URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI REHABILITASI GEDUNG ASRAMA
MAKN ENDE
1. Nama Organisasi yang menyelenggarakan atau melaksanakan pengadaan barang/jasa:
K/L/D/I : Kementerian Agama Republik Indonesia
Satker : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (426302)
2. Sumber dana pekerjaan konstruksi ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2025
3. Ruang Lingkup pekerjaan :
Lingkup kegiatan ini adalah Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Gedung Asrama MAKN Ende, yang
terdiri dari Pekerjaan Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Mekanikal dan Pekerjaan
Elektrikal, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) No. 22/KPTS/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
4. Keluaran/Output pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Arsitektur
3. Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal
5. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 50 (lima puluh) hari kalender