KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
Kampus I Jl. Jend. Sudirman No. 30 Serang 42118 Tlp. (0254) 200323 Fax.
200022
Kampus II Jalan Raya Syech Nawawi Al Bantani Kelurahan Sukawana Kecamatan
Curug Kota Serang Banten 42171
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengadaan ATM Center UIN SMH Banten Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan Pembangunan ATM Center
Kampus I Jalan Jenderal Sudirman Nomor 30 Sumurpecung Serang Banten
1. Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan tanah, struktur, arsitektur;
3. Pekerjaan mekanikal, elektrikal
4. Pekerjaan perapihan dan k3
2. KELUARAN
Keluaran atau produk yang dihasilkan dari kegiatan Pekerjaan ini terdiri dari namun tidak
terbatas pada:
1. Laporan pelaksanaan :
a) Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b) Tenaga kerja konstruksi untuk tiap macam tugasnya;
c) Jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d) Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan
2. Hasil pekerjaan konstruksi 100% (seratus persen) sesuai yang tercantum dalam
kontrak dan dibuat dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
3. Gambar As-built Drawing
4. Photo Dokumentasi
5. Pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.dan
6. Dokumen teknis dan dokumen administrasi lainnya yang terkait dengan pekerjaan
Pembangunan ini
3. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pengguna Jasa/PPK;
2. Melaksanakan menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
3. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan/Iokasi pekerjaan, dan segala pekerjaan yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci
dalam Kontrak;
4. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan
yang dilakukan PenggunaJasa/PPK;
5. Mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan
kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan
pelaksanaan pekerjaan;
6. Melaksanakan semua perintah PPK atau konsultan yang sesuai dengan kewenangan
dalam Kontrak ini.
Serang, 21 November 2025
Disusun oleh;
Pejabat Pembuat Komitmen| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 September 2019 | Belanja Modal Pengadaan Jalan Desa/Kelurahan (Pembangunan/Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan - Perumahan Griya Lopang Indah) | Kota Serang | Rp 478,000,000 |
| 6 October 2025 | Pemeliharaan Gedung Dan Bangunan Ukm Uin Smh Banten | Kementerian Agama | Rp 245,026,000 |