URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas dan harga, Gambar Perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang telah ditentukan dalam penyusunan rancangan detail (detailed engineering design) dan menjadi satu kesatuan dari dokumen spesifikasi teknis ini. Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi sebagai berikut : 1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya. 2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat. 3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan. 4) Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang telah ditentukan dengan memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan pekerjaan. 5) Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan metode pelaksanaan pekerjaan dilapangan. 6) Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah disepakati. 7) Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak. 8) Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan. 9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. 10) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan. 11) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat. 12) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi. 13) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 May 2024 | Paket 39 ( Tiga Puluh Sembilan ) Pembangunan Musholla Al Muslimin RT.02 RW.03 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur | Kab. Pelalawan | Rp 700,053,300 |
| 15 June 2022 | Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer | Kota Pekanbaru | Rp 605,699,600 |
| 9 June 2021 | Pengadaan Belanja Alat Tulis Kantor | Kota Pekanbaru | Rp 561,361,010 |
| 24 May 2022 | Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (Ipa) Smp Negeri 8 Pekanbaru (Dak) | Kota Pekanbaru | Rp 309,303,280 |
| 26 July 2022 | Penyediaan Sarana Dan Parasarana Sanitasi Di Lembaga Pendidikan Keagamaan (Lpk) Lokasi 32 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 200,000,000 |
| 5 July 2023 | Pembangunan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (Ctps) Kabupaten Kuantan Singingi 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 105,720,000 |