KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN :
PENGAWASAN PEMELIHARAAN GEDUNG AL-FALAH KEMENAG
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA KAB. NGAWI
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. UMUM
1.Setiap pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan
Gedung Al-Falah Kemenag yang dilakukan kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2.Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3.Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
pelaksanaan.
4.Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan Pengawasan ini adalah melaksanakan
Tujuan pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan Gedung Al-Falah Kemenag
sehingga didapat hasil Pengawasan yang mencakup Pengawasan
teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta
waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan KAK ini.
3. Sasaran Yang Menjadi target/sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini
adalah:
a. Penyelesaian Pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
b. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan
c. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis
4. Lokasi Kegiatan Adapun lokasi kegiatannya sebagai berikut :
Kabupaten Ngawi
5. Sumber Untuk pelaksanaan kegiatan Pengawasan ini dibiayai Dari
Pendanaan Tahun Anggaran 2025.
6. Nama dan KPA : Masun Azali Amrullah
Organisasi
NIP. 197205181998031001
Pembuat
Anggaran
Satuan Kerja : Kantor Kementrian Agama Kab. Ngawi
Nama Pekerjaan : Pengawasan Pemeliharaan Gedung Al-Falah
Kemenag
Data Penunjang
7. Data Dasar Yang perlu dicermati untuk Jasa Konsultansi Pengawasan adalah
sebagai berikut :
1. Penentuan besar volume kebutuhan pekerjaan dan
penanganan untuk masalah yang terjadi.
8. Standar Teknis Standar-standar yang digunakan untuk survei, analisa, maupun
perhitungan harus sesuai dengan pedoman yang dipakai oleh
Daerah setempat.
9. Studi-Studi Pengalaman kerja suatu perusahaan dalam bidang yang sama akan
Terdahulu berpengaruh terhadap kinerja suatu perusahaan dalam
mengembangkan suatu karya pengawasan, sehingga menghasilkan
karya pengawasan yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis.
10. Referensi Pedoman, kriteria, referensi hukum, dan standar yang digunakan
Hukum dalam menyelesaikan pekerjaan ini adalah yang berlaku di Indonesia
secara umum dan khusus.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya
Pedoman Teknis yang dapat meliputi tugas-tugas Pengawasan
lingkungan, site/tapak bangunan dan Pengawasan fisik bangunan
negara yang terdiri dari :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
Kegiatan di lapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketetapan waktu dan biaya
Kegiatan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan Pekerjaan konstruksi dari kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan Pekerjaan
pengawasan, dengan masukan rapat-rapat lapangan dan
laporan harian Pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
pemborong.
f. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua Pekerjaan
konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang
diajukan oleh pemborong
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(AS-Build Drawings) sebelum Serah Terima Pertama.
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
a. Laporan Mingguan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir/Final Pengawasan
13. Peralatan, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
Material, yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh Penyedia Jasa :
Personil, dan
Fasilitas dari a. Laporan dan Data
Kuasa Pengguna b. Staf pendamping pengawasan
Anggaran c. Konsultasi unsur teknis
14. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas dan peralatan yang
Material dari dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerja dan dapat di
Penyedia Jasa
anggarkan dalam biaya langsung non personil yang terdiri :
Konsultasi
1. Kendaraan survei (milik sendiri / sewa)
2. Peralatan survei (milik sendiri / sewa)
3. Komputer dan Printer (milik sendiri / sewa)
4. Kantor
5. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
6. Materi dan penggandaan laporan
7. Biaya rapat
8. Perjalanan
9. Jasa dan overhead Pengawasan
10. Pajak
15. Lingkup Penyedia jasa mempunyai hak dan kewenangan yang meliputi :
Kewenangan
Penyedia Jasa 1. Membuat suatu desain pengawasan yang sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia dan aturan teknis yang ada sebagai
bentuk pengembangan sumber daya manusia
2. Mendapatkan informasi dan konsultasi teknis dari Pengguna
Jasa
3. Mendapatkan suatu kontrak jelas sesuai dengan aturan jasa
konsultasi Indonesia
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian kegiatan ini diperkirakan 45 (empat
Penyelesaian puluh lima) hari kalender sejak SPMK dikeluarkan.
Kegiatan
17. Personil Jumlah
Posisi Kualifikasi Orang
/ Bulan
Tenaga Ahli :
Team Leader Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan
Teknik Sipil lulusan Perguruan
Tinggi Negeri maupun swasta yang
terakreditasi, berpengalaman
1/1,5 (OB)
Sekurang – Kurangnya 3 (tiga) tahun
di bidangnya (1 (satu) pengalaman
setiap tahunnya) dan ber SKA Ahli
Teknik Bangunan Gedung.
Tenaga Pendukung :
Pengawas Pendidikan minimal SMK / sederajat,
Lapangan Pengalaman minimal 2 Tahun 1/1,5 (OB)
dibidangnya
Hal-Hal Lain
18. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
19. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan
berikut :
Data Lapangan
Data lapangan harus diperoleh dari hasil survey langsung lokasi
pekerjaan
20. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa
Pengguna Anggaran .
Ngawi, 2025
Pengguna Anggaran
Kementrian Agama
Kab. Ngawi
Masun Azali Amrullah
NIP. 19720518 199803 1 001