SPESIFIKASI TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1 : LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam uraian ini adalah : Pekerjaan Pemeliharaan
Gedung dan Bangunan Gedung kantor pendidikan MIN 1Tulungagung
Mencangkup:
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Penerapan SMKK.
3. Lingkup Pekerjaan:
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pasangan
c. Pekerjaan Beton Bertulang
d. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
e. Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
f. Pekerjaan Listrik
g. Pekerjaan Sanitasi
h. Pekerjaan Pengecatan
i. Pengadaan Mebellair
Pasal 2 : SITUASI
1. Di Lingkungan MIN 1 Tulungagung yang masuk dalam pekerjaan ini.
2. Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana
sebagaimana adanya pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon
penyedia jasa wajib meneliti situasi / medan, terutama kondisi tanah
bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain yang berpengaruh
terhadap harga Penawaran.
3. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk claim dikemudian hari.
4. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukkan dimana pembangunan akan
dilaksanakan.
Pasal 3 : JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis
terdapat beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk
memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2. Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana
bahan-bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa macam
mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan mutu 1
(satu) untuk dipergunakan.
3. Bila rekanan telah menandatangani kontrak pekerjaan dan akan
melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan, maka apabila
jenis dan mutu tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahan-
bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
jawab penyedia jasa.
4. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh pemberi tugas harus segera
disediakan tanpa keterlambatan atas biaya penyedia jasa dan harus
sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu
rupa sehingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut yang akan
dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti, contoh tersebut
disimpan sebagai dasar penolakan, bila ternyata bahan yang dipakai
tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik
pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk
menunjukkan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan
Pemberi Tugas.
6. Penyedia jasa wajib melampirkan approval material kepada
Konsultan Pengawas dan PPK untuk dimintai persetujuan, Konsultan
Pengawas dan PPK diberi salinan lampiran approval material dan
dilampirkan pada laporan akhir pekerjaan.
Pasal 4 : URAIAN PEKERJAAN
Penyedia jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efisien dengan urutan
yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan
seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, masin-mesin, alat-alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh penyedia jasa dan semua alat-alat
tersebut pada waktu pekerjaan selesai dan tidak berguna lagi, supaya
dibersihkan / dipindahkan dari lokasi.
Pasal 5 : GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
1. GAMBAR RENCANA KERJA.
Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek,
gambar detail konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah
dilaksanakan oleh Konsultan Perencana, telah disampaikan kepada
penyedia jasa beserta dokumen-dokumen lain, maka penyedia jasa
tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen / Konsultan Pengawas.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain
yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan ini atau dipergunakan
untuk maksud-maksud lain.
2. AS BUILT DRAWWING.
Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
apa yang telah dilaksanakan (as built drawing) yang jelas
memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar – gambar tersebut harus
diserahkan dalam rangkap 3 ( tiga ) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh rekanan.
3. GAMBAR-GAMBAR DI TEMPAT PEKERJAAN.
Rekanan harus menyimpan di lokasi pekerjaan satu rangkap gambar
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita
acara aanwijzing, time schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca
dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa
pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas dan
Konsultan Pengawas memerlukan.
4. CONTOH BARANG/BAHAN YANG DITAWARKAN.
a. Dalam masa pelaksanaan pembangunan, bahan-bahan / barang
yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan SPESIFIKASI TEKNIS
dan Berita Acara Aanwijzing.
b. Barang / Bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan
dan harga satuan bahan/upah adalah mengikat, rekanan harus
menawarkan harga-harga tersebut sesuai dengan Spesifikasi
Teknis dan Bahan.
c. Contoh barang / bahan yang ditawarkan tidak dapat
dipergunakan bila belum mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas secara tertulis.
Pasal 6 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
Peraturan Teknis Pembangunan yang berlaku adalah :
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang
Pengupahan;
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Beserta Perubahannya;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Ri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
7. Peraturan Mentri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang pedoman
penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
8. Surat Edaran Mentri PUPR Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang tata
cara penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6/Se/M/2019 Tentang SBU, SKA dan SKT Dalam Bentuk
Elektronik;
10. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 02/Se/M/2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
30/Se/M/2020 Tentang Transaksi Layanan Sertifikasi Badan
Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi;
11. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 02/In/M/2020 Tentang Protokol Pencegahan Dan
Penyebaran Covid-19 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
13. Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor
188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2023 (Upah Minimum
Kabupaten Tulungagung Tahun 2024 Adalah Sebesar Rp
2.320.000,00/Bulan, Atau Rp.89.230,77/Hari).
14. Undang-Undang No. 03 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
15. Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2018 Tentang
Pemberdayaan Industry.
16. Peraturan Mentri Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan TKDN.
17. Peraturan Menteri Perindustrian No. 57 Tahun 2006 Tentang
Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksanan Verifikasi Capaian
Tkdn Atas Barang/Jasa Produk Dalam Negeri.
18. Peraturan Menteri Perindustrian Republic Indonesia No. 02/M-
Ind/Per/1/2014 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam
Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
19. Peraturan/ Surat Edaran Institusi Lain.
Pasal 7 : PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar
detail, maka gambar detail yang dipakai / diikuti.
b. Bila terdapat skala gambar dan ukuran dalam gambar tidak sesuai,
maka ukuran dengan angka dalam gambar yang diikuti.
c. Bila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan /
barang yang dipakai dalam Spesifikasi Teknis tidak sesuai dengan
gambar, maka Spesifikasi Teknis yang diikuti.
d. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar-gambar
yang ada, baik mengenai mutu bahan yang dipakai maupun
konstruksi dengan Spesifikasi Teknis, maka penyedia jasa
berkewajiban untuk menanyakan kepada Konsultan Pengawas /
Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis.
e. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang
hal-hal tersebut diatas, setelah rekanan menerima dokumen dari
Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut akan dibahas dalam
rapat penjelasan.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti
kembali semua dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita
Acara Rapat Penjelasan.
Pasal 8 : PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. BANGUNAN SEMENTARA (BOUWKEET) :
Penyedia jasa harus menyediakan dan mendirikan sebuah bangunan
sementara (Bouwkeet) untuk digunakan sebagai gudang penyimpan
dan perlindungan bahan – bahan bangunan.
2. JALAN MASUK KE TEMPAT PEKERJAAN.
Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus
diadakan oleh penyedia jasa, bilamana diperlukan. Untuk dimensi
jalan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan proyek.
Apabila jalan masuk sudah ada, maka apabila pekerjaan proyek telah
selesai, segala kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan pekerjaan
tersebut, harus dibetulkan kembali seperti semula dengan biaya yang
dibebankan sepenuhnya kepada Penyedia jasa.
3. DIREKSI KEET.
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, pelaksana harus menyediakan
direksi keet yang didalamnya dilengkapi :
1. Meja kursi
2. Buku tamu dan buku Konsultan Pengawas
3. Gambar – gambar rencana, SPESIFIKASI TEKNIS, Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
4. Kotak Obat (P3K)
5. Foto – foto proyek (0%, 50%, 100%), masing – masing
diambil 3 titik pada tempat yang sama
6. Jadwal waktu pelaksanaan (Time Schedule)
7. Grafik cuaca / curah hujan dan Grafik tenaga kerja
b. Penyedia jasa diwajibkan juga harus membuat bangsal terbuka
untuk melaksanakan pekerjaan kayu dan lain – lain yang tidak
langsung dikerjakan dilapangan, supaya terhindar dari hujan dan
panas.
c. Segala biaya pembuatan weerkeet dan Bangsal Kerja menjadi
tanggung jawab dan beban penyedia jasa.
Pasal 9 : JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat penyedia jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau
setelah rekanan menerima SPMK dari Pejabat Pembuat Komitmen / Kuasa
Pengguna Anggaran harus segera mengadakan persiapan antara lain
berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara
tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang
direncanakan dan disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam
kontrak dan harus disahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Pengawas.
Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi, (tempat pekerjaan) untuk
diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan
dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat / terlihat
hambatan, semua pihak harus segera mengadakan langkah-langkah untuk
penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
Pasal 10 : KUASA PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. PROSEDUR PELAKSANAAN.
Penyedia jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan
menggunakan kecakapan dan perhatian sepenuhnya. Ia harus
semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik
urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian
pekerjaan yang berada di dalam kontrak.
2. PEGAWAI PENYEDIA JASA
a. Sebagai Pemimpin Pelaksanaan Proyek sehari-hari pada
pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang
keahlianya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan
selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab pekerjaan di lapangan, pelaksana
harus mempelajari dan mendalami semua isi gambar, bestek dan
berita acara Aanwijzing, sehingga tidak terjadi kesalahan-
kesalahan baik konstruksi maupun kwalitas bahan-bahan yang
harus dilaksanakan.
c. Perubahan Konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan
dapat dilaksanakan apabila ada ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas / Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat
Proyek. Apabila terjadi penyimpangan dari hal tersebut menjadi
tanggung jawab penyedia jasa, untuk melaksanakan kembali
sesuai gambar dan bestek.
d. Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen berhak
menolak penunjukan seorang pelaksana dari penyedia jasa
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan
kecakapan, dalam hal ini penyedia jasa harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen dan Konsultan Pengawas.
Pasal 11 : TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
Untuk memudahkan komunikasi demi untuk memperlancar jalannya
pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa berkewajiban memberikan alamat
yang tepat dan jelas dengan nomor telepon rumah (bila ada) kepada
Pejabat Pembuat Komitmen / Konsultan Pengawas.
Pasal 12 : PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
1. KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN
Selama pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa diwajibkan
menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk keamanan para
pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum,
dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi
segala peraturan dan tata tertib Pemerintah Daerah setempat.
Penyedia jasa wajib membuat pagar keliling lokasi proyek, sehingga
memudahkan untuk memantau keluar masuk orang. Bagi yang tidak
punya kepentingan pihak penyedia harus melarang orang masuk
kelokasi proyek kecuali ada ijin dari direksi proyek maupun dinas
PUPR kabupaten tulungagung.
2. TERHADAP WILAYAH DI LUAR PROYEK
Penyedia jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar
lokasi dan harus mencegah para pekerjanya melanggar wilayah lain
yang berdekatan.
3. TERHADAP MILIK UMUM
Penyedia jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil, dan hak
pemakaian jalan, bersih dari bahan-bahan bangunan dan sebagainya
dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Penyedia jasa juga
bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas
perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan
sebagainya yang disebabkan oleh kegiatan penyedia jasa, maka biaya
pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi
tanggung jawab penyedia jasa.
4. TERHADAP BANGUNAN YANG ADA
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, penyedia jasa bertanggung
jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas,
jalan-jalan, saluran-saluran pembangunan dan sebagainya di tapak
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan karena kegiatan
penyedia jasa dalam arti kata yang luas. Itu semua diperbaiki (penyedia jasa) hingga
dapat diterima pemberi tugas.
5. KEAMANAN TERHADAP PEKERJAAN
Penyedia jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh Pekerjaan,
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi
ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Konsultan
Pengawas. Penyedia jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan
dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya.
Termasuk menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan
melindungi dengan tutup yang layak, memompa, atau menimba
seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
Pasal 13 : LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Penyedia jasa harus membuat laporan harian, mingguan, bulanan
mengenai kemajuan pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan
tersebut sekurang-kurangnya mengenai keterangan-keterangan yang
berhubungan dengan kejadian-kejadian selama 1 (satu) bulan.
sebagai berikut :
I. Jumlah pegawai / tenaga kerja yang dipekerjakannya selama
bulan itu.
II. Uraian kemajuan pekerjaan konstruksi fisik pada akhir bulan.
III. Bahan-bahan dan barang-barang perlengkapan yang telah
masuk dan diterima ditempat pekerjaan.
IV. Keadaan cuaca
V. Kunjungan khusus tentang pekerjaan yang telah dikerjakan.
Pasal 14 : JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
1. AIR MINUM DAN AIR UNTUK PEKERJAAN.
a. Penyedia jasa harus senantiasa menyediakan air minum yang
bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat
mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada
dengan meteran air tersendiri (guna memperhitungkan
pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila
hal ini diragukan Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
Pengawas harus diperiksa pada laboratorium.
2. KECELAKAAN.
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja, untuk tenaga kerja
yang melaksanakan penyedia jasa harus segera mengambil tindakan
yang perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan
dan lain-lain menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan harus segera
melaporkan kepada jawatan perburuhan, Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Pengawas.
Pasal 15 : SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
1. Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri.
a. Penyedia jasa harus memasang pagar proyek sebagai alat
pelindung kerja (APK).
b. Penyedia jasa harus menyediakan alat pelindung diri (APD)
bagi para pekerja dan tamu yang akan berkunjung diproyek
sesuai jumlah yang ada pada RAB. APD antara lain:
1) Helm pelindung (safety helm)
2) Sarung tangan (safety gloves)
3) Sepatu keselamatan/sepatu boot (safety boot)
4) Rompi keselamatan (safety vest)
2. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
a. Penyedia jasa harus menyediakan peralatan P3K di weerkeet
dan posisinya mudah terjangkau.
3. BPJS Ketenagakerjaan.
a. Penyedia jasa harus membayar simulasi iuran jasa konstruksi
kepada BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan prosentase
besaran hitungan dari kontrak fisik pekerjaan.
Pasal 16 : ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa harus menyediakan /
menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana peralatan pekerjaannya
maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain : Pompa air, beton mollen dan
sebagainya.
b. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun
datar (waterpass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat ukur waterpass instrumen (keiker).
Pasal 17 : SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
a. Penyedia jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan, yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru, dan bahwa semua
bahan berkwalitas baik, bebas dari cacat.
b. Dalam pengajuan penawaran penyedia jasa harus
mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/pemeriksaan berbagai
bahan pekerjaan. Diluar jumlah tersebut penyedia jasa tetap
bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman kembali bahan yang
tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
Pasal 18 : PEKERJAAN TIDAK BAIK
a. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar penyedia jasa
membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau
barang-barang, baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan
dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk
pengerjaan dan sebagainya menjadi beban penyedia jasa, untuk
disempurnakan sesuai kontrak.
b. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan
dari tempat pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan dan bahan-bahan atau
apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
c. Pemberi tugas boleh (tetapi tidak dengan secara tidak adil atau
menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki
pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
Pasal 19 : PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
a. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah
atau persetujuan secara tertulis dari Kuasa Penguna Anggaran atau
Pejabat Pembuat Komitmen. Selanjutnya perhitungan
penambahan/pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga
yang disetujui oleh kedua belah pihak, Apabila harga satuan tidak
tercantum dalam kontrak upah dan satuan bahan.
b. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seijin Kuasa
Penguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis,
adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab penyedia jasa
sepenuhnya.
Pasal 20 : CARA-CARA DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK.
a. Penyedia jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk
apapun, dalam batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah
yang berdekatan, tanpa ijin Konsultan Pengawas.
b. Penyedia jasa harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
c. Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek dilokasi
pekerjaan dengan ukuran 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar putih
dengan tulisan hitam material tripleks dan tiang pipa besi,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya SPMK.
2. PEKERJAAN PERSIAPAN.
a. Sebelum penyedia jasa mengadakan persiapaan dilokasi,
sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara
perijinan untuk memulai dengan persiapan – persiapan
pembangunan kepada Pemberi tugas yang bersangkutan,
terutama tentang dimana harus membangun bangunan
sementara ( bouwkeet ), Weerkeet, penempatan bahan – bahan
bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat memulai pekerjaan persiapan dan pengukuran
weerkeet sudah harus tersedia dan mulai aktif digunakan untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap –
tiap bagian akan dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin
tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
Konsultan Pengawas untuk dapat meneruskan bagian dari
pekerjaan tersebut secara berkala.
d. Pengurusan IMB kalau diperlukan penyedia wajib menguruskan.
e. Penyedia jasa harus memperhitungkan resiko dan mobilitas
untuk material yang mengedepankan K3 karena lokasi pekerjaan
yang berada di lantai 3.
Pasal 21 : PENGUJIAN LABORATORIUM MATERIAL
a. Pengetasan lab besi dan mutu beton disertai hasil laporan
pengetasan oleh pihak penyedia jasa dengan biaya dari penyedia
jasa.
Pasal 22 : UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
a. Semua ukuran yang tercantum dalam rencana ini dinyatakan dalam
cm dan m.
b. Permukaan atas lantai Keramik (Peil + 0,00) dari tanah sekitarnya
disesuaikan dengan gambar rencana kerja, kecuali ditetapkan lain
pada waktu rapat penjelasan pekerjaan
Pasal 23 : PEKERJAAN TANAH
1. LINGKUP PEKERJAAN INI MELIPUTI.
a. Pembongkaran dan pembersihan
b. Penggalian pondasi
c. Urugan atau timbunan
a. Pembongkaran dan Pembersihan
Pembersihan lapangan pekerjaan dilakukan dengan membuang
rumput, sampah atau bahan lainnya yang mengganggu,
menebang pohon – pohon dan mencabut akarnya serta
membuangnya ketempat sesuai petunjuk Direksi Teknik /
Pengawas lapangan.
b. Galian Tanah
1. Galian tanah untuk pondasi harus sesuai dengan ukuran
dalam gambar sampai tanah keras, apabila diperlukan
untuk memadatkan daya dukung yang baik, dasar galian
harus dipadatkan / ditumbuk.
2. Jika galian melebihi batas kedalaman, penyedia jasa harus
menimbun kembali dan dipadatkan sampai kepadatan
maksimum.
3. Hasil galian yang dapat dipakai untuk penimbunan harus
diangkut langsung ketempat yang direncanakan yang
disetujui Direksi Teknik dan Konsultan Pengawas,
sedangkan hasil galian yang tidak dapat dipakai untuk
penimbunan harus disingkirkan ketempat yang disetujui
Direksi Teknik dan Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan urugan atau timbunan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi peyediaan tenaga kerja, bahan –
bahan, peralatan dan alat – alat bantu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil
pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan atau timbunan dilakukan pada urugan
baik urug kembali sisa hasil galian maupun urugan pada
bagian bawah lantai, dan digunakan untuk semua struktur
yang berhubungan dengan tanah seperti pondasi.
c. Penggunaan urugan sesuai yang ditujukkan di dalam gambar.
2. Uraian Pelaksanaan
a. Lapisan urugan atau timbunan padat dilakukan lapis demi
lapis maksimum tiap lapis 15 cm, hingga mencapai tebal
padat yang diisyratkan dalam gambar.
b. Setiap urugan atau timbunan harus diratakan, disiram air
dan atau dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui
Direksi Teknik atau Konsultan Pengawas.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang
kering agar dapat diperoleh hasil kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai
pekerjaan pemadatan yang bersangkutan selesai
dilakukan.
e. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan tersebut
diatas tidak terpenuhi sampai mendapat persetujuan dari
Direksi Teknik atau Konsultan Pengawas.
f. Tebal urugan atau timbunan sesuai dengan gambar,
ukuran yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran
tebal padat.
Pasal 23 : PEKERJAAN PONDASI PASANGAN BATU KALI
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan batu belah untuk
pondasi bangunan gedung serta seluruh detail yang disebutkan /
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi
Teknik atau Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan bahan
a. Batu kali
Batu yang digunakan adalah batu gunung atau batu sungai tidak
porous serta tidak rapuh dan harus batu belah / tidak bulat,
dengan spesifikasi berat jenis batu minimal 2,60 ; ketahanan
terhadap abrasi adalah berat hilang 10% dengan 100 kali putaran
dan 40% dengan 500 kali putaran pada Uji Abrasi Los Angeles. Setiap batu harus
berukuran antara diameter 10 dan 20 cm atau dengan berat 6 kg
dan 15 kg, akan tetapi batu yang lebih kecil dapat dipakai atas
persetujuan Direksi Teknis atau Konsultan Pengawas, ukuran
maksimum selain harus memperlihatklan tebal dinding, harus pula
memperhatikan batasan seperti tercantum diatas.
b. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah semen portland type I
atau type lainnya yang disetujui Direksi Teknik atau Konsultan
Pengawas. Semen harus produksi dalam negeri Standart
portland Cement (dinamix atau tigaroda).
- Semua semen yang dipakai harus dari satu merk yang sama
(tidak diperkenankan menggunakan bermacam – macam
jenis/merk untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam
keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong – kantong semen
yang masih disegel dan tidak pecah.
- Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen
harus diterima dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam
keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang
cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan
paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak – zak semen tersebut tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau
maksimum 10 zak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan
dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen dilakukan
menurut urutan pengirimannya.
- Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan
akibat salah penyimpangan, dianggap sudah rusak, dapat
ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang
telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 1 x 24 jam atas biaya Kontraktor.
c. Pasir
- Pasir harus diambil dari tambang pasir. Pasir tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 5% (ditentukan terhadap berat
kering). Apabila kadar lumpur melampaui 5 % pasir harus dicuci. Yang diartikan
dengan lumpur adalah butiran – butiran yang dapat melalui
ayakan 0,063 mm.
- Pasir harus terdiri atas butiran dengan berbagai gradasi dan
apabila diayak harus memenuhi syarat – syarat berikut ini :
Sisa diatas ayakan 4 mm, harus minimum 2% berat
Sisa diatas ayakan 1 mm, harus minimum 10% berat
Sisa diatas ayakan 0,25 mm, harus berkisar antara 80% dan
95% berat.
- Pasir harus bersih, kuat serta bebas dari material yang tidak
memenuhi spesifikasi seperti kotoran, debu, bahan organik
atau material lain yang mengganggu dan mempunyai daya kerja
yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi campuran
yang akan dipakai. Pasir laut tidak boleh dipakai atau
digunakan.
d. Air
- Air yang digunakan untuk semua pekerjaan – pekerjaan di
lapangan air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan –
bahan kimia (asam alkali), minyak atau lemak dan sudah
disetujui oleh Direksi Teknik atau Konsultan Pengawas
- Air yang mengandung garam (air laut) tidak boleh digunakan /
dipakai.
3. Uraian Pelaksanaan
a. Penggalian, persiapan penyangga dan pondasi untuk struktur
pasangan batu kali harus dilaksanakan sesuai persyaratan
pekerjaan galian tanah.
b. Pematokan untuk garis, ketinggian dan kelandaian harus
diselesaikan atas persetujuan Direksi Teknik atau Konsultan
Pengawas sebelum pekerjaan pasang batu kali dimulai.
c. Susunan adukan untuk pasangan batu kali terdiri dari campuran
1 PC : 5 PP dalam volume dan airnya cukup untuk menghasilkan
kekentalan sesuai yang diinginkan. Pembuatan adukan perekat
harus dibatasi karena batu yang dipasang hanya pada adukan
segar yang belum mengeras. Bila batu menjadi longgar atau lepas setelah adukan
mencapai pergeseran awal, maka harus dibongkar, adukan
dibersihkan dan batu harus dipasang lagi dengan adukan segar.
d. Suatu lapisan dasar adukan segar tebal paling sedikit ± 3 cm
harus dipasang diatas pondasi yang telah disiapkan secepatnya
sebelum pemasangan batu – batu pada lapis pertama. Batu
pilihan yang besar harus digunakan untuk lapisan dibawah dan
sudut – sudut.
e. Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua
permukaan bagian dalam harus terisi adukan perekat dan
semua nat yang tebal diisi dengan kricak. Tinggi pemasangan
tidak boleh lebih dari 0,50 m dalam satu hari. Sisi samping
pondasi harus diplester kasar sesuai adukan perekat
pondasinya.
f. Untuk pemasangan batu yang kelihatan (batu muka) dibuat
pasangan batu muka tidak berbentuk segi enamdengan ukuran
antara 15 – 20 cm dan tebal minmal 15 cm, kecuali ada
permintaan lain dari Direksi Teknik atau Konsultan Pengawas.
Pada kondisi atau area yang menurut Direksi Teknik atau
Konsultan Pengawas memerlukan perlakuan khusus, Direksi
Teknik atau Konsultan Pengawas akan menentukan
penggunaan batu muka lebih lanjut.
g. Pondasi yang digunakan adalah pondasi batu kali dan Plat
setempat (sesuai gambar perencanaan).
Alas pondasi plat setempat menggunakan urug pasir sebagai
perata setebal 5 cm
Pasal 24 : PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
1. LINGKUP PEKERJAAN.
a. Pasangan dinding bata merah.
b. Plesteran dinding bata merah.
2. BAHAN YANG DIPAKAI.
a. Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna bebas dari
cacat dan retak, minimum belah menjadi 2 bagian. Produk Bata
merah adalah lokal dengan kualitas baik. Apabila bata merah sulit
didapat, pemborong dengan ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen dan Konsultan Pengawas dapat mempergunakan
bahan bangunan alternatif pengganti bata yaitu dinding bataco /
batu gunung putih.
b. Pasir pasang harus bersih, tajam dan bebas lumpur, tanah liat,
kotoran organik dan bahan yang dapat merusak pasangan.
c. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan N.I.S type I
menurut ASTM dan memenuhi S-400 Standart Portland Cement
(Dynamix atau Tigaroda).
3. ADUKAN / CAMPURAN.
a. Adukan 1 Pc : 3 Psr dilaksanakan untuk pasangan dinding dan
plesteran yang sesuai dengan perencanaan.
b. Adukan 1 Pc : 5 Psr dilaksanakan untuk pasangan dinding dan
plesteran yang sesuai dengan perencanaan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pekerjaan pasangan dinding harus terkontrol waterpass baik
arah vertikal maupun horisontal. Setiap 8 baris bata harus
dipasang anker besi yang berhubungan dengan kolom utama.
Pelaksanaan pasangan dinding bata tidak boleh melebihi
ketinggian 1 meter setiap hari.
b. Pasangan bata yang selesai harus terus menerus dibasahi selama
14 hari. Untuk itu plesteran trasram dilakukan pada kedua sisi
luar dan dalam.
c. Untuk Finishing beton expose apabila ada yang rusak / cacat,
sebelum diperhalus / afwerking permukaan beton perlu
dikasarkan.
d. Seluruh pekerjaan pasangan yang tidak lurus, berombak dan
retak–retak harus dibongkar dan diperbaiki, atas biaya penyedia
jasa.
Pasal 25 : PEKERJAAN BETON BERTULANG DAN TIDAK BERTULANG
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Beton Bertulang terdiri dari :
Pekerjaan beton, foot plat, sloof, kolom dan ring dan atap
menggunakan mutu beton K.175
b. Pekerjaan beton tidak bertulang yang terdiri dari pekerjaan rabat
lantai dan lantai kerja.
2. BAHAN / MATERIAL.
a. Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung
bahan organis, lumpur dan sejenisnya. Koral yang digunakan
mempunyai gradasi 2-3 cm dan dapat memenuhi persyaratan
SKSNI – 1991.
b. Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat- zat
kimia yang dapat merusak beton.
c. Tulangan besi beton dipakai besi beton polos U 24, kalau
menggunakan besi beton ulir baja ST.37.
3. BEKISTING.
a. Bahan bekisting dipakai kayu bekisting / kelas II yang cukup
kering dan keras.
b. Pasangan bekisting harus rapih, cukup kuat dan kaku untuk
menahan getaran dan kejutan gaya yang diterima tanpa berubah
bentuk. Kerapihan dan ketelitian pemasangan bekisting
dibongkar memberikan bidang–bidang yang rata.
c. Sebelum Pengecoran, bagian dalam bekisting harus bersih dari
kotoran dan harus tersiram air sampai merata.
d. Pembongkaran papan bekisting dapat dilaksanakan sesudah
mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan
Konsultan Pengawas.
e. Setelah pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang
terlihat ada lobang – lobang, tidak rata, harus segera ditutup
dengan spesie 1 Pc : 2 Ps.
4. ADUKAN.
Adukan beton bertulang menggunakan mutu Beton mutu (K.175)
menggunakan semen (Dynamix atau Tigaroda)
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Penyetelan dan pemasangan besi tulangan. Semua tulangan
harus dipasang pada posisi yang tepat hingga tidak dapat
berubah dan bergeser pada waktu adukan digetarkan.
Penyetelan besi tulangan harus diperhitungkan dengan tebal
selimut beton terhadap ukuran yang ditentukan
b. Pengecoran
Sebelum pengecoran dilaksanakan, bekisting harus dicek
terhadap kelurusan, baik arah vertikal maupun horisontal.
Alat penggetar pada waktu pengecoran dapat digunakan
bambu bulat dan diselingi pengetukan begesting secara
perlahan.
Pengadukan harus rata dan sama kentalnya setiap kali
membuat adukan kembali. Sedangkan adukan yang sudah
mengalami perubahan kekerasan tidak diperkenankan
dipakai lagi.
Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus
dibongkar dan diperbaiki atas biaya penyedia jasa.
Sebelum pengecoran dilakukan, sisi dalam papan bekisting
harus bebas dari segala macam kotoran dan harus tersiram
dengan air sampai merata.
Penyedia jasa tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum
bekesting dan pasangan besi beton diperiksa dan disetujui
Konsultan Pengawas secara tertulis.
Selama pekerjaan pengecoran penyedia jasa harus
melaksanakan hal – hal sebagai berikut :
- Pengujian kekentalan setiap kali penuangan campuran
beton dari molen. Angka kekentalan yang harus diperoleh
harus sesuai dengan yang disaratkan dengan PBI – 1971.
Bila angka ini tidak tercapai maka adukan harus dibuang
atau dipakai untuk mengganti pelaksanaan beton rabat.
- Pembuatan benda uji beton (kubus beton atau silinder
beton) sebanyak 1 buah setiap 3 m3 beton, apabila
jumlah total pekerjaan beton melebihi 22 m3. Setelah
mencapai umur yang cukup, benda uji tersebut harus
ditest ke laboratorium dengan biaya ditanggung
penyedia jasa. Bila hasil test ternyata tidak memenuhi
syarat, maka dilakukan test lapangan. Dan ternyata
apabila hasilnya tidak sesuai yang disyaratkan dalam PBI –
1971, maka pekerjaan tersebut harus dibongkar dan
dilaksanakan pekerjaan kembali oleh penyedia jasa tanpa
ada tambahan biaya (tanpa ganti rugi).
Pasal 26 : PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
a. Keramik lantai tekstur 25 x 25
b. Keramik lantai putih 40 x 40
2. BAHAN / MATERIAL.
a. Lantai keramik 25 x 25 cm tekstur untuk seluruh permukaan lantai,
untuk lantai kamar mandi semua rencana penutup lantai sesuai
gambar rencana.
b. Lantai dinding keramik 40 x 40 cm motif untuk permukaan lantai pos
jaga, untuk lantai pos jaga semua rencana penutup lantai sesuai
gambar rencana.
c. Sebelum dilaksanakan pemasangan bahan, penyedia jasa harus
mengajukan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen / Konsultan Pengawas. Bahan yang
sudah didatangkan harus disimpan ditempat terlindung, tertutup,
kering dan bersih.
3. ADUKAN.
Adukan pemasangan keramik menggunakan perbandingan 1 PC : 3
PSR dengan ketebalan adukan / Spesi + 3 cm.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pasang beton tumbuk pada tempat yang dipasang diatas urug tanah
yang sudah ditumbuk, dipadatkan dan disiram air. Sebelum pekerjaan
dilaksanakan, terlebih dahulu diteliti kebenaran serta ketepatan Peil
– nya dan pemadatan tanah urug dan pasir urug dibawahnya.
b. Semua Keramik yang akan dipasang terlebih dahulu direndam air.
Pengisian adukan harus cukup merata / padat. Setelah dibersihkan
dari kotoran, pemolesan / pengisian NEUT Keramik dapat dilakukan
dengan air semen.
c. Pekerjaan Keramik lantai yang tidak lurus / waterpass, neutnya tidak
lurus / berombak, turun naik dan retak harus dibongkar dan
diperbaiki atas biaya penyedia jasa. Lantai keramik yang sudah
terpasang dipel dan dibersihkan dari kotoran – kotoran sisa
pekerjaan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pemasangan Paving stone segi 6
warna merah tebal 6 cm dari pabrikan sesuai dengan gambar
rencana.
e. Pelaksanaan pekerjaan paving stone segi 6 warna merah tebal 6 cm
yang akan digunakan / dipasang di lapangan harus telah melalui uji
sampel (minimal 10 buah) pada laboratorium struktur dan harus
memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.
f. Apabila ada badan jalan yang berlubang sebelum pemasangan paving
stone segi 6 warna merah tebal 6 cm dari pabrikan, terlebih dahulu
ditimbuk dengan sirtu selanjutnya dengan pasir urug (sesuai
gambar/bestek) lalu dipadatkan dengan stemper atau disiram air
sebanyak-banyaknya agar menjadi padat betul, selanjutnya untuk
pemasangan paving stone segi 6 warna merah tebal 6 cm dilakukan
pada akhir pekerjaan dan harus sesuai gambar kerja dan petunjuk
teknis dari direksi, dan konsultan pengawas.
Pasal 27 : PEKERJAAN KUSEN, PINTU, DAN JENDELA
1. Pekerjaan kusen pintu dan jendela menggunakan material aluminium
warna cokelat Alexindo/ Inkalum atau hitam 4” sesuai dengan gambar.
2. Penyambungan pada sudut kusen, daun pintu / jendela dan list kaca
harus betul – betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah – celah.
3. Pekerjaan kusen yang berhubungan dengan dinding bata dan kolom
setiap sisinya harus dipasang besi angker diameter 10 mm sesuai
gambar.
4. Daun pintu menggunakan daun kaca bingkai aluminium dengan ukuran
yang tercantum dalam gambar.
5. Daun jendela kaca bingkai aluminium Alexindo/ Inkalum sesuai gambar
kerja untuk ukurannya.
Pasal 28 : PEKERJAAN KACA
1. Semua kaca yang digunakan adalah kaca kualitas baik, bening, dan tidak
bergelombang dengan ketebalan 5 mm.
2. Pemasangan kaca harus tepat masuk kedalam rangkanya, setiap
pemasangan kaca harus diberi list, didempul dan difinish rapi dan tidak
menimbulkan bunyi bila ditiup angin.
3. Kaca dipasang sedemikian rupa sehingga tidak bocor, tertanam rapi dan
kokoh. Kaca yang telah terpasang harus dibersihkan dan dilap, apabila
ada kaca yang retak atau tergores harus diganti dengan kaca baru atas
biaya penyedia jasa.
Pasal 29 : PEKERJAAN LISTRIK
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Seperti pada gambar rencana, pemborong pekerjaan listrik harus
melakukan pengadaan dan pemasangan instalasi listrik untuk siap
dipergunakan.
Adapun lingkup pekerjaan ini meliputi :
a. Instalasi Penerangan, stop kontak, termasuk fixture
b. Panel group penerangan tiap lantai dan instalasi over spanning
c. Pekerjaan pengecatan dan perapihan kembali finishing bangunan
yang rusak akibat pemasangan instalasi listrik.
d. Pengujian / test / keer dan percobaan
2. PERSYARATAN UMUM.
a. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pekerjaan listrik
yang memiliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku.
b. Pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik ini pada dasarnya harus
memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh PLN dan instansi
berwenang lainnya (PUTL 1977, Peralatan Menteri PUTL No. 023 dan
024 PRT 1978, SNI 0225-5-510:2020 PUIL, PUIPP DPMB dan
Depnaker).
c. Penyedia jasa listrik harus membuat gambar – gambar revisi (as built
drawing) dan penyerahan ke Badan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
3. BAHAN / MATERIAL.
a. Semua barang yang akan dipasang adalah barang baru dan terlebih
dahulu mengajukan contoh untuk disetujui Pejabat Pembuat
Komitmen / Konsultan Pengawas.
b. Panel penerangan terbuat dari pelat besi + tebal 1 mm dicat anti
karat dan dilengkapi dengan kunci, panel penerangan harus
ditanahkan (grounding).
c. Kabel instalasi listrik
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak dipakai jenis : NYA,
NYM dan NYY menggunakan Extrana/Supreme dengan diameter
2,5 mm.
Penyambungan kabel harus menggunakan terminal box dan harus
dipasang inbow. Untuk memasang instalasi yang tertanam harus
dilengkapi dengan Coundit / pipa beng / PVC sesuai keperluan.
Demikian juga dengan sambungan listrik antara lain bangunan.
Skakelar dan stop kontak
1. Skakelar dan stop kontak harus dipasang inbow. Skakelar dan
stop kontak harus mempunyai kapasitas minimum 10 ampere.
2. Semua skakelar dan stop kontak menggunakan Panasonic
3. Ketinggian pemasangan skakelar kurang lebih 1,5 m dan stop
kontak kurang lebih ( 0,5 – 1,5 ) m dari muka lantai, disesuaikan
dengan gambar rencana.
d. Sebelum bahan – bahan tersebut dipasang, supaya diperlihatkan
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa
kualitasnya dan mendapat persetujuan.
e. Pada tiap – tiap penyambungan kawat dipergunakan las dop.
f. Pada tempat – tempat persilangan dan penyebrangan diatas tembok,
maka kawat itu dimasukkan kedalam pipa sebagai pengaman.
g. Semua kawat yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada
sambungan.
h. Tarikan kawat diatas harus cukup tegang dan kencang tetapi isolasi
tidak boleh rusak karenannya.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN INSTALASI.
a. Menurut penjelasan – penjelasan dan peraturan – peraturan yang
berlaku.
5. JENIS LAMPU YANG DIPERGUNAKAN.
a. Semua lampu dipasang menempel pada plafond dan dack lantai
Menggunakan jenis lampu downlight Philips/Panasonic. Dengan
ukuran daya sesuai peletakan pada rencana gambar.
6. UKURAN ISOLASI.
Untuk ukuran isolasi ditentukan antara ½ Ohm sampai 0,3 Ohm.
7. PAPAN SEKERING.
a. Papan Sekering tersebut terbuat dari metal clad, plat baja dengan
ukuran sesuai dengan perencanaan serta dilengkapi dengan frame
yang kuat.
b. Pemasangan papan – papan sekering / panel secara kuat dan rapi
dengan lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas serta mudah untuk
operasi dan maintenance.
c. Pemasangan box MCB lengkap dengan MCB dan jaringan sesuai
gambar perencanaan.
8. SAMBUNGAN PENGAMANAN KE TANAH (ARDE).
Sambungan pemasangan ketanah ( arde ) harus dilaksanakan sesuai
dengan peraturan – peraturan yang berlaku. Batang – batang yang
ditanam harus dari jenis kuningan minimum diameter 25 mm dan
panjang tidak kurang dari 3 m ditanam lurus kebawah.
9. PENGUJIAN.
Seluruh instalasi setelah selesai harus diuji untuk menentukan apakah
bekerja sempurna, dalam segala hal harus memakai syarat – syarat yang
ditentukan dalam peraturan – peraturan PLN setempat
Pasal 30 : PEKERJAAN PLUMBING / INSTALASI DAN SANITASI
1. PIPA KOTORAN.
Pipa kotoran dari kloset menggunakan pipa PVC 4”
Maspion/Rucika/Power. dan selanjutnya dihubungkan dan diarahkan
ke shaft bawah ke septicktank.
2. AIR KOTOR.
Semua air kotor yang berasal dari kamar mandi disalurkan dengan
menggunakan pipa PVC 2 ” Maspion/Rucika/Power. Untuk air kotor
dari wastafel, pembuangan vertikal air hujan menggunakan pipa PVC 3”
class D Maspion/Rucika/Power yang ditanam rapi didalam dinding,
yang selanjutnya digabung dengan saluran PVC 3” class D
Maspion/Rucika/Power dari kamar mandi. Selanjutnya dihubungkan
dan diarahkan ke shaft bawah.
3. PIPA AIR BERSIH.
Pipa air bersih dari sumur menggunakan pipa PVC 3/4”
Maspion/Rucika/Power. dan selanjutnya dihubungkan dan diarahkan
sesuai dengan keperluan yang ada pada gambar kerja.
4. AVOR.
Untuk tiap kamar mandi dipasang avor satinlessteel 3” Onda/
Dupon/San ei masing – masing 1 buah.
5. KLOSED.
Klosed yang dipakai adalah klosed jongkok INA (disesuaikan dengan
gambar rencana dan daftar volume pekerjaan), dengan warna yang
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Konsultan Pengawas.
6. SHOWER KLOSED.
Shower klosed yang dipakai adalah TOTO/Onda dengan warna yang
ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau Konsultan Pengawas.
7. SALURAN AIR BERSIH.
Semua instalasi air bersih didalam dan diluar bangunan menggunakan
pipa jenis PVC. Untuk saluran dari sumur ke pompa air menggunakan
pipa PVC 3/4” type AW Maspion/Rucika, dan 1/2” type AW Maspion.
disesuaikan dengan gambar rencana.
8. KRAN AIR.
Kran air stainlessteel Onda/Dupon yang dipakai dengan ukuran 3/4”.
9. WASTAFEL.
Untuk wastafel TOTO menggunakan bulat lengkap kran, avor dan
fleksibel untuk air bersih.
Pasal 31 : PEKERJAAN PENGECATAN
1 PENGECATAN TEMBOK DAN PLAFON.
a. Pengecatan dilaksanakan pada semua dinding yang tampak,
permukaan beton dan Plat
b. Cat tembok untuk dalam yang digunakan adalah cat tembok dengan
kualitas baik (Catylac/Decolith), semua contoh cat terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen / Konsultan
Pengawas.
c. Cat tembok untuk exterior yang digunakan adalah cat tembok
weather shield dengan kualitas baik (Catylac/Decolith), semua
contoh cat terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Pejabat
Pembuat Komitmen / Konsultan Pengawas.
d. Semua permukaan Plafond yang akan dicat harus diplamur atau
didempul dari jenis yang sama dari cat tembok (Catylac/Decolith),
dihaluskan dengan ampelas hingga licin dan rata. Untuk memulai
pekerjaan pengecatan dapat dilaksanakan setelah dapat persetujuan
dari Pejabat Pembuat Komitmen / Konsultan Pengawas.
e. Khusus pendempulan dan plamir Plafond harus dijaga terhadap
sambungan–sambungan yang telah terbentuk, sehingga tetap rata.
f. Pengecatan dilaksanakan minimal 3 kali dengan kuas atau roller.
g. Semua pekerjaan cat yang tidak rata, belang, pecah – pecah serta
masih tipis harus diulang dan diperbaiki atas biaya penyedia jasa.
Pasal 33 : PEKERJAAN LAIN – LAIN
1. PEMBERSIHAN.
Sebelum penyerahan pertama, penyedia jasa wajib meneliti semua
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki semua
ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua
barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
2. RESERVE
Meskipun telah ada konsultan pengawas dan unsur – unsur lainnya,
semua penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi
tanggung jawab pelaksana.
3. PEMELIHARAAN.
Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa wajib merawat,
mengamankan dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga
sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar – benar telah
sempurna.
4. PENYEMPURNAAN PENJELASAN.
Semua pekerjaan yang belum tercantum peraturan ini (SPESIFIKASI
TEKNIS ) akan ditentukan kemudian dalam rapat penjelasan
(Aanwijzing).
Pasal 34 : PENUTUP
Apabila dalam rencana kerja dan syarat – syarat (SPESIFIKASI TEKNIS) ini
untuk uraian bahan – bahan, pekerjaan – pekerjaan, yang tidak disebutkan
atau kalimat “diselenggarakan oleh penyedia jasa” maka hal ini harus
dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian – bagian yang
nyata termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau
disebut kata demi kata dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini, haruslah
diselenggarakan oleh penyedia jasa dan diterima sebagai “hal“ yang
disebutkan.
Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pejabat Pembuat Komitmen, bilamana perlu diadakan
perbaikan dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini.
Tulungagung, 2025
DIBUAT OLEH,
………………………………….
…………………………….
……………………