Lingkup Kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri atas:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
i. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi.
j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
k. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
l. melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB.
m. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.