KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PERENCANAAN REHAB BALAI PERTEMUAN AL-FALAH KEMENAG NGAWI
KEMENTRIAN AGAMA
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
Perencanaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian dari
1. Latar Belakang
lingkup Kegiatan merupakan bagian dari rencana Kementrian Agama
Kabupaten Ngawi pada tahun 2025. Perencanaan teknis ini diperlukan
agar diperoleh bangunan yang sesuai dengan kaidah-kaidah
pembangunan/Rehabilitasi konstruksi dan hasil pembangunannya dapat
memenuhi standar kualitas bangunan sehingga tujuan
pembangunan/Rehabilitasi dapat tercapai.
2. Maksud dan Maksud dari pelaksanaan pekerjaan perencanaan teknis adalah
Tujuan melaksanakan pekerjaan teknis Perencanaan Rehab Balai Pertemuan AL-
Falah Kemenag Ngawi sehingga didapat hasil perencanaan yang
mencakup teknis konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta
waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun
peraturan lainnya yang ditetapkan.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai sesuai dengan KAK ini
3. Sasaran Setiap pembangunan/Rehabilitasi harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya.
Setiap bangunan harus direncanakan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu dan
biaya.
Pemberi jasa perencanaan perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma, serta tata laku
profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perencanaan
yang sesuai dengan kepentingan Kegiatan.
4. Lokasi Kegiatan Adapun lokasi kegiatannya sebagai berikut :
Lokasi Kementrian Agama Kabupaten Ngawi
5. Sumber Untuk pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan ini Pagu biaya sebesar
Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah)
Pendanaan
PA/PPK : Masun Azali Amrullah
NIP. 197205181998031001
Satuan Kerja : Kementrian Agama
Nama Pekerjaan : Perencanaan Rehab Balai Pertemuan AL-Falah
Kemenag Ngawi
Data Penunjang
7. Data Dasar Yang perlu dicermati untuk Perencanaan Rehab Balai Pertemuan AL-Falah
Kemenag Ngawi adalah sebagai berikut :
1. Memperkirakan Analisis Kerusakan Bangunan Kementrian Agama
Kabupaten Ngawi tersebut.
2. Menentukan rencana, lokasi dan jadwal pelaksanaan Perencanaan
Rehab Balai Pertemuan AL-Falah Kemenag Ngawi ditinjau dari aspek
teknik, ekonomi dan lingkungan, dan pengembangan wilayah.
3. Identifikasi manfaat Kegiatan.
8. Standar Teknis Standar-standar yang digunakan untuk survei, analisa, maupun perhitungan
harus sesuai dengan pedoman yang dipakai oleh Kementrian Agama maupun
peraturan-peraturan lain yang berlaku serta sesuai dengan petunjuk dari
Pengguna Jasa.
9. Studi-Studi Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
Terdahulu berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam mengembangkan
suatu karya perencanaan, sehingga menghasilkan karya perencanaan yang
optimal dan dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
10. Referensi Hukum Pedoman, kriteria, referensi hukum, dan standar yang digunakan dalam
menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia secara umum
dan khusus.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan ini adalah melakukan Pekerjaan Perencanaan Rehab Balai
Pertemuan AL-Falah Kemenag Ngawi
Perencanaan teknis meliputi :
a. Pengumpulan data lapangan
b. Analisa data lapangan
c. Desain, Penghitungan Volume, dan pembuatan RAB
Selama kegiatan perencanaan ini, Konsultan Perencana harus selalu
koordinasi dengan pihak Kementrian Agama.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
1. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar Rencana Teknis,
Daftar Harga Satuan Upah Bahan, Analisa Harga Satuan, dan soft
copy dari semua produk.
2. RAB sudah memperhitungkan Biaya K3 Konstruksi.
3. Tersedianya BOQ dan spesifikasi Teknis.
4. Tersedianya Engineer Estimate (EE) untuk rujukan perhitungan
Owner Estimate (OE) dan/atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
5. Gambar 3 Dimensi.
Catatan : ukuran kertas F4 dan untuk gambar A3
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna Anggaran PA yang dapat
Material, Personil,
digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
dan Fasilitas dari
Pengguna a. Laporan dan Data
Anggaran PA b. Staf pendamping perencanaan
c. Konsultasi unsur teknis
14. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
Material dari
untuk kelancaran pelaksanaan pekerja yang terdiri dari:
Penyedia Jasa
Konsultasi 1. Peralatan survey
a. Waterpass ( Milik Sendiri/Sewa)
b. Roll Meter (Milik Sendiri/Sewa)
c. Kamera Digital (Milik Sendiri/Sewa)
d. Meteran 7,5 (Milik Sendiri/Sewa)
2. Kantor
a. Laptop (Milik Sendiri/Sewa)
b. Printer (Milik Sendiri/Sewa)
c. Scanner (Milik Sendiri/Sewa)
d. LCD Proyektor (Milik Sendiri/Sewa)
3. Materi dan penggandaan laporan
4. Biaya Kantor dan Survei
5. Pajak
15. Lingkup Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
Kewenangan
Penyedia Jasa 1. Membuat suatu desain perencanaan yang sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia dan aturan teknis yang ada sebagai bentuk
pengembangan sumber daya manusia
2. Mendapatkan informasi dan konsultasi teknis dari Pengguna Jasa
3. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa
konsultasi Indonesia
16. Jangka Waktu
Penyelesaian Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 15 (Lima Belas) Hari
Kegiatan
Kalender sejak SPMK dikeluarkan.
17. Persyaratan 1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang/Klasifikasi
Kualifikasi Penyedia Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK001)
2. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 3 (tiga)
pekerjaan dalam kurun 10 tahun terakhir
18. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi
Orang/Hari
Tenaga Ahli :
Team Leader Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Teknik
Sipil lulusan Perguruan Tinggi Negeri/
1/15 OH
swasta, berpengalaman di bidangnya dan
ber SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung
Tenaga Pendukung :
Drafter/ Surveyor SMK atau yang sederajat berpengalaman
Sekurang Kurangnya 2 (dua) Tahun
1/15 OH
dibidangnya.
Hal-Hal Lain
19. Produksi dalam Semua kegiatan jasa Konsultasi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
20. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut :
Pengumpulan
Data lapangan harus diperoleh dari hasil survey langsung lokasi
Data Lapangan
pekerjaan dan Dokumentasi Poto yang tertera GPS Cordinatnya.
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultasi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pengguna Anggaran
PA.
Ngawi, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Kementrian Agama
Masun Azali Amrullah
NIP. 197205181998031001