| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0910664077017000 | Rp 373,015,500 | - | |
| 0952342822541000 | Rp 402,236,250 | - Bukti pengalaman yang disampaikan merupakan pekerjaan lembaga/yayasan milik komisaris perusahaan tersebut - Tidak dapat menunjukan syarat kualifikasi berupa surat kemampuan menyediakan tenaga ahli dan fasilitas/perlengkapan yang dibutuhkan | |
PT Digital Media Konsultama | 09*6**4****11**0 | - | - |
PT Graha Rekayasa Utama | 09*2**5****11**0 | - | - |
| 0752259796015000 | Rp 387,945,000 | Pengalaman badan usaha tidak disertakan dengan bukti yang disyaratkan, pengalaman ketua tim dan salah satu anggota tidak sesuai persyaratan, pendidikan salah satu anggota tenaga ahli tidak sesuai persyaratan, dan tidak melampirkan surat pernyataan yang dipersyaratkan. | |
| 0858799125018000 | - | - | |
| 0025419615015000 | - | - | |
| 0619033962427000 | - | - | |
Merdeka Investama Media | 06*6**8****17**0 | - | - |
| 0802523738432000 | - | - | |
| 0025829490517000 | - | - | |
PT Nuswantara Adhidaya Perkasa | 08*6**5****67**0 | - | - |
| 0857301170504000 | - | - | |
| 0024174302306000 | - | - | |
PT Nafas Kolaborasi Kreasi | 06*1**4****13**0 | - | - |
PT Andria Sinar Promosindo | 09*7**6****16**0 | - | - |
| 0965172273014000 | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | |
| 0023770951615000 | - | - | |
PT Multi Raya Konsultan | 00*0**8****17**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pendampingan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Tahun Anggaran 2023
A. LATAR BELAKANG
Kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) merupakan kekayaan atas segala hasil
produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu,
karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sistem Kekayaan Intelektual
merupakan hak privat (private rights). Individu bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada
individu pelaku Kekayaan Intelektual (inventor, pencipta, pendesain, pelaku usaha dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya
dan agar orang lain termotivasi untuk dapat mengembangkannya lebih lanjut, sehingga
dengan sistem kekayaan intelektual tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui
mekanisme pasar.
Persaingan usaha menuntut pelaku usaha untuk beradaptasi dan meningkatkan daya
saingnya agar mampu bertahan dan tumbuh signifikan, kekayaan intelektual pada saat ini
menjadi sangat penting dan mendapatkan perhatian baik nasional maupun internasional.
Dimasukkannya Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights including Trade in
Counterfeit Goods/TRIPs (Aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak atas Kekayaan
Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu) dalam paket persetujuan World Trade
Organization (WTO) di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan
kekayaan intelektual di seluruh dunia.
Dengan demikian, pada saat ini permasalahan kekayaan intelektual tidak dapat dilepaskan
dari dunia perdagangan dan investasi. Kekayaan intelektual berperan penting dalam
meningkatkan daya saing produk di pasar. Saat ini produk-produk yang diproduksi oleh
pelaku usaha/UKM di Indonesia banyak yang bernilai ekonomi tinggi khususnya produk yang
memiliki nilai tradisional, namun ide-ide dan desainnya ditiru oleh pihak luar sehingga
diperlukan perlindungan kekayaan intelektual terhadap hasil karya dari pelaku usaha/UKM
tersebut.
Pelaku usaha/UKM di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pemahaman yang
memadai mengenai kekayaan intelektual dan pentingnya kekayaan intelektual dalam
meningkatkan daya saing produk atau jasa yang mereka hasilkan. Selain itu, keterbatasan
finansial dari pelaku usaha/UKM tersebut menyebabkan banyak pelaku usaha/UKM yang
belum mendaftarkan produk atau jasanya ke Ditjen Kekayaan Intelektual.
Dalam upaya meningkatkan daya saing produk dan jasa Indonesia serta membantu pelaku
usaha/UKM dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual, maka perlu diadakan kegiatan
kekayaan intelektual berupa pendampingan kekayaan intelektual dan fasilitasi pendaftaran
kekayaan intelektual.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 October 2022 | Pengadaan Jasa Event Organizer Untuk Mendukung Kegiatan Sosialisasi Program Idrip | Badan Nasional Penanggulangan Bencana | Rp 506,307,630 |
| 24 July 2021 | Jasa Konsultansi Kekayaan Intelektual (Ki) | Kementerian Perdagangan | Rp 434,480,000 |
| 14 August 2019 | Belanja Jasa Konsultan Hak Kekayaan Intelektual | Kementerian Perdagangan | Rp 250,000,000 |