No
1 Latar Belakang
Bahwa dalam optimalisasi anggaran penyelenggaraan pengadaan
barang dan jasa yang dibiayai dengan DIPA Kementerian Agama RI
pada program PHTC ( Program Hasil Terbaik Cepat) harus dapat
dilaksanakan dengan efektif dan efisien berdasarkan prinsip
persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi
semua pihak sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik
dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas
Kementerian Agama RI.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Pengawasan pekerjaan
fisik Peningkatan Sarana Prasarana MAN 2 Kulonprogo yang
dimulai dari pengawasan teknis, maupun dalam bentuk studi
kelayakan yang menghasilkan dokumen pengawasan yang sesuai
dengan sasaran fisik juga diperlukan program pengawasan sehingga
diharapkan menghasilkan bangunan yang bermutu, terprogram dan
berfungsi sesuai dengan kebutuhan.
Program pengawasan pekerjaan fisik mulai tahap persiapan,
pelaksanaan dan pemeliharaan, harus berdasarkan pada peraturan
penyelenggaraan dan pedoman teknis pembangunan dan standar
penggunaan bahan serta peraturan konstruksi yang berlaku. Selain
itu hasil pengawasan harus disusun dalam laporan pengawasan
menurut prosedur dan tahapan proses pelaksanaan.
2 Maksud dan 1) sebagai acuan yang harus dipenuhi atau diperhatikan untuk
Tujuan diinterpretasikan dalam melaksanakan tugas sebagai konsultan
pengawasan agar dapat menghasilkan karya pengawasan yang
dimaksud pada 1.1).
2) sebagai pemandu penyusunan dan pengajuan usulan
(proposal) oleh Konsultan yang memuat ketentuan-ketentuan
yang harus diikuti dalam penyusunan dan pengajuan dokumen
administrasi, usulan teknis dan usulan biaya/ imbalan jasa
konsultan untuk pekerjaan pengawasan yang dimaksud.
3 Lingkup Lingkup Kegiatan ini adalah melakukan pengawasan dan
Kegiatan pengendalian pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan
Peningkatan Sarana Prasarana Man 2 Kulonprogo dengan ruang
lingkup pekerjaaan fisik berupa Rehabilitasi Ruang Kelas MAN 2 KP,
dengan melaksanakan kegiatan konsultansi pengawasan atas:
Yang menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah
:
a. Penyelesaian pekerjaan konstruksi tepat waktu
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai spesifikasi teknis