengalaman
No Jumlah SKA/SKT Minimal
Jabatan Minimal
Pelaksana Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung (TS 051) Atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
1 Pelaksana 1 Orang 2 Tahun
(TS 052)/ Atau
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
Sertifikat K3 Kontruksi yang dikeluarkan
2 Petugas K3 1 Orang - oleh Lembaga berlisensi /
Atau SKA K3 Kontruksi
Personil diatas, melampirkan :
1) Ijazah;
2) Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan;
a. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil Teknis dibuktikan saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
b. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
Tenaga Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Kualifikasi Penyedia sebagai berikut :
1) Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku ;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil, SBU Bidang
Usaha Bangunan Gedung Sub Bidang Usaha : Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Pendidikan (BG 007) sesuai dengan UU no. 18 Tahun 1999 yang
masih berlaku atau sudah konfersi ke : sub kualifikasi Konstruksi Gedung
Pendidikan (BG006) Sesui KBLI tahun 2020;
3) Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
4) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
5) Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus
dan untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman
kerja sebelumnya;
6) Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2022;
7) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
8) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak.;
9) Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari ketentuan
angka 8 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
10) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: untuk Usaha Kecil,
nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
11) Memiliki TDP atau NIB;
12) Menyampaikan daftar perolehan Pekerjaan yang sedang dikerjakan.
8. Tata Cara Pengukuran Dan Pembayaran
A. Pembayaran
1. Tidak ada Pembayaran Uang Muka dalam kegiatan Pekerjaan Peninggian
Pagar dan Kanstin Taman Kampus II UIN SAIZU
2. Pembayaran dilakukan secara termin sesuai dengan kesepakatan dalam syarat
syarat khusus kontrak,
3. Pembayaran termin berdasarkan berdasarkan pengukuran / perhitungan
progres pelaksanaan pekerjaan sesuai laporan konsultan pengawas konstruksi.
B. SPESIFIKASI GAMBAR
Gambar Kerja untuk pekerjaan ini sebagaimana terlampir dalam Lampiran B.1
C. RENCANA KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada
Pekerjaan Struktur Beton
1. pekerjaan yang berada diketinggian
D. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA
DAN SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara lain :
1) Pengadaan Air Kerja;
2) Pengadaan Listrik Kerja;
3) Pembuatan / Penyediaan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
4) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
5) Biaya uji beton, besi, baja dari laboratorium teknik sipil
6) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan pekerjaan
fisik;
7) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan bila
terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
8) Pengurusan Izin PBG (persetujuan bangunan Gedung);
9) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan
selesai dan di serah terimakan (PHO).
10) Biaya perbaikan jalan, sarana prasarana lingkungan yang rusak akibat pelaksanaan
pembangunan.