URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN REHABILITASI RUANG KELAS MAN 1 PASANGKAYU
Pengawasan Rehabilitasi Ruang Kelas adalah proses mengawasi pelaksanaan
perbaikan atau renovasi ruang kelas agar sesuai dengan standar teknis, spesifikasi,
dan ketentuan yang berlaku, dengan fokus pada kualitas pekerjaan, keselamatan kerja,
dan penyelesaian tepat waktu. Kegiatan ini meliputi interpretasi dokumen kontrak,
penyusunan rencana kerja, pemantauan progres di lapangan, identifikasi masalah, dan
penyusunan laporan.
Ruang lingkup pengawasan
Kualitas pekerjaan: Memastikan bahwa konstruksi memenuhi standar kualitas
yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen kontrak.
Keselamatan kerja: Memastikan bahwa seluruh kegiatan konstruksi dilaksanakan
dengan aman dan sesuai dengan prosedur keselamatan kerja, serta menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang memadai.
Waktu penyelesaian: Mengatur dan mengawasi jadwal agar pekerjaan dapat
diselesaikan tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap standar: Memastikan bahwa seluruh pekerjaan sesuai
dengan peraturan dan regulasi yang berlaku, termasuk Pedoman Teknis Bangunan
Gedung.
Tahapan pengawasan
1. Persiapan:
1. Menyusun rencana kerja dan metode pengawasan.
2. Menganalisis dokumen kontrak, time schedule, dan material schedule.
3. Menyiapkan personil, bahan, peralatan, dan formulir standar.
2. Pelaksanaan:
0. Mengawasi pelaksanaan konstruksi di lapangan.
1. Memverifikasi kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar rencana, dan
ketentuan yang berlaku.
2. Mengidentifikasi masalah yang timbul dan mengambil tindakan korektif yang tepat.
3. Pelaporan:
0. Menyusun laporan pengawasan secara berkala dan akhir.
1. Mendokumentasikan semua kegiatan dan temuan selama pengawasan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 April 2025 | Pengawasan Pembangunan Gedung Labkesmas Tier 2 | Kab. Mamuju Tengah | Rp 332,176,870 |
| 25 January 2022 | Perencanaan Pembangunan Spkt Polres Mamuju Tengah | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 151,600,000 |
| 24 July 2025 | Biaya Perencanaan (Ded) Sanitasi/ Mck Tahun 2026 | Kab. Majene | Rp 99,840,000 |
| 24 July 2025 | Biaya Perencanaan (Ded) Pemb. Ts Tahun 2026 | Kab. Majene | Rp 99,840,000 |
| 24 July 2025 | Ded Rispk ( Rencana Induk Pemadam Kebakaran ) Kec. Ulumanda Kab. Majene | Kab. Majene | Rp 98,000,000 |
| 13 September 2025 | Ded Bangunan Dan Pemukiman (Bangkim) Kec.Ulumanda | Kab. Majene | Rp 98,000,000 |
| 24 July 2025 | Ded Pembangunan Prasarana Pemerintahan (Praspem) Kab. Majene | Kab. Majene | Rp 98,000,000 |
| 4 November 2025 | Ded Penataan Lods Pedagang Kuliner Pasar Sentral | Kab. Majene | Rp 98,000,000 |
| 13 September 2025 | Ded Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Plp) Di Pamboang | Kab. Majene | Rp 98,000,000 |
| 13 September 2025 | Ded Pengembangan Prasarana Pemukiman Kab. Majene | Kab. Majene | Rp 96,040,000 |